menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
4.Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
5.Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 03 Tahun 2016 tentang... r tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 01 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PELAKSANAAN KEMITRAAN Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 03 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: