d.Ketentuan Lain Surat Pengantar dikirim dalam 2 (dua) rangkap, yaitu: 1) lembar pertama untuk penerima; dan 2) lembar kedua untuk pengirim.
e.Format Surat Keterangan Format Surat Keterangan tercantum pada Format 20 Lampiran II.
7.Pengumuman
a.Pengertian Pengumuman adalah Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan yang ditujukan kepada semua pejabat/pegawai KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota atau perseorangan dan golongan di dalam atau di luar KPU, KPU Provinsi/KIP, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
b.Wewenang 1) Pengumuman ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU RI, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota; 2) Pejabat Eselon II di lingkungan KPU RI dapat membuat Pengumuman sesuai tugas dan fungsinya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI.
c.Susunan 1) Kepala Bagian kepala Pengumuman terdiri dari: a) logo dan kop Naskah Dinas sesuai dengan pejabat penanda tangan; b) kata “Pengumuman” ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan secara simetris di bawah Logo dicantumkan di bawahnya; c) nomor Pengumuman ditulis di bawah kata “Pengumuman”; d) kata penghubung “tentang”, diletakkan secara simetris di bawah nomor Pengumuman; dan e) rumusan judul Pengumuman, yang ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan secara simetris di bawah kata penghubung “tentang”. 2) Batang Tubuh Batang tubuh Pengumuman hendaknya memuat: a) alasan tentang perlunya dibuat Pengumuman; b) peraturan yang menjadi dasar pembuatan Pengumuman; dan c) pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak. 3) Kaki Bagian kaki Pengumuman terdiri dari: a) tempat dan tanggal dikeluarkannya Pengumuman; b) nama jabatan yang mengeluarkan Pengumuman, yang ditulis dengan huruf awal kapital, diakhiri dengan tanda baca koma (,); c) tanda tangan pejabat yang mengeluarkan Pengumuman; d) nama lengkap pejabat yang menandatangani, yang ditulis dengan huruf awal kapital; e) cap dinas.
d.Ketentuan Lain 1) Pengumuman tidak memuat alamat, kecuali yang ditujukan kepada kelompok/golongan tertentu; 2) Pengumuman bersifat menyampaikan informasi penting, dan tidak memuat tata cara pelaksanaan teknis suatu peraturan.
e.Format Pengumuman Format Pengumuman tercantum pada Format 21 Lampiran II.
8.Surat Panggilan
a.Pengertian Surat Panggilan adalah Naskah Dinas yang memuat panggilan terhadap pejabat/personil atau perorangan atau organisasi/instansi dan badan hukum, untuk diminta keterangan mengenai hal tertentu.
b.Wewenang 1) Pejabat yang berwenang membuat Surat Panggilan adalah Ketua KPU RI, Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota. 2) Pejabat di lingkungan sekretariat: a) Sekretaris Jenderal KPU RI; b) Kepala Biro/Inspektur di lingkungan Sekretaris Jenderal KPU RI dapat membuat Surat Panggilan untuk pejabat/staf tingkat di bawahnya dan di lingkungan kerjanya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI. Dalam hal Pejabat Eselon II yang menjabat Kepala Biro/Inspektur berhalangan untuk menandatangani Surat Panggilan, dapat digantikan oleh Wakil Kepala Biro; c) Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh; d) Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota.
c.Susunan 1) Bagian awal Surat Panggilan terdiri atas: a) nama tempat; b) tanggal, bulan, dan tahun; c) nomor surat; d) sifat; e) lampiran; f) perihal panggilan; dan g) nama pejabat/personil atau perorangan atau organisasi/instansi atau badan hukum serta alamat yang dipanggil. 2) Isi Surat Panggilan terdiri atas: a) hari, tanggal, waktu, tempat; dan b) keperluan; c) kalimat penutup. 3) Bagian Akhir Surat Panggilan terdiri atas: a) nama jabatan; b) tanda tangan pejabat; c) nama pejabat; d) cap; dan e) tembusan.
d.Format Surat Panggilan Format Surat Panggilan tercantup pada Format 22 lampiran II.
9.Rekomendasi
a.Pengertian Rekomendasi adalah Naskah Dinas yang memuat penjelasan berkenaan dengan suatu permasalahan, dan yang diakhiri dengan suatu pendapat.
b.Wewenang Rekomendasi ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Sekretaris Jenderal KPU RI, Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretaris KPU/KIP Provinsi, Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota.
c.Susunan 1) Bagian awal, terdiri atas: a) kata “Rekomendasi” ditulis dengan huruf kapital; b) nomor. 2) Isi rekomendasi memuat uraian singkat dan jelas berkenaan dengan keberadaan suatu hal. 3) Bagian akhir, terdiri atas: a) nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun; b) nama jabatan; c) tanda tangan pejabat; d) nama pejabat; dan e) cap.
d.Format Rekomendasi Format Rekomendasi tercantum pada Format 23 Lampiran II.
10.Surat Peringatan
a.Pengertian Surat Peringatan adalah Naskah Dinas yang memuat teguran atau peringatan dari pejabat atasan kepada pejabat di bawahnya atau personil di bawahnya, tentang kealpaan, kelalaian, kekeliruan atau sesuatu hal yang berlawanan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan maksud agar segera mendapat tanggapan perbaikan.
b.Wewenang 1) Surat Peringatan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Sekretaris Jenderal KPU RI, Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota, atau Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/ Kota; 2) Pejabat Eselon II, pejabat Eselon III, pejabat Eselon IV dapat membuat Surat Peringatan sesuai tugas dan fungsinya dengan tembusan kepada atasan langsung.
c.Susunan 1) Bagian awal, terdiri atas: a) tulisan “Surat Peringatan” dengan menggunakan huruf kapital dan dapat ditambah kata “Pertama” atau “Kedua” ditulis dengan huruf kapital setelah tulisan “Surat Peringatan”; dan b) nomor; c) tempat, tanggal dan tahun pembuatan. 2) Isi, terdiri atas: a) kalimat “ditujukan kepada:” b) identitas pejabat/personil yang diberi peringatan; c) dasar ketentuan’’ dikeluarkannya Surat Peringatan; d) isi peringatan; dan e) penutup. 3) Bagian akhir, terdiri atas: a) nama jabatan; b) tanda tangan; c) nama pejabat.
d.Format Surat Peringatan Format Surat Peringatan tercantum pada Format 24 Lampiran II.
11.Surat Pernyataan
a.Pengertian Surat Pernyataan adalah Naskah Dinas yang memuat suatu pernyataan berkenaan dengan hal tertentu, yang sifatnya harus dapat dipertanggungjawabkan dan mengandung sanksi apabila ternyata dikemudian hari tidak benar.
b.Wewenang Surat Pernyataan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta pejabat Eselon I, pejabat Eselon II, pejabat Eselon III, pejabat Eselon IV, dan staf yang membuat pernyataan di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
c.Susunan 1) Bagian awal, terdiri atas: a) tulisan “Surat Pernyataan” dengan menggunakan huruf kapital; b) nomor. 2) Isi, terdiri atas: a) identitas yang membuat pernyataan; b) pernyataan yang dibuat; c) kalimat penutup. 3) Bagian akhir, terdiri atas: a) nama tempat; b) tanggal, bulan, dan tahun; c) nama jabatan yang membuat pernyataan; d) tanda tangan; dan e) nama yang membuat pernyataan.
d.Format Surat Pernyataan Format Surat Pernyataan tercantum pada Format 25 Lampiran II.
12.Laporan
a.Pengertian Laporan adalah Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan/kejadian.
b.Wewenang Laporan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta pejabat Eselon I, pejabat Eselon II, pejabat Eselon III, pejabat Eselon IV dan staf di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
c.Susunan 1) Kepala Bagian kepala Laporan memuat judul Laporan yang ditulis dalam huruf kapital dan diletakkan secara simetris. 2) Batang Tubuh Bagian batang tubuh Laporan terdiri dari: a) pendahuluan, memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan dasar; b) materi Laporan, terdiri atas kegiatan yang dilaksanakan, faktor yang mempengaruhi, hasil pelaksanaan kegiatan, hambatan yang dihadapi, dan hal lain yang perlu dilaporkan; c) kesimpulan dan saran, sebagai bahan pertimbangan; d) penutup, merupakan akhir Laporan. 3) Kaki Bagian kaki Laporan terdiri dari: a) tempat dan tanggal pembuatan Laporan; b) nama jabatan pejabat pembuat Laporan, ditulis dengan huruf awal kapital; c) tanda tangan; dan d) nama lengkap, ditulis dengan huruf awal kapital.
c.Format Laporan Format Laporan tercantum dalam Format 26 Lampiran II.
13.Telaahan
a.Pengertian Telaahan adalah bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan.
b.Wewenang Telaahan ditandatangani oleh Eselon I, pejabat Eselon II, pejabat Eselon III, pejabat Eselon IV, dan staf di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta staf yang mendapat penugasan.
c.Susunan 1) Kepala terdiri dari: a) tulisan “Telaahan” ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan secara simetris di tengah atas; b) uraian singkat tentang permasalahan. 2) Batang tubuh terdiri dari: a) persoalan, yang memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipecahkan; b) praanggapan, yang memuat dugaan yang beralasan, berdasarkan data yang ada, saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi dan merupakan kemungkinan kejadian di masa yang akan datang; c) fakta yang mempengaruhi, yang memuat fakta yang landasan analisis dan pemecahan persoalan; d) analisis pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan dan akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugiannya, pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan; e) kesimpulan, yang memuat intisari hasil diskusi, yang merupakan pilihan cara bertindak atau jalan keluar; f) saran, yang memuat secara ringkas dan jelas saran atau usul tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi. 3) Kaki Bagian kaki Telaahan terdiri dari: a) nama jabatan pembuat Telaahan, yang ditulis dengan huruf awal kapital; b) tanda tangan; c) nama lengkap pembuat Telaahan, yang ditulis dengan huruf awal kapital. 4) Daftar lampiran (jika diperlukan).
d.Format Telaahan Format Telaahan tercantum pada Format 27 Lampiran II.
14.Risalah Rapat
a.Pengertian Risalah Rapat adalah Naskah Dinas yang memuat pendapat dan/atau saran/masukan peserta rapat pleno KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta rapat pada Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota terhadap materi yang dicantumkan dalam acara undangan rapat, yang diakhiri dengan kesimpulan rapat oleh pimpinan rapat.
b.Wewenang Risalah Rapat ditandatangani oleh Eselon I, pejabat Eselon II, pejabat Eselon III, pejabat Eselon IV, dan staf di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta staf yang diberi tugas membuat Risalah Rapat dan dapat ditandatangani oleh pimpinan rapat.
