MEMUTUSKAN ... MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 17 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1.Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPR Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
5.Komisi ...
5.Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi, selanjutnya disingkat KPU/KIP Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
6.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
7.Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
8.Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
9.Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
10.Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
12.Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.
13.Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
14.Pengawas ...
14.Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain.
15.Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
16.Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
17.Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
18.Pengurus partai politik sesuai tingkatannya adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik untuk pengurus tingkat pusat, Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik untuk pengurus tingkat provinsi, dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik untuk pengurus tingkat kabupaten/kota, atau dengan sebutan lainnya.
19.Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang pada saat hari pemungutan suara telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
20.Pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye adalah penyampaian pesan-pesan kampanye oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada Peserta Pemilu.
21.Pejabat Negara adalah presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
22.Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya yang dipasang untuk keperluan Kampanye Pemilu yang bertujuan mengajak orang memilih Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu.
23.Bahan ...
23.Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, simbol- simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye Pemilu yang bertujuan mengajak orang memilih Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu.”
2.Ketentuan Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat setelah ayat
(8), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5
(1)Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juru kampanye, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2)Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang-seorang dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu perseorangan calon anggota DPD.
(3)Orang-seorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih dan terdaftar sebagai pemilih.
(4)Organisasi pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah organisasi yang ditunjuk Peserta Pemilu, antara lain organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau organisasi penyelenggara kegiatan.
(5)Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia serta tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia.
(6)Pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) wajib didaftarkan oleh Peserta Pemilu kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
(7)Bagi orang-seorang dan/atau kelompok selain pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU, KPU ... KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang mengatasnamakan dan/atau tidak mendapat tugas resmi Peserta Pemilu wajib ditertibkan atau dibubarkan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah berkoordinasi dengan Bawaslu/ Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota.
(8)Pelaksana kampanye bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban dan kelancaran kampanye.
(9)Pendaftaran pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sejak 3 (tiga) hari setelah Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.”
(1)Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian materi kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat.
(3)Materi kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4)Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi tata cara penyusunan dan penyampaian materi kampanye dan larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 32.
(5)Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang ... yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.”