11.Dalarn hal Pendapat Akhir Komisi berupa Conditional No Objection Letter, Komisi akan rnelakukan monitoring terhadap pelaksanaan syarat-syarat merger yang ditetapkan tersebut dalam jangka waktu yang clisesuaikan dengan lamanya pelaksanaan syarat-syarat tersebut serta rnernbuat laporan dan rekornendasi selanj utnya terhadap merger terse but kepada Korn isi. Penjclasan Mcngenai Alur Penilaian Merger 16 Secara urnum, terdapat beberapa cara untuk menilai suatu konsentrasi pasar yaitu dengan menghitung CRn atau dengan menggunakan I-IHI. Untuk keperluan penilaian Konsentrasi pasar merupakan indikator awal bagi Komisi untuk rncnyimpulkan pcrlu tidaknya pen i la ian secara men ye I uruh terhadap suatu merger. Pcrbcdaan yang signifikan atas konsentrasi pasar sebelum dan sesudah terjadi merger akan menjadi pcrhatian bagi Korn isi dalarn melakukan penilaian. Konsentrasi Pasar Penjelasan lebih lengkap mengcnai pendefinisian pasar bersangkutan dapat dilihat pada Pedoman mengenai Pasar Bersangkutan yang diterbitkan oleh Komisi. Guna rnenarnbah keyakinan Komisi terhadap akurasi hasil analisis terhadap pasar bersangkutan, Komisi dapat melakukan serangkaian survey pasar. Survey dilakukan baik terhadap konsumen atau proxy-nya dan kepada produ en yang kcmungl inan besar berada dalam pasar bersangkutan. Survey ini bertujuan untuk rncmperoleh keterangan mengenai perilaku konsumcn dan produsen di pasar terhadap perubahan harga yang terjad i seh ingga Korn isi dapat rnernpred i ksi substitutability dari suatu barang dan a tau jasa. Analisis ini pada umumnya didasarkan pada pengalaman dan pengetahuan Kornisi sebelumnya, regulasi yang berlaku, data sekunder yang tersedia, keterangan dari a osiasi pelaku usaha, pelaku usaha, konsumen dan a tau proxy konsurnen. Analisis pasar produk pada intinya bertujuan untuk meneruukan jenis barang dan atau jasa yang sejenis atau tidak sejenis tapi merupakan substitusinya yang saling bersaing satu sarna lain. Untuk melakukan analisis ini rnaka suatu produk harus ditinjau dari beberapa aspek, yaitu: kegunaan, karakteristik, dan harga. Sedangkan analisis pasar geografis bertujuan untuk menjelask.an di area rnana saja pasar produk yang telah didefinisikan saling bersaing satu sarna lain. Pasar yang berkaitan dcngan jangkauan arau daerah pernasaran tertentu dalarn hukurn persaingan usaha dikenal sebagai pasar gcografis. Sedangkan barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut dikenal sebagai pasar produk. Karena itu analisis mengenai pasar bersangkutan dilakukan melal u i anal isis pasar produk dan pasar geogra fis. Pasar bersangkutan sesuai dengan Pasal I angka IO UU No. 5 Tahun 1999 adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku u aha atas barang dan atau jasa yang sarna atau sejenis atau substitusi dari barang dan a tau jasa tersebut. Pasar Bersangkutan Pasal 28 UU No. 5 Tahun 1999 rnenyatakan bahwa merger dilarang apabila mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Untuk menilai apakah suatu merger dapat menirn bu I kan praktek monopol i dan a tau persaingan usaha tidak ehat Korn isi akan rnelakukan langkah-langkah penilaian sebagai berikut: 4.2 Pcnilaian Komisi Tcrhadap Rencana Merger (Substantive Test) 17 Kornisi menilai entry barrier dapat diciptakan melalui berbagai instrumen, antara lain: regulasi, modal yang tinggi, teknologi tinggi, hak kekayaan intelcktual, sunk cost yang tinggi. Sebaliknya, dengan eksistensi entry barrier yang tinggi di pasar, pelaku usaha hasil merger dengan penguasaan pasar menengah merniliki kernungkinan untuk menyalahgunakan posisinya untuk menghambat persaingan atau mengksploitasi konsumen. Analisis terhadap eksistensi entry barrier akan menunjukkan pcrilaku pelaku usaha hasil merger. Tanpa adanya entry barrier, pelaku usaha hasil merger dengan penguasaan pangsa pasar yang besar akan kesulitan untuk berperilaku anti persaingan, karena setiap saat dapat dihadapkan dengan tekanan persaingan dari pcrnain baru di pasar. Hambatan Masuk ke Pasar (Entry Barrier) Dalarn