Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks33PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENCALONAN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014.
BAB I
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berpedoman kepada asas:
BAB II
Pengusulan Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah:
BAB III
Membuka PDF…