c.Susunan 1) Bagian awal, terdiri atas: a) jenis rapat; b) hari, tanggal, bulan, dan tahun; c) waktu dan tempat; d) materi rapat; e) pimpinan rapat; dan f) peserta rapat. 2) Isi, terdiri atas: a) pembukaan atau pengantar pimpinan rapat tentang materi rapat kepada peserta rapat, serta kesepakatan peserta rapat mengenai waktu rapat; b) curah pendapat peserta rapat, yang dapat berupa saran/tanggapan dan atau masukan dan hal-hal lain tentang materi rapat; c) kesimpulan rapat yang memuat pokok-pokok materi rapat yang disepakati untuk ditindaklanjuti. 3) Bagian akhir, meliputi penutup yang berisi identitas penyusun Risalah Rapat.
d.Ketentuan Lain 1) Risalah Rapat dibuat berdasarkan hasil rekaman saat berlangsungnya rapat dari awal sampai akhir, dan dituangkan dalam kertas kop surat KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; 2) Risalah Rapat disimpan pada filing cabinet khusus yang dibuat sedemikian rupa secara berurutan, sehingga memudahkan dalam pencarian data sewaktu-waktu diperlukan; 3) kesimpulan rapat dituangkan dalam berita acara rapat pleno yang dilampiri dengan daftar hadir peserta rapat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara .
e.Format Risalah Format Risalah Rapat tercantum pada Format 28 Lampiran II. D. Naskah Dinas bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan dan Pejabat Pengadaan Bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan, dan Pejabat Pengadaan dalam membuat Naskah Dinas, jenis dan format mengikuti ketentuan dalam Pedoman ini, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, dan keuangan negara.
1.Ketelitian Dalam membuat Naskah Dinas harus mencerminkan ketelitian dan kecermatan, baik dalam bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa, dan penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan.
2.Kejelasan Naskah Dinas harus memperlihatkan kejelasan maksud dari materi yang dimuat dalam Naskah Dinas.
3.Logis dan Singkat Naskah Dinas harus menggunakan Bahasa Indonesia yang formal, logis secara efektif, singkat, padat, dan lengkap sehingga mudah dipahami bagi pihak yang menerima Naskah Dinas.
4.Pembakuan Naskah Dinas harus taat mengikuti aturan baku yang berlaku sehingga dapat menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya. B. Penomoran Naskah Dinas Penomoran pada Naskah Dinas merupakan bagian penting dalam proses penciptaan arsip. Oleh karena itu, susunannya harus dapat memberikan kemudahan penyimpanan, pengamanan, temu balik, dan penilaian arsip.
1.Sistem Penomoran
a.Sistem Penomoran dan kode Naskah Dinas untuk Peraturan KPU RI, Surat Edaran, dan Instruksi ditulis dengan ketentuan sebagai berikut: Keterangan: 1) Nomor : Nomor urut dalam satu tahun takwim ditulis dengan angka Arab. NOMOR … TAHUN … 2) Tahun : Tahun pembukuan Naskah Dinas.
b.Sistem Penomoran dan kode Naskah Dinas selain Peraturan KPU RI, Surat Edaran, dan Instruksi ditulis dengan ketentuan sebagai berikut:
c.Sistem Penomoran dan kode Naskah Dinas selain Peraturan KPU RI, Surat Edaran, dan Instruksi pada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditulis dengan ketentuan sebagai berikut: Keterangan: 1) Nomor Pembukuan : Nomor urut sesuai dengan pembukuan masing-masing Naskah Dinas dalam satu tahun takwim yang ditulis dengan angka Arab. 2) Kode Klasifikasi Naskah Dinas : Kode yang berisi kombinasi huruf yang menunjukkan jenis Naskah Dinas. 3) Kode Biro atau Inspektorat : Kode yang ditulis dengan angka arab yang menunjukkan Biro atau Inspektorat pembuat Naskah Dinas. 4) Kode Jabatan : Kode yang ditulis dengan kombinasi huruf dan/atau angka yang menunjukkan jabatan pembuat Naskah Dinas. 5) Kode Wilayah : Kode yang ditulis dengan kombinasi huruf dan/atau angka yang menunjukkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pembuat Naskah Dinas. 6) Bulan : Bulan pembukuan Naskah Dinas yang ditulis dengan angka Romawi. Nomor: Nomor Pembukuan/Kode Klasifikasi Naskah Dinas/ Kode Biro atau Inspektorat/Kode Jabatan/Bulan/ Tahun Nomor Nomor Pembukuan/Kode Klasifikasi Naskah Dinas/Kode Wilayah/Kode Jabatan/Bulan/Tahun 7) Tahun : Tahun pembukuan Naskah Dinas.
2.Kode Klasifikasi Naskah Dinas Penetapan pengodean Naskah Dinas dilakukan agar pembukuan Naskah Dinas dapat dilakukan dengan seragam dan rapi untuk mempermudah pengarsipan dan pencarian Naskah Dinas saat diperlukan di kemudian hari. Pengodean Naskah Dinas yang meliputi Kode Naskah Dinas, Kode Biro atau Inspektorat, Kode Jabatan dan Kode Wilayah ditetapkan dengan Keputusan KPU. C. Ketentuan, Jenis dan Ukuran Huruf, Jarak Spasi, Batas Tepi serta Kata Penyambung
1.Jenis dan Ukuran Huruf
a.Jenis huruf yang digunakan pada kop Naskah Dinas adalah Tahoma ukuran 12pt/17pt.
b.Jenis huruf yang digunakan untuk Naskah Dinas arahan adalah Bookman Old Style ukuran 12pt.
c.Jenis huruf Naskah Dinas lainnya menggunakan huruf Arial 12pt.
2.Jarak Spasi Dalam penentuan jarak spasi, hendaknya diperhatikan aspek keserasian, estetika, banyaknya isi Naskah Dinas dengan memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.jarak antara judul dan isi adalah dua spasi;
b.jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama dengan baris kedua adalah satu spasi;
c.jarak masing-masing baris disesuaikan dengan keperluan.
