DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2014

Nomor
3
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG NORMA, STANDAR KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014. Pasal I Ketentuan Pasal 33 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 33

  1. (1)Sekretariat Jenderal KPU melakukan pengadaan:
    1. a.surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
    2. b.segel;
    3. c.tinta;
    4. d.alat bantu tuna netra;
    5. e.DCT Anggota DPR dan DPD; dan
    6. f.formulir yang digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR dan DPD.
  2. (2)Sekretariat KPU Provinsi melakukan pengadaan:
    1. a.sampul kertas;
    2. b.kotak suara;
    3. c.bilik pemungutan suara;
    4. d.lembar DCT Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
    5. e.formulir yang digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  3. (3)Sekretariat KPU Kabupaten/Kota melakukan pengadaan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang berupa perlengkapan di TPS.
  4. (4)Sekretariat PPLN melakukan pengadaan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang berupa perlengkapan di TPS- LN.
  5. (4a)Dalam keadaan tertentu, pengadaan kotak suara dan bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b …