DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024

Nomor
15
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Peraturan KPU ini mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Komisi ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui tindak lanjut: a. rekomendasi Bawaslu Provinsi; dan b. rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…