1.Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
2.Proyek KPBU adalah Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan melalui Perjanjian KPBU antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Badan Usaha Pelaksana.
3.Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau direksi badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4.Menteri/Kepala Lembaga adalah pimpinan kementerian /kepala lembaga atau pihak yang didelegasikan untuk bertindak mewakili kementerian/lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ruang lingkup, tugas, dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
5.Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, atau bupati/wali kota bagi daerah kabupaten/kota atau pihak yang mendapat pelimpahan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mewakili kepala daerah bersangkutan.
6.Simpul Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut Simpul KPBU adalah unit kerja di kementerian/lembaga pada tingkat nasional atau unit kerja pada tingkat daerah, yang dibentuk baru atau melekat pada unit kerja/perangkat daerah yang sudah ada.
7.Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah. Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
8.Penasihat Proses adalah pihak yang membantu PJPK dalam rangka memberikan rekomendasi terkait kesesuaian proses dalam pelaksanaan proses KPBU.
9.Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
10.Calon Pemrakarsa adalah Badan Usaha baik tunggal maupun konsorsium yang mengajukan usulan Proyek Prakarsa kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
11.Pemrakarsa adalah Calon Pemrakarsa yang telah ditetapkan sebagai Pemrakarsa oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
12.Badan Penyiapan adalah Badan Usaha atau Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional yang dipilih untuk melakukan pendampingan pada tahap penyiapan hingga transaksi atau tahap transaksi Proyek KPBU.
13.Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, institusi, asosiasi, perhimpunan internasional, forum antar-pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan Kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
14.Pengadaan adalah Pengadaan Badan Penyiapan, Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, Pengadaan panel Badan Penyiapan dan Pengadaan panel Badan Usaha.
15.Pengadaan Badan Penyiapan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka memilih Badan Usaha dan/atau Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional yang memberikan fasilitasi penyiapan Proyek KPBU melalui Seleksi atau Seleksi Langsung.
16.Pengadaan Badan Usaha Pelaksana adalah rangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan mitra Kerja sama bagi PJPK dalam melaksanakan Proyek KPBU.
17.Pengadaan Badan Usaha Pelaksana atas Prakarsa Pemerintah adalah rangkaian kegiatan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang tahap penyiapannya diprakarsai oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
18.Pengadaan Badan Usaha Pelaksana atas Prakarsa Badan Usaha adalah kegiatan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang tahap penyiapannya diprakarsai oleh Badan Usaha.
19.Panitia Pengadaan Badan Penyiapan adalah tim yang dibentuk PJPK yang memiliki tugas, peran dan tanggung jawab untuk menyiapkan dan melaksanakan proses Pengadaan Badan Penyiapan.
20.Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana adalah tim yang dibentuk PJPK, yang memiliki tugas, peran dan tanggung jawab untuk menyiapkan dan melaksanakan proses Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, membantu penandatanganan Perjanjian KPBU dan persiapan pemenuhan pembiayaan.
21.Panitia Pengadaan panel Badan Penyiapan adalah tim yang dibentuk oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI mempersiapkan dan melaksanakan proses pembentukan panel Badan Penyiapan.
22.Panitia Pengadaan panel Badan Usaha adalah tim yang dibentuk oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses pembentukan panel Badan Usaha.
23.Peserta Pengadaan Badan Penyiapan adalah Badan Usaha atau Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional yang mengikuti proses Pengadaan Badan Penyiapan.
24.Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana adalah Badan Usaha yang mengikuti proses Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dari tahap pemasukan Dokumen Kualifikasi hingga penetapan pemenang atau penetapan hasil penunjukan langsung.
25.Peserta Pengadaan panel Badan Penyiapan adalah Badan Usaha atau Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional yang mengikuti proses Pengadaan panel Badan Penyiapan.
26.Peserta Pengadaan panel Badan Usaha adalah Badan Usaha yang mengikuti proses Pengadaan panel Badan Usaha.
27.Peserta Dialog adalah Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang diundang Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana untuk mengikuti Dialog Optimalisasi.
28.Proyek KPBU atas Prakarsa Badan Usaha yang selanjutnya disebut Proyek Prakarsa adalah Proyek KPBU yang diprakarsai oleh Badan Usaha.
29.Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
30.Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
31.Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
32.Pemberitahuan Informasi Awal adalah pemberian informasi yang tidak mengikat mengenai Proyek KPBU yang diumumkan oleh Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana mengenai Proyek KPBU yang akan dimulai proses pengadaannya.
33.Rencana Dokumen Pengadaan adalah usulan Dokumen Pengadaan yang diajukan oleh Calon Pemrakarsa sebagai salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai Pemrakarsa.