spektrurn IV, Kornisi menilai konsentrasi pasar yang di lahirkan telah sangat tinggi, sehingga Kornisi akan mengeluarkan surat keberatan terhadap merger yang mengakibatkan HHl di atas 4000. Dalarn spektrurn III, Kornisi menilai konsentrasi pasar yang dilahirkan telah cukup tinggi sehingga Komisi akan rnenetapkan syarat-syarat yang perlu clilaksanakan olch pclaku usaha yang akan rnclakukan merger untuk mencegah lahirnya strul tur pasar yang mengarah pada tindakan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pasca merger. Dalarn spektrum II, Kornisi akan rnelakukan penilaian menyeluruh terkait aspek- aspek harnbatan masuk pasar, kemungkinan tindakan yang rnerugikan konsumen baik secara sepihak maupun secara kolusif, capaian efisiensi, serta kernungkinan keluarnya pelaku usaha dari pasar tanpa melakukan merger. Dalam spektrum I, Kornisi rnenilai tidak terdapat kekhawatiran adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh rencana merger. Hal ini didasarkan pada Kornisi pada pasar yang menunjukkan I-IHI secara rata-rata di lndone ia masih di atas 2000, oleh karena itu merger yang menghasilkan 1-11-11 kurang dari 1800 tidak mengubah struktur pasar yang telah ada sebelumnya dan rnenghilangkan kekhawatiran Komisi tcrhadap darnpak praktek monopoli dan pcrsaingan usaha tidak sehat pasca merger. Secara Urnurn, Komisi membagi tingkat konsentrasi setelah merger ke dalam ernpat spektrum berdasarkan nilai HHI setelah merger, yaitu spektrum I dengan nilai Hf-II dibawah 1800, spektrum 11 dcngan nilai H II antara 1800 sampai dengan 3000, spektrurn Ill dengan nilai HHl 3000-4000, dan spektrurn IV dengan nilai I-IHI di atas 4000. merger, Kornisi akan menggunakan HI-II narnun dalarn hal penerapan HI-II tidak dimungkinkan, rnaka Kornisi akan menggunakan penilaian CRn. Komisi akan mengukur tingkat konsentrasi sebelum terjadinya merger dan tingkat konsentrasi sesudah terjadinya merger serta melihat seberapa besar nilai selisih yang terjadi. 18 Komisi akan melakukan penelitian secara mendalarn terhadap argurnen efisiensi yang diajukan oleh pelaku usaha yang akan melakukan merger. Kornisi juga akan mernpertirnbangkan efisensi yang dapat dicapai terhadap darnpak persaingan di pasar. Dalam hal nilai darnpak anti persaingan rnelarnpaui nilai efisiensi yang diharapkan clicapai dari merger, maka Kornisi akan mengedepankan persaingan yang sehat dibancling dengan mendorong efisiensi bagi pclaku usaha. Pcrsaingan yang sehat baik langsung maupun tidak langsung akan melahirkan pelaku-pelaku usaha yang efisien dengan sendirinya di pasar. Dalarn hal merger yang direncanakan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, maka Kornisi akan melakukan penelitian tcrhadap dua hal, yaitu: (I) scberapa bcsar efisicnsi yang diharapkan akan terjadi, dan (2) bagaimana efisiensi tersebut akan dinikmati oleh konsurnen. Efisiensi Korn isi akan mengana I isis secara pred i kti f terhadap probabi I itas pclaku usaha hasi I merger dalam melakukan tindakan-tindakan yang anti persaingan secara kolusif. Meskipun dernikian, bcrkurangnya jumlah pelaku usaha di pasar sebagai akibat merger yang terjadi, akan mernudahkan terjadinya tindakan anti persaingan yang di lakukan bersama-sama dengan pesai ngnya terse but, yang di ind ikasikan melalu i harga yang tinggi, kuantitas produk yang berkurang, atau rnenurunnya layanan purna jual. Dalarn hal merg r tidak rnelahirkan pelaku usaha yang dorninan di pasar, narnun masi h terdapat beberapa pesai ng sign i fikan, maka su I it bagi pelaku usaha hasi I merger untuk berperilaku anti persaingan karena akan rnendapat tekanan persaingan efcktif dari pelaku usaha pesaingnya. Kemungkinan Kerugian Konsumen Melalui Tindakan Kolusif Kornisi akan menganalisis secara prediktif terhadap probabilitas pelaku usaha hasil merger dalarn melakukan tindakan-tindakan yang anti pcrsaingan secara unilateral. Tindakan unilateral dapat dilakukan baik kepada pelaku usaha lainnya yang lebih kecil rnaupun langsung kepada konsurnen secara keseluruhan. Akibat dari