1.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis. jdih.kpu.go.id
2.Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan.
4.KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud Dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan.
5.KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai Pemilihan.
6.Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai Pemilihan.
7.Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Pemilihan, termasuk panitia pengawas Pemilihan Aceh.
8.Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang pemilihan, jdih.kpu.go.id termasuk panitia pengawas kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
9.Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota.
10.Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan dua atau lebih Partai politik nasional atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik nasional dan partai politik lokal peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
11.Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Provinsi.
12.Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Kabupaten/Kota.
13.Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
14.Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
15.Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye.
16.Rekening Khusus Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat RKDK adalah rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening Pasangan Calon atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye.
17.Laporan Awal Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LADK adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan pihak lain. jdih.kpu.go.id
18.Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah pelaporan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
19.Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.
20.Pimpinan Partai Politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau sebutan lainnya, sesuai kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
21.Petugas Penghubung adalah orang yang diberikan mandat oleh Pasangan Calon sebagai penghubung antara Pasangan Calon dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam kegiatan sosialisasi, konsultasi, penyampaian Laporan Dana Kampanye, dan kegiatan lain yang terkait dengan Dana Kampanye.
22.Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh Pasangan Calon yang digunakan untuk keperluan audit.
23.Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat AP adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Akuntan Publik.
24.Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang tentang Akuntang Publik.
25.Perikatan Asurans adalah jasa AP yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan nonkeuangan berdasarkan suatu kriteria.
26.Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye yang selanjutnya disebut Sikadeka adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi tahapan Kampanye dan Dana Kampanye serta pelaksanaan penunjukan KAP.
27.Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang perbankan.
28.Hari adalah hari kalender.