34.Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang terdiri dari Dokumen Prakualifikasi, Dokumen Permintaan Proposal, dan rancangan perjanjian.
35.Dokumen Prakualifikasi adalah dokumen yang disusun dan disampaikan oleh Panitia Pengadaan kepada Peserta Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Seleksi Badan Penyiapan atau Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada tahapan Prakualifikasi untuk menilai kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya.
36.Dokumen Permintaan Proposal adalah dokumen yang disusun dan disampaikan oleh Panitia Pengadaan kepada peserta yang lulus Prakualifikasi pada tahapan Seleksi/Pelelangan/ Penunjukan langsung untuk menilai penawaran peserta.
37.Dokumen Kualifikasi adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Seleksi Badan Penyiapan atau Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Prakualifikasi.
38.Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Seleksi Badan Penyiapan atau Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Permintaan Proposal.
39.Dokumen Penawaran Optimalisasi adalah Dokumen Penawaran yang disampaikan oleh Peserta Dialog setelah hasil Dialog Optimalisasi.
40.Persyaratan Minimum adalah persyaratan teknis, finansial dan/atau ketentuan kontraktual pokok yang harus dipenuhi oleh Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalam Dokumen Penawaran dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelaksana.
41.Persyaratan Tambahan adalah persyaratan teknis, finansial dan/atau ketentuan kontraktual yang diharapkan dapat dipenuhi oleh Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalam Dokumen Penawaran dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelaksana.
42.Dialog Optimalisasi Penawaran dalam Pelelangan (tender) Dua Tahap yang selanjutnya disebut Dialog Optimalisasi adalah dialog antara Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dengan masing-masing Peserta Dialog untuk mendiskusikan optimalisasi atas Dokumen Penawarannya dengan tujuan menghasilkan penawaran paling bermanfaat bagi PJPK dengan memperhatikan nilai manfaat uang.
43.Kontrak Payung adalah perjanjian antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan anggota panel Badan Penyiapan Badan Usaha sehubungan dengan keanggotaan dalam panel Badan Penyiapan Badan Usaha.
44.Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Peserta Pengadaan Badan Penyiapan Badan Usaha Pelaksana/panel Badan Penyiapan/panel Badan Usaha untuk mengikuti proses Pengadaan.
45.Seleksi adalah metode Pengadaan Badan Penyiapan dalam rangka penyiapan KPBU dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya Badan Usaha melalui pengumuman secara luas atau undangan.
46.Seleksi Langsung adalah metode Pengadaan Badan Penyiapan dalam rangka penyiapan KPBU melalui Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI negosiasi dengan 1 (satu) Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional.
47.Pelelangan (tender) adalah metode pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya peserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.
48.Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU melalui negosiasi dengan 1 (satu) peserta.
49.Perjanjian Badan Penyiapan adalah persetujuan tertulis antara PJPK dengan Badan Penyiapan untuk melaksanakan pendampingan tahap penyiapan hingga transaksi atau tahap transaksi yang memberikan nilai tambah dalam bentuk pembiayaan terlebih dahulu pada tahap penyiapan hingga transaksi atau tahap transaksi Proyek KPBU dan/atau target hasil keluaran berupa kepastian dapat ditransaksikannya Proyek KPBU.
50.Perjanjian KPBU adalah perjanjian tertulis antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana untuk Penyediaan Infrastruktur.
51.Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang menggunakan sebagian tenaga kerja bangsa/warga negara Indonesia, yang prosesnya menggunakan bahan baku/komponen dalam negeri dan/atau sebagian impor.
52.Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
53.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
54.Ruangan Data dan Informasi adalah ruang data fisik dan/atau elektronik yang disiapkan oleh PJPK dan dikelola oleh Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, untuk memberikan kemudahan akses dan menjaga keamanan dokumen berkaitan dengan Pengadaan.
55.Surat Kerahasiaan adalah surat pernyataan komitmen dari Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana atau Peserta Seleksi Badan Penyiapan untuk menjaga kerahasiaan informasi selama pelaksanaan Pelelangan (tender) atau Seleksi.
56.Imbalan Keberhasilan adalah biaya yang dibayarkan oleh PJPK kepada Badan Penyiapan yang terlibat dalam pelaksanaan KPBU sampai dengan tercapainya pemenuhan pembiayaan dan dapat dibebankan kepada Badan Usaha Pelaksana. Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
57.Biaya Badan Penyiapan KPBU yang selanjutnya disebut Biaya Badan Penyiapan adalah biaya yang dialokasikan oleh PJPK untuk menyiapkan Proyek KPBU menggunakan Badan Penyiapan.