Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2012
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan Dengan Persetujuan KOMISI PEMILIHAN UMUM MEMUTUSKAN: : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM.
BAB II
BAB LII
TPKN-KPU Provinsi mempunyai tugas : verifikasi, klasifikasi, dan pengumpulan bukti tambahan secara cermat dan tepat tentang terjadinya perbuatan melanggar hukum atau perbuatap melalaikan kewajiban; penetapan pihak yang bertanggung Jawab; perhitungan besaran jumlah kerugian negara secara nyata dan pasti; penilaian terhadap harta kekayaan milik pihak yang bertanggung jawab untuk dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara; penetapan/penetapan kembali pembebanan ganti kerugian negara atau penghapusan/pembebasan pengenaan ganti kerugian negara; pengusulan/pengusulan kembali atau pemberian pertimbangan/pertimbangan kembali mengenai pembebanan ganti kerugian negara atau tentang penghapusan/pembeba=san pengenaan ganti kerugian negara; penyelesaian TPfiGR atas penetapan gantl kerugian negara melalui penyelesaian secara damai atau secara paksa; penyampaian penetapan pengenaan ganti kerugian negara atau penghapusan/pembebasan pengenaan ganti kerugian negara beserta penyelesaian Tp/TGR; penelitian kembali atas banding/keberatan setiap penetapan pembebanan ganti kerugian negara; penelitian pola atau modus kerugian negara terjadi untuk tindak pencegahan kerugian negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum; penatausahaan, pencocokan data perkembangan, dan pembuatan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara. Pasal I TPKN-KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
Sekretaris KPU Provinsi membentuk TPKN-KPU Frovinsi dalam rangka membantu TpKN-KpU menyelesaikan kerugian negara ying terjddi di provinsi; sekretaris KPU Kabupaten/Kota membentuk TpKN-Kpu Kabupaten/Kota dalam rangka membantu TPKN-KPU menyelesaikan kerirglan negara yang terJadidi Kabupaten/Kota; Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (z) dilaporlan kepada TpKN-KpU melalui Sekretaris Jenderal KpU; Masa kerja TPKN-KPU Provinsi dan TPKN-KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dan dap-at diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal KpU. Pengambilan keputusan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara musyawarah yang paling sedikit dihadiri Z/3 darijumlah anggota TpKN pada Satuan Kerja. Dalam hal pengambilan keputusan dengan cara rnusyawarah tidak tercapal, keputusan dapat dilakukan dengan suara terbanyak.
BAB IV
Setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian pegawai Negeri Sipil bukan bendahara, dan/atau pejabat lain di KPU, KPU Provinsi dan KpU Kabupaten/Kota serta pihak ketiga wajib diselesaikan dengan penggantian kerugian Negara.
Penggantian kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Setiap pelaksanaan tuntutan kerugian negara dilakukan oleh TPKN-KPU, TPKN-KPU Provinsi dan TPKN-KPU Kabupaten/Kota pada satuan kerja.
Membuka PDF…