Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2016
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah: a. perbuatan dan/atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau Mengenai ketentuan dalam Pasal 50 huruf a ini KPPU telah menyusun Pedoman Pasal 50 huruf a yang diterbitkan dalam Peraturan KPPU Nomor 5 Tahun 2009. Dalam Pedoman tersebut dijelaskan bahwa Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam ketentuan Pasal 50 huruf a harus diartikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau Undang-Undang sektoral yang terkait atau ketentuan yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang tetapi mendapat delegasi secara tegas dari Undang-Undang yang bersangkutan. “Peraturan Perundang-undangan yang berlaku” tidak boleh ditafsirkan secara luas dengan mengacu untuk melaksanakan seluruh jenis peraturan perundang-undangan. 1 Pertanyaan untuk penilaian peraturan ini adalah sebagai berikut: “Apakah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang?” Peraturan yang mengatur ketentuan yang memuat perbuatan dan/atau perjanjian yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dikatakan 1lebih lanjut baca Lampiran Peraturan KPPU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 50 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. hal. 21. dikecualikan jika berbentuk Undang-Undang atau peraturan di bawah Undang-Undang yang diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut suatu ketentuan. Apabila Peraturan termasuk kriteria pengecualian, penilai memberikan jawaban “Ya”. Jawaban “Ya” berarti peraturan tersebut merupakan peraturan yang dikecualikan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tersebut dan tidak perlu dipertentangkan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Apabila Peraturan tidak termasuk kriteria pengecualian, penilai memberikan jawaban “Tidak”. Jawaban “Tidak” berarti peraturan harus dinilai melalui daftar periksa berikutnya. Pemeriksaan dilakukan pada ketentuan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. CONTOH KASUS DALAM DAFTAR PERIKSA III PEMERIKSAAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN/RANCANGAN PERATURAN KEBIJAKAN ATAU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN/PERATURAN KEBIJAKAN YANG MEMBERIKAN HAK MONOPOLI DAN/ATAU HAK PEMUSATAN KEGIATAN YANG BERKAITAN DENGAN PRODUKSI DAN/ATAU PEMASARAN BARANG DAN/ATAU JASA YANG MENGUASAI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK SERTA CABANG-CABANG PRODUKSI YANG PENTING BAGI NEGARA Daftar Periksa III ini ditujukan untuk mengetahui apakah terdapat pengaturan monopoli dan/atau pemusatan kegiatan oleh suatu badan/lembaga/BUMN/BUMD yang dibentuk dan ditunjuk oleh Pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menerapkan ketentuan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Monopoli dan/atau pemusatan kegiatan yang berkenaan dengan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang- cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan Undang-Undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik negara dan/atau badan/atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah. Contoh Badan/Lembaga/BUMN/BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah dan ditunjuk untuk melakukan pemusatan kegiatan usaha yang berhubungan dengan Sumber Daya Alam yang dikuasai oleh negara adalah PT. PLN (Persero). PT. PLN (Persero) menguasai pasar penyediaan listrik di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan mengatur dasar kewenangan PT. PLN (Persero) tersebut. Peraturan tersebut masuk kategori peraturan khusus karena listrik merupakan sumber daya yang dikuasai oleh negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Cabang produksi penting tidak selalu berhubungan dengan Sumber Daya Alam yang dikuasai negara. Ada kalanya, cabang produksi tidak menyangkut sama sekali dengan sumber daya alam, misalnya industri penjaminan kesehatan. Penjaminan kesehatan merupakan jasa penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dan tidak bersangkutan dengan sumber daya alam. Oleh karena itu, pertanyaan kedua mengakomodasi hal ini. