menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 jdih.kpu.go.id Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
2.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1511); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil jdih.kpu.go.id Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1511), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
2.Pasal 8A dihapus. Pasal II Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kpu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM ttd. ARIEF BUDIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 193 jdih.kpu.go.id awal akhir I
1.30 September 2019
a.1 Oktober 2019
b.setelah penandatanganan NPHD 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih2. 31 Agustus 2020 sampai dengan tahapan penetapan pasangan calon terpilih
3.SOSIALISASI/PENYULUHAN/BIMBINGAN TEKNISa. SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT 1 November 2019 22 September 2020 SOSIALISASI/PENYULUHAN/BIMBINGAN TEKNISb. 1 November 2019 22 September 2020 4. a.
1.15 Januari 2020 28 Februari 2020
2.15 Februari 2020 21 Maret 2020
3.21 Juni 2020 28 Agustus 2020 b.
1.1 Maret 2020 23 November 2020
2.23 Maret 2020 23 November 2020 TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020 LAMPIRAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2019 TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020 Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS PPK PPS JADWAL PERSIAPAN PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN PENYUSUNAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN PENYULUHAN/BIMBINGAN TEKNIS KEPADA KPU PROVINSI, KPU KABUPATEN/KOTA, PPK, PPS, PPDP DAN KPPS PEMBENTUKAN DAN MASA KERJA PPK, PPS, PPDP DAN KPPS NO KEGIATAN Masa kerja PPK, PPS dan KPPS PPK PPS KPPS Penyusunan Dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pengelolaan Program dan Anggaran Penyusunan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan jdih.kpu.go.id awal akhir JADWAL NO KEGIATAN
3.1 September 2020 30 September 2020 c.
1.26 Maret 2020 15 April 2020
2.16 April 2020 17 Mei 2020 5. 6.
a.1 November 2019 16 September 2020
b.1 November 2019 23 Agustus 2020
c.1 November 2019 23 Agustus 2020 7.
a.23 Januari 2020 25 Januari 2020
b.26 Januari 2020 22 Maret 2020
c.21 Maret 2020 23 Maret 2020
d.21 Maret 2020 23 Maret 2020 8.
a.23 Maret 2020 17 April 2020 b. 1) 18 April 2020 17 Mei 2020 2) 11 Mei 2020 2 Juni 2020 3) 3 Juni 2020 5 Juni 2020 4) 6 Juni 2020 8 Juni 2020 5) 9 Juni 2020 18 Juni 2020 Pendaftaran Pemantau Pemilihan Pendaftaran Pelaksana penghitungan cepat Pembentukan PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH PEMILIHAN Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/Kota Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPS Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS Pemutakhiran: Pencocokan dan penelitian Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar pemilih hasil pemutakhiran ke PPK Penerimaan DP4 Sinkronisasi Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan Terakhir dengan DP4 Penyampaian Hasil Sinkronisasi Kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pengumuman Hasil Sinkronisasi DP4 dengan DPT Terakhir PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH KPPS Masa Kerja Pembentukan dan Masa kerja PPDP PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN, PPL DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA Pendaftaran Pelaksana survei atau jajak pendapat Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum jdih.kpu.go.id awal akhir JADWAL NO KEGIATAN 6) 19 Juni 2020 20 Juni 2020 7) 18 Juni 2020 22 Juni 2020 8) 23 Juni 2020 2 Juli 2020 9) 3 Juli 2020 7 Juli 2020 10) 8 Juli 2020 10 Juli 2020 11) 11 Juli 2020 13 Juli 2020 12) a) Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT 13 Juli 2020 20 Juli 2020 b) Penyampaian DPT kepada PPS 21 Juli 2020 30 Juli 2020 c) Rekapitulasi DPT tingkat provinsi 21 Juli 2020 22 Juli 2020 d) Pengumuman DPT oleh PPS 1 Agustus 2020 22 September 2020 II.
a.26 Oktober 2019 26 Oktober 2019
b.3 Desember 2019 16 Desember 2019
c.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur : 1) 16 Februari 2020 20 Februari 2020 2) 16 Februari 2020 23 Februari 2020 3) 24 Februari 2020 22 Maret 2020
d.23 Maret 2020 25 Maret 2020 e. Verifikasi administrasi dan Kegandaaan Dokumen Dukungan Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran Rekapitulasi DPS tingkat provinsi Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS Perbaikan DPS oleh PPS Penyampaian syarat dukungan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Daftar Pemilih Tetap (DPT) PENYELENGGARAAN Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir Pengumuman penyerahan dukungan Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan kepada PPK Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN jdih.kpu.go.id awal akhir JADWAL NO KEGIATAN 1) 19 Februari 2020 23 Februari 2020 2) 19 Februari 2020 26 Februari 2020 3) 27 Februari 2020 25 Maret 2020
f.26 Maret 2020 2 April 2020
g.26 Maret 2020 15 April 2020
h.16 April 2020 22 April 2020
i.23 April 2020 24 April 2020
j.25 April 2020 26 April 2020 27 April 2020 28 April 2020 a. 1) 29 April 2020 1 Mei 2020 2) 29 April 2020 2 Mei 2020 3) 1 Mei 2020 9 Mei 2020
b.10 Mei 2020 12 Mei 2020
c.13 Mei 2020 15 Mei 2020
d.13 Mei 2020 21 Mei 2020
e.22 Mei 2020 24 Mei 2020
f.25 Mei 2020 26 Mei 2020
g.27 Mei 2020 28 Mei 2020
1.12 Juni 2020 18 Juni 2020
2.19 Juni 2020 21 Juni 2020 Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota: PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON PENDAFTARAN PASANGAN CALON Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran Verifikasi administrasi dan Kegandaaan Dokumen Dukungan Verifikasi administrasi dan Kegandaaan Dokumen Dukungan Perbaikan Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS Rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan Rekapitulasi Dukungan di tingkat kabupaten/kota Rekapitulasi Dukungan di tingkat provinsi Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota jdih.kpu.go.id awal akhir JADWAL NO KEGIATAN 3.
a.19 Juni 2020 21 Juni 2020
b.19 Juni 2020 23 Juni 2020
c.19 Juni 2020 23 Juni 2020
d.19 Juni 2020 26 Juni 2020
e.26 Juni 2020 27 Juni 2020
f.21 Juni 2020 27 Juni 2020
g.28 Juni 2020 29 Juni 2020
h.29 Juni 2020 1 Juli 2020
i.29 Juni 2020 7 Juli 2020
j.1 Juli 2020 7 Juli 2020 4.
a.8 Juli 2020 8 Juli 2020
b.9 Juli 2020 9 Juli 2020
c.13 Juni 2020 24 Agustus 2020 1) 2) 3) 4) 5) 6) Penyerahan Dokumen perbaikan syarat Calon Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat Pemeriksaan kesehatan Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan VERIFIKASI PERSYARATAN PENCALONAN DAN SYARAT CALON Tanggapan dan masukan masyarakat Verifikasi Syarat Pencalonan Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon Penetapan Pasangan Calon Pemberitahuan hasil Verifikasi Verifikasi Dokumen perbaikan syarat calon PENETAPAN PASANGAN CALON Verifikasi syarat calon Pengumuman dokumen perbaikan syarat Calon di laman KPU Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan permohonan Paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh PT TUN Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap Sengketa tata usaha negara Pemilihan Pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota Perbaikan permohonan sengketa Penyelesaian sengketa dan putusan Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memeriksa dan memutus gugatan jdih.kpu.go.id awal akhir JADWAL NO KEGIATAN 7) 8) 9) 10) 5. M A S
a.11 Juli 2020 19 September 2020 1) 11 Juli 2020 19 September 2020 2) 11 Juli 2020 19 September 2020 3) 6 September 2020 19 September 2020 4) 20 September 2020 22 September 2020 M A S b. 1) 10 Juli 2020 10 Juli 2020 2) 11 Juli 2020 11 Juli 2020 3) 15 Agustus 2020 15 Agustus 2020 4) 16 Agustus 2020 16 Agustus 2020 5) 20 September 2020 20 September 2020 6) 21 September 2020 21 September 2020 7) 21 September 2020 5 Oktober 2020 8) 6 Oktober 2020 6 Oktober 2020 9) 7 Oktober 2020 9 Oktober 2020 10) 7 Oktober 2020 9 Oktober 2020 PELAKSANAAN KAMPANYE Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik Masa tenang dan pembersihan alat peraga Laporan dan Audit Dana Kampanye Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pengumuman penerimaan LADK Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pengumuman penerimaan LPSDK Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Penyerahan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Audit LPPDK Penyampaian hasil audit LPPDK kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota Penyampaian hasil audit kepada Pasangan Calon Pengumuman hasil audit Paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan MA sepanjang tidak melewati 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara Paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan PT TUN sepanjang tidak melewati 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT TUN Paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima Masa Kampanye Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain Debat publik/terbuka antar Pasangan Calon KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT TUN Kasasi di Mahkamah Agung (MA) MA memeriksa dan memutus perkara kasasi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MA jdih.kpu.go.id awal akhir JADWAL NO KEGIATAN 6. a. 1) 11 Mei 2020 24 Agustus 2020 2) 14 Juni 2020 22 September 2020 b. 1) 14 September 2020 20 September 2020 2) 23 September 2020 23 September 2020 3) 23 September 2020 29 September 2020 4) 23 September 2020 29 September 2020 5) 23 September 2020 23 September 2020 6) 23 September 2020 29 September 2020 7.
a.23 September 2020 25 September 2020
b.24 September 2020 28 September 2020
c.24 September 2020 4 Oktober 2020
d.24 September 2020 30 September 2020
e.27 September 2020 1 Oktober 2020
f.27 September 2020 1 Oktober 2020
g.27 September 2020 7 Oktober 2020
h.27 September 2020 3 Oktober 2020
i.30 September 2020 4 Oktober 2020
j.30 September 2020 10 Oktober 2020 PENGHITUNGAN SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan pada papan pengumuman di kantor PPK dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tempat pengumuman di KPU Provinsi dan melalui laman KPU oleh KPU Provinsi Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pengumuman hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA Pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS Pengumuman hasil penghitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemungutan suara Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota jdih.kpu.go.id awal akhir JADWAL NO KEGIATAN 8. a. b. 9. 10. a. 1) 2) b. 1) 2) 11. a. 1) 2) Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b Paling lama 2 (dua) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 10 huruf a angka 1) PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Tidak ada permohonan PHP Ada Permohonan PHP Paling lama 2 (dua) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 10 huruf a angka 2 Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih: Tidak ada permohonan PHP Ada Permohonan PHP Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9 EVALUASI DAN PELAPORAN TAHAPAN Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih: Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a Tidak ada permohonan PHP Ada Permohonan PHP Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9 Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi Paling lama 5 (lima) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU PENETAPAN CALON TERPILIH jdih.kpu.go.id awal akhir JADWAL NO KEGIATAN b. 1) 2) ARIEF BUDIMAN Ditetapkan di Jakarta Paling lama 2 (dua) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 10 huruf b angka 1) pada tanggal 28 Februari 2020 ttd. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM Gubernur dan Wakil Gubernur Tidak ada permohonan PHP Ada Permohonan PHP Paling lama 2 (dua) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 10 huruf b angka 2) Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Hukum, Sigit Joyowardono jdih.kpu.go.id