Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2014
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; KETUA KOMISI PEMILIHANUMUM, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATAKERJA PANITIAPEMILIHAN LUAR NEGERI DAN KELOMPOK PENYELENGGARAPEMUNGUTAN SUARA LUAR NEGERI DALAMPENYELENGGARAANPEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKILPRESIDEN TAHUN 2014 KOMISI PEMIUHAN UMUM Pemilu ... Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
TENTANGUMUMPEMILIHANKOMISIMenetapkan: PERATURAN MEMUTUSKAN:
BAB I
Dalam pelaksanaannya tugasnya, PPLN dan KPPSLN berpedoman pada asas-asas:
Syarat untuk menjadi anggota PPLN dan KPPSLN adalah sebagai beriku t:
BAB II
BAB III
BABrv TUGAS, WEWENANG,DAN KEWAJIBAN Pasal 9 Apabila dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di luar negeri, PPLN dan KPPSLN terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu atau diberhentikan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPSLN adalah:
Membuka PDF…