a.hadiah langsung/undian, rabat, voucer, point rewards, atau suvenir yang berlaku Umum;
b.prestasi akademis atau non (kejuaraan/perlombaan/ kompetisi) biaya sendiri;
c.keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
d.kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari ASN LKPP, dan tidak mempunyai benturan kepentingan serta tidak melanggar kode etik pegawai;
e.pemberian yang berasal dari Pihak Lain sebagai hadiah pada perayaan perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) dari masing-masing pemberi Gratifikasi pada setiap kegiatan atau peristiwa yang bersangkutan dan bukan dari Pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan Penerima Gratifikasi;
f.pemberian dari Pihak Lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari Pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan Penerima Gratifikasi;
g.pemberian dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat atau bawahan yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per acara/peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari masing-masing pemberi, dalam rangka: jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II 1) promosi jabatan; dan/atau 2) pindah/mutasi tempat kerja.
h.pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/ nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/ menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
i.hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
j.pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Penerima Gratifikasi, bapak/ibu/ mertua, suami/istri, atau anak Penerima Gratifikasi;
k.pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
l.pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
m.prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait Kedinasan; jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II
n.keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
o.manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum;
p.hidangan atau sajian yang berlaku umum;
q.seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi Kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;
r.penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
s.diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar Kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari Pejabat/Pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi Pegawai.