1.Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2.Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugas dan wenangannya bersifat independen yang terlepas dari pengaruh Pemerintah dan/atau pihak manapun.
3.Pelapor adalah setiap orang yang menyampaikan laporan kepada Komisi mengenai telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran, baik yang melakukan tuntutan ganti rugi maupun tidak.
4.Terlapor adalah Pelaku Usaha dan/atau pihak lain yang diduga melakukan pelanggaran.
5.Pihak lain adalah Pelaku Usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan Pelaku Usaha lain yang terlibat dalam praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
6.Rapat Komisi adalah organ pengambil keputusan tertinggi yang dipimpin oleh Ketua Komisi dan/atau Wakil Ketua Komisi dan dihadiri oleh mayoritas Anggota Komisi.
7.Rapat Koordinasi adalah rapat antara Komisi dengan Sekretariat Komisi yang dipimpin oleh Ketua Komisi atau Wakil Ketua Komisi atau Anggota Komisi yang ditugaskan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Komisi.
8.Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti awal adanya dugaan kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
9.Perubahan perilaku adalah komitmen pelaku usaha dan/atau pihak lain dalam bentuk Pakta Integritas Perubahan Perilaku.
10.Pakta Integritas Perubahan Perilaku adalah dokumen yang menyatakan perubahan perilaku yang dibuat oleh pelaku usaha dan/atau pihak lain yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang dan berkomitmen tidak melakukan pelanggaran lagi yang ditandatangani oleh pelaku usaha dan disetujui Komisi.
11.Klarifikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja yang menangani laporan untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan dan kompetensi absolut atas laporan yang diajukan Pelapor.
12.Penyelidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Investigator Pemeriksaan untuk mendapatkan bukti yang cukup.
13.Bukti…
13.Bukti yang cukup adalah pemenuhan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah.
14.Pelaporan adalah penjelasan secara umum mengenai dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh unit kerja yang menangani pemberkasan dan penanganan perkara kepada Komisi.
15.Saksi adalah setiap orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan dan/atau pemeriksaan tentang suatu perkara pelanggaran Undang-Undang, yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri serta mempunyai pengetahuan yang terkait langsung terjadinya pelanggaran Undang-Undang.
16.Ahli adalah seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pelanggaran Undang- Undang guna kepentingan pemeriksaan.
17.Pemberkasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja yang menangani pemberkasan dan penanganan perkara untuk meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan guna menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran.
18.Majelis Komisi adalah majelis yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) Anggota Komisi yang bertugas memeriksa dan memutus perkara.
19.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Majelis Komisi yang dibantu oleh Panitera meliputi Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Lanjutan, dan Pemeriksaan Tambahan.
20.Pemeriksaan Pendahuluan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Majelis Komisi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran untuk menetapkan perubahan perilaku, menjatuhkan Putusan atau menyimpulkan perlu atau tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan.
21.Pemeriksaan Lanjutan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Majelis Komisi untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran.
22.Putusan Komisi adalah hasil penilaian Majelis Komisi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tentang telah terjadinya pelanggaran dan penjatuhan sanksi atau tidak terjadinya pelanggaran.
23.Investigator Pemeriksaan adalah pegawai Komisi yang ditugaskan oleh Komisi untuk melakukan kegiatan klarifikasi, penelitian dan penyelidikan.
24.Investigator Penuntutan adalah pegawai Komisi yang ditugaskan oleh Komisi untuk melakukan kegiatan pemberkasan atau membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pemeriksaan Pendahuluan, mengajukan alat bukti, menghadirkan Saksi dan menyampaikan kesimpulan pada Pemeriksaan Lanjutan.
25.Panitera adalah pegawai Komisi yang bertugas membuat Berita Acara Persidangan dan membantu Majelis Komisi dalam persidangan, penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan, dan penyusunan Putusan Komisi.
26.Kuasa Hukum adalah advokat atau setiap orang yang diberi kuasa insidentil untuk mewakili Terlapor.
27.Kuasa Insidentil adalah surat kuasa yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Ketua Komisi atau Wakil Ketua Komisi atas permintaan kuasa hukum dari institusi Terlapor.
28.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
29.Hari adalah hari kerja yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.