3.Penentuan Batas/Ruang Tepi Demi keserasian dan kerapian (estetika) dalam penyusunan Naskah Dinas, diatur supaya tidak seluruh permukaan kertas digunakan secara penuh. Oleh karena itu, perlu ditetapkan batas antara tepi kertas dan naskah, baik pada tepi atas, kanan, bawah, maupun pada tepi kiri sehingga terdapat ruang yang dibiarkan kosong. Penentuan ruang tepi dilakukan berdasarkan ukuran yang terdapat pada peralatan yang digunakan untuk membuat Naskah Dinas, yaitu:
a.ruang tepi atas: apabila menggunakan kop Naskah Dinas, 2 spasi di bawah kop, dan apabila tanpa kop Naskah Dinas, sekurang-kurangnya 2 cm dari tepi atas kertas;
b.ruang tepi bawah: sekurang-kurangnya 2,5 cm dari tepi bawah kertas;
c.ruang tepi kiri: sekurang-kurangnya 3 cm dari tepi kiri kertas; dan
d.ruang tepi kanan: sekurang-kurangnya 2 cm dari tepi kanan kertas. Catatan: Dalam pelaksanaannya, penentuan ruang tepi seperti tersebut di atas bersifat fleksibel, disesuaikan dengan banyak atau tidaknya isi suatu Naskah Dinas. Penentuan ruang tepi (termasuk juga jarak spasi dalam paragraf) hendaknya memerhatikan aspek keserasian dan estetika.
4.Nomor Halaman Nomor halaman Naskah Dinas ditulis dengan menggunakan nomor urut angka Arab dan dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan setelah nomor, kecuali halaman pertama Naskah Dinas yang menggunakan kop Naskah Dinas tidak perlu mencantumkan nomor halaman.
5.Kata Penyambung Kata penyambung adalah kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya (jika naskah lebih dari satu halaman). Kata penyambung ditulis pada akhir setiap halaman pada baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman dengan urutan kata penyambung dan tiga buah titik. Kata penyambung itu diambil persis sama dari kata pertama halaman berikutnya. Jika kata pertama dari halaman berikutnya menunjuk pasal atau diberi garis bawah atau dicetak miring, kata penyambung juga harus dituliskan sama. Kata penyambung tidak digunakan untuk pergantian bagian. Ilustrasi: Contoh penulisan Kata Penyambung untuk frasa “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden”. Kata terakhir dari kalimat terakhir pada halaman 1 adalah “Pemilihan”, sedangkan kata pertama pada halaman 2 adalah “Umum”, sehingga kata penyambung yang digunakan adalah kata “Umum”. .................untuk melaksanakan Pemilihan Umum . . . Kata Penyambung ← pada halaman 1
6.Penulisan Peraturan KPU RI Format penulisan Peraturan KPU RI mengikuti ketentuan dalam Pedoman ini, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang penyusunan peraturan perundang- undangan. D. Penggunaan Lambang Negara, Logo, dan Kop Naskah Dinas
1.Lambang Negara Sesuai peraturan perundang-undangan, Lambang Negara dapat digunakan untuk Tata Naskah Dinas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Lambang Negara digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi;
b.pejabat yang berwenang menggunakan kop Naskah Dinas jabatan dan cap jabatan dengan Lambang Negara adalah Ketua KPU RI.
2.Logo KPU
a.Pengertian Logo adalah tanda pengenal atau identitas berupa simbol atau huruf yang digunakan dalam Tata Naskah Dinas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai identitas agar publik lebih mudah mengenalnya.
b.Bentuk Logo KPU:
c.Logo memuat: 1) Lambang Negara; 2) Tulisan Komisi Pemilihan Umum; 3) Latar Belakang Merah Putih. Umum Presiden dan Wakil Presiden................. ← Kata Pertama pada halaman 2
d.Logo tetap digunakan untuk: 1) kop Naskah Dinas; 2) amplop dinas; 3) dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi; 4) stof map; 5) papan nama kantor; 6) kartu tanda pengenal pegawai; 7) tanda pengenal pin pegawai; 8) label barang milik negara; dan 9) situs resmi.
e.Logo dapat digunakan: 1) pada gedung kantor; 2) pada kartu nama pejabat/pegawai; dan 3) untuk hal-hal lain yang memerlukan simbol.
f.Penggunaan Logo untuk hal-hal selain yang diatur dalam huruf d dan huruf e, harus mendapatkan izin dari Ketua KPU RI atau Sekretaris Jenderal KPU RI.
