Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2010
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
MEMUTUSKAN: Mcrnpcrhatikan Keputusan Rapat Plcno Komisi Pcrnilihan Umum tanggal I Pcbruari 2010 I 0. Peraturan Komisi Pernilihan Um um Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Pcnyclcnggara Pcrnilihan Umum:
BAB II
(I) Dalam mclaksanakan tugasnya. tcnaga ahli/pakar dan/atau tenaga profcsional di Iingkungan Sekretanat Jenderul KPU bertunggungjawab kepada Sekreturis Jenderal KPG dun secara administratif dikoordinasikan olch Kcpala Biro/lnspcktur dirnana tcnaga ahli/pakar dan tenaga profesional ditempatkan.
BAB IV
(I) Tenaga pakar/ahli dun tcnaga profcsional KPU bcrkcdudukan di Sckrctariat Jcnderal KPU
BAB ILL
( 1) Seleksi ca Ion tenaga ahli/pakar dan tenaga profesional dilakukan dengan tahapan scbagai berikut:
I3AI3 V SELEKSL PE GA GKATAN, DAN PEMBERHE TIA
(I) Tenaga ahli.pakar dan tcnaga profesional sebagairnana dirnaksud dalam Pcraturan ini. dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dun bukan Pegawai egeri Sipil.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen