menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6656);
3.Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 193); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TENTANG TATA TERTIB KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA.