menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penghargaan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; KETUA KOMISr PEMILIHANUMUM, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA, Mengingat: Menimbang: KOMISI PEMllIHAN UMUM PERATURAN KOMISI PEMILlHAN UMUM NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG PENGHARGAANDALAMPENYELENGGARAANPEMILIHAN UMUM " ... , BAB I ... MEMUTUSKAN: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENGHARGAAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM.
2.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Lembaran Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5.Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum;
6.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 ten tang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaterr/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;
7.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 ten tang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umurn, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaterr/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
8.Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pernilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; Menetapkan: .' .
7.Komisi ...
6.Komisi Pemilihan Umum Provinai/ Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsij'KlP Aceh, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
4.Pemilu Kepala Daerah adalah pemilihan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Pemilihan Umurn, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaterr/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.