Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2012
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelenggaraan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
BABI KETENTUAN UMUM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan KOMISI PEMILIHAN UMUM
BAB II
UJIAN DINAS
Tata Cara Penilaian Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pernilihan Umum.
BABIV PELAKSANAAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN UJIAN DINAS 6 • Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK AZAZI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BE RITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1123 HUSNJKAMIL MANIK ttd. KETUA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. KETENTUAN PERALIHAN Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas ini di luar akomodasi dan transport peserta dibebankan pada APBN Komisi Pemilihan Umum;
Membuka PDF…