1.Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
2.Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Partai politik adalah partai politik peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5.Gabungan partai politik adalah gabungan 2 (dua) partai politik atau lebih yang secara bersama-sama bersepakat secara tertulis untuk mengusulkan dan atau mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
6.Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, meliputi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tingkat provinsi dan pasangan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota untuk tingkat kabupaten/kota, selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan dan/atau dicalonkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik RH jdih.kpu.go.id atau perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan dan telah diumumkan secara luas oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
7.Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
8.KPU adalah penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
9.Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
10.Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye/ pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan dalam jadwal waktu yang ditetapkan KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
11.Tim Kampanye pasangan calon adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon, yang bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan kampanye dan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggungjawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye, yang dibentuk pada tingkat provinsi selanjutnya disebut TKP, tingkat kabupaten/kota selanjutnya disebut TKK, dan tingkat kecamatan selanjutnya disebut TKKC.
12.Rekening khusus dana kampanye, selanjutnya disebut RKDK adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang merupakan rekening pada bank pemerintah atau bank bukan pemerintah yang mempunyai perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
13.Laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut LPPDK, adalah laporan yang dibuat dan/atau dicatat oleh pasangan calon atau tim kampanye berkenaan dengan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang dan disampaikan pada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang.
14.Kantor Akuntan Publik adalah Badan Usaha yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasa. RH jdih.kpu.go.id
15.Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17/PMK.01/2008.
16.Ikatan Akuntan Indonesia, selanjutnya disebut IAI adalah asosiasi akuntan yang diakui oleh pemerintah.
17.Institut Akuntan Publik Indonesia, selanjutnya disebut IAPI adalah asosiasi profesi akuntan publik yang diakui oleh pemerintah.