1.Komisi Pengawas Persaingan Usaha selanjutnya disebut Komisi adalah Komisi Negara yang dibentuk bedasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2.Anggota Komisi adalah orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, yang terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota.
3.Rapat Komisi adalah organ pengambil Keputusan tertinggi di Komisi yang dihadiri oleh Pimpinan Komisi dan sejumlah Anggota Komisi.
4.Pimpinan Komisi terdiri dari Ketua Komisi dan Wakil Ketua Komisi yang dipilih oleh Anggota Komisi untuk suatu periode tertentu.
5.Majelis Komisi adalah sejumlah Anggota Komisi yang ditugasKan oleh Ketua Komisi untuk menangani perkara.
6.Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
7.Laporan adalah dokumen tertulis yang disampaikan kepada Ketua Komisi oleh setiap orang atau Pelaku Usaha yang mengetahui atau yang dirugikan akibat terjadinya pelanggaran Undang-Undang.
8.Kegiatan...
8.Kegiatan Inisiatif adalah Kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja yang menangani Perkara Inisiatif untuk memperoleh bukti awal dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan, yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Kegiatan Inisiatif.
9.Perkara adalah dugaan pelanggaran terhadap Undang- Undang terkait dengan pelaksanaan kemitraan yang bersumber baik dari Laporan maupun kegiatan Inisiatif.
10.Penanganan perkara adalah serangkaian proses penanganan dugaan pelanggaran terhadap Undang- Undang.
11.Klarifikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja yang menangani Laporan untuk memperoleh bukti awal dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang, yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Klarifikasi.
12.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip Baling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
13.Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan adalah Kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja yang menangani Pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan yang dilakukan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah dengan Usaha Besar, dan antar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan.
14.Penyelidikan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Investigator Penyelidik untuk memperoleh minimum 2 (dua) alat bukti dari dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang berdasarkan Laporan Hasil Klarifikasi atau Laporan Hasil Kegiatan Inisiatif, yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan.
15.Laporan Dugaan Pelanggaran adalah Laporan Hasil Penyelidikan yang telah lengkap dan jelas.
16.Gelar Laporan Dugaan Pelanggaran adalah penjelasan mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh unit keija yang menangani Pemberkasan kepada Rapat Komisi untuk menilai layak atau tidak layak Laporan Dugaan Pelanggaran ditindaklanjuti ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan.
17.Pemberkasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja yang menangani Pemberkasan untuk menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran dan melakukan Gelar Laporgin Dugaan Pelanggaran.
18.Pemeriksaan Pendahuluan adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Komisi untuk mempertimbangkan Laporan Dugaan Pelanggaran dan Tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran, yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan.
19.Monitoring..,
19.Monitoring Pelaksanaan Peringatan Tertulis disingkat MP2T adalah kegiatan pada tahap setelah berakhirnya Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan oleh Tim Monitoring Pelaksanaan Peringatan Tertulis, yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Monitoring Pelaksanaan Peringatan Tertulis.
20.Pemeriksaan Lanjutan adalah Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Komisi untuk menguji alat-alat bukti yang diajukan oleh Investigator Penuntut dan Terlapor.
21.Pemeriksaan Setempat adalah kegiatan yang dilakukan oleh Majelis Komisi pada tahap Pemeriksaan Lanjutan di lokasi atau domisili dimana keterangan dan/atau bukti terkait dengan dugaan pelanggaran dapat ditemukan.
22.Musyawarah Majelis Komisi adalah kegiatan Majelis Komisi untuk menilai, menganalisa, menyimpulkan dan memutuskan perkara berdasarkan alat bukti yang cukup tentang telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang.
23.Putusan Komisi adalah hasil Keputusan Musyawarah Majelis Komisi tentang telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang.
24.Pemeriksaan Tambahan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Majelis Komisi yang dilaksanakan berdasarkan Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara Keberatan terhadap Putusan Komisi.
25.Sidang Majelis Komisi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh majelis Komisi dalam sidang yang terbuka untuk umum yang terdiri atas pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan dan musyawarah majelis Komisi, yang hasilnya dituangkan dalam putusan Komisi.
26.Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
27.Terlapor adalah Pelaku Usaha dan/atau pihak lain yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang- Undang.
28.Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang terkait dengan dugaan pelanggaran dan memberikan keterangan/pendapat baik secara tertulis maupun lisan guna kepentingan penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
29.Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Advokat.
30.Investigator penyelidik adalah Staf Sekretariat Komisi yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan.
31.Investigator..,
31.Investigator penuntut adalah staf Sekretariat Komisi yang ditugaskan untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pada pemeriksaan pendahuluan dan mempertahankan alat-alat bukti yang mendukung laporan dugaan pelanggaran tersebut pada tahap pemeriksaan lanjutan.
32.Panitera adalah staf Sekretariat Komisi yang ditugaskan untuk membantu Majelis Komisi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam sidang majelis komisi.
33.Berita acara adalah akta resmi yang memuat keterangan tentang kegiatan penanganan perkara.
34.Hari adalah hari Kerja yaitu hari Benin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional.