No. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 2 3 4 5
a.Usulan dari Unit Kerja 2 tahun setelah tahun anggaran 2 tahun Musnah
b.Usulan Permintaan Formasi kepada MENPAN & RB 2 tahun setelah tahun anggaran 3 tahun Musnah dan Kepala BKN
c.Persetujuan MENP AN & RB 2 tahun setelah tahun anggaran 3 tahun Musnah
d.Penetapan Formasi 2 tahun setelah tahun anggaran 3 tahun Musnah
2.Pengadaan Pcgawai
a.Proses Penerimaan Pegawai meliputi : 2 tahun setelah semua diangkat 2lahun Musnah - Pengumuman - Seleksi Administrasi - Pemanggilan Peserta Test - Pelaksanaan Ujian Tertulis - Keputusan Hasil Ujian - Wawancara
b.Penetapan Pengumuman Kelulusan 2 tahun setelah semua diangkat PNS 2 tahun Musnah
c.Berkas Lamaran yang Tidak Diterima I tahun setelah tahun anggaran - Musnah
d.Nota Usul dan Kelengkapan Penetapan NIP - - Masuk berkas perseorangan
e.Nota Usul Pengangkatan CPNS menjadi PNS lebih 2 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Masuk berkas perseorangan tahun
f.SK CPNS/PNS Kolektif 2 tahun setelah petikan SK ditetapkan 3 tahun Dinilai kembali
3.Pembinaan Karir Pegawai
a.DiklatlKursusffugas Bel~ar/Ujian OinasIIzin Belajar 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah Pegawai - Surat Perintah/Surat Tugas/SKlSillat Izin - Laporan Kegiatan Pengembangan Diri
b.Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan(STTPL)1 - - M asuk berkas pcrscorangan Sertifikat
c.Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (OP-3) 1 tahun setelah SK ditetapkan 3 tahun Musnah JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA KOMISI PEMILIHAN UMUM LAMPIRAN I PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 T.lHUN 2Gl12 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGA WAJAN DAN KEUANGAN
d.Daftar Usul Penetapan Angka Kredit I tahun anggaran berjalan 2 tahun Musnah.kecuali SK PAK rnasuk berkas pcrscorangan
e.Disiplin Pegawai 1 tahun anggaran berjalan 2 tahun Musnah - Daftar Hadir - Rekapitulasi Daftar Hadir [ Berkas Hukuman Disiplin I tahun anggaran berjalan 2 tahun Musnah.kecuali SK BAP dan S K mas uk berkas perscorangan - Ringan - Sedang - Berat
g.Penghargaan dan Tanda Jasa 2 tahun setelah SK ditetapkan 2lahun Musnah.kecuali SK rnasuk berkas perseorangan
4.Penyelesaian Pengelolaan Keberatan Pegawai 1 tahun setelah memperoleh keputusan 5 tahun Dinilai kembali. kecuali SK tetap Penctapan masuk berkas perscorangan S. Mutasl Pegawai
a.Alih Status, Pindah Instansi, Pindah Wilayah Kerja, 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah.kccuali Nota Dipekerjakan, Mutasi Antar Unit persctujuan BKN dan SK masuk berkas perseorangan
b.Nota Persetujuan/Pertimbangan Kepala BKN - - Masuk bcrkas perseorangan
c.Mutasi Keluarga - - Masuk bcrkas perseorangan - Surat Izin Pemikehan/Perceraian - - Surat Penolakan Izin Pernikahan/Perceraian - - Surat Nikah/Cerai - - Akte Kelahiran Anak - Surat Keterangan Meninggal Dunia \
d.Usul Kenaikan Pangkat/GolonganlJabatan I tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnan.kecuali Nota persetujuan BKN dan SK rnasuk berkas perseorangan Usul Pengangkatan dan Pemberhentian dalarn Jabatan I tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnab.kecueli SK masuk e. StrukturallFungsional berkas perseorangan Usul Penetapan Perubahan Data I tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Musnah.kecuali sural f. Dasar/Status/Kedudukan Hukum Pegawai persetujuan dan SK mas uk berkas perseorangan 2 berkas perseorangan
10.Usul Pemberhentian dan Penetapan Pensiun Pegawai/JandaIDudanya & PNS yang Tewas Musnah.kecuali SK masuk2 tahun1 tahun setelah SK ditetapkan Dinilai kembali2 tahun setelah hal; dan kewajiban habis I tahun setelah memperoleh keputusan yang bersifat tetap PerselisihanlSengketa Kepegawaian9.
6.Administrasi Pegawai
a.Surat Perintah DinasiSurat Tugas 2 tahun setelah pelaksanaan 2 tahun Musnah.kecuali SK I11HSlIk berkas perseorangan
b.Cuti Besar Itahun setelah SK ditetapkan - Masuk berkas perseorangan
c.Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Tahunan I tahun setelah pelaksanaan 2 tahun Musnah
d.Cuti Alasan Penting I tahun setelah pelaksanaan 2 tahun Musnah
e.Cuti Diluar Tanggungan Negara (CL TN) 3 tahun setelah pelaksanaan - Masuk bcrkas perseorangan
f.Dokumentasi ldentitas Pegawai 1 tahun setelah indentitas ditetapkan 2 tahun Musnah - Usul Penetapan Karpeg/KPE/Karis/Karsu - Keanggotaan Organisasi Profesi/Kedinasan - Laporan Pajak Penghasilan Pribadi (LP2P) - Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4)
g.Berkas Kepegawaian & Daftar Urut Kepangkatan 2 tahun - Musnah (DUK)
7.Kesejahteraan Pegawai
a.Berkas tentang Layanan Pemeliharaan Kesehatan 2 tahun - Musnah ". Pegawai
b.Berkas tentang Layanan Asuransi Pegawai
c.Berkas tentang Layanan Tabungan Perumahan
d.Berkas tentang Layanan Bantuan Sosial
e.Berkes tentang Layanan Olahraga dan Rekreasi
f.Berkas tentang Layanan BerasIPakaian Dinas
g.Berkas tentang Layanan Pengurnsan Jenazah
8.Pemberbentlan Pegawai Tanpa Hak Pensiun 1 tahun setelah SK ditetapkan 2 tahun Masuk berkas perseorangan 5 tahun Musnah1 tahun setelah SK ditetapkanh. Berkes Baperjakat persetuiuan BKN dan SK masuk berkas perscorangan 2 tahun setelah SK ditetapkan Musnuh.kecuali Nota2 tahung. Peninjauan Masa Kerja 3
11.Berkas PeroraoganPegawaiNegeriSipil :
a.Nota Penetapan NIP dan Kelengkapannya
b.Nota PersetujuanlPertimbangan KepaIa BKN
c.SK Pengangkatan CPNS
d.Hasil Pengujian Kesehatan
e.SK Pengangkatan PNS
f.SK Peninjauan Masa Kerja
g.SK Kenaikan Pangkat
h.Surat Pemyataan Melaksanakan Tugas/Menduduki Jabatan/Surat Pernyataan Pelantikan
i.SK Pengangkatan dalam atau Pemberhentian dari Jabatan StrukturallFungsional
j.SK Perpindahan Wilayah Kerja
k.SK Perpindahan Antar Instansi I. SK Cuti di luar Tanggungan Negara (CLTN)
m.Berita Acara Pemeriksaan
n.SK Hukuman labatanlHukuman Disiplin PNS
o.SK PerbantuaniDipekerjakan di luar Instansi Induk
p.SK Penarikan Kembali dari PerbantuanlDipekerjakan
q.SK Pemberian Uang Tunggu r.. SK Pembebasan dari Jabatan Organik
s.SK Pengalihan PNS t, SK Pemberhentian sebagai PNS
u.SK Pemberhentian Sementara
v.Surat Keterangan Pemyataan Hilang
w.Surat Keterangan Kembalinya PNS yang dinyatakan Hilang
x.SK PengangkatanlPemberhentian sebagai Pejabat Negara
y.SK Penggantian Nama z, Surat Perbaikan Tanggal Tahun Kelahiran aa, Akta NikahlCerai bb. Aleta Kelahiran CC. Isian Formulir PUPNS dd. Berita Acara Pengambilan SumpahlJanji PNS dan Jabatan ee, Surat Permohonan Menjadi Anggota Parpol ff. Surat Keterangan Mutasi Keluarga gg. Surat Keterangan Meninggal Dunia hh. Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan ii. Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional ii. Surat Keterangan Hasil Penelitian Khusus kk. Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala ii. Surat TugasJIzin Belajar Dalam/Luar Negeri mm. Surat Izin Bepergian ke Luar Negeri 4 Prof. DR. B.A. HAFIZ ANSHARY AZ, MA ttd KETUA, Pennanen2 tahun setelah hak dan kewajiban . habis I tahun setelah berhenti/pensiun Ketua dan Anggota KPU Provinsi Ketua dan Anggota KPU KabupatenIKota AnggotaPAW
12.BerkasPerseorangan Pejabat KPU - Ketua dan Anggota KPU nn. Kartu Pendaftaran UJang (Kardaf) PNS
00.Ijazah/Sertifikat pp. SK PenempatanlPenarikan Pegawai nn. SK Pengangkatan pada Jabatan di luar Instansi Induk IT. Surat Pertimbangan Status PNS ss. SK Pengaktifan Kembali sebagai PNS qq. Sural Pemyataan Pengunduran Diri dari Jabatan Organik karena dicalonkan sebagai KepaJalWakil KepaJa Daerah uu. SK Pensiun 5 Permanen Permanen Musnah Permanen Musnah Pennanen 3 Tahun 5 Tahun 4 Tahun 4 Tahun 3 tahun 4 Tahun 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 Tahun setelah tahun anggaran berakhir 2 Tabun setelah tahun anggaran berakhir I tahun Selama masih berlaku
c.Risalah Rapat Dengar Pendapat DPR-RI
b.Pembahasan RAPBN oleh Komisi DPR-Rl
a.Nota Keuangan Pemerintah dan Rancangan Undang- Undang RAPBN : - Nota Keuangan Pemerintah - Materi RAPBN dari Lembaga Negara dan Badan Peinerintah (LNBP)
2.Penyampaian RAPBN kepada DPR-RI
b.Rencana Anggaran Kerja Instansi Pemerintah (RAKIP) dan RKA-KiL (termasuk usulan Anggaran Belanja darildi Unit Organisasi)
1.Penyusunan RAPBN
a.Arah Kebijakan UmUIn, Strategi, Prioritas, dan Renstra - Rencana Kerja - Rencana Kerja Pemerintah A. RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (RAPBN) 52 JENIS ARSIP KETERANGAN 4 AKTIF INAKTIF 3 JANGKA WAKTU SIMPAN
d.Notajawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR-RI 1 No. JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM · LAMPIRAN II PERATURAN KOMISI PEMILlI-IAN UMUM NOMOR 03 TAIiUN 2C,1 2 TENTANG JADW AL RETENSI ARSIP KEPEGA WAIAN DAN KEUANGAN
3.Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan 2 Tahun setelah 3 Tahun Dinilai Kembali Belanja Negara (APBN) dan Reneana tahun anggaran Pembangunan Tahunan (RAPET A) berakhir B. PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPAT AN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
1.Ketetapan Pagu IndikatifJPagu Sementara 2 tahun setelah 4 Tahun Musnah anggaran tahun anggaran berakhir I I I
2.Ketetapan Pagu Definitif 2 tahun setelah 4 tahun Permanen Ianggaran berakhir
3.Rencana Kerja Anggaran (RKA) Lembaga Negara 2 tahun setelah 4 tahun Dinilai Kembali dan Badan Pemerintah (LNBP) anggaran berakhir
4.Daftar Isian Pelaksnaan Anggaran (DIPA), 2 tahun setelah 4 tahun Dinilai kembali Petunjuk Operasioanl Kegiatan (POK) dan pemeriksaan revisinya
5.KetentuanlPeraturan yang menyangkut 1 tahun setelah 4 tahun Permanen Pelaksanaan, Penatausahaan dan diperbaharui Pertanggungjawaban Anggaran C. PELAKSANAAN ANGGARAN
1.Pendapatan
a.Surat Setoran Pajak (SSP) 1 Tahun setelah UU 9 Tahun Dinilai Kembali LKPP diundangkan
b.Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) 1 Tahun setelah UU 9 Tahun Dinilai Kernbali LKPP diundangkan
c.Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak ePNBP) 1 Tahun setelah UU 9 Tahun Dinilai Kembali LKPP diundangkan
d.Penerimaan Sisa Anggaran Lebih dan Saldo Kas 1 Tahun setelah UU 9 Tahun Dinilai Kernbali atau Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) LKPP diundangkan I
e.Bunga & atau Jasa Giro Pos pada Bank 1 Tahun setelah UU 9 Tahun Musnah LKPP diundangkan 2
f.Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) 1 tahun setelah UU 9 tahun Dinilai Kembali LKPP diundangkan 2. Belanja
a.Surat Penyedia Dana : 1 Tahun setelah UU 5 Tahun Musnah 1) SPP-UP LKPP diundangkan 2) SPP-DUITU 3) SPP-LS
h.Dokumen Belanja : 1 Tahun setelah UU 5 Tahun Musnah Gaji, honor, perjalanan dinas, beserta data LKPP diundangkan pendukung,SPP, SP~, SP2D
c.Dokumen Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain untuk : 1) Barang habis pakai 1 Tabun setelah 4 Tahun Musnah serah terima barang 2) . Barang Inventaris 1 Tabun setelah 10 Tahun Dinilai Kernbali serah terima barang 3) Jasa 1 Tahun setelah 5 Tahun setelah dan Dinilai Kembali serah terima Kawajiban habis Beserta data pendukungnya antara lain: pekerjaan - Dokumen uang muka dan data pendukung - Penagihanlinvoice, kwitansi pembayaran, faktur pajak, bukti penerimaan kas/Bank beserta data pendukungnya antara lain: copy faktur pajak, nota kredit, dan lain-lain - Berita Acara penyelesaian pekerjaanlserah terima barang - Surat Permintaan Pembayaran (SPP)/Surat Perintab Membayar (SPM)/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta lampirannya
d.Pembukuan Anggaran yaitu : 1 Tahun setelah UU 9 Tahun Dinilai Kembali - Buku Kas Umum (BKU) LKPP diundangkan - Buku Kas Pembantu (BKP) - BukulKartu Pengawasan Kredit Anggaran - Rekening Koran Bank Daftar gaji 1 Tahun setelah 3 Tahun Musnah e. tahun anggaran berakhir 3
f.Data Gaji I tahun SKPP terbit 2 Tahun Dinilai Kembali
g.Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ), antara lain : - KPURI 1 Tahun setelah UU 9 tahun Musnah - KPU Provinsi LKPP diundangkan - KPU KabupatenIKota
h.Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan/Semesteran/Tahunan - Manuallmplementasi Sistem Akuntansi Instansi I tahun setelah 2 Tahun Permanen (SAl) ketentuanlperturan diperbaharui - Berita Acara Rekonsiliasi 1 tahun setelah 5 Tahun Musnah tahun anggaran berakhir - Daftar Transaksi (DT), Pengeluaran (PK), I tahun setelah 5 Tahun Musnah Penerimaan (PN), Dokumen Swnber (DS), tahun anggaran Bukti Jurnal (BJ), Surat tanda Setor STS), Surat berakhitr Setor Bukan Pajak (SSBP), Surat Perintah Pencairan dana (SP2D), SPM dalam daftar ringkasan penegmbalian dan potongan dari pengeluaran (SPDR) - Laporan Realisasi Bulanan 1 tahun setelah UU 2 tahun Musnah LKPP diundangkan Laporan Tahunan : a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 1 tahun setelah UU 5 tahun Permanen b) Neraca LKPP diundangkan c) Catatan atas Laporan Keuangan D. BANTUANIPINJAMAN LUAR NEGERIIHIBAH Permobonan Pinjaman Luar Negeri (Blue Book) 3 tahun stelah 3 tahun Permanen
1.dilaksanakan Dokumen kesanggupan Negara donor untuk 1 tahun setelah loan 3 tahun Permanen 2. membiayai (Grey book) Agreement ditandatangani 4
3.Dokumen Memorandum of Undertanding (MoU), I tahun setelah 3 tahun Permanen dan dokumen sejenisnya tahun anggaran berakhir
