Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 61 Tahun 2009
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 128
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Induk Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Yang Dibentuk Setelah Pemilihan Umum Tahun 2009; jdih.kpu.go.id Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
BAB I
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan :
Dalam proses penataan jumlah dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, dan/atau untuk mengisi keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota induk sebagai akibat penataan penghitungan perolehan kursi partai politik di provinsi atau kabupaten/kota induk, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota berpedoman pada azas:
Pengisian anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota pemekaran dilaksanakan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota induk
Penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran untuk menentukan jumlah kursi DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota induk dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 153/SK/KPU/Tahun 2008 sampai dengan Nomor: 185/SK/KPU/Tahun 2008 tentang penetapan daerah pemilihan, jumlah penduduk, dan jumlah kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam pemilu tahun 2009. jdih.kpu.go.id
Penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota induk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (2) Undang-Undang.
Untuk pertama kali dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, calon Anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 dapat diajukan menjadi calon Anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota induk atau DPRD provinsi atau kabupaten/kota pemekaran.
Masa jabatan Anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, berakhir bersama- sama dengan Anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota induk hasil pemilu tahun 2009, yaitu pada saat anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota hasil pemilu tahun 2004 mengucapkan sumpah/janji.
Membuka PDF…