Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2016
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA PAKAR/AHLI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM. Pasal I Ketentuan Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 390) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
- (1)Bidang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan KPU mencakup:
- a.bidang perencanaan;
- b.bidang keuangan;
- c.bidang media dan hubungan masyarakat;
- d.bidang partisipasi masyarakat;
- e.bidang teknologi informasi;
- f.bidang hukum;
- g.bidang logistik dan distribusi;
- h.bidang teknis Pemilu;
- i.bidang sumber daya manusia; dan
- j.bidang pengawasan.
- (2)Jenis bidang Tenaga Pakar/Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. Pasal II Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Membuka PDF…