menetapkan peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu Anggota www.djpp.depkumham.go.id 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota hasil Pemilihan Umum. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4151) ;
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
4.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
5.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4986);
7.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
9.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010
10.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan www.djpp.depkumham.go.id 3 Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010.
11.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009;
12.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2009;
13.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Tingkat Nasional dalam Pemilihan Umum Anggota Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
14.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Dan Pengumuman Hasil Pemilu, Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih, Dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2009 dan terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 60 Tahun 2009; Memperhatikan : 1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 153/SK/KPU/ Tahun 2008 s.d Nomor 185/SK/KPU/Tahun 2008 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan, Jumlah Penduduk dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 33 Provinsi;
2.Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 396/Kpts/KPU/ Tahun 2009 tentang perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
3.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Pasal 55 ayat (2), Pasal 214 huruf a, b, c d, e Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008;
4.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Pasal 205 ayat (4), (5) dan Pasal 208 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008;
5.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008; www.djpp.depkumham.go.id 4
6.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10-11-12-13/PUU- VI/2009;
7.Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 123/KPU/III/2010 tanggal 8 Maret 2010 perihal Peraturan Pemerintah mengenai PAW Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
8.Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 265/KPU/VI/2010 tanggal 30 April 2010 perihal Penjelasan PAW Anggota DPRD;
9.Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 21/BA/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 tentang pedoman teknis penggantian antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/ KOTA HASIL PEMILIHAN UMUM.