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan contoh cabang jasa yang penting namun tidak berkaitan langsung dengan sumber daya alam. BPJS dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jika penilai menemui kondisi Peraturan seperti Undang-Undang BPJS maka proses penilaian masuk ke Daftar Periksa Netralitas, Daftar Periksa Transparansi Tata Kelola, dan Daftar Periksa Pengendalian Praktek Monopoli. Berikut penjelasan dari masing-masing daftar periksa dan pertanyaannya serta contoh norma dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku: 1. Daftar Periksa Netralitas Persaingan Usaha Daftar Periksa ini diisi untuk Peraturan yang mengatur keberadaan Badan/Lembaga/BUMN/BUMD yang mendapat hak Monopoli atau penguasaan pasar berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan tetapi memiliki usaha komersil di pasar terintegrasi. Misalnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang memiliki unit usaha atau bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). PDAM diberikan tugas mendistribusikan air baku melalui pipa. Distribusi Air Baku melalui pipa merupakan pasar yang dimonopoli PDAM. Sedangkan pasar AMDK adalah pasar terintegrasi dengan pasar Distribusi Air Baku melalui pipa. Daftar Periksa Netralitas dilakukan untuk menguji apakah telah terdapat peraturan yang menjamin PDAM tidak menyalahgunakan posisi dominan di pasar Distribusi Air Baku melalui pipa dalam bisnis AMDK. Daftar Periksa ini terdiri atas 2 (dua) pertanyaan. Pertanyaan atas penilaian netralitas persaingan usaha ditujukan agar peraturan memuat ketentuan mengenai pemisahan kegiatan Badan/Lembaga/BUMN/BUMD yang diberi hak monopoli antara yang diamanatkan peraturan perundangan dengan unit usaha komersialnya. Berikut pertanyaan dari Daftar Periksa Netralitas Persaingan Usaha: a. Apakah Rancangan Peraturan Perundang-undangan/Rancangan Peraturan Kebijakan atau Peraturan Perundang- undangan/Peraturan Kebijakan yang dimaksud memuat ketentuan yang memisahkan unit usaha yang dimonopoli dengan yang tidak dimonopoli dalam pasar yang terintegrasi secara vertikal? Ketentuan pemisahan struktur bisnis dalam peraturan dimaksudkan agar ekspansi usaha dari Badan/Lembaga/ BUMN/BUMD yang mendapat Hak Monopoli tidak melibatkan instrumen mandatoris dari Peraturan Perundangan dalam usaha komersialnya. Hal ini dapat diartikan bahwa jika Badan/Lembaga/BUMN/ BUMD ingin melakukan kegiatan usaha komersial di pasar terintegrasi lain, harus membentuk badan usaha baru. Contoh pemisahan struktur bisnis dalam peraturan adalah peraturan industri Minyak dan Gas Bumi. Dalam industri Minyak dan Gas Bumi, PT. PGN (Persero), Tbk. yang bergerak dalam usaha pengangkutan (Transporter) wajib mendirikan badan usaha baru untuk melakukan kegiatan usaha tata niaga (Trader). Demikian juga dalam industri Ketenagalistrikan, PT. PLN (Persero) mendirikan PT. Indonesia Power untuk mengakomodasi peraturan pemisahan kegiatan usaha pembangkitan dengan kegiatan usaha distribusi dan transmisi yang merupakan tugas PT. PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dengan pemisahan struktur bisnis tersebut, pelaku usaha potensial di pasar terintegrasi dapat diperlakukan secara adil, dengan demikian Peraturan tersebut dapat dinilai netral terhadap persaingan usaha di pasar terintegrasi dengan pasar yang dimonopoli. Apabila pasar terintegrasi ada di hulu, maka manfaat akan dirasakan oleh Badan/Lembaga/ BUMN/BUMD yang mendapat Hak Monopoli, sedangkan jika pasar terintegrasi ada di hilir, konsumen yang akan mendapatkan manfaat persaingan. Sebagai contoh hal tersebut adalah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Jaringan Telekomunikasi, yang mengatur tentang ketentuan pemisahan unit usaha sebagai berikut:
(2) Penyelenggara jaringan telekomunikasi diwajibkan memisahkan komponen-komponen pelayanannya (unbundling) dalam rangka menyediakan pelayanan yang dibutuhkan oleh penyeleggara telekomunikasi. (3) Komponen-komponen yang dimaksud pada ayat (2) berupa: a. Jaringan lokal; b. Perangkat antar muka; c. Sentral (pusat penyambungan); d. Transmisi; dan e. Sistem pendukung operaasi, pelayanan dan perangkat tambahan. b. Apakah Rancangan Peraturan Perundang-undangan/Rancangan Peraturan Kebijakan atau Peraturan Perundang- undangan/Peraturan Kebijakan yang dimaksud memuat ketentuan yang memisahan laporan keuangan antara unit usaha yang dimonopoli dengan unit usaha yang tidak dimonopoli dalam pasar yang terintegrasi secara vertikal? Pemisahan laporan keuangan yang dimaksud dalam pertanyaan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan (transparansi) pemakaian hak monopoli hanya digunakan untuk kegiatan yang diatur dalam Peraturan Perundangan saja. Meskipun secara struktur bisnis usaha komersial Badan/Lembaga/BUMN/BUMD berada pada badan hukum lain, namun potensi pencampuran pengelolaan keuangan dapat diminimalisir dengan ketentuan pemisahan laporan keuangan tersebut. Laporan keuangan yang disajikan secara terpisah antara unit usaha yang dimonopoli sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan dengan unit usaha yang tidak dimonopoli dapat digunakan sebagai sarana pengawasan jika terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan oleh Badan/Lembaga/BUMN/BUMD untuk kegiatan usaha komersialnya. Dengan demikian distorsi pasar terintegrasi akibat pencampuran pengelolaan keuangan oleh Badan/Lembaga/BUMN/BUMD dapat dihindari dan Peraturan dapat dikatakan Netral dengan keberadaan ketentuan pemisahan laporan keuangan tersebut. Contoh penyusunan norma yang disarankan terkait dengan hal tersebut diatas adalah sebagai berikut: (1) Dalam hal dilakukan pemisahan unit usaha harus disertai pemisahan pemisahaan pembukuan. Penjelasan: Pemisahan unit usaha yang disertai dengan pemisahan pembukuan dimaksudkan untuk menjamin netralitas. 2. Daftar Periksa Netralitas Perlakuan Khusus Pengaturan Perlakuan Khusus didasarkan pada beberapa peraturan yang memberikan ketentuan khusus kepada pelaku usaha sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan khusus tersebut diterapkan antara lain di bidang perpajakan, sumber pembiayaan, tingkat suku bunga khusus, subsidi, dan pengaturan pengadaan barang/jasa. Jika Badan/Lembaga/BUMN/BUMD mendapatkan salah satu dari perlakuan khusus tersebut, peraturan harus memberikan jaminan bahwa Badan/Lembaga/BUMN/BUMD tersebut tidak menyalahgunakan perlakuan khusus tersebut untuk unit usaha lain yang tidak dimonopoli. Daftar Periksa ini terdiri atas 4 (empat) pertanyaan sebagai berikut: a. Apakah Rancangan Peraturan Perundang-undangan/Rancangan Peraturan Kebijakan atau Peraturan Perundang- undangan/Peraturan Kebijakan memisahkan pengaturan perpajakan antara unit usaha yang dimonopoli dengan unit usaha yang tidak dimonopoli? Untuk menjaga netralitas persaingan usaha di pasar pada prinsipnya perlu ada pengaturan perpajakan yang sama bagi BUMN dan pelaku usaha yang lain sehingga tidak membebani pelaku usaha tertentu. Contoh ketentuan tersebut sebagaimana terdapat dalam Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur mengenai penerimaan negara sebagai berikut:
(1) Badan Usaha atau Bentuk usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib membayar penerimaan negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara bukan Pajak. (2) Penerimaan Negara yang berupa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. pajak-pajak; b. bea masuk dan pungutan lain atas impor dan cukai; c. pajak daerah dan retribusi daerah. (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. bagian negara; b. pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan Eksploitasi; c. bonus-bonus. b. Apakah Rancangan Peraturan Perundang-undangan/Rancangan Peraturan Kebijakan atau Peraturan Perundang- undangan/Peraturan Kebijakan yang dimaksud memuat ketentuan yang memisahkan pengaturan akses sumber pembiayaan antara unit usaha yang dimonopoli dengan unit usaha yang tidak dimonopoli? Akses sumber pembiayaan Badan/Lembaga/BUMN/ BUMD sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undanganan dapat berupa alokasi Penyertaan Modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Akses sumber pembiayaan dapat pula berasal dari Bank BUMN dengan tingkat bunga yang beda dengan pasar. Keistimewaan ini semata-mata dimaksudkan untuk mendukung kegiatan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan pemisahan pengaturan akses sumber pembiayaan Badan/Lembaga/BUMN/BUMD