DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024

Nomor
14
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
93

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tahapan Dana Kampanye Pemilihan meliputi: a. pembukuan Dana Kampanye; b. pelaporan Dana Kampanye; dan c. audit laporan Dana Kampanye.

Isi peraturan

Teks93PDFHirarki

Memuat teks peraturan…