Menetapkan: PERATURAN MEMUTUSKAN
6.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
5.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; 200B; Kabupaten /Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun
3.Keten tuan . . .
(6)Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya Kampanye."
(5)Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye.
(4)Dihapus.
(3)Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya.
(2)Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)diangkat dan diberhentikan oleh Pasangan Calon.
(1)Pasangan Calon menetapkan petugas Kampanye. "Pasa19
2.Ketentuan Pasal 9 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
(4)KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten /Kota menyampaikan daftar nama pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota."
(3)Dalam hal Pasangan Calon dan Tim Kampanye belum mendaftarkan pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, daftar nama dan Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten Zkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan di KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaterr/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dimulainya pelaksanaan Kampanye.
(2)Dihapus.
c.1 (satu) rangkap untuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten /Kota:
d.1 (satu) rangkap untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya. setelah ...
(6)Ketentuan teknis tentang pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU
d.ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.memajukan kesejahteraan umum;
c.mencerdaskan kehidupan berbangsa; dan
(5)Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
a.melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(4)KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas dalam debat Pasangan Calon.
(3)Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipandu moderator dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
a.2 (dua) kali untuk calon Presiden;
b.1 (satu) kali untuk calon Wakil Presiden; dan
c.2 (dua) kali untuk gabungan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(2)Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali, dengan ketentuan:
(1)Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional pada media elektronik. "Pasal 22
3.Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: ttd AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 747 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 J uni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd HUSNI KAMILMANIK Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2014 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PasalII
(3)Dihapus."
(2)Dihapus.
(1)Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media cetak, on-line dan elektronik. "Pasa141
4.Ketentuan Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut: setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon darr/ atau Tim Kampanye."