dimaksudkan agar pasar terintegrasi tidak terdistorsi adanya keistimewaan perlakuan akses sumber pembiayaan tersebut. Ketentuan yang tegas dapat berupa ketentuan mengenai larangan unit usaha komersial dari Badan/Lembaga/BUMN/BUMD untuk mendapatkan akses sumber pembiayaan dan perlakuan perbankan yang sama dengan kegiatan yang dimonopoli. c. Apakah Rancangan Peraturan Perundang-undangan/Rancangan Peraturan Kebijakan atau Peraturan Perundang- undangan/Peraturan Kebijakan yang dimaksud memuat ketentuan yang memisahkan pengaturan pengadaan barang dan/atau jasa antara unit usaha yang dimonopoli dengan unit usaha yang tidak dimonopoli? Contoh ketentuan atas pertanyaan ini adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor Per 05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara yang menentukan sebagai berikut:
Pengadaan Barang dan Jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip: a. efisien; b. efektif; c. kompetitif; d. transparan; e. adil dan wajar; f. akuntabel. Namun demikian, dalam rangka mendorong sinergi BUMN dan anak perusahaan BUMN, maka terdapat pengaturan preferensi dalam Pasal 9 ayat (3) huruf j yang berbunyi sebagai berikut: j. penyedia barang dan jasa adalah BUMN, Anak Perusahaan BUMN atau Perusahaan Terafiliasi BUMN, sepanjang barang dan/atau jasa dimaksud adalah merupakan produk atau layanan dari BUMN, Anak Perusahaan BUMN, Perusahaan Terafiliasi BUMN, dan/atau usaha kecil dan mikro, dan sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan, serta dimungkinkan dalam peraturan sektoral. Monopoli kegiatan usaha tertentu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, terkadang Badan/Lembaga/BUMN/BUMD mendapat keistimewaan dalam kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa. Peraturan yang netral akan memberi penegasan pemisahan kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa antara unit usaha yang dmonopoli dengan unit usaha yang tidak dimonopoli. d. Apakah Rancangan Peraturan Perundang-undangan/Rancangan Peraturan Kebijakan atau Peraturan Perundang- undangan/Peraturan Kebijakan memuat ketentuan tentang subsidi yang hanya digunakan untuk kepentingan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang? Contoh ketentuan untuk pertanyaan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Perlakuan khusus terhadap Badan/Lembaga/BUMN/ BUMD antara lain adalah pemberian subsidi atas kegiatan Public Service Obligation (PSO). Dalam industri Perkeretaapian, PT. KAI (Persero) yang mendapat subsidi atas pelayanan transportasi kelas ekonomi, hanya dapat memanfaatkan subsidi tersebut untuk unit kegiatan pelayanan kelas ekonomi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- undangan. Jika digunakan untuk unit pelayanan kelas bisnis, misalnya, akan sulit membayangkan adanya pelaku usaha baru yang akan bersaing dengan PT. KAI (Persero). Penegasan pemanfaatan subsidi dalam peraturan mencerminkan sifat netral peraturan terhadap persaingan di unit usaha komersial terintegrasi. 3. Daftar Periksa Transparansi Tata Kelola Prinsip Transparansi Tata Kelola dalam Daftar Periksa ini merupakan prinsip yang berdasarkan pengalaman KPPU bersinggungan dengan persaingan usaha. Transparansi dan Akuntabilitas yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan bagi Badan/Lembaga/BUMN/BUMD yang mendapat Hak Monopoli diharapkan meminimalisir penyalahgunaan posisi dominan. Daftar periksa ini terdiri atas 4 (empat) pertanyaan sebagai berikut: a. Apakah Rancangan Peraturan Perundang-undangan/Rancangan Peraturan Kebijakan atau Peraturan Perundang- undangan/Peraturan Kebijakan memuat ketentuan tentang pemisahan peran operator dan regulator? Contoh ketentuan mengenai pemisahan peran antara operator dan regulator sebagaimana diatur dalam Pasal 38, Pasal 41 ayat (1), dan Pasal 44 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi sebagai berikut:
Pembinaan terhadap kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilakukan oleh pemerintah.
a. Tanggung jawab kegiatan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berada pada departemen yang bidang tugas dan kewenanangannya meliputi kegitan usaha Minyak dan Gas Bumi dan departemen lain yang terkait.
