DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10 Tahun 2010

Nomor
10
Tahun
2010
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. 1.Formulir Pemberitahuan adalah pemberitahuan resmi yang wajib disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Komisi, apabila Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dilakukan mengakibatkan nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah nilai yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  2. 2.Komisi adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 2

  1. (1)Formulir Pemberitahuan terdiri atas:
    1. a.Formulir Pemberitahuan Penggabungan Badan Usaha (Form M1);
    2. b.Formulir Pemberitahuan Peleburan Badan Usaha (Form K1);
    3. c.Formulir Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Perusahaan (Form A1).
  2. (2)Formulir Pemberitahuan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Agustus 2010 KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Ketua, Prof. Dr. Tresna P. Soemardi