DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2024

Nomor
19
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Dalam Peraturan Komisi ini diatur mengenai tahapan Pemilihan yang terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi: perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, pengawas Pemilihan lapangan/panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa, dan pengawas tempat pemungutan suara, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. Tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman pendaftaran Pasangan calon, pendaftaran Pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan Pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan, dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih yangb tercantum dal;am Lampiran Peraturan Komisi ini

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…