tindakan- tindakan tersebut berakibat pada terharnbatnya persaingan yang diindikasikan melalui harga yang tinggi, kuantitas produk yang berkurang, atau menurunnya layanan puma jual. Merger yang melahirkan satu pelaku usaha yang rerlatif dominan terhadap pelaku usaha lainnya di pasar, mernudahkan pelaku usaha tersebut untuk menyalahgunakan posisi dominannya demi rncraih keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Kemungkinan Kerugian Konsumen Melalui Tindakan Unilateral Tindakan anti persaingan yang mungkin dilakukan oleh pelaku usaha dalarn kondisi entry barrier yang tinggi dapat dilakukan sendiri (tindakan unilateral) ataupun bersarna dengan pesaingnya (tindakan kolusif). 19 I) No Objection Letter, yaitu tidak ada keberatan Korn isi terhadap reneana merger sehingga rencana merger dapat diteruskan. 2) Objection Letter, yaitu ada keberatan Kornisi terhadap rencana merger, sehingga meskipun rencana merger dapat diteruskan oleh pelaku usaha, Komisi akan rnelakukan pemeriksaan secara resmi terhadap merger setelah merger selesai dilaksanakan dengan ancarnan penetapan pembatalan terhadap merger tersebut. Objection letter juga dapat dikeluarkan oleh Komisi dalam hal pelaku usaha yang melakukan pra-notifikasi menyebabkan Kornisi sulit dalam mernpcrolch data yang diperlukan dalam melakukan analisis. 3) Conditional No Objection Letter, yaitu tidak ada keberatan Komisi terhadap reneana merger, selarna mernenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kornisi Sebagairnana terl i hat pad a prosedur pen i laian, maka terdapat dua ta hap pen i I ia ian yang dilakukan oleh Kornisi dalarn proses pra-notifikasi, yaitu tahap penilaian awal dan tahap penilaian menyeluruh. Baik pada tahap penilaian awal maupun penilaian rnenyeluruh, maka tcrdapat tiga kcmungkinan ha ii dari proses penilaian yang dilakukan, yaitu : 4.3 Output Pra-Notifikasi Dalarn ha! akses tersebut terhalang atau tetap dapat diperoleh narnun dengan kernungkinan perlakuan yang diskriminatif sebagai akibat merger dan substitusinya sulit diperoleh di pasar, maka persaingan di tingkat hilir atau hulu akan menjadi berkurang, sehingga akan merugikan konsurnen di pasar hilir atau pasar hulu. Fokus perhatian Kornisi dalam rnelakukan penilaian merger vertikal adalah terjaganya akses yang dimiliki oleh pelaku usaha hilir terhadap supply yang diperoleh dari pelaku usaha hulu ataupun sebalil nya, sehingga kondisi persaingan pasca merger tetap terjaga. Merger vertikal adalah merger yang terjadi di dalarn suatu mata rantai proses produksi, rnisalnya antara pelaku usaha perna ok bahan baku dengan pelaku usaha manufaktur, atau pelaku usaha wholesaler dengan pelaku usaha retailer dan seterusnya. Merger vertikal pada umumnya tidak rnenimbulkan dampak seserius merger horisontal, karena merger horisontal Jangsung mengubah struktur pasar sedangkan merger vertikal tidak langsung merigubah struktur pasar. Merger Vertikal Komisi akan mempertimbangkan jika alasan pelaku usaha melakukan merger badan u aha adalah untuk menghindari terhentinya badan usaha tersebut untuk beroperasi di pasar/industri. Dalarn hal Komisi berpendapat bahwa kerugian masyarakat dan kepentingan umurn lebih besar apabila badan usaha tersebut keluar dari pasar/industri di banding j ika badan usaha terse but tetap berada dan beropearsi di pasar/industri, maka Komisi kemungkinan tidak akan melihat adanya kekhawatiran berkurangnya tingkat persaingan di pasar berupa praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dari merger tersebut. Kemungkinan Badan Usaha Akan Keluar dari Pasar/f ndustri 20 Kornisi bcrhak untuk menentukan dimulainya perkara inisiatif tentang adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait dcngan penggabungan, peleburan atau pcngarnbilalihan saharn rneskipun tanpa adanya pra-notifikasi dari pclaku usaha. 