3.Kop Naskah Dinas 1) Kop Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Bentuk kop Naskah Dinas jabatan menggunakan Lambang Negara berwarna kuning emas, dengan ukuran tinggi 21,50 mm dan lebar 20,24 mm sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lambang Negara terletak simetris di tengah kertas yang berjarak 20 mm dari tepi atas kertas dan berada di tengah tulisan nama jabatan. Tulisan nama jabatan dicetak tebal dengan huruf kapital yang terletak 5 mm di bawah Lambang Negara, untuk seluruh Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI. KOMISI PEMILIHAN UMUM Keterangan: a) Lambang Negara ditempatkan simetris dengan tulisan “Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia”; b) Lambang Negara dan tulisan “Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia” dengan huruf kapital tahoma 12pt menggunakan warna kuning emas. 2) Kop Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, untuk Naskah Dinas berupa Instruksi, Surat Edaran, Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI, Surat Perintah, Surat Tugas, Surat Panggilan, Nota Dinas dan Rekomendasi. KOMISI PEMILIHAN UMUM Keterangan: a) Logo KPU berwarna ditempatkan simetris dengan tulisan “Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia”; b) Tulisan “Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia” dengan huruf kapital tahoma 12pt berwarna hitam. 3) Kop Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, untuk Naskah Dinas berupa Surat Dinas, Surat Undangan, Berita Acara, Surat Keterangan, Surat Pengantar, Pengumuman, Surat Peringatan, Surat Pernyataan, dan Laporan. KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Jalan …………………………………… Telp: ........... Fax: ……..... Keterangan: a) Logo KPU berwarna ditempatkan pada bagian tengah kop naskah; b) Susunan tulisan simetris; c) Jarak tepi kertas bagian atas dengan tulisan paling atas = 1 cm; d) Jarak tepi kertas bagian atas dengan garis lurus = 4 cm; e) Tulisan “Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia” menggunakan huruf kapital tahoma 17pt warna hitam; f) Tulisan “Alamat” dan Alamat Kantor Sekretariat Jenderal KPU RI menggunakan huruf 14pt warna hitam; g) Tulisan “Telp” dan nomor telepon serta tulisan “Fax” dan nomor faximile kantor Sekretariat Jenderal KPU RI menggunakan huruf 11pt warna hitam. 4) Kop Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, untuk Naskah Dinas berupa Surat Kuasa. KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Jalan …………………………………… Telp: ........... Fax: ……..... Keterangan: a) Logo KPU berwarna ditempatkan pada bagian kiri kop naskah; b) Susunan tulisan simetris; c) Jarak tepi kertas bagian atas dengan tulisan paling atas = 1 cm; d) Jarak tepi kertas bagian atas dengan garis lurus = 4 cm; e) Tulisan “Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia” menggunakan huruf kapital tahoma 17pt warna hitam; f) Tulisan “Alamat” dan Alamat Kantor Sekretariat Jenderal KPU RI menggunakan huruf tahoma 14pt warna hitam; g) Tulisan “Telp” dan nomor telepon serta tulisan “Fax” dan nomor faximile kantor Sekretariat Jenderal KPU RI menggunakan huruf tahoma 11pt warna hitam. 5) Kop Naskah Dinas untuk seluruh Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Biro/Inspektur. KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Jalan …………………………………… Telp: ........... Fax: ……..... Keterangan: a) Logo KPU berwarna ditempatkan pada bagian kiri kop naskah; b) Susunan tulisan simetris; c) Jarak tepi kertas bagian atas dengan tulisan paling atas = 1 cm; d) Jarak tepi kertas bagian atas dengan garis lurus = 4 cm; e) Tulisan “Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia” menggunakan huruf kapital tahoma 17pt warna hitam; f) Tulisan “Alamat” dan Alamat Kantor Sekretariat Jenderal KPU RI menggunakan huruf tahoma 14pt warna hitam; g) Tulisan “Telp” dan nomor telepon serta tulisan “Fax” dan nomor faximile kantor Sekretariat Jenderal KPU RI menggunakan huruf tahoma 11pt warna hitam. 6) Kop Naskah Dinas untuk seluruh Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh berupa Instruksi, Surat Edaran, Keputusan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, Surat Perintah, Surat Tugas, Surat Panggilan, dan Rekomendasi. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI ................................ Keterangan: a) Logo KPU berwarna yang ditempatkan simetris dengan tulisan “Komisi Pemilihan Umum” dan Nama Provinsi atau “Komisi Independen Pemilihan Aceh”; b) Nama Provinsi ditulis menggunakan huruf kapital tahoma 12pt” berwarna hitam. 7) Kop Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Naskah Dinas berupa Surat Dinas, Surat Undangan, Berita Acara, Surat Keterangan, Surat Pengantar, Pengumuman, Surat Peringatan, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, dan Laporan. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI ……………. Jalan ………………………………… Telp: … Fax: …… Keterangan: a) Logo KPU berwarna ditempatkan pada bagian kiri kop naskah; b) Susunan tulisan simetris; c) Jarak tepi kertas bagian atas dengan tulisan paling atas = 1 cm; d) Jarak tepi kertas bagian atas dengan garis lurus = 4 cm; e) Tulisan “Komisi Pemilihan Umum” dan Nama Provinsi atau “Komisi Independen Pemilihan Aceh” menggunakan huruf kapital tahoma 17pt warna hitam; f) Tulisan “Alamat” dan alamat kantor Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh menggunakan huruf tahoma 14pt warna hitam; g) Tulisan “Telp” dan nomor telepon serta tulisan “Fax” dan nomor faximile kantor Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh menggunakan huruf tahoma 11pt warna hitam. 8) Kop Naskah Dinas untuk seluruh Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota berupa Instruksi, Surat Edaran, Keputusan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota, Surat Perintah, Surat Tugas, Surat Panggilan, dan Rekomendasi. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA ........................... Keterangan: a) Logo KPU berwarna yang ditempatkan simetris dengan tulisan “Komisi Pemilihan Umum” atau “Komisi Independen Pemilihan” dan dilanjutkan dengan nama kabupaten/kota; b) Nama kabupaten/kota ditulis menggunakan huruf kapital tahoma 12pt berwarna hitam. 