C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Komisi Pemillhan Urnurn tentang layanan Pengadaan Secara Elektronik di lingkungan Sekretariat Jenderal Komlsi Pemilihan Umum;
b.bahwa untuk mendukung proses monitoring dan audit pengadaan secara efisien dan efektif membutuhkan aksesinformasi yang akurat;
a.bahwa dalam rangka meningkatkan perbaikan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkungan Komisi Pemilihan Umum diperlukan peningkatan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat; Menlmbang PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG LAYANAN PENGAOAAN SECARA ELEKTRONIK 01 LlNGKUNGAN SEKRETARIAT JENOERAL KOMIS. PEMILIHAN UMUM OENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA KOMIS. PEMILIHAN UMUM, ~~A ~~~~ ./o-r......'~_~ _:;;...;.' r' Dengan Peraturan Kornisi Pemilihan Umum ini dibentuk Unit LPSE pada Sekretariat Jenderal KPU.
1.Sekretariat Jenderal Kornisi Pernilihan Urnurn, yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal KPU, adalah lembaga kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPU sebagai lernbaga pendukung yang profesionaJ dengan tugas utama rnembantu hal teknis administratif, termasuk pengelolaan anggaran Pemilihan umum:
2.Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat Unit LPSEadaJah unit kerja yang dibentuk di instansi dan Pernerintah untuk rnelayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan rnelaksanakan pengadaan secara elektronik;
3.LPSEKPU adalah unit LPSEyang ada di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU;
4.LPSElain adalah unit LPSEdi luar lingkungan Sekretariat Jenderal KPU;
5.KepaJa Unit lPSE adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis LPSE di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU;
6.Intansl lain adalah instansi di luar Sekretariat Jenderal KPU; BABI KETENTUAN UMUM Pasall '., , PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG LAVANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK(LPSE) 01 LlNGKUNGAN SEKRETARIAT JENOERAl KOMIS. PEMILIHAN UMUM.