Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; www.peraturan.go.id 2019, No.905 Mengingat : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020.
Dalam Peraturan Komisi ini, yang dimaksud dengan:
Tahapan Pemilihan terdiri atas:
Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Dalam hal rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 belum terlaksana, KPU mengambil tindakan tertentu setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan disusun dan ditetapkan oleh:
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2019 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM ttd ARIEF BUDIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2019, No.905 www.peraturan.go.id 2019, No.905 www.peraturan.go.id 2019, No.905 www.peraturan.go.id 2019, No.905 www.peraturan.go.id 2019, No.905 www.peraturan.go.id 2019, No.905 www.peraturan.go.id 2019, No.905 www.peraturan.go.id 2019, No.905 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…