9) Kop Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Naskah Dinas berupa Surat Dinas, Surat Undangan, Berita Acara, Surat Keterangan, Surat Pengantar, Pengumuman, Surat Peringatan, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, dan Laporan. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA ……………. Alamat: …………………………………… Telp: … Fax: ……… Keterangan: a) Logo KPU berwarna ditempatkan pada bagian kiri kop naskah; b) Susunan tulisan simetris; c) Jarak tepi kertas bagian atas dengan tulisan paling atas = 1 cm; d) Jarak tepi kertas bagian atas dengan garis lurus = 4 cm; e) Tulisan “Komisi Pemilihan Umum” atau “Komisi Independen Pemilihan” dan Nama Kabupaten/Kota menggunakan huruf kapital tahoma 17pt warna hitam; f) Tulisan “Alamat” dan Alamat Kantor Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota menggunakan huruf tahoma 14pt warna hitam; g) Tulisan “Telp” dan nomor telepon serta tulisan “Fax” dan nomor faximile kantor Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota menggunakan huruf tahoma 11pt warna hitam. E. Paraf, Tanda Tangan, dan Penggunaan Cap Dinas
1.Pengaturan Paraf Dinas
a.Pembubuhan Paraf Secara Hierarkhis 1) Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang konsepnya harus diparaf terlebih dahulu minimal oleh dua pejabat pada dua jenjang jabatan struktural di bawahnya; 2) Naskah Dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani Naskah Dinas tersebut tidak memerlukan paraf; 3) Naskah Dinas yang konsepnya terdiri dari beberapa lembar, harus diparaf terlebih dahulu pada setiap lembar Naskah Dinas oleh pejabat yang menandatangani dan pejabat pada dua jenjang jabatan struktural di bawahnya; dan 4) Letak pembubuhan paraf diatur sebagai berikut: a) untuk paraf pejabat yang berada 1 (satu) tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas berada di sebelah kanan/setelah nama jabatan penanda tangan; b) untuk paraf pejabat yang berada 2 (dua) tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas berada di sebelah kiri/sebelum nama jabatan penanda tangan. 5) Ilustrasi: NAMA JABATAN, ttd NAMA LENGKAP TANPA GELAR a b
b.Pembubuhan Paraf Koordinasi Naskah Dinas yang materinya saling berkaitan dan memerlukan koordinasi antar unit kerja, maka pejabat yang berwenang dari unit terkait ikut serta membubuhkan paraf pada kolom paraf koordinasi. Contoh Format Bentuk Kolom Paraf Koordinasi: 1) Kolom Paraf Koordinasi untuk Ketua KPU RI dengan Anggota KPU RI dan Sekretariat Jenderal KPU RI: PARAF KOORDINASI Divisi Teknis Penyelenggaraan Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik Divisi Hukum dan Pengawasan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga Divisi Umum, Rumah Tangga dan Organisasi Sekretaris Jenderal 2) Kolom Paraf Koordinasi Sekretariat Jenderal KPU RI: PARAF KOORDINASI Karo Perencanaan dan Data Karo Keuangan Karo Hukum Karo Umum Karo SDM Karo Teknis dan Hupmas Karo Logistik Inspektur 3) Kolom Paraf Koordinasi Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh: PARAF KOORDINASI Kabag Program Data Organisasi dan SDM Kabag Keuangan, Umum dan Logistik Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas 4) Kolom Paraf Koordinasi Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota: PARAF KOORDINASI Kasubbag Program dan Data Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Kasubbag Hukum Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik
2.Ruang Tanda Tangan Ruang tanda tangan merupakan tempat pada bagian kaki Naskah Dinas yang memuat nama jabatan (misalnya: Ketua KPU RI, Sekretaris Jenderal KPU RI, dan Kepala Biro) yang dirangkaikan dengan nama instansi (KPU). Ruang tanda tangan disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a.ruang tanda tangan ditempatkan di sebelah kanan bawah setelah baris kalimat terakhir;
b.nama jabatan diletakkan pada baris pertama dengan menggunakan huruf kapital dan tidak disingkat;
c.ruang tanda tangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) spasi;
d.nama pejabat yang menandatangani Naskah Dinas yang bersifat mengatur, dan Naskah Dinas Keputusan ditulis dengan huruf kapital, dan nama pejabat yang menandatangani Naskah Dinas yang bersifat tidak mengatur ditulis dengan huruf awal kapital;
e.jarak ruang antara tanda tangan dan tepi kanan kertas adalah 3 cm sedangkan untuk tepi kiri disesuaikan dengan baris terpanjang.
3.Cap
a.Ketentuan Penggunaan Stempel Stempel dinas adalah tanda pengenal resmi KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota yang digunakan sebagai tanda pengesahan Naskah Dinas KPU RI atau KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
b.Jenis Stempel Dinas Stempel dinas, terdiri dari: 1) stempel KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; 2) stempel kesekretariatan KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
c.Tata Cara Pemakaian Stempel Dinas 1) Stempel KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah stempel bertuliskan “Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia”, “Komisi Pemilihan Umum Provinsi” atau “Komisi Independen Pemilihan Aceh”, “Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota” atau “Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota”, yang digunakan untuk menyertai tanda tangan Ketua KPU RI, Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, atau Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota, dengan menggunakan tinta stempel warna biru atau ungu; 2) Stempel Kesekretariatan a) Stempel Sekretariat Jenderal KPU RI untuk menyertai tanda tangan Sekretaris Jenderal KPU RI atau pejabat di Sekretariat Jenderal KPU RI yang karena tugas dan fungsinya mempunyai wewenang untuk menggunakan stempel Sekretariat Jenderal KPU RI, dengan menggunakan tinta stempel warna biru atau ungu; b) Stempel Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyertai tanda tangan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan pejabat Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang karena tugas dan fungsinya mempunyai wewenang untuk menggunakan stempel Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dengan menggunakan tinta stempel warna biru atau ungu; c) wewenang penyimpanan dan penggunaan stempel KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta stempel Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Unit Kearsipan.
d.Tata Cara Pembuatan Stempel Dinas 1) Stempel Dinas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dibuat sedemikian rupa dengan mengutamakan asas keamanan; 2) Untuk memenuhi asas keamanan, stempel dinas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada stempel dinas diberi kode tertentu yang selalu diubah paling lama setiap 6 (enam) bulan sekali, dan stempel dinas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dengan kode lama dimusnahkan.
e.Bentuk, Ukuran dan Isi Stempel Dinas 1) KPU RI Keterangan: a) garis tengah lingkaran luar: 37 mm; b) garis tengah lingkaran luar bagian dalam: 35 mm; c) garis tengah lingkaran dalam: 25 mm; d) antara garis lingkaran luar bagian dalam dengan garis lingkaran dalam, pada bagian atas diberi tulisan “Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia” dengan huruf kapital melingkar simetris; e) antara garis lingkaran luar bagian dalam dengan garis lingkaran dalam pada bagian bawah diberi tanda bintang simetris; f) pada lingkaran dalam diberi lambang Garuda. 2) Sekretaris Jenderal KPU RI Keterangan: a) garis tengah lingkaran luar: 37 mm; b) garis tengah lingkaran luar bagian dalam: 35 mm; c) garis tengah lingkaran dalam: 25 mm; d) antara garis lingkaran luar bagian dalam dengan garis lingkaran dalam, pada bagian atas diberi tulisan “Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia” dengan huruf kapital melingkar simetris; e) antara garis lingkaran luar bagian dalam dengan garis lingkaran dalam pada bagian bawah diberi tanda bintang simetris; f) pada lingkaran dalam diberi lambang Garuda. 3) Sekretariat Jenderal KPU RI Keterangan: a) garis tengah lingkaran luar: 37 mm; b) garis tengah lingkaran luar bagian dalam: 35 mm; c) garis tengah lingkaran dalam: 25 mm; d) jarak dua garis mendatar pada lingkaran dalam: 7 mm; e) antara garis lingkaran luar bagian dalam dengan garis lingkaran dalam, pada bagian atas diberi tulisan “Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia” dengan huruf kapital melingkar simetris; f) antara garis lingkaran luar bagian dalam dengan garis lingkaran dalam pada bagian bawah diberi tanda bintang simetris; g) dalam dua garis mendatar pada lingkaran dalam diberi tulisan “Sekretariat Jenderal” dengan menggunakan huruf kapital. 4) KPU Provinsi/KIP Aceh Keterangan: a) bentuk: Lingkaran luar 37 mm, lingkaran luar bagian dalam 35mm, lingkaran dalam 25 mm, lebar 2 (dua) garis sejajar simetris di dalam lingkaran dalam 7 mm; b) antara lingkaran luar bagian dalam dengan lingkaran dalam, ditulis kalimat “Komisi Pemilihan Umum Provinsi” atau “Komisi Independen Pemilihan Aceh” dengan huruf kapital melingkar simetris; c) gambar bintang segi lima diletakkan vertikal di bawah, antara kata “Komisi” dan nama provinsi; d) pada lingkaran dalam dibuat garis sejajar, dan ditulis nama provinsi yang bersangkutan dengan menggunakan huruf kapital. 5) Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh Keterangan: a) bentuk: Lingkaran luar 37 mm, lingkaran luar bagian dalam 35mm, lingkaran dalam 25 mm, lebar 2 (dua) garis sejajar simetris di dalam lingkaran dalam 7 mm; b) antara lingkaran luar bagian dalam dengan lingkaran dalam, ditulis kalimat “Komisi Pemilihan Umum Provinsi” atau “Komisi Independen Pemilihan Aceh” dengan menggunakan huruf kapital melingkar simetris; c) ...... (titik-titik dalam lingkaran di isi nama provinsi); d) gambar bintang segi lima diletakkan vertikal di bawah, antara kata Komisi dan nama provinsi; e) di dalam lingkaran dalam dibuat garis sejajar, dan ditulis kata Sekretariat dengan menggunakan huruf kapital. 6) KPU/KIP Kabupaten/Kota Keterangan: a) bentuk: Lingkaran luar 37 mm, lingkaran luar bagian dalam 35 mm, lingkaran dalam 25 mm, lebar 2 (dua) garis sejajar simetris di dalam lingkaran dalam 7 mm; b) antara lingkaran luar bagian dalam dengan lingkaran dalam, ditulis kalimat “Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota” atau “Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota” dengan menggunakan huruf kapital melingkar simetris; c) gambar bintang segi lima diletakkan vertikal di bawah, antara kata Komisi dan nama kabupaten/kota; d) di dalam lingkaran dalam dibuat garis sejajar, dan ditulis nama kabupaten/kota yang bersangkutan dengan menggunakan huruf kapital. 7) Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Keterangan: a) bentuk: Lingkaran luar 37 mm, lingkaran luar bagian dalam 35 mm, lingkaran dalam 25 mm, lebar 2 (dua) garis sejajar simetris di dalam lingkaran dalam 7 mm; b) antara lingkaran luar bagian dalam dengan lingkaran dalam, ditulis kalimat “Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota” atau “Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota” dengan menggunakan huruf kapital melingkar simetris; c) ......(titik-titik dalam lingkaran di isi nama kabupaten/kota); d) gambar bintang segi lima diletakkan vertikal di bawah, antara kata Komisi dan nama kabupaten/kota; e) di dalam lingkaran dalam dibuat garis sejajar, dan ditulis kata Sekretariat dengan menggunakan huruf kapital.
