Menetapkan: PERATURAN MEMUTUSKAN: Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaterr/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
5.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
6.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
7.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
a.nama ...
(1)Pasangan Calon dany atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi dan/ atau kabupaten/kota mencatat dan melaporkan besaran sumbangan yang diterima dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2)Informasi yang wajib disampaikan untuk sumbangan yang bersumber dari perseorangan, mencakup:
(1)Dalam hal Tim Kampanye tingkat provinsi atau kabupaten/kota dibentuk melewati tenggang waktu kewajiban membuka Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Tim Kampanye tingkat provinsi atau kabupaten/kota wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tim Kampanye dibentuk.
(2)Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaterr/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) hari setelah pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye."
3.Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah, serta di antara ayat
(6)dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6A), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 17
b.Ketua dan Bendahara Tim Kampanye sesuai tingkatan untuk Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten Zkota."
2.Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 15A, yang berbunyi sebagai berikut: "15A
(3)Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon dan Zatau Tim Kampanye.
(4)Dalam hal Rekening Khusus dibuka atas nama Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten Zkota dilengkapi dengan surat pernyataan:
a.Pasangan Calon untuk Tim Kampanye tingkat nasional; dan
1.penyumbang ...
a.nama perusahaan;
b.alamat perusahaan;
c.nomor akte pendirian;
d.Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan;
e.nama dan alamat direksi;
f.nama pemegang saham mayoritas;
g.jumlah sumbangan;
h.asal perolehan dana;
1.keterangan tentang status badan hukum; dan J. pernyataan penyumbang bahwa: dan Zatau badan usaha nonpemerintah, mencakup: bersumber dari perusahaan disam paikan untukwajib(4) Informasi yang sumbangan yang wajib disampaikan untuk bersumber dari kelompok, Informasi yang sumbangan yang mencakup:
a.nama kelompok;
b.alamat kelompok;
c.nomor identitas;
d.Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok, apabila ada;
e.nama dan alamat pimpinan kelompok;
f.jumlah sumbangan;
g.asal perolehan dana;
h.keterangan tentang status badan hukum; dan
1.pernyataan penyumbang bahwa :
1.penyumbang tidak menunggak pajak;
2.penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
3.dana tidak berasal dari tindak pidana;
4.sumbangan bersifat tidak mengikat.
(3)
a.nama;
b.tempatj'tanggal lahir dan umur;
c.alamat penyumbang;
d.nomor identitas;
e.Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila ada;
f.pekerjaan;
g.alamat pekerjaan;
h.jumlah sumbangan;
1.asal perolehan dana; J. pernyataan penyumbang bahwa :
1.penyumbang tidak menunggak pajak;
2.penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
3.dana tidak berasal dari tindak pidana;
4.sumbangan bersifat tidak mengikat. "Pasal 23A ...
4.Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 23A, yang berbunyi sebagai berikut: KabupatenjKota mengumumkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (6A) kepada masyarakat melalui papan pengumuman danjatau laman KPU 1 (satu) hari setelah menerima Laporan Penerimaan Dana Kampanye dari Pasangan Calon danj atau Tim Kampanye.
(9)Formulir Laporan Penerimaan Dana Kampanye sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini." KPUjKIPdanAcehProvinsi j KIP(8) KPU
1.penyumbang tidak menunggak pajak;
2.penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
3.dana tidak berasal dari tindak pidana
4.sumbangan bersifat tidak mengikat.
(5)Pemberi sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon dari pihak lain perusahaan, danj atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri salin an akte pendirian perusahaan danjatau badan usaha.
(6)Laporan Penerimaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU, KPU ProvinsijKIP Aceh, dan KPUjKIP KabupatenjKota 1 (satu) hari sebelum dimulai Kampanye dan 1 (satu) hari setelah berakhirnya Kampanye.
(6A)Dalam hal Tim Kampanye tingkat provinsi atau kabupatenjkota dibentuk melewati tenggang waktu kewajiban menyampaikan Laporan Penerimaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Laporan Penerimaan Dana Kampanye disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tim Kampanye dibentuk.
(7)KPU mengumumkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada masyarakat melalui laman KPU dan media masa 1 (satu) hari setelah menerima Laporan Penerimaan Dana Kampanye dari Pasangan Calon danj atau Tim Kampanye. Agar ... Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II KAP menyampaikan hasil audit kepada KPU paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye dari KPU." "Pasal 33
6.Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Penggunaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Laporan." sebagaimanaperaturan perundang-undangan dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(4)KPU menyampaikan Laporan Penerimaan dan
(1)Pasangan Calon dan Zatau Tim Kampanye tingkat nasional menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye kepada KPU paling lamb at 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa Kampanye.
(2)Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa gabungan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dany atau kabupaten/kota.
(3)Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disertai dengan asersi Pasangan Calon dan Tim Kampanye mengenai kepatuhan terhadap ketentuan "Pasal 30 Pasangan Calon darr/ atau Tim Kampanye yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan."
5.Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga Pasal berbunyi sebagai berikut: "Pasal 23A AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 748 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal KPU . KeR~la Biro Hukum ttd MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2014 HUSNI KAMIL MANIK ttd KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2014 pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. memerin tahkanmengetahuinya,orangsetiapAgar