DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2016

Nomor
16
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA PAKAR/AHLI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM. Pasal I Ketentuan Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 390) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

  1. (1)Bidang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan KPU mencakup:
    1. a.bidang perencanaan;
    2. b.bidang keuangan;
    3. c.bidang media dan hubungan masyarakat;
    4. d.bidang partisipasi masyarakat;
    5. e.bidang teknologi informasi;
    6. f.bidang hukum;
    7. g.bidang logistik dan distribusi;
    8. h.bidang teknis Pemilu;
    9. i.bidang sumber daya manusia; dan
    10. j.bidang pengawasan.
  2. (2)Jenis bidang Tenaga Pakar/Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. Pasal II Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.