Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2010
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
BAB I
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada asas : www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.299 6
BAB III
Kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi kegiatan :
Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi :
Kegiatan Tahapan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, meliputi :
Kegiatan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi :
BAB IV
Apabila dilakukan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, program, jadwal, dan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengacu kepada Peraturan ini sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan ini.
Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan secara tepat waktu.
Membuka PDF…