Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017.
BAB I
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada tahapan, program dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU ini.
Tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran Peraturan KPU yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.
Jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Membuka PDF…