f.Kode Stempel Dinas 1) Untuk menjaga kerahasiaan stempel dinas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta stempel Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, terhadap stempel dinas tersebut dibubuhi kode tertentu yang diadakan perubahan paling lama setiap 6 (enam) bulan sekali, dengan ketentuan kode tertentu tersebut hanya diketahui oleh pimpinan KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta stempel Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. 2) Apabila terdapat adanya penyimpangan atau pemalsuan stempel dinas sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1), pimpinan KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta stempel Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota memerintahkan untuk segera mengganti stempel dinas tersebut dengan kode yang diperbaharui. F. Media/Sarana Naskah Dinas Kertas, amplop, dan tinta merupakan media/sarana surat-menyurat untuk merekam informasi dalam komunikasi kedinasan.
1.Kertas Surat
a.Penggunaan Kertas 1) Kertas yang digunakan untuk kegiatan dinas adalah HVS minimal 70 gram, antara lain untuk kegiatan surat- menyurat, penggandaan, dan dokumen pelaporan. 2) Pembuatan Naskah Dinas dari konsep hingga net yang dibubuhi paraf tidak boleh menggunakan kertas bekas karena Naskah Dinas dari konsep sampai dengan ditandatangani merupakan satu berkas arsip. 3) Naskah Dinas yang bernilai guna sekunder atau permanen, harus menggunakan kertas dengan standar kertas permanen: a) gramatur minimal 70 gram/ m2; b) ketahanan sobek minimal 350 mN; c) ketahanan lipat minimal 2,42 (metode schopper) atau 2,18 (metode MIT); d) pH pada rentang 7,5-10; e) kandungan alkali kertas minimal 0,4 mol asam/kg; f) daya tahan oksidasi mengandung bilangan kappa minimal 5. 4) Kertas yang digunakan untuk Naskah Dinas ukurannya disesuaikan dengan jenis naskah yang terdiri dari: a) Naskah Dinas arahan menggunakan kertas F4 berukuran 210 x 330 mm; b) Naskah Dinas korespondensi menggunakan kertas A4 yang berukuran 297 x 210 mm ( 8¼ x 11¾ inci); c) Naskah Dinas khusus menggunakan kertas A4 yang berukuran 297 x 210 mm ( 8¼ x 11¾ inci); d) Laporan menggunakan kertas A4 yang berukuran 297 x 210 mm ( 8¼ x 11¾ inci); dan e) Telaahan Staf menggunakan kertas A4 yang berukuran 297 x 210 mm (8¼ x 11¾ inci).
2.Tinta Tinta yang digunakan untuk surat-menyurat berwarna hitam, sedangkan untuk penandatanganan surat berwarna biru atau ungu. Salinan Surat Dinas hanya diberikan kepada yang berhak dan terdapat pada tembusan surat, yaitu salinan surat yang disampaikan kepada pejabat yang terkait.
3.Amplop Amplop adalah sarana kelengkapan penyampaian surat, terutama untuk surat keluar lembaga. Ukuran, bentuk, dan warna sampul yang digunakan untuk surat-menyurat di lingkungan lembaga, diatur sesuai dengan keperluan lembaga masing-masing dengan mempertimbangkan efisiensi.
a.Ukuran Ukuran amplop yang digunakan untuk pengiriman Naskah Dinas disesuaikan dengan jenis, ukuran dan ketebalan Naskah Dinas yang akan didistribusikan.
b.Warna Amplop Naskah Dinas menggunakan kertas berwarna putih atau coklat muda. Contoh Amplop: 1) Amplop Naskah Dinas KPU RI KOMISI PEMILIHAN UMUM Alamat : …………………… 2) Amplop Naskah Dinas KPU Provinsi/KIP Aceh 3) Amplop Naskah Dinas KPU/KIP Kabupaten/Kota KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI ………………….. Alamat : …………………… KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH Alamat : …………………… KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA ………………….. Alamat : …………………… KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA ………….. Alamat : …………………… KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA ………….. Alamat : ……………………
c.Penulisan Pengirim dan Tujuan Pada amplop harus dicantumkan alamat pengirim dan alamat tujuan. Alamat pengirim berupa Lambang Negara/Logo lembaga, nama lembaga/jabatan, serta alamat lembaga, sedangkan alamat tujuan Naskah Dinas ditulis lengkap dengan nama jabatan/lembaga dan alamat lembaga.
d.Cara Melipat dan Memasukkan Surat ke dalam Sampul Surat yang siap untuk dikirim, dilipat sesuai ukuran amplop dengan mempertemukan sudut-sudutnya agar lipatannya lurus dan rapi dengan kepala surat menghadap ke depan ke arah penerima/pembaca surat. Pada amplop yang mempunyai jendela kertas kaca, kedudukan alamat tujuan pada kepala surat harus tepat pada jendela amplop.
4.Stof Map
a.Stof Map Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 1) Ukuran : 25 cm x 35 cm 2) Warna : - krem (untuk Naskah Dinas bersifat biasa) - merah (untuk Naskah Dinas yang bersifat penting/segera) 3) Bentuk : 2 lipatan 4) Bahan : karton berserat 5) Contoh : a) Penampang depan PERIHAL: ......................... .................... KOMISI PEMILIHAN UMUM b) Penampang dalam
b.Stof Map Umum 1) Ukuran : 25 cm x 35 cm 2) Warna : krem 3) Bentuk : 2 lipatan 4) Bahan : buffalo 5) Contoh: a) Stof Map Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia