menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIAPEMILIHAN KECAMATAN, PANITIAPEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAMPENYELENGGARAANPEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKILPRESIDEN TAHUN 2014 KOMISI PEMILIHAN UMUM I~ALINAN I
4.Peraturan ...
1.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 ten tang Pemilihan dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
2.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
3.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaterr/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010; Mengingat: Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 152, Pasal 153, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 177, Pasal 179, Pasal 180, Pasal 181, Pasal 182, Pasal 184, Pasal 188 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIAPEMILIHAN KECAMATAN, PANITIAPEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAMPENYELENGGARAANPEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKILPRESIDEN TAHUN 2014 KOMISI PEMILIHAN UMUM I~ALINANI
4.Komisi ...
2.Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.