Peraturan Lembaga ini berlaku sejak tanggal diundangkan jdih.lkpp.go.id jdih.lkpp.go.id jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 1 RPJMN 2015-2019 mengamanatkan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah untuk membuat dokumen perencanaan, dilengkapi dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran program prioritas presiden yang disebut Renstra K/L/PD 2015-2019. Sesuai dengan amanat Presiden melalui dokumen ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merumuskan Rencana Strategis 2015-2019 yang berpedoman pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Rencana Strategis K/L 2015-2019. 1.1. KONDISI UMUM Pengadaan barang/jasa pemerintah berfungsi membantu satuan kerja pada K/L/PD dalam mencapai target kinerjanya. Mengingat pengadaan ini bersifat strategis dalam penyelenggaraan Negara dan Pemerintah, timbul harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang fokus pada sisi belanja, dapat berlangsung dengan efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip- prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan. Pembenahan pengadaan barang/jasa berkontribusi dalam perwujudan salah satu agenda prioritas pembangunan/nawacita yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Dalam membangun tata kelola pemerintahan tersebut, ada beberapa hal yang ditekankan yakni membangun transparansi dan akuntabilitas jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 2 kinerja pemerintah, peningkatan kualitas reformasi birokrasi nasional, serta membuka partisipasi publik. Melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014, LKPP dibentuk untuk menjawab persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang maupun jasa. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI dan berada di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Adapun tugas pokok LKPP adalah melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk menunjang tugas tersebut, LKPP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
b.penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
c.pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
d.pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
e.pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum;
f.pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
g.pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Kepala LKPP dibantu Sekretaris Utama dan empat Deputi. Struktur organisasi LKPP sampai dengan Unit Kerja Eselon II dapat dilihat pada gambar berikut. jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 3 Gambar 1.1 Struktur Organisasi LKPP 1.1.1 EVALUASI CAPAIAN Evaluasi capaian kinerja LKPP periode 2010-2014 patut dipertimbangkan sebagai bahan penyusunan Renstra 2015-2019. Dengan begitu, dapat diketahui keberhasilan serta kendala dalam pelaksanaan kegiatan yang nantinya akan berpegaruh pada pengambilan keputusan kegiatan yang harus diteruskan, dihilangkan ataupun dikembangkan. Evaluasi capaian bersumber dari Laporan Kinerja LKPP Tahun 2014 yang menyajikan hasil kinerja berdasarkan tujuan dan sasaran strategis. LKPP memiliki 3 tujuan dengan 8 indikator kinerja tujuan dan 14 sasaran strategis dengan 29 indikator kinerja sasaran strategis. Dari 37 indikator kinerja, terdapat 15 indikator kerja utama Kepala LKPP. Rata-rata capaian indikator tujuan dan sasaran strategis 2014 sebesar 134,7%. Capaian kinerja untuk tujuan strategis dan sasaran strategis ini sangat baik dengan rata- rata capaian 150,5% dengan kinerja anggaran sebesar 91,8%. LKPP telah berhasil mewujudkan efisiensi anggaran negara sebesar 10,5% selama periode 2010-2014. Semakin mudahnya pelaksanaan pengadaan dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan semakin meningkatnya kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam membuat Harga Perkiraan Sendiri berkontribusi untuk menghemat sekaligus mengoptimalkan penggunaan APBN/APBD. Pengembangan sistem e-tendering dan e-purchasing diterapkan dalam mengefisiensikan anggaran dan memberikan kemudahan dalam proses pengadaan barang/jasa. Tujuan 1: Mewujudkan efektivitas dan efisiensi anggaran negara yang dibelanjakan melalui pengadaan barang/jasa jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 4 Melalui e-tendering, sepanjang 2010-2014 SPSE telah melayani 631 instansi yang tersebar di seluruh Indonesia dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp765,3 T dan nilai hasil lelang sebesar Rp543,6 T. Sedangkan pengadaan melalui e-purchasing telah melibatkan 265 penyedia untuk 16 komoditas. Salah satu alat dalam sistem e-purchasing adalah e-katalog yang memudahkan pengadaan barang/jasa, juga memuat daftar harga yang menawarkan harga lebih murah dari penjualan non pemerintah. Capaian kinerja tahun 2014 belum memenuhi target, dari sasaran sebanyak 600 K/L/PD, baru 572 K/L/PD yang memanfaatkan katalog pengadaan karena ragam produk yang ada di katalog masih terbatas pada 16 komoditas. Selain itu, LKPP juga menciptakan transparansi, mendorong keikutsertaan serta meningkatkan kompetisi penyedia dalam pengadaan barang/jasa. Keikutsertaan penyedia melebihi target yang sudah ditentukan. Hal ini disebabkan oleh semakin banyaknya LPSE yang telah dibangun yang tersebar di 65 K/L dan 34 Provinsi dengan 631 K/L/PD sehingga penyedia mudah mendaftarkan diri untuk turut serta dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik. LPSE yang memenuhi standar dan K/L/PD yang menerapkan e-procurement menjadi tolok ukur terwujudnya proses bisnis pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien. Sampai tahun 2014, 280 dari 616 LPSE telah memenuhi standar yang sudah sesuai dengan target minimal. Untuk penerapan e-procurement, K/L sudah mencapai 100 % sedangkan tingkat daerah baru 90%. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur di Indonesia Bagian Timur. Melalui LPSE, kesempatan penyedia untuk berkompetisi secara sehat semakin terbuka lebar, terutama untuk UMKM. Sebanyak 36,9% pengadaan barang/jasa sudah diikuti oleh UMKM. Peningkatan partisipasi UMKM didukung oleh adanya kebijakan bahwa pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp2.5M,- diperuntukan hanya untuk UMKM serta keterbukaan informasi publik melalui LPSE. Dalam sistem proses pengadaan dipilah menjadi tiga bagian yaitu peruntukan kecil, non-kecil serta gabungan antara kecil dan non-kecil. Untuk UMKM dengan kemampuan lebih besar dapat pula mengikuti proses pengadaan di luar peruntukan tersebut. Upaya ini berkontribusi mendukung perkembangan iklim usaha nasional melalui pengadaan barang/jasa. Sumber daya manusia pengadaan barang/jasa tentu menjadi faktor pendukung penting pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien. Kualitas sumber daya manusia pengadaan barang/jasa pemerintah diukur dari pembentukan ULP serta pengusulan jabatan fungsional pengelola barang/jasa pemerintah. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 mewajibkan K/L/PD membentuk ULP. K/L/PD yang telah membentuk ULP yaitu sebesar 73,6%. Capaian ini menunjukkan peningkatan setiap tahunnya disebabkan oleh semakin intensifnya LKPP memberikan pemahaman terhadap K/L/PD akan pentingnya ULP menuju peningkatan kapasitas dan profesionalitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Melalui pembentukan dan operasionalisasi ULP maka pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa dapat mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme. Hal ini sudah disadari sebagai sesuatu yang sangat penting oleh K/L/PD. jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 5 Di samping itu, untuk menjamin mutu kompetensi sumber daya manusia dilihat dari pelatihan yang sesuai dengan standar, instruktur yang mengajar sesuai standar dan peningkatan LPP Diklat pengadaan barang/jasa yang terakreditasi melampaui target yang sudah ditentukan. Pengembangan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa dilakukan melalui peningkatan kapasitas sistem pelatihan, pengembangan kelembagaan pelatihan, pengembangan unit kompetensi ahli pengadaan barang/jasa dan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa. Pengembangan kapasitas pelatihan melalui penyediaan trainer, penyusunan modul pelatihan, akreditasi lembaga pelaksana pelatihan & memfasilitasi penyediaan perangkat pelatihan pengadaan barang/jasa di K/L/PD. Capaian kinerja untuk tujuan strategis dan sasaran strategis ini sangat baik dengan rata- rata capaian 150,5% dengan kinerja anggaran sebesar 96,4%. Dalam rangka membantu mencegah dan mengurangi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, LKPP pada periode 2010-2014 telah mengembangkan beberapa aplikasi terkait proses pengadaan, mulai dari perencanaan, proses pengadaan sampai dengan monitoring dan evaluasinya. Salah satu aplikasi yang dikembangkan pada proses perencanaan adalah Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang telah dimanfaatkan oleh 538 K/L/PD di seluruh Indonesia. Ada sasaran yang belum tercapai yaitu sistem pengawasan pengadaan barang/jasa oleh masyarakat. Sistem pengawasan ini belum dapat dilakukan pengukurannya karena masih dalam proses piloting. Capaian kinerja untuk tujuan strategis dan sasaran strategis ini sangat baik dengan rata- rata capaian 150,5% dengan kinerja anggaran sebesar 95,1%. Indeks Kepuasan Masyarakat pada akhir tahun 2014 adalah sebesar 78,5 yang telah melampaui target sedangkan nilai akuntabilitas LKPP sebesar 60,6 dengan kategori CC (memadai). Kepuasan layanan yang dirasakan masyarakat terutama stakeholder yang bersinggungan langsung dengan pengadaan barang/jasa tentunya didukung dengan kualitas sumber daya manusia, pengelolaan anggaran, kualitas sistem informasi dan koordinasi internal serta layanan eksternal LKPP. Berdasarkan hasil evaluasi kinerja tersebut, LKPP perlu meningkatkan beberapa kinerja yang direkomendasikan pada periode kedua perencanaan jangka menengah 2015-2019 adalah sebagai berikut : Tujuan 2 : Mengurangi dan mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Tujuan 3 : Mewujudkan birokrasi LKPP yang modern dan responsif jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 6
1.Implementasi 100% penggunaan e-procurement di semua K/L/PD melalui penyempurnaan tata kelola berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Untuk itu, komitmen stakeholder dalam pelaksanaan dengan menggunakan e-procurement perlu ditingkatkan, terutama bagi Pemerintah Daerah yang terkadang terkendala dengan infrastruktur yang belum memadai;
2.Penambahan komoditas dan produk dalam katalog pengadaan barang/jasa. Semakin banyak komoditas dan produk yang terdaftar dalam katalog, semakin memudahkan dalam proses pengadaan barang/jasa dan menciptakan kompetisi sehat dalam segi perbandingan harga dan kualitas barang/jasa;
3.Peningkatan Level Maturitas Unit Pengadaan Layanan (ULP);
4.Penyempurnaan metodologi perencanaan terutama dalam menentukan indikator kinerja yang tepat agar kegiatan dapat dilaksanankan dengan konsisten dan berjalan dengan baik.
5.Peningkatan kompetensi pegawai secara berkelanjutan dalam rangka mendorong peran LKPP untuk mengembangkan pengadaan barang/jasa yang lebih inovatif dan berorientasi value for money dengan intensifikasi pegawai melalui pendidikan, pelatihan, pengkajian maupun magang. 1.1.2 ASPIRASI MASYARAKAT Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bidang yang tidak hanya menjadi perhatian para pengelola pengadaan yang ada di lembaga pemerintah, tetapi juga menjadi perhatian banyak pihak. Walaupun pencapaian LKPP selama lima tahun terakhir telah cukup memenuhi kebutuhan pihak terkait dengan proses pengadaan barang/jasa pemerintah, namun masih banyak harapan masyarakat yang belum terwujud. Sehingga pendekatan partisipatif melalui penjaringan aspirasi masyarakat menjadi salah satu pendekatan dalam penyusunan Rencana Stategis LKPP 2015-2019 ini. Para pihak yang terlibat serta perannya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah sebagai berikut:
1.Kementerian, Lembaga dan Perangkat Daerah:
a.Memilki peran sebagai Pengguna Anggaran yang harus melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka dalam bentuk penyediaan barang/jasa publik, pelayanan umum dan regulasi.
b.Memiliki peran sebagai Focal Point dalam regulasi yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
c.Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS yang memiliki kepentingan terkait dengan kebijakan pengelolaan APBN termasuk didalamnya anggaran untuk belanja barang/jasa pemerintah. Secara khusus hal ini berkaitan dengan upaya peningkatan efisiensi, jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 7 efektifitas dan tingkat penyerapan serta pencapaian sasaran program pembangunan nasional.
d.Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum seperti KPK, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BPK, BPKP, Itjen, PPATK dan KPU yang memiliki kepentingan dengan LKPP terkait dengan upaya pencegahan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan pencegahan kerugian negara.
e.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang terkait dengan upaya untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik, profesionalisme aparatur dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparatur pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah.
f.Aparatur Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai pelaku proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang senantiasa harus ditingkatkan kapasitas keahlian dan dikembangkan karir mereka di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena para pengelola pengadaan di seluruh instansi pemerintah merupakan salah satu stakeholder utama LKPP.
2.Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, termasuk di dalamnya KADIN dan asosiasi pengusaha serta asosiasi profesi. Sebagai mitra Pemerintah dalam pengadaan maka penyedia barang/jasa pemerintah membutuhkan kebijakan/regulasi pengadaan yang kondusif, perlakuan yang adil, persaingan sehat, serta memiliki akses untuk mendapatkan kepastian hukum.
3.Kelompok masyarakat seperti Indonesian Corruption Watch, Indonesian Procurement Watch, dan masyarakat pembayar pajak. Masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelayanan dari program, tidak lagi berperan sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek pembangunan. Selain itu, mereka juga memiliki peran pengawasan dalam upaya pencegahan penyimpangan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
4.Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memiliki peran sebagai pihak yang menyelenggarakan pelatihan SDM di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
5.Negara Donor dan Organisasi Internasional yang mempunyai kepentingan dengan LKPP terutama dalam rangka harmonisasi peraturan pengadaan nasional dengan peraturan pengadaan internasional.
6.Media Massa yang merupakan mitra LKPP dalam memberikan informasi, sosialisasi, pemberitahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Seluruh pihak yang berkaitan dan memiliki kepentingan dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah, pada umumnya memiliki aspirasi atau harapan agar LKPP dapat berperan besar dalam upaya efisiensi anggaran negara melalui pembaharuan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Berikut adalah hasil penjaringan aspirasi dan harapan para pihak yang terkait dengan LKPP pada Rapat Koordinasi Teknis tahun 2013: jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 8
1.Harapan dari sisi kebijakan/regulasi:
a.Diterbitkannya peraturan PBJ yang lebih tinggi atau Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar memberikan jaminan kepastian hukum;
b.Diterbitkannya petunjuk teknis yang lengkap dalam pengadaan barang/jasa;
c.Penyederhanaan proses pengadaan dengan tetap mengedepankan sisi tata kelola (governance);
d.Peningkatan pelayanan pendampingan penyusunan regulasi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
e.Adanya regulasi tentang tata cara pemilihan mitra kerjasama dalam Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS).
2.Harapan dari sisi implementasi:
a.Pembangunan dan pengembangan sistem aplikasi Monitoring Evaluasi Pengadaan yang terintegrasi;
b.Integrasi aplikasi e-procurement;
c.Dalam hal pembentukkan Unit Layanan Pengadaan (ULP): − Mengeluarkan payung hukum ULP agar menjadi permanen/struktural dan diikuti dengan kesejahteraan anggota ULP dan kejelasan regulasi terutama yang terkait dengan aturan Kementerian PAN dan RB serta Kementerian Dalam Negeri. − Memberi supervisi berupa pembinaan, pelatihan, narasumber serta memfasilitasi bimbingan teknis pembentukkan ULP. 1.2. POTENSI, PERMASALAHAN, PELUANG DAN TANTANGAN Permasalahan yang ditemukan pada perjalanan tahun 2014-2015 menjadi evaluasi untuk perbaikan ke depannya. Selain itu, LKPP perlu menyiasati permasalahan dan kelemahan internal dengan mengoptimalkan potensi yang dimiliki LKPP serta peluang yang ada. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan tata kelola yang baik di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, LKPP memiliki sasaran sebagai berikut: Upaya yang dilakukan LKPP dalam mewujudkan efektivitas dan efisiensi anggaran negara yang dibelanjakan melalui pengadaan barang/jasa masih memiliki beberapa kendala 1) Terwujudnya efektivitas dan efisiensi anggaran negara yang dibelanjakan melalui pengadaan barang/jasa 2) Mengurangi dan mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa 3) Terwujudnya birokrasi LKPP yang modern dan responsif jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 9 dalam pencapaiannya diantaranya: 1) Pola pikir para pihak di bidang pengadaan barang/jasa banyak yang belum sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan; serta 2) Terdapat K/L/PD yang belum menggunakan SPSE secara penuh. Selanjutnya, kendala yang dihadapi LKPP dalam mengurangi dan mencegah penyimpangan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yakni: 1) Masih banyak pemangku kepentingan yang belum menyadari kehadiran dan peran LKPP karena publikasi dan sosialisasi hasil kerja LKPP belum optimal; 2) respon terhadap permasalahan hukum pengadaan barang/jasa pemerintah masih lamban dan masih adanya perbedaan persepsi dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Auditor dalam mengaudit proses pengadaan; serta 3) Alat ukur yang akuntabel untuk kinerja pengadaan dan tingkat integritas para pihak belum tersedia. Sedangkan, terwujudnya birokrasi LKPP yang modern dan responsif terkendala oleh pembagian kerja yang belum sesuai dengan analisis kebutuhan beban kerja yang sudah ditentukan serta kualitas pelayanan yang belum baik serta anggaran yang terbatas yang menyebabkan baru 74,5% PNS LKPP yang mengikuti diklat sesuai dengan kompetensi jabatannya. Kelemahan internal LKPP juga menjadi salah satu kendala yang telah disebutkan di atas. Kelemahan tersebut di antaranya adalah masih adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan organisasi atas pengelolaan teknologi informasi dengan struktur yang ada, kurangnya kuantitas sumber daya manusia, serta kemampuan perencanaan belum cukup baik. Kelemahan internal ini perlu ditangani segera agar dapat mengoptimalkan pencapaian tujuan di periode selanjutnya. Melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pengadaan Barang/Jasa dibentuk sebagai respon dalam mengantisipasi perkembangan lingkungan eksternal dan internal yang terjadi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya, salah satu tugas LKPP adalah memfasilitasi diklat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan akan permintaan penyelenggaraan pengembangan kompetensi, baik dalam bentuk pelatihan atau yang lainnya. Dengan dilatarbelakangi oleh kedua hal tersebut, pembentukan Pusdiklat menimbulkan peluang dan tantangan baru yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan Renstra ke depannya. Permasalahan dan kendala yang terjadi bisa dihadapi dengan memaksimalkan potensi dan peluang yang dimiliki LKPP. Secara hukum, potensi LKPP adalah menentukan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden No. 157 Tahun
2014.Sehingga, LKPP berpotensi untuk membuat kebijakan pengadaan barang/jasa yang tepat yaitu sesuai dengan kebutuhan yang ada. Dilihat dari sisi kelembagaan, LKPP memiliki budaya, kreativitas dan semangat kerja yang tinggi serta koordinasi antar lini telah berjalan dengan baik. jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 10 Adapun peluang yang dimiliki LKPP di luar organisasi yakni LKPP memiliki hubungan baik dan mendapatkan dukungan yang baik dari berbagai pihak. Hubungan ini perlu ditindaklanjuti dan dibina dengan baik ke depannya. 1.3. FAKTOR KEBERHASILAN Faktor kunci keberhasilan sangat berpengaruh dalam menentukan arah penetapan strategi yang tepat untuk pencapaian keberhasilan organisasi. Melalui identifikasi faktor-faktor keberhasilan maka akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam rumusan visi dan misi LKPP. Faktor kunci terhadap perkembangan LKPP diperoleh dari hasil analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihimpun dari kondisi internal dan eksternal LKPP. Faktor tersebut dirumuskan menjadi beberapa alternatif strategi umum yang menjadi kunci keberhasilan untuk mencapai visi dan misi LKPP. Strategi umum tersebut adalah menyusun kebijakan pengadaan barang/jasa yang mudah dipahami, sederhana dan tidak rumit dalam pelaksanaannya agar tercipta pasar pengadaan barang/jasa yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel dan ekonomis. Kebijakan ini berkontribusi menciptakan proses pengadaan barang/jasa yang mudah, sederhana dan akuntabel sehingga berdampak pada kemudahan bagi dunia usaha dan dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif terutama untuk penyedia produk dalam negeri. Kebijakan ini perlu didukung dengan sumber daya manusia pengadaan yang profesional, cakap dan berintegritas tinggi serta wadah pengadaan lembaga yang mapan. Selain itu, perlu adanya sistem informasi pengadaan yang terintegrasi, transparan, dapat memberikan nilai tambah dan kemudahan terhadap akses data. jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 11 Gambar 2.1 Tahapan Pembangunan dan Arahan Kebijakan RPJPN 2005-2025 Komponen pembangunan hukum dan penyelenggaraan negara di dalam RPJPN 2005-2025 memiliki visi tersendiri, yaitu “Terwujudnya Aparatur Negara yang amanah dan mampu mendukung pembangunan nasional serta menjawab kebutuhan dinamika bangsa sesuai Pancasila dan UUD 1945”. Visi tersebut dipertajam searah dengan tahapan pembangunan dan arah kebijakan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sesuai dengan Visi, Misi dan Program Aksi Presiden-Wakil Presiden jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 12 Jokowi-Jusuf Kalla, sehingga muncul Sembilan Agenda Prioritas Pembangunan yang disebut Nawa Cita. Salah satu agenda tersebut adalah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Selanjutnya disebutkan bahwa pemerintah secara konsisten akan menjalankan agenda reformasi birokrasi secara berkelanjutan dengan restrukturisasi kelembagaan, perbaikan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kompetensi aparatur, memperkuat monitoring dan supervisi atas kinerja pelayanan publik, serta partisipasi publik melalui citizen charter. LKPP sebagai salah satu komponen di dalam penyelenggaraan negara yang memiliki tugas khusus berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 beserta perubahannya, yaitu untuk melaksanakan pengembangan, perumusan dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah menetapkan visi kelembagaan sesuai dengan RPJPN, RPJMN, dan agenda prioritas yang tercantum di dalam Nawa Cita, yaitu: Rumusan visi LKPP disusun agar sejalan dengan nilai-nilai yang ada di internal organisasi LKPP. Nilai-nilai merupakan suatu tuntunan atau pedoman yang mendasari bagaimana sebuah organisasi berfikir, mengambil keputusan, bersikap dan bertindak. Sehingga, dalam prakteknya organisasi dapat selalu terjaga dalam nilai koridor yang telah ditetapkan. Visi LKPP disusun berdasarkan 3 (tiga) unsur yaitu:
1.Unsur visi lembaga, dinyatakan dalam kalimat “Menjadi pembaharu yang kredibel”, yang berarti bahwa secara kelembagaan, LKPP secara utuh menerapkan nilai-nilai internal organisasi. Nilai-nilai pada LKPP terdiri dari: profesionalitas, integritas, kepatuhan, orientasi kepada stakeholders dan kerja tim.
2.Unsur core business lembaga, dinyatakan dalam kalimat “Mewujudkan sistem pengadaan yang menghasilkan value for money”, yang didasari oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menyatakan LKPP merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Value for money pada pengelolaan organisasi sektor publik, khususnya dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah didasarkan pada tiga elemen utama; yaitu: ekonomi, efisiensi dan efektivitas. “Menjadi Pembaharu yang kredibel untuk mewujudkan pengadaan yang menghasilkan value for money dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa” jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 13 Peran LKPP kedepan sebagai lembaga yang melakukan konsolidasi pengadaan juga akan menambah banyaknya pengadaan yang bersifat sebagai katalis (Catalytic Procurement). Pada catalytic procurement, kebutuhan dan usulan pengadaan dari K/L/D/I dikoordinasikan secara teknis oleh LKPP seperti pemilihan penyedia dalam e-catalogue.
3.Unsur harapan publik terhadap core business lembaga, dinyatakan dalam kalimat “peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa” dimana menjadi kondisi yang ingin dicapai, yang telah selaras dengan arah tujuan nasional dari pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan Pembukaan UUD 1945. 2.2. MISI Misi merupakan kondisi yang harus dicapai untuk mewujudkan Visi. Dalam rangka mencapai visinya tersebut, LKPP telah merumuskan dan menetapkan tiga misi yang harus diemban, yaitu: Untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan, LKPP memetakan seluruh potensi dan kelemahan, serta tantangan yang harus dihadapi ke dalam peta strategi (strategy map). Peta strategi juga ditujukan untuk lebih memudahkan dalam penjabaran visi dan misi RPJMN ke dalam rumusan tujuan, sasaran, dan strategi, yang pencapaiannya berupa program dan kegiatan. Gambar 2.2 Peta Strategi LKPP 1 Mewujudkan pasar pengadaan yang efisien; 2 Mendorong pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing; 3 Menjadi lembaga pembaharu yang inovatif dan berintegritas dalam pengadaan; jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 14 Peta strategi ini memfokuskan pada pencapaian tujuan untuk memberikan kepuasan kepada para pemangku kepentingan (stakeholders perspective) melalui 3 (tiga) tujuan strategis utama, yakni: 1) Terwujudnya pengadaan yang menghasilkan value for money; 2) Terwujudnya pengadaan yang meningkatkan kemandirian nasional; dan 3) Terwujudnya reformasi birokrasi LKPP. Pada tujuan strategis yang ketiga, yaitu terwujudnya reformasi birokrasi LKPP, tidak langsung dirasakan di level para pemangku kepentingan, karena masih di dalam kapasitas organisasi, namun perannya sangat menentukan di dalam memberikan kepuasan bagi para pemangku kepentingan. Pencapaian ketiga tujuan tersebut kemudian akan mendorong terwujudnya pasar pengadaan yang efisien, yang kemudian akan menghasilkan efektivitas dan efisiensi dalam belanja pengadaan nasional. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan mendorong terwujudnya efektivitas dan efisiensi belanja pengadaan nasional yang bersumber dari APBN/APBD. Terwujudnya dua tujuan LKPP pada level pemangku kepentingan (pengadaan yang menghasilkan value for money dan pengadaan yang meningkatkan kemandirian nasional) didukung oleh proses bisnis LKPP. Proses bisnis (activity process) adalah aktivitas utama pegawai terutama di LKPP untuk memastikan tercapainya tujuan strategis bagi pemangku kepentingan. Proses bisnis yang utama dari LKPP adalah memformulasikan kebijakan dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam implementasinya, LKPP juga melakukan pengembangan dan eksekusi e-commerce dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, pengembangan SDM pengadaan, serta advokasi dan penanganan permasalahan hukum terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Setelah melakukan formulasi kebijakan dan proses implementasi, LKPP turut serta dalam pemantauan, penilaian, serta evaluasi kebijakan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah agar dapat memberikan kepuasan bagi para pemangku kepentingan. Reformasi birokrasi di LKPP menjadi tujuan awal di level organisasi yang nantinya akan menentukan kepuasan yang diterima oleh para pemangku kepentingan. Pencapaian reformasi birokrasi di LKPP ditentukan oleh tiga kondisi internal, yaitu: 1) terwujudnya LKPP yang efektif dan efisien; 2) terwujudnya LKPP yang akuntabel dan berkinerja tinggi; dan 3) terwujudnya layanan LKPP yang berkualitas. Terwujudnya tujuan organisasi di LKPP ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu: 1) penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang mumpuni dalam kegiatan LKPP; 2) ketersediaan sarana dan prasarana; 3) serta efektivitas dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran. 2.3. TUJUAN Dari visi dan misi RPJMN 2015-2019 yang dipertajam dengan visi dan misi LKPP, maka tujuan dari LKPP telah ditetapkan sebagai berikut: Terwujudnya Pengadaan yang Menghasilkan Value for Money;1 2 jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 15 Tujuan yang pertama yaitu Terwujudnya Pengadaan yang Menghasilkan Value for Money akan dipantau dengan indikator Penggunaan e-Procurement terhadap Belanja Pengadaan yang diukur dalam persentase. Pada tahun 2015 ditargetkan mencapai 30% dan di akhir periode Renstra 2015-2019 ditargetkan mencapai 80%. Tujuan kedua yaitu Terwujudnya Pengadaan yang Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Nasional diukur dengan persentase pertumbuhan penyedia barang jasa pemerintah yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Untuk tujuan ketiga, yaitu Terwujudnya Reformasi Birokrasi LKPP dinilai dan dipantau oleh indikator Nilai Reformasi Birokrasi LKPP, yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, diharapkan mencapai nilai 78 di tahun 2019. Dalam RPJPN 2005-2025, telah dimandatkan arah kebijakan bahwa pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik bagi pusat maupun daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang lainnya. 2.4. SASARAN Tujuan merupakan hasil atau outcome yang ingin dicapai dalam jangka waktu 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun dalam rangka mencapai visi LKPP. Oleh karena jangka waktu capaiannya yang lebih panjang dari 1 (satu) tahun, maka terhadap tujuan-tujuan tersebut perlu dijabarkan lagi ke dalam capaian yang jangka waktunya lebih pendek lagi, dalam hal ini capaian per tahun. Dengan demikian, penetapan tujuan perlu dirinci ke dalam sasaran-sasaran yang jangka waktunya maksimal adalah 1 (satu) tahun. Sasaran tersebut adalah: ▪ Tujuan 1, Terwujudnya pengadaan yang menghasilkan Value for Money dicapai dengan: ▪ Meningkatnya Integritas dan Kemudahan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP) di semua K/L/D/I. Sasaran strategis tersebut dinilai dengan empat indikator, yaitu: pertama, Skor Integritas PBJ yang diharapkan mencapai skor 70 di tahun 2015 dan bertambah 5 poin di setiap tahunnya sehingga menjadi 90 di tahun 2019. Kedua, Nilai Anggaran Pengadaan yang Terkonsolidasi Terhadap Terwujudnya Pengadaaan yang Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Nasional;2 Terwujudnya Reformasi Birokrasi LKPP.3 jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 16 APBN/APBD, yang ditargetkan 15% di tahun 2016, dan mencapai 40% di tahun 2019. Ketiga, Persepsi Stakeholder terhadap Kemudahan Pelaksanaan PBJ, yang ditargetkan 75% di tahun 2017 dan mencapai 85% di tahun 2019. Keempat, Penggunaan e-Procurement terhadap belanja pengadaan. Pada tahun 2015, penggunaan e-Procurement terhadap belanja pengadaan diharapkan dapat mencapai angka 30% dari total pengadaan PBJP nasional, dan pada tahun 2019, diharapkan mencapai 80% dari total belanja pengadaan nasional. ▪ Pengadaan yang menghasilkan Value for Money juga dicapai melalui Peningkatan Profesionalitas SDM dan Penguatan Kelembagaan Pengadaan. Hal tersebut diukur dengan dua indikator sasaran strategis, yaitu: pertama, Persentase Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang sudah mencapai kematangan Level 3 (proaktif) yang ditargetkan sebesar 8%. Kedua, indeks profesionalitas sumber daya manusia pengadaan barang/jasa, yang di tahun 2015 sebesar 6% dan di 2019 mencapai 75%. ▪ Tujuan 2, Terwujudnya pengadaan yang meningkatkan kemandirian ekonomi nasional, tercapai dengan terciptanya Iklim Usaha Yang Kompetitif Bagi Usaha Dalam Negeri, yang tercermin dari Tingkat Partisipasi Penyedia yang ada di Sistem Informasi Kinerja Penyedia pada pengadaan barang/jasa pemerintah (SIKAP) ditargetkan 20% di tahun 2016 dan mencapai 35% di tahun 2019. ▪ Tujuan 3, yaitu Terwujudnya Reformasi Birokrasi dicapai dengan Tata Kelola Organisasi dan SDM yang Transparan, Partisipatif dan Akuntabel yang diukur dengan tiga indikator, yaitu: pertama, Penguatan dan Penyempurnaan Teknologi Informasi Komunikasi dengan skor 2 pada tahun 2015 dan mencapai skor 4 pada tahun 2019. Kedua, skor akuntabilitas kinerja organisasi. Di tahun 2019, diharapkan dapat memenuhi seluruh kebutuhan internal LKPP, Skor Akuntabilitas Kinerja Organisasi yang ditargetkan mendapai nilai 60,84 di tahun 2015 dan mencapai nilai 71 di tahun 2019. Ketiga, Tingkat Kinerja Anggaran LKPP yang dinilai dalam bentuk skor yang ditargetkan mendapat skor 72,5 di tahun 2015 dan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga di tahun 2019 ditargetkan mencapai skor 82,5. Tercapainya sasaran-sasaran tersebut diharapkan akan meningkatkan Nilai Reformasi Birokrasi LKPP. Secara lebih rinci, sasaran dan indikator kinerja tersebut dapat dijabarkan dalam tabel sebagai berikut jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 17 Tabel 2.1 Indikator Kerja Tujuan Dan Sasaran Strategi LKPP No Tujuan Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis 1 Terwujudnya Pengadaan yang Menghasilkan Value for Money; Meningkatnya Integritas dan Kemudahan dalam Pelaksanaan PBJP Skor Integritas PBJ; Terkonsolidasinya Pengadaaan dengan Penguatan Perencanaan Pengadan Indikator: Penggunaan E-procurement terhadap Belanja Pengadaan. Persepsi Stakeholders terhadap Kemudahan Pelaksanaan PBJ; Penggunaan E-procurement terhadap Belanja Pengadaan. Meningkatnya Profesionalitas SDM dan Penguatan Kelembagaan Pengadaan Persentase UKPBJ yang sudah mencapai kematangan level 3 (Proaktif); Indeks Profesionalitas SDM Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2 Terwujudnya Pengadaan yang Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Nasional; Iklim Usaha yang Kompetitif bagi Usaha Dalam Negeri; Tingkat Partisipasi Penyedia yang ada di Sistem Informasi Kinerja Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Indikator: Pertumbuhan Penyedia Barang/Jasa yang Terlibat dalam PBJP 3 Terwujudnya Reformasi Birokrasi LKPP. Meningkatkan Tata Kelola Organisasi dan SDM yang Transparan, Partisipatif dan Akuntabel Penguatan dan Penyempurnaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Indikator: 1) Nilai Reformasi Birokrasi LKPP Skor Akuntabilitas Kinerja Organisasi; Tingkat Kinerja Anggaran LKPP. Sebagaimana diketahui tugas utama LKPP adalah melaksanakan pengembangan, perumusan dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Keberadaan LKPP memiliki fungsi sebagai: a) Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha; b) Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; c) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya; d) Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik; e) Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum; f) Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan g) Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP. jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 18 Implementasi dari fungsi-fungsi tersebut diterjemahkan ke dalam activity process (proses kegiatan) di lingkungan LKPP. Adapun proses kegiatan yang berlangsung di LKPP adalah sebagai berikut: 1) Formulasi Kebijakan & Peraturan. Pada tahap ini, LKPP melakukan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pengembangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2) Pengembangan & Eksekusi e-Commerce. Pada tahap ini LKPP melakukan pengendalian, pengembangan, serta eksekusi terhadap e-Commerce Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengadaan. LKPP fokus pada pengembangan, pelatihan, pembinaan dan pengujian sertifikasi profesi bagi para Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 4) Advokasi dan Penanganan Permasalahan Hukum. LKPP memberikan konsultasi hukum dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 5) Pemantauan, Penilaian, Evaluasi Kebijakan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LKPP melakukan pengukuran kinerja pengadaan melalui Monev-NG. jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 19 Bagi bangsa Indonesia, secara khusus tujuan pembangunan nasional telah digariskan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Jika tujuan yang dimandatkan oleh Konstitusi ini disarikan, akan tampak bahwa mandat yang diberikan Negara kepada para pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara negara dan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), adalah untuk memuliakan manusia dan kehidupan bermasyarakat mulai dari lingkup terkecil hingga ke lingkup dunia. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 merupakan tahapan Ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang telah ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007. Dengan berpayung kepada UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN, sedangkan RPJMN 2015-2019 disusun sebagai penjabaran dari Visi, Misi, dan Agenda (Nawa Cita) Presiden/Wakil Presiden, Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla dengan menggunakan Rancangan Teknokratik yang telah disusun Bappenas dan berpedoman pada RPJPN 2005-2025. RPJMN 2015-2019 adalah pedoman untuk menjamin pencapaian visi dan misi 1 dan 2 Presiden, RPJMN sekaligus untuk menjaga konsistensi arah pembangunan nasional dengan tujuan di dalam Konstitusi Undang Undang Dasar 1945 dan RPJPN 2005– 2025. Untuk menuju sasaran jangka panjang dan tujuan hakiki dalam membangun, pembangunan nasional Indonesia lima tahun ke depan perlu memprioritaskan pada upaya mencapai kedaulatan pangan, kecukupan energi dan pengelolaan sumber daya maritim dan kelautan. Seiring dengan itu, pembangunan lima tahun ke depan juga harus makin mengarah kepada kondisi meningkatnya kesejahteraan berkelanjutan, warganya berkepribadian dan berjiwa gotong royong dan masyarakatnya memiliki keharmonisan antar kelompok sosial serta postur perekonomian makin mencerminkan pertumbuhan yang berkualitas, yakni bersifat inklusif, berbasis luas, berlandaskan keunggulan sumber daya manusia serta jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 20 kemampuan iptek sambil bergerak menuju kepada keseimbangan antar sektor ekonomi dan antar wilayah, serta makin mencerminkan keharmonisan antara manusia dan lingkungan. Agenda satu tahun pertama dalam Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019, juga dimaksudkan sebagai upaya membangun fondasi untuk melakukan akselerasi yang berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya, disamping melayani kebutuhan dasar masyarakat yang tergolong mendesak. Dengan berlandaskan fondasi yang lebih kuat, pembangunan pada tahun-tahun berikutnya dapat dilaksanakan dengan lancar. Sementara, agenda lima tahun selama tahun 2015-2019 sendiri diharapkan juga akan meletakkan fondasi yang kokoh bagi tahap-tahap pembangunan selanjutnya. Dengan demikian, strategi pembangunan jangka menengah, termasuk di dalamnya strategi pada tahun pertama, adalah strategi untuk menghasilkan pertumbuhan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat secara berkelanjutan. Daya tahan suatu bangsa terhadap berbagai deraan gelombang sejarah tergantung pada ideologi. Ideologi sebagai penuntun; ideologi sebagai penggerak; ideologi sebagai pemersatu perjuangan; dan ideologi sebagai bintang pengarah. Ideologi itu adalah PANCASILA 1 JUNI 1945 dan TRISAKTI. Selanjutnya penjabaran TRISAKTI diwujudkan dalam bentuk:
1.Kedaulatan dalam politik diwujudkan dalam pembangunan demokrasi politik yang berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Kedaulatan rakyat menjadi karakter, nilai dan semangat yang dibangun melalui gotong royong dan persatuan bangsa.
