DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
31

Ringkasan

Peraturan KPU ini mengatur mengenai Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Lingkup Peraturan Komisi ini meliputi: a. penyelenggaraan Manajemen Risiko; b. Komite Manajemen Risiko; c. kebijakan Manajemen Risiko; d. sistem informasi; dan e. pedoman teknis Manajemen Risiko.

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…