Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2020
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
BAB I
Dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Komisi ini meliputi:
BAB II
BAB III
BAB IV
Penyampaian laporan, klarifikasi, penelitian, penyelidikan, pemberkasan, pemeriksaan dan pengawasan perubahan perilaku terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi tentang tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
BAB V
Penanganan perkara keterlambatan pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi tentang pedoman pengenaan denda keterlambatan pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan.
BAB VI
Penanganan dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi tentang tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan.
Membuka PDF…