1.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2.Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan jdih.kpu.go.id Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
4.Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan petugas pemutakhiran data pemilih.
5.Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.
6.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan.
7.KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan.
8.KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang- undang yang mengatur tentang Pemilihan.
9.Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
10.Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain. jdih.kpu.go.id
11.Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pemilihan.
12.Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan.
13.Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang- undang yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan.
14.Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.
15.Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
16.Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Kelurahan/Desa atau nama lain.
17.Pemantau Pemilihan adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atau lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan Pemilihan.
18.Kementerian Dalam Negeri adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
19.Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di daerah.
20.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintahan desa atau kelurahan.
21.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau kelurahan. jdih.kpu.go.id
22.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
23.Pemilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
24.Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang selanjutnya disebut DP4 adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan berpotensi sebagai Pemilih pada saat Pemilihan diselenggarakan.
25.Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan daftar Pemilih tetap Pemilu terakhir dengan DP4 dan/atau sumber data lain yang dimutakhirkan untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
26.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu PPK, PPS, dan Pantarlih yang selanjutnya ditetapkan KPU Kabupaten/Kota.
27.Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang selanjutnya disingkat DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilihan.
28.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
29.DPTb adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
30.DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai Pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
31.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.
32.Sistem Informasi Data Pemilih yang selanjutnya disebut Sidalih adalah sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih.
33.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
34.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas yang jdih.kpu.go.id membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
35.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
36.Identitas Kependudukan Digital yang selanjutnya disingkat IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
37.Hari adalah hari kalender.