4.Dokumen loan Agreement Pinjaman Hibah Luar I tahun setelah 9 tahun Dinilai Kembali Negeri (PHLN) sepertl draft agreement, legal proyek opinion, surat menyurat dengan lender diserahterimakan
5.Alokasi dan Relokasi penggunaan dana luar negeri, 1 tab un setelah 9 tahun Dinilai Kernbali a.1. : usulan luncuran dana pekerjaan diserahterimakan
6.Aplikasi penarikan dana Bantuan Luar Negeri (BLN) berikut lampirannya : - Reimbursement 1 tahun setelah 9 tahun Dinilai Kembali - Direct Payment/Transfer Procedure pekerjaan - Special Commitment/Lie Opening diserahteri makan - Special Account/lmprest Fund
7.Otorisasi penarikan dana (payment advice) I tabun setelah 9 tahun Dinilai Kembali pekerjaan diserahterimakan \
8.Realisasi pencairan dana bantuan luar negeri, yaitu 2 tahun setelah 9 tahun Dinilai Kembali : Surat Perintah Pebcairan dana (SP2D), SPM pemeriksaan beserta lampirannya, a.I : SPP, Kontrak, BA, dan data pendukung lainnya.
9.Replenisment (permintaan penarikan dana dari 2 tahun setelah 9 tahun Dinilai Kembali Negara donor) meliputi antara lain: No Objection pemeriksaan Letter (NOL), Project Implementation, Notification of Contract, Withdrwal Authorization (WA), Statement of Expenditure (SE)
10.Staff Appraisal Report 1 tahun setelah 2 tahun Musnah Pinjaman Hibah LuarNegeri (PHLN) 5
11.Reportllaporan yang terdiri dari : 1 tahun setelah 9 tahun Dinilai Kernbali - Progress Report pekerjaan - Monthly Report diserahterimakan - Quarterly Report
12.Laporan Hutang Negara : 1 tahun setelah terbit 3 tahun Permanen - Laporan Pembayaran Hutang Negara - Laporan Posisi Hutang Negara
13.Completion Report/Annual Report 1 tahun setelah UU 5 tahun Permanen LKPP diundangkan
14.Ketentuan/peraturan yang menyangkut 1 tahun setelah 4 tahun Permanen bantuan/pinjaman luar negeri diperbaharui E. PENGELOLA APBNIDANA PINJAMANIHIBAH LUAR NEGERI (PHLN)
1.Keputusan Ketua KPU tentang Penetapan : I tahun setelah masa 4 tahun Dinilai Kembali - Kuasa Pengguna AnggaranlBarang j abatan berakhir - Keputusan Sekretaris Jenderal ten tang Penetapan PPK, Pejabat SPM, Bendaharawan dan Pengelola Keuangan serta PanitialPejabat Pengadaan Barang dan Jasa (Pusat) - Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Penetapan KP A1Barang secretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota F. PERTANGGUNGJA WABAN KEUANGAN NEGARA
1.Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan 2 tahun setelah 6 tahun Dinilai kernbali Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ditindaklanjuti
2.Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Internal 2 tahun setelah 8 tahun Dinilai Kembali ditindaklanjuti
3.Laporan Aparat Pemeriksa Fungsional : 2 tahun setelah 8 tahun Dinilai Kembali
a.LHP Laporan Hasil Pemeriksaan) ditindaklanjuti
b.MHP. (Memorandum Hasil Pemeriksaan)
c.Tindak Lanjutffanggapan LHP 6 Prof. DR. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ, MA ttd KETUA,
4.5 tahun setelab 2 tahun setelah hak Dinilai Kembali Dokumen Penyelesaian Kerugian Negara : kasus mendapat & kewajiban habis
a.Tuntutan Perbendaharaan keputusan hokum
b.Tuntutan Ganti Rugi yang tetap 7