4.6 Kewenangan Komisi untuk Mcmulai Perkara Inisiatif Sesuai dcngan Pasal 29 UU o. 5 Tahun 1999, pclaku usaha diwajibkan untuk melaporkan basil merger selambat-Iarnbatnya 30 (tiga puluh) hari semenjak tanggal penggabungan, peleburan atau pcngambilalihan. Dalam ha! pelaku usaha tclah melakukan pra-notifikasi maka Kornisi tidak akan melakukan pcnilaian ulang terhadap postnotifkasi merger yang disarnpaikan oleh pelaku usaha. 4.5 Pemberitahuan Serclah Merger Meskipun pendapat Komisi tidak bcrsifat mcngikat sccara hukurn, namun Komisi mendorong pelaku usaha agar mematuhi pendapat Komisi guna terhindar dari kemungkinan merger tersebur akan dilakukan proses perneriksaan di Kornisi. Karena pendapat Komisi mengikat kepada Kornisi, maka Kornisi akan melakukan perneriksaan secara resrni terhadap merger yang tetap dilakukan oleh pelaku usaha jika dalarn Pendapat Akhir Komisi mendapat Objection Letter dari Kornisi arau Conditional No Objection Letter tetapi tidak melaksanakan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kornisi. Komi i memiliki kewenangan untuk mernbatalkan merger setelah merger selesai di laksanal an apabi la merger tersebut d ianggap dapat menirnbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Ayat (I) huruf e UU o. 5 Tahun 1999. Sctelah melalui konsultasi ini, rnaka Korn isi akan rnengeluarkan pendapat akhir terhadap rencana merger. Pcndapat akhir Komisi akan diberitahukan kepada pclaku usaha yang bersangkutan dan diumurnkan sccara terbuka sekurang-kurangnya melalui website Komisi pada tanggal dan jam yang telah ditentukan sebelumnya. Karena output dari pra-notifikasi adalah berupa pendapat yang hanya mengikat Komisi dan tidak mengikat pelaku usaha, maka tidak ada upaya hukurn yang dapat dilakukan terhadap pendapat Kornisi tersebut. Namun dernikian, pelaku usaha dapat melakukan konsultasi dcngan Kornisi dalarn hal Komisi mengeluarkan pcndapat Objection Letter atau Conditional No Objection Letter. Konsultasi ini dimaksudkan untuk mernberikan kesernpatan kepada pelaku usaha untuk menyarnpaikan analisisnya mengenai akibat per aingan dari merger yang akan dilaksanakan kepada Kornisi. Selain itu tahap konsultasi juga dirnaksudkan untuk mencapai titik ternu antara pelaku usaha dcngan Kornisi agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan tingkat persaingan di pasar, terutama terkait dengan syarat-syarat merger yang ditetapkan oleh Komisi. Untuk adanya k:cpastian bagi Kornisi dan pelaku usaha, maka tahap konsultasi dibatasi dalam jangka waktu selarnbat-larnbantya 30 (tiga puluh) hari kerja. 4.4 Konsultasi Terhadap Output Pra-Notifikasi terpenuhi. Jika merger diteruskan tanpa mernenuhi syarat-syarat tersebut, maka Korn isi akan melakukan perneriksaan secara rcsm i terhadap merger setelah merger selesai dilaksanakan dengan ancaman penetapan pernbatalan terhadap merger tersebut. 21 Kecuali ditentukan lain oleh Kornisi, tidak ada industri yang secara spesifik dikeeualikan oleh Kornisi dalam pengendalian merger ini. Oleh karena itu, merger perbankan, merger perusahaan telekornunikasi, merger perusahaan penyiaran, merger perusahaan terbuka, merger perusahaan penanarnan modal asing, dan merger-merger lainnya tetap tunduk terhadap peraturan rnengenai pengendalian merger ini. 5.2 Merger lndustri Tcrtcnru Untuk bentuk merger asing lainnya, Komisi akan melakukan penilaian kasus per kasus dan menilai apakah merger bersangkutan merniliki dampak terhadap persaingan pada pasar domestik serta apakah kewenangan Korn isi dapat efekti f untuk dilaksanakan. Komisi menilai keempat bentuk merger di atas yang telah merncnuhi batasan nilai merger akan mern i Ii ki dam pak langsung pad a pasar dornestik Indonesia seh ingga terhadap merger-merger terse but Korn isi akan rnelakukan pen i la ian dan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mengendalikannya. Pengertian beroperasi adalah melakukan kegiatan usaha secara langsung misalnya rnelalui kantor perwakilan atau berdornisili di Indonesia atau melalui anak perusahaan baik secara langsung ataupun tidak langsung. Merger asing didefinisikan sebagai berikut : I. Merger antara badan usaha asing dengan badan usaha asing yang keduanya atau salah satunya beroperasi di Indonesia.