Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA PROVINSI PAPUA SELATAN, PROVINSI PAPUA TENGAH, PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA.
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
Dalam hal KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya belum dibentuk, KPU dapat menugaskan penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban kepada:
Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya masing-masing berjumlah 5 (lima) orang.
Pengisian pejabat dan pegawai kesekretariatan pada KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya dilakukan oleh sekretaris jenderal KPU sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Sarana dan prasarana kantor pada KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya dipersiapkan oleh sekretaris jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi Papua, dan sekretaris KPU Provinsi Papua Barat.
Anggaran pada KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Pegunungan, dan KPU Provinsi Barat Daya masing-masing dituangkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
Membuka PDF…