(3) Tugas Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama; Berdasarkan pengalaman KPPU dalam melakukan evaluasi kebijakan, terdapat Badan/Lembaga/ BUMN/BUMD yang mendapatkan Hak Monopoli yang diatur dalam Undang-Undang tetapi tidak diatur bagaimana pengawasannya sehingga sering terjadi Badan/Lembaga/BUMN/BUMD tersebut juga menjadi regulator dalam industri tersebut. Dalam posisi sebagai operator sekaligus regulator, sering terjadi Badan/Lembaga/BUMN/BUMD menyalahgunakan wewenang tersebut dalam pasar terintegrasi dengan membuat peraturan yang hanya menguntungkan Badan/Lembaga/BUMN/BUMD tersebut. Ketentuan yang secara tegas mengatur bahwa Badan/Lembaga/BUMN/BUMD hanya sebagai operator, dapat menutup kemungkinan penyalahgunaan wewenang untuk bertindak sebagai regulator. Akan lebih tepat jika Peraturan Perundang- undangan memuat ketentuan pengawasan atas kegiatan Badan/Lembaga/BUMN/BUMD. a. Apakah Rancangan Peraturan Perundang-undangan/Rancangan Peraturan Kebijakan atau Peraturan Perundang- undangan/Peraturan Kebijakan tidak memberikan peluang bagi intervensi Pemerintah dalam operasional pelaku usaha monopoli? Contoh ketentuan untuk pertanyaan ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang memberikan jaminan transparansi, independensi, dan prinsip keadilan. Ketentuan mengenai transparansi, independensi, dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut:
Maksud ditetapkannya BRTI adalah untuk lebih menjamin adanya transparansi, independensi, dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi baik dalam fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Dari sisi persaingan usaha, intervensi Pemerintah dalam kegiatan operasional Badan/Lembaga/BUMN/BUMD harus ditiadakan. Intervensi politik, misalnya dalam industri Perbankan dengan hanya melibatkan beberapa Bank BUMN dalam kredit program Pemerintah dapat menyebabkan pasar Perbankan menjadi terdistorsi. Untuk itu, pengaturan mengenai pembatasan peluang intervensi Pemerintah dalam kegiatan operasional Badan/Lembaga/BUMN/BUMD menjadi penting. b. Apakah Rancangan Peraturan Perundang-undangan/Rancangan Peraturan Kebijakan atau Peraturan Perundang- undangan/Peraturan Kebijakan mengatur mengenai tugas, tanggung jawab dan kewenangan pelaku usaha monopoli secara terbuka dan transparan? Keterbukaan dan transparansi merupakan isu sentral dalam penegakan Good Coorporate Governance. Dalam kaitannya dengan persaingan, keterbukaan dan transparansi tugas, tanggung jawab dan kewenangan Badan/Lembaga/BUMN/BUMD berkaitan erat dengan persaingan usaha yang sehat. Transparansi dan Keterbukaan dalam peraturan akan mempersempit kemungkinan penyalahgunaan posisi dominan oleh Badan/Lembaga/BUMN/BUMD. Contoh ketentuan untuk pertanyaan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf a Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 13 huruf a Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menyebutkan:
Penyediaan interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sekurang-kurangnya harus memenuhi prinsip: a. transparan. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan:
(2) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan. c. Jika terdapat Rancangan Peraturan Perundang- undangan/Rancangan Peraturan Kebijakan atau Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Kebijakan mengenai pemberian subsidi, apakah Rancangan Peraturan Perundang- undangan/Rancangan Peraturan Kebijakan atau Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Kebijakan tersebut memuat ketentuan yang mengatur keharusan transparansi laporan keuangan dalam penggunaan subsidi untuk kepentingan publik? Badan/Lembaga/BUMN/BUMD yang mendapat subsidi atas pemberian pelayanan publik, perlu dilakukan pengawasan atas pemanfaatan subsidinya. Pengawasan tersebut dapat berupa pengumuman secara terbuka dalam laporan keuangan, terkait dengan penggunaan subsidi tersebut. Ketentuan yang mewajibkan transparansi pengelolaan subsidi akan mengurangi penyalahgunaan subsidi untuk usaha komersial Badan/Lembaga/BUMN/BUMD yang dapat mendistorsi pasar terintegrasi. Contoh ketentuan dari pertanyaan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi sebagai berikut:
Membuka PDF…