2.Berdikari dalam ekonomi diwujudkan dalam pembangunan demokrasi ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam pengelolaan keuangan negara dan pelaku utama dalam pembentukan produksi dan distribusi nasional. Negara memiliki karakter kebijakan dan kewibawaan pemimpin yang kuat dan berdaulat dalam mengambil keputusan-keputusan ekonomi rakyat melalui penggunaan sumber daya ekonomi nasional dan anggaran negara untuk memenuhi hak dasar warga negara.
3.Kepribadian dalam kebudayaan diwujudkan melalui pembangunan karakter dan kegotongroyongan yang berdasar pada realitas kebhinekaan dan kemaritiman sebagai kekuatan potensi bangsa dalam mewujudkan implementasi demokrasi politik dan demokrasi ekonomi Indonesia masa depan. Dengan demikian, prinsip dasar TRISAKTI ini menjadi basis sekaligus arah perubahan berdasarkan pada mandat konstitusi dan menjadi pilihan sadar dalam pengembangan daya hidup kebangsaan Indonesia, yang menolak ketergantungan dan diskriminasi, serta terbuka dan sederajat dalam membangun kerjasama yang produktif dalam tataran pergaulan internasional. Salah satu sasaran pembangunan yang ingin diwujudkan adalah meningkatnya kualitas birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam mendukung peningkatan daya saing dan kinerja pembangunan nasional di berbagai bidang, yang ditandai dengan: terwujudnya kelembagaan birokrasi yang efektif dan efisien; meningkatkan kapasitas jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 21 pengelolaan reformasi birokrasi; diimplementasikannya UU Aparatur Sipil Negara secara konsisten pada seluruh instansi pemerintah; dan meningkatnya kualitas pelayanan publik. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah landasan bagi penyusunan dan penerapan kebijakan negara yang demokratis dalam era globalisasi. Fenomena demokrasi ditandai dengan menguatnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sementara fenomena globalisasi ditandai dengan saling ketergantungan antar bangsa, terutama dalam pengelolaan sumber daya ekonomi dan aktivitas dunia usaha. 3.1.1 STRATEGI PEMBANGUNAN NASIONAL Secara umum Strategi Pembangunan Nasional ditunjukkan dalam Gambar 3.1 yang menggariskan hal-hal sebagai berikut:
1.Norma Pembangunan yang diterapkan dalam RPJMN 2015-2019 adalah sebagai berikut:
a.Membangun untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat;
b.Setiap upaya meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran, produktivitas tidak boleh menciptakan ketimpangan yang makin melebar yang dapat merusak keseimbangan pembangunan. Perhatian khusus kepada peningkatan produktivitas rakyat lapisan menengah-bawah, tanpa menghalangi, menghambat, mengecilkan dan mengurangi keleluasaan pelaku-pelaku besar untuk terus menjadi agen pertumbuhan. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
c.Aktivitas pembangunan tidak boleh merusak, menurunkan daya dukung lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
2.Tiga Dimensi Pembangunan;
a.Dimensi pembangunan manusia dan masyarakat. Pembangunan dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat yang menghasilkan manusia-manusia Indonesia unggul dengan meningkatkan kecerdasan otak dan kesehatan fisik melalui pendidikan, kesehatan dan perbaikan gizi. Manusia Indonesia unggul tersebut diharapkan juga mempunyai mental dan karakter yang tangguh dengan perilaku yang positif dan konstruktif. Karena itu pembangunan mental dan karakter menjadi salah satu prioritas utama pembangunan, tidak hanya di birokrasi tetapi juga pada seluruh komponen masyarakat, sehingga akan dihasilkan pengusaha yang kreatif, inovatif, punya etos bisnis dan mau mengambil risiko, pekerja yang berdedikasi, disiplin, kerja keras, taat aturan dan paham terhadap karakter usaha tempatnya bekerja serta masyarakat yang tertib dan terbuka sebagai modal sosial yang positif bagi pembangunan yang juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi sesama.
b.Dimensi pembangunan sektor unggulan dengan prioritas: jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 22 Kedaulatan pangan. Indonesia mempunyai modal yang cukup untuk memenuhi kedaulatan pangan bagi seluruh rakyat, sehingga tidak boleh tergantung secara berlebihan kepada negara lain; Kedaulatan energi dan ketenagalistrikan. Dilakukan dengan memanfaatkan sebesar-besarnya sumber daya energi (gas, batu-bara dan tenaga air) dalam negeri; Kemaritiman dan kelautan. Kekayaan laut dan maritim Indonesia harus dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat; Pariwisata dan industri. Potensi keindahan alam dan keanekaragaman budaya yang unik merupakan modal untuk pengembangan pariwisata nasional. Sedangkan industri diprioritaskan agar tercipta ekonomi yang berbasiskan penciptaan nilai tambah dengan muatan iptek, keterampilan, keahlian dan SDM yang unggul.
c.Dimensi pemerataan dan kewilayahan. Pembangunan bukan hanya untuk kelompok tertentu, tetapi untuk seluruh masyarakat di seluruh wilayah. Karena itu pembangunan harus dapat menghilangkan/memperkecil kesenjangan yang ada, baik kesenjangan antar kelompok pendapatan, maupun kesenjangan antar wilayah, dengan prioritas: Wilayah desa, untuk mengurangi jumlah penduduk miskin, karena penduduk miskin sebagian besar tinggal di desa; Wilayah pinggiran; Luar Jawa; dan Kawasan Timur.
3.Kondisi sosial, politik, hukum, dan keamanan yang stabil diperlukan sebagai prasyarat pembangunan yang berkualitas. Kondisi perlu tersebut antara lain:
a.Kepastian dan penegakan hukum;
b.Keamanan dan ketertiban;
c.Politik dan demokrasi;
d.Tatakelola dan reformasi birokrasi.
4.Quickwins (hasil pembangunan yang dapat segera dilihat hasilnya). Pembangunan merupakan proses yang terus menerus dan membutuhkan waktu yang lama. Karena itu dibutuhkan output cepat yang dapat dijadikan contoh dan acuan masyarakat tentang arah pembangunan yang sedang berjalan, sekaligus untuk meningkatkan motivasi dan partisipasi masyarakat jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 23 GAMBAR 3.1 STRATEGI PEMBANGUNAN NASIONAL 3.1.2 Sembilan Agenda Prioritas Untuk menunjukkan prioritas dalam jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan, dirumuskan sembilan agenda prioritas. Kesembilan agenda prioritas itu disebut NAWA CITA, yaitu:
1.Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara.
2.Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
3.Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
4.Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
5.Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia.
6.Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
7.Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
8.Melakukan revolusi karakter bangsa. jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 24
9.Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. 3.2 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (LKPP) LKPP selain melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran strategis pada tingkatan lembaga juga diberi tanggung jawab untuk mencapai sasaran nasional sesuai dengan kewenangannya. Tanggung jawab ini adalah dalam rangka pencapaian program prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam dokumen sebagai berikut:
1.Berdasarkan penjabaran agenda pembangunan nasional dari operasional NAWACITA yang tertulis dalam Buku I RPJMN 2015-2019, arah kebijakan dan strategi nasional yang terkait dengan LKPP adalah Pengembangan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Demokratis, dan Terpercaya yang mencakup arah Kebijakan Penerapan E-government untuk mendukung proses bisnis pemerintahan dan pembangunan yang efisien, efektif, transparan dan terintegrasi. Pengembangan E-government ditempuh melalui strategi yaitu penyempurnaan/penguatan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) serta pengembangan sistem katalog elektronik.
2.Berdasarkan penjabaran agenda pembangunan bidang yang tertulis dalam Buku II RPJMN 2015-2019, isu strategis untuk tahun 2015-2019 pembangunan bidang hukum dan aparatur yang terkait dengan LKPP adalah isu strategis mengenai birokrasi yang bersih dan akuntabel. Sedangkan arah kebijakan pembangunan bidang yang akan dilaksanakan adalah peningkatan fairness, transparansi dan profesionalisme dalam pengadaan barang dan jasa. Langkah-langkah strategi tersebut ditempuh antara lain melalui:
a.Penyempurnaan dan penguatan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk dalam rangka penataan pasar pengadaan dan penguatan industri/usaha nasional;
b.Penyempurnaan sistem E-procurement dan peningkatan kualitas implementasinya, termasuk perluasan cakupan produk dalam E-catalogue;
c.Standarisasi LPSE;
d.Pelaksanaan pengadaan melalui skema konsolidasi;
e.Dukungan database penyedia;
f.Peningkatan kompetensi dan integritas SDM pengadaan, termasuk penguatan jabatan fungsional pengadaan;
g.Pengembangan mekanisme dan aturan main/tata laksana melalui peningkatan efektifitas ULP, dan peningkatan efektifitas pelaksanaan fungsinya. jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 25 Tabel 3.1 Matriks Target Prioritas Nasional LKPP pada RPJMN 2015-2019 No Kegiatan Prioritas Nasional/Bidan g Sasaran Indikator Target 2015 2016 2017 2018 2019 A Sasaran Prioritas Bidang : Persentase Penggunaan E-Procurement Terhadap Belanja Pengadaan 30 - - - 80 B Kegiatan Prioritas LKPP pada RPJMN 2015-2019
1.Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Nasional Terintegrasin ya sistem informasi pengadaan dengan e- government lainnya Jumlah LPSE yang terstandaris asi 280 460 510 560 610 Jumlah cloud data center LPSE - 24 30 33 34 Tertatanya pasar pengadaan melalui penguatan e- Pengadaan Persentase penyedia yang terkualifikasi - 30% 50% 55% 60%
2.Pengembangan Sistem Profesi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tercapainya maturitas organisasi pengadaan barang/jasa publik Jumlah pelayanan pembentuka n ULP 247 344 441 538 635 Terwujudnya sistem karier pengadaan yang prospektif dan beretika Persentase tingkat keterisian jabatan fungsional Pengelola Pengadaan dari formasi yang ditetapkan 5% 10% 15% 20% 25%
3.Pemberian advokasi dan penyelesaian sanggah wilayah I Terkonsolidas inya pengadaan dengan penguatan perencanaan pengadaan Persentase nilai anggaran pengadaan yang terkonsolida si terhadap APBN/APBD - 15% 20% 30% 40%
4.Pengembangan Sistem Katalog Meningkatny a produk yang masuk e-catalogue Jumlah produk yang masuk e- catalogue - 25.000 50.000 62.500 75.000 jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 26
5.Penyusunan Strategi, Kebijakan serta Regulasi di Bidang Pengadaan Umum Terwujudnya peraturan di bidang pengadaan barang/jasa dalam rangka mendorong iklim usaha yang kompetitif, penataan pasar pengadaan yang terintegrasi dan penguatan industri/usah a nasional; Jumlah Dokumen Peraturan Perundang- undangan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa 1 dokum en naskah Akade mik, RUU PBJ, 1 Revisi Perpres PBJ 1 RUU , 3 RPP 1 RUU, 3 RPP 1 UU, 3 PP sosial isasi
3.Berdasarkan agenda pembangunan bidang yang tertulis dalam Buku II RPJMN 2015-2019, isu strategis untuk tahun 2015-2019 pembangunan bidang sarana dan prasana yang terkait dengan LKPP adalah untuk mendukung Penguatan Konektivitas Nasional. Arah kebijakannya adalah mendorong penggunaan pitalebar khususnya di sektor pemerintahan dan layanan publik dengan strateginya memastikan penggunaan pengadaan berbasis elektronik (E- pengadaan) di seluruh instansi pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019. LKPP memiliki tugas mengembangkan sektor prioritas E-pengadaan. Pembangunan dan pengembangan Pitalebar pada sektor E-pengadaan ditujukan untuk :
a.Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
b.Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
c.Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;
d.Mendukung proses monitoring dan audit;
e.Memenuhi kebutuhan akses informasi secara real time. Pengembangan E-pengadaan ditempuh melalui strategi:
a.Menghubungkan seluruh lokasi melalui jaringan E-pemerintahan, membuat simpul regional dan lokal;
b.Melakukan proses rekayasa ulang bisnis sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa;
c.Mendistribusikan aplikasi cuma-cuma yang didukung prasarana yang terjamin;
d.Mengubah pola pikir dan model bisnis tradisional menjadi E-pengadaan yang didukung Teknologi Informasi dan Komunikasi; jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 27
e.Mendorong model bisnis baru untuk E-pasar menjadi materi pelatihan yang tersedia untuk publik. Sesuai dengan visi, misi, dan tujuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam rangka mewujudkan keberhasilan pembangunan nasional diperlukan suatu rencana pembangunan yang berkualitas, serta kebijakan pembangunan lainnya yang akan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, maka arah kebijakan dan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah adalah peningkatan fairness, transparansi dan profesionalisme dalam pengadaan barang/jasa pemerintah ditempuh melalui sebagai berikut :
1.Penguatan peraturan pengadaan barang dan jasa;
2.Penguatan business process E-procurement (E-tendering, E-reverse auction, E- purchasing, E-limited tendering, E-direct appointment, E-shopping);
3.Pengembangan dan pembinaan SDM pengadaan secara profesional (E-distance learning, E-certification, E-acreditation, E-Training of Trainer (ToT));
4.Pengembangan mekanisme advokasi, pendampingan, dan bantuan hukum dalam pengadaan barang/jasa (E-advocation, E-complain handling, E-expert system, E- WBS);
5.Penguatan dan penyempurnaan software, hardware dan system dalam mewujudkan sistem pengadaan berbasis IT;
6.Penguatan kelembagaan LKPP (E-office, Reformasi Birokrasi);
7.Pelaksanaan pengadaan melalui skema konsolidasi. 3.3 KERANGKA REGULASI Dalam Buku II RPJMN 2015-2019 disebutkan juga mengenai langkah pelaksanaan regulasi pembangunan bidang Aparatur Negara yang terkait LKPP meliputi Penyusunan RUU Pengadaan Barang dan Jasa (RUU PBJ). Secara hirarki Perpres No. 54/2010 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki beberapa level peraturan perundang- undangan di atasnya (misalnya PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah). Hal ini mengakibatkan ketentuan yang ada saat ini tidak dapat mencapai tujuan sebagaimana diharapkan, karena tidak dapat menganulir ketentuan yang tidak sesuai, meskipun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut bertentangan dan tidak mendukung penerapan prinsip pengadaan. Diperlukan legal standing yang lebih tinggi, mengingat selama ini pengadaan barang/jasa pemerintah hanya diatur dengan Perpres. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola yang baik dalam proses pengadaan barang dan jasa. jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 28 3.4 KERANGKA KELEMBAGAAN LKPP harus melakukan perubahan seiring dengan tuntutan lingkungan internal dan eksternal. Dengan demikian perlu dilakukan telaahan terhadap tugas dan fungsi serta struktur organisasi LKPP saat ini. Sasaran perubahan organisasi LKPP adalah untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi (right function) sehingga seluruh tugas yang diamanatkan kepada LKPP terakomodir dalam struktur organisasi yang baru, yang tepat ukuran (right sizing) serta tidak ada tumpang tindih tugas dan fungsi pada setiap unit kerja. LKPP dibentuk dengan maksud untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang sudah ada serta menciptakan mekanisme agar sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan secara efektif dan efisien. LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan menyelenggarakan fungsi:
1.Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
2.Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3.Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
4.Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik (electronic procurement);
5.Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;
6.Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, penatausahaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga. Dalam rangka mencapai salah satu misi LKPP yaitu mewujudkan satu pasar pengadaan yang efisien, maka diperlukan perubahan Perpres 157 tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres 106 tahun 2007 tentang LKPP dengan alasan sebagai berikut :
1.Mandat serta tanggung jawab yang diberikan pada LKPP untuk melaksanakan pengadaan melalui skema konsolidasi yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019 belum terakomodir dalam tugas dan fungsi LKPP.
2.Dalam rangka E-purchasing LKPP bertanggungjawab untuk mengembangkan katalog elektronik (E-catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat antara lain: daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang dari berbagai penyedia. Saat ini berbagai macam produk telah ditayangkan dalam sistem E- catalogue diantaranya kendaraan bermotor, obat, alat berat, alat kesehatan, Internet Service Provider, alat pertanian, tiket pesawat, alat kelistrikan. E- catalogue memudahkan pengguna barang/jasa dan membantu dalam meningkatkan efisiensi biaya dan proses pengadaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 29 (TIK), E-catalogue akan lebih terasa tujuan dan manfaatnya apabila terintegrasi dengan sistem pelaksanaan kontrak (E-contract) dan sistem pembayarannya (E- payment). Prioritas Penataan Kerangka Kelembagaan yang terkait dengan LKPP sebagaimana yang tercantum dalam Buku I RPJM 2015-2019, yaitu:
1.Nawacita ke-4 (empat) Memperkuat kehadiran Negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya pada kerangka penguatan kelembagaan dan penataan kelembagaan pembentuk regulasi untuk mewujudkan otoritas pengelola regulasi dalam rangka menetapkan sinergitas antara kebijakan dan regulasi supaya efektif dan efisien dalam mendukung sasaran dan tujuan pembangunan;
2.Nawacita ke-6 (enam) Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional pada kerangka penguatan kelembagaan dalam koordinasi, pelaksanaan dan regionalitas pembangunan infrastruktur untuk mendukung penguatan proses pengambilan kebijakan Kerja Sama Pemerintah dan Swasta serta mempercepat dan meningkatkan kapasitas pembangunan infrastruktur. jdih.lkpp.go.id Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 30 Mengacu pada visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan strategi yang telah diuraikan pada bab sebelumnya maka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menetapkan 3 (tiga) program kerja yaitu :
1.Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya LKPP
2.Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur LKPP
3.Program Pengembangan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ketiga program tersebut terbagi menjadi beberapa kegiatan yang masing-masing memiliki sasaran, indikator dan target kinerja sebagai berikut : jdih.lkpp.go.id 31 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Tabel 4.1 Target Kinerja Tahun 2015 - 2019 Tujuan Indikator kinerja tujuan Sasaran strategis Indikator kinerja Sasaran strategis Satuan Target Kinerja 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) (4) (5) (6) 1 Perka Pengelolaan Informasi Publik (Satu Pintu) Data Terpusat Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian 2018 2 Perka Tugas Belajar Tercipta Pola Karir yang Jelas Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian 2018 3 Perka Pengelolaan Pegawai Non PNS Pembinaan Pegawai Non PNS Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian 2018 4 PP PNBP Pelayanan E-Procurement Layanan E-Katalog Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Direktorat Pengembangan Sistem Katalog, Kementerian Keuangan, Kemenkumham 2016 5 Kelembagaan LPSE Layanan IT Pengadaan Nasional Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik 2018 6 Regulasi Pembentukan BLU untuk TUK BLU untuk TUK Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Direktorat Sertifikasi Profesi, Direktorat Pelatihan Kompetensi 2018 7 PP PNBP ULP BLU/BLUD untuk ULP Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Direktorat Pengembangan Profesi 2018 8 Perka LAN No. 17 Th. 20 Pembentukan Pusdiklat Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Direktorat Pelatihan Kompetensi 2018 9 PP PNBP Pusdiklat LKPP Pelayanan Pelatihan Pusdiklat Pengadaan PBJ Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Direktorat Pelatihan Kompetensi 2018 jdih.lkpp.go.id 37 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Lampiran 2 Matriks Perencanaan Strategis LKPP 2015-2019 (Formulasi Strategis) Visi : Menjadi Pembaharu yang Kredibel untuk Mewujudkan Pengadaan yang Menghasilkan Value for Money dalam rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Daya Saing Bangsa; Misi 1 : Mewujudkan Pasar Pengadaan yang Efisien; TUJUAN STRATEGIS SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SASARAN
(1)(2) (3) 1 Mewujudkan Pengadaan yang Menghasilkan Value for Money; Indikator Tujuan: 1.1 Penggunaan E-procurement terhadap Belanja Pengadaaan 1 Meningkatkan Integritas dan Kemudahan dalam Pelaksanaan PBJ; 1.1 Skor Integritas PBJ; 1.2 Terkonsolidasinya Pengadaan dengan Penguatan Perencanaan Pengadaan; 1.3 Persepsi Stakeholders terhadap Kemudahan Pelaksanaan PBJ; 1.4 Penggunaan E-procurement terhadap Belanja Pengadaan; 2 Meningkatkan Profesionalitas SDM dan Kelembagaan; 2.1 Persentase UKPBJ yang Sudah Mencapai Level 3 (Proaktif); 2.2 Indeks Profesionalitas SDM Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; jdih.lkpp.go.id 38 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Lampiran 2 Matriks Perencanaan Strategis LKPP 2015-2019 (Formulasi Strategis) Visi : Menjadi Pembaharu yang Kredibel untuk Mewujudkan Pengadaan yang Menghasilkan Value for Money dalam rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Daya Saing Bangsa; Misi 2 : Mendorong Pertumbuhan Dunia Usaha yang Berdaya Saing; TUJUAN STRATEGIS SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SASARAN
(1)(2) (3) 1 Mewujudkan Pengadaan yang Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Nasional; Indikator Tujuan 1.1 Pertumbuhan Penyedia Barang/Jasa yang Terlibat dalam PBJP 1 Iklim Usaha yang Kompetitif bagi Usaha Nasional; 1.2 Tingkat Partisipasi Penyedia yang ada di Sistem Informasi Kinerja Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; jdih.lkpp.go.id 39 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Lampiran 2 Matriks Perencanaan Strategis LKPP 2015-2019 (Formulasi Strategis) Visi : Menjadi Pembaharu yang Kredibel untuk Mewujudkan Pengadaan yang Menghasilkan Value for Money dalam rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Daya Saing Bangsa; Misi 3 : Menjadi Lembaga Pembaharu yang Inovatif dan Berintegritas dalam Pengadaan; TUJUAN STRATEGIS SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SASARAN
(1)(2) (3) 1 Mewujudkan Reformasi Birokrasi LKPP; Indikator Tujuan Nilai Reformasi Birokrasi LKPP 1 Meningkatkan Tata Kelola Organisasi dan SDM yang Transparan, Partisipatif dan Akuntabel; 1.1 Penguatan dan Penyempurnaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; 1.2 Skor Akuntabilitas Kinerja Organisasi; 1.3 Tingkat Kinerja Anggaran LKPP; jdih.lkpp.go.id 40 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Lampiran 3 Matriks Perencanaan Strategis LKPP 2015-2019 (Implementasi Strategis) Visi : Menjadi Pembaharu yang Kredibel untuk Mewujudkan Pengadaan yang Menghasilkan Value for Money dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Daya Saing Bangsa; Misi 1 : Mewujudkan Pasar Pengadaan yang Efisien; Tujuan 1 : Mewujudkan Pengadaan yang Menghasilkan Value for Money; Program : Pengembangan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; SASARAN STRATEGIS SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM KEGIATAN
(1)(2) (3) (4) 1 Meningkatkan Integritas dan Kemudahan dalam Pelaksanaan PBJ; 1.1 Terwujudnya Penyelesaian Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa; 1.1.1 Meningkatnya Kualitas Advokasi dan Penanganan Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa 3929 Pemberian Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I 1.1.2 Terpenuhinya Permintaan Keterangan Ahli PBJP 3937 Pemberian Saran, Rekomendasi, dan Pendapat serta Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa 1.1.3 Meningkatnya Kerjasama Strategis dengan Unsur APIP dan Unsur yang Menangani Bidang Hukum di K/L/D/I 3937 Pemberian Saran, Rekomendasi, dan Pendapat serta Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa 1.1.4 Meningkatnya Kedudukan Peraturan PBJ dalam Hirarki Peraturan Perundangan; 3935 Penyusunan Strategi, Kebijakan serta Regulasi di Bidang Pengadaan Umum 1.1.5 Tingkat Kepuasan Pengguna terhadap Pedoman Pengadaan di bidang Khusus 3934 Penyusunan Strategi, Kebijakan serta Regulasi di Bidang Pengadaan Khusus dan Pertahanan Keamanan 2.1 Kemampuan K/L/D/I dalam menyelesaikan Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa 1.2.1 Pemenuhan Layanan Permasalahan yang dialami Stakeholder yang Masuk ke LKPP 3939 Pemberian Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II 1.2.2 Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa PBJP; 3937 Pemberian Saran, Rekomendasi, dan Pendapat serta Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa 2.2 Tersedianya Sistem Informasi Pengadaan yang Andal dan Mendukung seluruh Aktivitas Pengadaan; 2.2.1 Ketersediaan dan Keandalan 6 Elemen Sistem Informasi; 3932 Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Nasional 2.2.2 Sistem Informasi Lain yang Terintegrasi dengan Sistem Pengadaan; 3932 Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Nasional 2.2.3 Persentase Konektifitas SPSE dengan Sistem Pengelolaan Keuangan; 3932 Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Nasional 2.2.4 Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa 3936 Penyusunan Sistem Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi jdih.lkpp.go.id 41 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 SASARAN STRATEGIS SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM KEGIATAN
(1)(2) (3) (4) yang Terintegrasi dengan Sistem Perencanaan dan Penganggaran; Pengadaan Barang/Jasa 2.2.5 Tersedianya Sistem Rapor Penyedia dalam Kontrak Manajemen; 3933 Penyusunan Strategi, Kebijakan serta Regulasi di Bidang Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional 2.2.6 Meningkatnya Produk yang Masuk e- catalogue 3940 Pengembangan Sistem Katalog 2.2.7 Meningkatnya Kecepatan Proses Transaksi Pembelian Langsung 3940 Pengembangan Sistem Katalog 2.2.8 Tertatanya Pasar Pengadaan melalui Penguatan E-Pengadaan 3932 Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Nasional 3 Meningkatkan Profesionalitas SDM PBJ 3.1 Meningkatkan Kompetensi SDM PBJ; 3.1.1 Persentase SDM Pengadaan telah Memenuhi Standar Kompetensi Jabatan; 3938 Pengembangan Sistem Profesi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 3.1.2 Indeks Keterandalan Sistem Sertifikasi SDM Pengadaan yang Bermutu dan Berbasis Teknologi; 3931 Pengembangan Sistem dan Penyelenggaraan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 3.1.3 Indeks peningkatan kompetensi 3924 Pengembangan Sistem Pembelajaran Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 3.1.4 Indeks kualitas pelatihan 3924 Pengembangan Sistem Pembelajaran Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 3.2 Mengembangkan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan; 3.2.1 Persentase Pejabat Pengelola PBJ Sesuai Kebutuhan Formasi; 3938 Pengembangan Sistem Profesi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 3.3 Meningkatkan Efektifitas Fungsi ULP; 3.3.1 Indeks Kepuasan Pengguna Layanan ULP; 3938 Pengembangan Sistem Profesi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jdih.lkpp.go.id 42 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Lampiran 3 Matriks Perencanaan Strategis LKPP 2015-2019 (Implementasi Strategis) Visi : Menjadi Pembaharu yang Kredibel untuk Mewujudkan Pengadaan yang Menghasilkan Value for Money dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Daya Saing Bangsa; Misi 2 : Mendorong Pertumbuhan Dunia Usaha yang Berdaya Saing; Tujuan 2 : Mewujudkan Pengadaan yang Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Nasional; Program : Pengembangan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; SASARAN STRATEGIS SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM KEGIATAN
(1)(2) (3) (4) 1 Iklim Usaha yang Kompetitif bagi Usaha Nasional; 1.1 Meningkatkan Peran dan Daya Saing UKM, Industri Dalam Negeri serta Usaha Nasional dalam Mengikuti PBJ; 1.1.1 Meningkatnya Jumlah Penyedia yang Bekerja Baik dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia; 3932 Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Nasional 1.2 Meningkatkan Peran Kerjasama Internasional dalam PBJP; 1.2.1 Terwujudnya PBJP sesuai dengan Praktek Terbaik di Internasional; 3933 Penyusunan Strategi, Kebijakan serta Regulasi di Bidang Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional jdih.lkpp.go.id 43 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Lampiran 3 Matriks Perencanaan Strategis LKPP 2015-2019 (Implementasi Strategis) Visi : Menjadi Pembaharu yang Kredibel untuk Mewujudkan Pengadaan yang Menghasilkan Value for Money dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Daya Saing Bangsa; Misi 3 : Menjadi Lembaga Pembaharu yang Inovatif dan Berintegritas dalam Pengadaan; Tujuan 3 : Mewujudkan Reformasi Birokrasi LKPP; Program : Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya LKPP Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur LKPP SASARAN STRATEGIS SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM KEGIATAN
(1)(2) (3) (4) 1 Meningkatkan tata kelola organisasi dan SDM yang Transparan, Partisipasif dan Akuntabel; 1.1 Meningkatkan Kualitas Kinerja Organisasi; 1.1.1 Terwujudnya Sistem Layanan Hukum yang Optimal; 3925 Pelayanan Hukum, Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi, dan Kepegawaian 1.1.2 Meningkatnya Sistem Manajemen Kepegawaian; 1.1.3 Meningkatnya Kinerja Kehumasan; 1.1.4 Meningkatnya Kapasitas Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi; 1.1.5 Persentase Kepatuhan Unit Organisasi terhadap Standar Pelayanan; 3926 Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi serta Pengembangan Organisasi dan Tata Laksana1.1.6 Meningkatnya Kepuasan Pengguna Layanan Publik; 1.1.7 Persentase Unit Layanan Publik yang Memiliki Predikat Kinerja Pelayanan Publik Sangat Memuaskan (AA); 1.1.8 Persentase Kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan SOP; 1.1.9 Persentase Penerapan Standar Kearsipan; 3927 Pengelolaan Keuangan, Oprasional Perkantoran dan Pelayanan Tata Usaha 1.2 Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Keuangan Organisasi; 1.2.1 Opini BPK atas Laporan Keuangan LKPP (WTP); 3927 Pengelolaan Keuangan, Oprasional Perkantoran dan Pelayanan Tata Usaha 1.3 Meningkatkan Layanan 1.3.1 Tingkat Kecukupan Kebutuhan Sarana Prasarana 3928 Pembangunan/ Pengadaan/Peningkatan jdih.lkpp.go.id 44 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 SASARAN STRATEGIS SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM KEGIATAN
(1)(2) (3) (4) Operasional Perkantoran; Aparatur LKPP; Sarana dan Prasarana Lampiran 4 Matriks Tujuan Strategis TUJUAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TUJUAN SATUAN 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) 1 Mewujudkan Pengadaan yang Menghasilkan Value for Money; 1.1 Persentase Penggunaan E- procurement terhadap Belanja Pengadaaan Persen 30 - - - 80 2 Mewujudkan Pengadaan yang Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Nasional; 2.1 Pertumbuhan Penyedia Barang/Jasa yang Terlibat dalam PBJP; Persen Menentukan Baseline - - - 20 3 Mewujudkan Reformasi Birokrasi LKPP; 3.1 Nilai Reformasi Birokrasi LKPP; Skor 62 - - - 78 jdih.lkpp.go.id 45 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Lampiran 5 Matriks RKT Sasaran Strategis SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SASARAN SATUAN 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) 1 Meningkatkan Integritas dan Kemudahan dalam Pelaksanaan PBJ; 1.1 Skor Integritas; Skor 70 75 80 85 90 1.2 Terkonsolidasinya Pengadaan dengan Penguatan Perencanaan Pengadaan; Persen - 15 20 30 40 1.3 Persepsi Stakeholders terhadap Kemudahan Pelaksanaan PBJ Persen - - 75 80 85 1.4 Penggunaan E-procurement terhadap Belanja Pengadaan Persen 30 40 60 70 80 2 Meningkatkan Profesionalitas SDM dan Kelembagaan; 2.1 Persentase UKPBJ yang Sudah Mencapai Level 3 (Proaktif); Persen - - - - 8 2.2 Indeks Profesionalitas SDM PBJ Angka 60 65 70 75 75 3 Iklim Usaha yang Kompetitif bagi Usaha Nasional; 4.1 Tingkat Partisipasi Penyedia yang ada pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Persen Menentukan Baseline 20 25 30 35 4 Meningkatkan Tata Kelola Organisasi dan SDM yang Transparan, Partisipatif dan Akuntabel; 5.1 Penguatan dan Penyempurnaan Teknologi Informasi Komunikasi; Skor 2 3 3 4 4 5.2 Skor Akuntabilitas Kinerja Organisasi; Nilai Akuntabilitas 60,84 61,02 62 66 71 5.4 Tingkat Kinerja Anggaran LKPP; Skor 72,5 75 77,5 80 82,5 jdih.lkpp.go.id 46 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Lampiran 6 Matriks RKT Sasaran Program SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SASARAN PROGRAM SATUAN 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) 1 Terwujudnya Penyelesaian Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa; 1.1 Meningkatnya Kualitas Advokasi dan Penanganan Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa; Skor 75 80 85 90 93 1.2 Terpenuhinya Permintaan Keterangan Ahli PBJP; Persen 90 91 92 93 94 1.3 Meningkatnya Kerjasama Strategis dengan Unsur APIP dan Unsur yang Menangani Bidang Hukum di K/L/D/I; Persen Baseline - - - - 1.4 Meningkatnya Kedudukan Peraturan PBJ dalam Hirarki Peraturan Perundangan; Dokumen RUU dan RPP RUU dan RPP RUU dan RPP UU dan PP UU dan PP 1.5 Tingkat Kepuasan Pengguna terhadap Pedoman Pengadaan di bidang Khusus; Persen Baseline 60 70 80 90 2 Kemampuan K/L/D/I dalam Menyelesaikan Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa; 2.1 Pemenuhan Layanan Permasalahan yang dialami Stakeholder yang Masuk ke LKPP; Persen 80 85 90 95 100 2.2 Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa PBJP; Dokumen 1 1 1 1 1 3 Tersedianya Sistem Informasi Pengadaan yang Andal dan Mendukung Seluruh Aktivitas Pengadaan; 3.1 Ketersediaan dan Keandalan 6 Elemen Sistem Informasi; Persen 100 100 100 100 100 3.2 Sistem Informasi lain yang Terintegrasi dengan Sistem Pengadaan; Persen 70 80 90 100 100 jdih.lkpp.go.id 47 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SASARAN PROGRAM SATUAN 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) 3.3 Persentase Konektifitas SPSE dengan Sistem Pengelolaan Keuangan; Persen 25 50 75 100 100 3.4 Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Terintegrasi dengan Sistem Perencanaan dan Penganggaran; Persen Pengembanga n Proses Bisnis Membangu n Aplikasi Implementas i 10 10 3.5 Tersedianya Sistem Rapor Penyedia dalam Kontrak Manajemen; Persen 75 100 100 100 100 3.6 Meningkatnya Produk yang Masuk Katalog (Sasaran Program RPJM); Persen 125 111 66 48 3.7 Meningkatnya Kecepatan Proses Transaksi Pembelian Langsung Hari Kerja 10 8 6 4 3.8 Tertatanya Pasar Pengadaan melalui Penguatan E-Pengadaan Persentase Penyedia yang Terkualifikasi - 30 50 55 60 4 Meningkatkan Kompetensi SDM PBJ; 4.1 Persentase SDM Pengadaan telah Memenuhi Standar Kompetensi Jabatan; Persen 5 10 15 20 25 4.2 Indeks Keterandalan Sistem Sertifikasi SDM Pengadaan yang Bermutu dan Berbasis Teknologi; Angka 82 86 88 90 95 4.3 Indeks Peningkatan Kompetensi PBJ; Indeks - - - 84 86 4.4 Indeks Kualitas Pelatihan PBJ; Indeks - - - - - 5 Mengembangkan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan; 5.1 Persentase Pejabat Pengelola PBJ Sesuai Kebutuhan Formasi; Persen 5 10 15 20 25 jdih.lkpp.go.id 48 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SASARAN PROGRAM SATUAN 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) 6 Meningkatkan Efektifitas Fungsi ULP; 6.1 Indeks Kepuasan Pengguna Layanan ULP; Angka indeks 50 55 60 65 70 7 Meningkatkan Peran dan Daya Saing UKM, Industri Dalam Negeri serta Usaha Nasional dalam Mengikuti PBJ; 7.1 Meningkatnya Jumlah Penyedia yang Bekerja Baik dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia; Persen Menentukan kriteria rating Membuat Bisnis Proses Menentukan Baseline 10 10 8 Meningkatkan Peran Kerjasama Internasional dalam PBJP; 8.1 Terwujudnya PBJP sesuai dengan Praktek Terbaik di Internasional; Kegiatan 2 2 2 2 2 9 Meningkatkan Kualitas Kinerja Organisasi; 9.1 Terwujudnya Sistem Layanan Hukum yang Optimal; Persen 50 60 70 80 80 9.2 Meningkatnya Sistem Manajemen Kepegawaian; Persen 60 70 80 90 95 9.3 Meningkatnya Kinerja Kehumasan; Persen 50 55 60 65 75 9.4 Meningkatnya Kapasitas Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Persen 60 70 80 90 100 9.5 Persentase Kepatuhan Unit Organisasi terhadap Standar Pelayanan; Persen 75 77,5 80 82,5 85 9.6 Meningkatnya Kepuasan Pengguna Layanan Publik; Nilai IKM 78,5 79,5 80,5 81,5 82,5 9.7 Persentase Unit Layanan Publik yang Memiliki Predikat Kinerja Pelayanan Publik Sangat Memuaskan (AA); Persen 40 55 70 85 100 9.8 Persentase Kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan SOP; Persen 90 92 94 96 98 9.9 Persentase Penerapan standar Kearsipan; Persen 80 85 90 95 100 jdih.lkpp.go.id 49 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SASARAN PROGRAM SATUAN 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) 1 0 Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Keuangan Organisasi; 10. 1 Opini BPK atas Laporan Keuangan LKPP (WTP); Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP 1 1 Meningkatkan Layanan Operasional Perkantoran; 11. 1 Tingkat Kecukupan Kebutuhan Sarana Prasarana Aparatur LKPP; Persen 70 80 90 95 100 jdih.lkpp.go.id 50 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Lampiran 7 Peta Strategis Renstra LKPP 2015-2019 jdih.lkpp.go.id 51 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Lampiran 8 Matrik Kinerja dan Pendanaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi pelaksana K/L- N- B- NS- BS 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH 158,638 140,961 160,736 174,242 184,849 1 Meningkatkan Integritas dan Kemudahan dalam Pelaksanaan PBJ; 1.1 Skor Integritas; Skor 70 75 80 85 90 1.2 Terkonsolidasinya Pengadaan dengan Penguatan Perencanaan Pengadaan; Persen - 15 20 30 40 1.3 Persepsi Stakeholder terhadap Kemudahan Pelaksanaan PBJ; Persen 50 55 60 65 70 1.4 Pengggunaan e- Procurement terhadap Belanja Pengadaan; Persen 30 40 60 70 80 2 Meningkatkan Profesionalitas SDM dan Kelembagaan; 2.1 Persentase UKPBJ yang Sudah Mencapai Level 3 (Proaktif); Persen - - - - 8 2.2 Indeks Profesionalitas SDM PBJ; Angka 60 65 70 75 75 3 Iklim Usaha yang Kompetitif bagi Usaha Nasional 3.1 Tingkat Partisipasi Penyedia yang ada pada Sistem Informasi Kinerja Persen Menentu kan Baseline 20 25 30 35 jdih.lkpp.go.id 52 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi pelaksana K/L- N- B- NS- BS 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4 Meningkatkan Tata Kelola Organisasi dan SDM yang Transparan, Partisipatif dan Akuntabel; 4.1 Penguatan dan Penyempurnaan Teknologi Informasi Komunikasi; Skor 2 3 3 4 4 4.2 Skor Akuntabilitas Kinerja Organisasi; Nilai Akuntabil itas 60.84 61.02 62 66 71 4.3 Tingkat Kinerja Anggaran LKPP; Skor 72,5 75 77,5 80 82,5 PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA LKPP 63,333 61,402 70,607 77,226 81,087 1 Meningkatnya Kualitas Kinerja Organisasi; 1.1 Terwujudnya Sistem Layanan Hukum yang Optimal; Persen 50 60 70 80 80 1.2 Meningkatnya Sistem Manajemen Kepegawaian; Persen 60 70 80 90 95 1.3 Meningkatnya Kinerja Kehumasan; Persen 50 55 60 65 75 1.4 Meningkatnya Kapasitas Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Persen 60 70 80 90 100 1.5 Persentase Kepatuhan Unit Organisasi terhadap Persen 75 77.5 80 82.5 85 jdih.lkpp.go.id 53 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi pelaksana K/L- N- B- NS- BS 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Standar Pelayanan; 1.6 Meningkatnya Kepuasan Pengguna Layanan Publik; Nilai IKM 78.5 79.5 80.5 81.5 82.5 1.7 Persentase Unit Layanan Publik yang Memiliki Predikat Kinerja Pelayanan Publik Sangat Memuaskan (AA); Persen 40 55 70 85 100 1.8 Persentase Kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan SOP; Persen 90 92 94 96 98 1.9 Persentase Penerapan Standar Kearsipan Persen 80 85 90 95 100 1.10 Jumlah Unit kerja yang Menerapkan SAKIP sesuai dengan peraturan Unit Kerja - - 6 6 6 2 Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Keuangan Organisasi: 2.1 Opini BPK atas laporan keuangan LKPP (WTP) Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP Pelayanan Hukum, Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi, dan Kepegawaian (3925) 6,370 5,610 7,028 8,460 8,883 1 Meningkatkan Kualitas Kinerja Organisasi 1.1 Jumlah Layanan Hukum Pelayanan Hukum Internal Layanan 1 1 1 1 1 460 383 353 509 534 1.2 Jumlah Layanan Manajemen SDM Pelayanan Manajemen SDM Layanan 1 1 1 1 1 3,008 2,321 3,811 5,311 5,577 jdih.lkpp.go.id 54 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi pelaksana K/L- N- B- NS- BS 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1.3 Jumlah Layanan Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Pelayanan Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Layanan 1 1 1 1 1 878 1,179 1,120 1,115 1,171 1.4 Jumlah Layanan Data dan Informasi Pelayanan Data dan Informasi Layanan 1 1 1 1 1 2,024 1,727 1,744 1,525 1,601 Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi serta Pengembangan Organisasi dan Tata Laksana
(3926)1,747 1,789 4,012 4,062 4,265 1 Meningkatkan Kualitas Kinerja Organisasi 1.1 Jumlah Layanan Perencanaan Pelayanan Perencanaan Layanan 1 1 1 1 1 490 331 1,134 1,014 1,065 1.2 Jumlah Layanan Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Pemantauan dan Evaluasi Layanan 1 1 1 1 1 478 299 845 895 940 1.3 Jumlah Layanan Manajemen Organisasi Pelayanan Manajemen Organisasi Layanan 1 1 1 1 1 401 228 675 865 908 1.4 Jumlah Layanan Reformasi Birokrasi Pelayanan Reformasi Birokrasi Layanan 1 1 1 1 1 378 931 1,358 1,288 1,352 Pengelolaan Keuangan, Oprasional Perkantoran dan Pelayanan Tata Usaha (3927) 54,291 54,003 59,567 64,704 67,939 jdih.lkpp.go.id 55 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi pelaksana K/L- N- B- NS- BS 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1 Meningkatkan Kualitas Kinerja Organisasi 1.1 Jumlah Layanan Dukungan ManajemenEselon I Pelayanan Dukungan ManajemenEselon I Layanan 1 1 1 1 1 793 417 749 2,547 2,674 1.2 Jumlah Layanan Umum Pelayanan Umum Layanan 1 1 1 1 1 358 781 705 703 738 1.3 Jumlah layanan perkantoran Pelayanan Perkantoran Layanan 1 1 1 1 1 52,819 51,161 57,056 60,387 63,406 2 Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Keuangan Organisasi: 2.1 Jumlah Layanan Manajemen BMN Pelayanan Manajemen BMN Layanan 1 1 1 1 1 106 385 350 398 418 2.2 Jumlah Layanan Manajemen Keuangan Laporan Unit Akuntansi Keuangan Layanan 1 1 1 1 1 215 1,259 707 669 702 Pembinaan dan Pengawasan Tugas dan Fungsi LKPP (5664) 1 Meningkatkan Kualitas Kinerja Organisasi 925 1,667 1,500 1,400 1,470 1.1 Jumlah Layanan Audit Internal Pelayanan Audit Internal Layanan 1 1 1 1 1 925 1,667 1,500 1,400 1,470 PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR LKPP 37,400 22,601 3,650 3,689 5,768 1 Meningkatkan Layanan Operasional Perkantoranjdih.lkpp.go.id 56 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi pelaksana K/L- N- B- NS- BS 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1.1 Tingkat kecukupan kebutuhan sarana prasarana aparatur LKPP Persen 70 80 90 95 100 Pembangunan/ Pengadaan/Peningkatan Sarana dan Prasarana (3928) 37,400 22,601 3,650 3,689 5,768 1 Meningkatkan Layanan Operasional Perkantoran 1.1 Luas Gedung Tanah dan Gedung Kantor m2 18,750 - - - - 12,100 - - - - K/L 1.2 Jumlah Unit Working Furniture Working Furniture Unit 2 1 1 1 1 16,300 1,160 1,276 1,392 1,508 1.3 Jumlah Unit Alat Pengolah Data Alat Pengolah Data Unit 1 1 1 1 1 600 1,350 1,013 1,148 1,283 1.4 Jumlah Unit Alat Komunikasi Internal (ICT) Alat Komunikasi Internal Unit 1 1 1 1 1 1,200 1,278 1,361 1,150 1,253 1.5 Pengembangan Data Center Pengembangan Data Center m2 150 150 7,200 12,000 - - - K/L 1.6 Kendaraan Dinas Kendaraan Dinas Oprasional Jabatan Eselon I Unit - 6 - - - - 3,339 - - - Kendaraan Dinas Oprasional Jabatan Eselon II Unit - 11 - - - - 3,474 - - 1,725 K/L PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH 57,905 56,958 86,479 93,327 97,993
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) informasi pengadaan yang andal dan mendukung seluruh aktivitas pengadaan; 3.1 Ketersediaan dan Keandalan 6 elemen sistem informasi Persen 100 100 100 100 100 3.2 Jumlah sistem Informasi lain yang terintegrasi dengan sistem pengadaan; Persen 70 80 90 100 100 3.3 Persentase konektifitas SPSE dengan sistem pengelolaan keuangan; Persen 25 50 75 100 100 3.4 Perencanaan pengadaan barang/jasa yang terintegrasi dengan sistem perencanaan dan penganggaran; Persen Pengemb angan Proses Bisnis Memba ngun Aplikasi Implem entasi 10 10 3.5 Tersedianya sistem rapor penyedia dalam kontrak manajemen Persen 75 100 100 100 100 3.6 Jumlah produk yang masuk e-catalogue (Sasaran Program RPJM); Produk - 25000 50000 62500 75000 3.7 Memningkatnya Kecepatan Proses Transaksi Pembelian Langsung hari Kerja - 10 8 6 4 3.8 Tertatanya Psar Pengadaan melalui Penguatan e- Pengadaan Persenta se Penyedia Terkualifi kasi - 30 50 55 60 jdih.lkpp.go.id 59 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi pelaksana K/L- N- B- NS- BS 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 4 Meningkatkan kompetensi SDM PBJ 4.1 Persentase SDM pengadaan telah memenuhi standar kompetensi jabatan Persen 5 10 15 20 25 4.2 Indeks keterandalan sistem sertifikasi SDM pengadaan yang bermutu dan berbasis teknologi Angka 82 86 88 90 95 4.3 Indeks Kualitas Pelatihan PBJP Persen 78 80 82 84 86 4.4 Indkes Peningkatan Kompetensi PBJP Indeks - - - 84 86 5 Mengembangkan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan 5.1 Persentase Pejabat Pengelola PBJ Sesuai Kebutuhan Formasi Persen 5 10 15 20 25 6 Meningkatkan efektifitas fungsi ULP 6.1 Indeks kepuasan pengguna layanan ULP Angka 50 55 60 65 70 7 Meningkatkan peran dan daya saing UKM, industri dalam negeri serta usaha nasional dalam mengikuti PBJ 7.1 Meningkatnya jumlah penyedia yang bekerja baik dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia Persen Menentu kan kriteria rating Memba ngun aplikasi Menent ukan Baselin e 10 10 8 Meningkatkan Peran jdih.lkpp.go.id 60 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi pelaksana K/L- N- B- NS- BS 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) kerjasama Internasional dalam PBJP; 8.1 Jumlah peraturan yang diharmonisasi Kegiatan 2 2 2 2 2 Pemberian Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I (3929) 2,733 4,446 6,906 8,896 9,341 1 Terwujudnya penyelesaian permasalahan pengadaan barang/jasa 1.1 Jumlah pelayanan advokasi wilayah I Pelayanan Advokasi Wilayah I Layanan 4000 4000 4000 4000 4000 1,133 1,400 430 500 525 K/L 1.2 Jumlah layanan penyelesaian sanggah wilayah I Pelayanan Penyelesaian Sanggah Wilayah I Layanan 150 150 150 150 150 200 146 130 150 158 K/L 1.3 Kegiatan peningkatan kemampuan pendampingan efektifitas pengawasan dan penegakan hukum Peningkatan kemampuan pendampingan efektifitas pengawasan dan penegakan hukum Kegiatan 13 13 13 13 13 1,200 1,500 1,296 1,296 1,361 K/L 1.4 Laporan pengembangan e- advokasi pengembangan e- advokasi Laporan 4 4 4 4 4 100 255 450 420 441 K/L 1.5 Kegiatan procurement knowledge jdih.lkpp.go.id 61 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi pelaksana K/L- N- B- NS- BS 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) management system procurement knowledge management system Kegiatan 4 4 4 4 4 100 200 200 200 210 K/L 1.6 Terkonsolidasinya pengadaan dengan penguatan perencanaan pengadaan; Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Persen - 15 20 30 40 - 945 4,400 6,330 6,647 NS Pengembangan Sistem Pembelajaran Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (3930) 6,210 5,100 7,538 - - 1 Meningkatkan kompetensi SDM PBJ 1.1 Jumlah materi pelatihan Materi pelatihan Dokumen 2 2 2 - - 1,400 2,135 1,285 - - K/L 1.2 Jumlah instruktur yang terlatih Instruktur yang terlatih Kegiatan 1 1 1 - - 500 458 1,215 - - K/L 1.3 Jumlah LPP yang terakreditasi LPP yang terakreditasi Lembaga 11 11 11 - - 607 641 910 - - K/L 1.4 Jumlah laporan pelaksanaan kerjasama lembaga diklat pengadaan barang/jasa Kerjasama lembaga diklat pengadaan barang/jasa Dokumen 2 2 2 - - 991 276 591 - - K/L 1.5 Pelatihan yang di monitoring evaluasi jdih.lkpp.go.id 62 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi pelaksana K/L- N- B- NS- BS 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Monitoring evaluasi pelatihan Lembaga 10 10 10 - - 433 427 473 - - K/L 1.6 Jumlah pelatihan pengadaan barang/jasa Pelatihan pengadaan barang/jasa Pelatihan 3 3 3 - - 1,941 835 2,804 - - K/L 1.7 Dokumen pengembangan kapasitas sumber daya pembelajaran Kapasitas sumber daya pembelajaran Dokumen 1 1 1 - - 338 328 260 - - K/L Pengembangan Sistem dan Penyelenggaraan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (3931) 5,647 5,683 5,259 5,267 5,530 1 Meningkatkan Kompetensi SDM PBJ 1.1 Dokumen kebijakan sertifikasi profesi PBJP Kebijakan sertifikasi profesi Pengadaan barang/jasa pemerintah Dokumen 2 2 2 2 2 443 740 450 383 402 K/L 1.2 Jumlah penyelenggaraan ujian sertifikasi profesi barang/jasa pemerintah Penyelenggaraan ujian sertifikasi profesi barang/jasa pemerintah Kali 218 218 218 218 218 2,830 1,617 3,045 3,260 3,423 K/L 1.3 Jumlah sarana sertifikasi profesi PBJ Sarana sertifikasi profesi PBJ Paket 5 5 5 5 5 1,974 2,424 1,080 1,002 1,052 K/L jdih.lkpp.go.id 63 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi pelaksana K/L- N- B- NS- BS 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1.4 Jumlah penyelenggaraan evaluasi dan surveilen penyelenggaraan evaluasi dan surveilen Kali 2 2 2 2 2 400 902 684 622 653 K/L Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Nasional (3932) 4,797 17,320 43,635 52,901 55,546 1 Tersedianya sistem informasi pengadaan yang andal dan mendukung seluruh aktivitas pengadaan 1.1 Terintegrasinya Sistem Informasi Pengadaan dengan e-government lainnya LPSE yang terstandarisasi Unit 280 460 560 610 650 1,551 2,614 4,667 6,865 7,208 B Jumlah Cloud data center LPSE Lokasi 24 30 33 34 - 5,770 29,696 37,162 39,020 B 1.2 Jumlah pelayanan dan pengelolaan LPSE Layanan pengadaan secara elektronik Unit 600 600 600 600 600 144 3,183 1,191 1,471 1,545 K/L 1.3 Jumlah aplikasi SPSE Aplikasi SPSE Aplikasi 6 6 6 6 3,102 3,704 1,080 1,534 1,611 K/L 1.4 Jumlah Penyedia yang Terkualifikasi - Penyedia yang terkualifikasi Penyedia - 39,000 65,000 71,500 78,000 - 2,049 7001 5,869 6,162 NS Penyusunan Strategi, Kebijakan serta Regulasi di Bidang Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional (3933) 1,886 3,817 3,390 3,360 3,528 1 Meningkatkan peran dan daya saing UKM, industri jdih.lkpp.go.id 64 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi pelaksana K/L- N- B- NS- BS 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) dalam negeri serta usaha nasional dalam mengikuti PBJ 1.1 Kerjasama dan pengembangan iklim usaha PBJ Jumlah Kegiatan Kerjasama dan Pengembangan Iklim Usaha Kegiatan 2 2 2 2 2 1,386 2,380 1,940 1,910 2,006 K/L 2 Meningkatkan Peran Kerjasama Internasional dalam PBJP 2.1 Pelaksanaan Kerjasama Internasional dalam PBJP Harmonisasi, Negosiasi dan Keanggotaan dalam Organisasi Internasional Kegiatan 2 2 2 2 2 500 1,437 1,450 1,450 1,523 K/L Penyusunan Strategi, Kebijakan serta Regulasi di Bidang Pengadaan Khusus dan Pertahanan Keamanan (3934) 1,959 2,167 2,936 2,605 2,735 1 Terwujudnya penyelesaian permasalahan pengadaan barang/jasa 1.1 Jumlah dokumen peraturan perundang- undangan pengadaan barang/jasa di bidang khusus Peraturan Perundang-undangan pengadaan barang/jasa di bidang khusus Dokumen 1 1 1 1 1 470 687 816 952 1,000 K/L jdih.lkpp.go.id 65 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi pelaksana K/L- N- B- NS- BS 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1.2 Jumlah dokumen standar dan pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa di bidang khusus Standar dan pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa dibidang khusus Dokumen 6 5 5 5 5 1,301 1,060 980 498 523 K/L 1.3 Jumlah pihak yang mendapatkan sosialisasi Pihak yang mendapatkan sosialisasi Pihak 5 5 5 5 5 188 420 1,140 1,155 1,213 K/L Penyusunan Strategi, Kebijakan serta Regulasi di Bidang Pengadaan Umum (3935) 7,471 1,879 2,995 6,415 6,736 1 Terwujudnya penyelesaian permasalahan pengadaan barang/jasa 1.1 Terwujudnya peraturan di bidang pengadaan barang/jasa dalam rangka mendorong iklim usaha yang kompetitif, penataan pasar pengadaan yang terintegrasi dan penguatan industri/usaha nasional Jumlah dokumen peraturan perundangan di Dokumen - 1 Dokum en 1 RUU yang telah Pemba hasan RUU Sosialis asi 7,203 1,603 1,957 5,205 5,465 B jdih.lkpp.go.id 66 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi pelaksana K/L- N- B- NS- BS 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) bidang pengadaan barang/jasa Naskah Akade mik RUU PBJ, 1 Revisi Perpres PBJ diharm onisasi dengan DPR 1.2 Jumlah Dokumen Pedoman dan Standar Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Penyusunan Pedoman dan Standar Teknis Pelaksanaan PBJ Dokumen 2 2 2 2 2 268 276 1,038 1,210 1,271 K/L Penyusunan Sistem Perencanaan, Monitoring danEvaluasi Pengadaan Barang/Jasa (3936) 2,574 3,429 5,061 7,107 7,462 1 Tersedianya sistem informasi pengadaan yang andal dan mendukung seluruh aktivitas pengadaan 1.1 aplikasi sistem monitoring PBJP Sistem monitoring PBJP Sistem 1 1 1 1 1 1,248 1,648 2,580 3,002 3,152 K/L 1.2 Jumlah dokumen evaluasi kinerja pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Dokumen 1 1 1 1 1 563 321 1,023 1,250 1,313 K/L jdih.lkpp.go.id 67 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi pelaksana K/L- N- B- NS- BS 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 1.3 Jumlah laporan pengembangan sistem perencanaan PBJP Pengembangan Sistem Perencanaan PBJP Sistem 1 1 1 1 1 763 1,341 1,458 2,855 2,998 K/L 1.4 Jumlah Dokumen Administrasi Pelayanan Daftar Hitam Administrasi Pelayanan Daftar Hitam Dokumen - 1 - - - - 119 - - - Pemberian Saran, Rekomendasi, dan Pendapat serta Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa
(3937)3,039 4,596 8,759 6,776 7,115 1 Terwujudnya penyelesaian permasalahan pengadaan barang/jasa 1.1 Jumlah pelayanan pemberian keterangan ahli pelayanan pemberian keterangan ahli Kasus 100 100 100 100 100 749 2,005 2,631 3,264 3,427 K/L 1.2 Jumlah pelayanan pemberian penanganan permasalahan kontrak penanganan permasalahan kontrak Kasus 100 - - - - 455 - - - - K/L 1.3 Jumlah dokumen Monitoring pemberian jdih.lkpp.go.id 68 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi pelaksana K/L- N- B- NS- BS 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) saran, rekomendasi dan pendapat serta keterangan ahli Monitoring pemberian saran, rekomendasi dan pendapat serta keterangan ahli Dokumen 2 2 2 2 2 867 992 3,064 3,512 3,688 K/L 1.4 Jumlah dokumen Pemberian Saran, Pendapat, Rekomendasi Permasalahan Kontrak PBJ Pemberian Saran, Pendapat, Rekomendasi Permasalahan Kontrak PBJ Dokumen - 1 - - - - 1,599 3,064 - - 2 Terwujudnya penyelesaian permasalahan pengadaan barang/jasa 2.1 Jumlah aparat penegak hukum yang disamakan persepsinya pemerintah Penyamaan presepsi antar auditor dan aparat penegak hukum dalam rangka pemberian layanan keterangan ahli Orang 100 - - - - 432 - - - - K/L 3 Kemampuan K/L/D/I dalam Menyelesaikan Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa 3.1 Dokumen pembentukan badan jdih.lkpp.go.id 69 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi pelaksana K/L- N- B- NS- BS 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) penyelesaian sengketa PBJP pembentukan badan penyelesaian sengketa PBJP Dokumen 1 - - - - 536 - - - - K/L Pengembangan Sistem Profesi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (3938) 10,442 8,521 - - - 1 Meningkatkan kompetensi SDM PBJ 1.1 Jumlah dokumen sistem karier profesi pengadaan barang/jasa Sistem karir profesi pengadaan barang/jasa Dokumen 3 3 3 3 3 2,221 1,700 - - - B 1.2 Dokumen standar kompetensi di bidang PBJP Standar kompetensi di bidang PBJP Dokumen 1 1 1 1 1 400 267 - - - K/L 1.3 Jumlah Pelaksanaan Pengembangan organisasi pengadaan Pengembangan organisasi pengadaan Unit 70 70 70 70 70 2,800 3,277 - - - B 2 Meningkatkan efektifitas fungsi ULP 2.1 Tercapainya maturitas organisasi Pengadaan barang/jasa publik Pengembangan Organisasi Pengadaan Dokumen 4 4 4 4 4 2800 3,277 - - - B 3 Mengembangkan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan jdih.lkpp.go.id 70 Rencana Strategis LKPP 2015 - 2019 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Satuan Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi pelaksana K/L- N- B- NS- BS 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 3.1 terwujudnya sistem karier pengadaan yang prospektif dan beretika Sistem Karier Profesi pengdaan Barang/Jasa Dokumen 2 2 2 2 2 2221 - - - - B Pemberian Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II (3939) 4,196 - - - - 1 Kemampuan K/L/D/I dalam menyelesaikan permasalahan pengadaan barang/jasa 1.1 Jumlah pelayanan advokasi wilayah II pelayanan advokasi wilayah II Layanan 4000 4000 4000 4000 4000 1,990 - - - - K/L 1.2 Jumlah pelayanan penyelesaian sanggah wilayah II pelayanan penyelesaian sanggah wilayah II Layanan 170 170 170 170 170 500 - - - - K/L 1.3 Jumlah kegiatan peningkatan kemampuan pendampingan, efektifitas pengawasan dan penegakan hukum dalam PBJP peningkatan kemampuan pendampingan, efektifitas pengawasan dan penegakan hukum dalam PBJP Kegiatan 25 25 25 25 25 1,706 - - - - K/L jdih.lkpp.go.id jdih.lkpp.go.id