Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
Ketentuan mengenai Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa jdih.lkpp.go.id Pemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
BAB II
.………………….........…………………………………………………………………………………………...
……………………………………………………………………………...……………………………………… Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ………… KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Tanda Tangan NAMA LENGKAP Diundangkan di Jakarta Pada tanggal ..................20...... DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Tanda Tangan NAMA LENGKAP Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin. Judul Peraturan ditulis dengan huruf kapital tanpa diakhiri tanda baca Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya Peraturan Memuat peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar ditetapkannya peraturan Memuat substansi tentang kebijakan yang ditetapkan Kota sesuai dengan alamat lembaga dan tanggal penanda tanganan Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital Lambang negara dan nama jabatan yang telah dicetak Peraturan memuat nama pimpinan lembaga Memuat tentang pengundangan dan ditandatangani oleh menteri yang menyelenggarakan urusan bidang hukum jdih.lkpp.go.id Contoh 2 Format Lampiran Peraturan LAMPIRAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR … TAHUN … TENTANG ………………….
MAKSUD DAN TUJUAN
RUANG LINGKUP Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi :
PELAKSANAAN Pelaksanaan lebih lanjut atas Nota Kesepahaman ini, akan diatur dengan Perjanjian Kerja Sama dan/atau dokumen hukum tersendiri, yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. jdih.lkpp.go.id
JANGKA WAKTU Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu ….. (………) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang atau diakhiri atas kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
PEMBIAYAAN Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal …. …… …………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………… Pasal ….. PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perbedaan penafsiran atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, PARA PIHAK sepakat menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Pasal ….. PERUBAHAN/ADDENDUM Hal-hal yang belum diatur dan/atau perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur lebih lanjut dengan persetujuan tertulis dari PARA PIHAK dan dituangkan dalam bentuk Adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini. jdih.lkpp.go.id Pasal …. …… …………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………… Pasal ….. PENUTUP Nota Kesepahaman ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani masing-masing PIHAK. PIHAK KESATU, LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Kepala t.t.d (…………Nama…………..) PIHAK KEDUA, (…….Instansi/Institusi…..) (…..Jabatan…..) t.t.d (…………Nama…………..) jdih.lkpp.go.id Contoh 14.C Format Nota Kesepahaman NOTA KESEPAHAMAN ANTARA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DENGAN (…………………..….Instansi/Institusi……………………...) Nomor : Penomoran dari LKPP Nomor : Penomoran dari Instansi/Institusi Pada hari ini ..........., tanggal ............., bulan ................. , tahun ........................., bertempat di ………………… kami yang bertanda tangan di bawah ini: I. (…………Nama…………..) : Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor ……….. Tahun …….. tanggal ……… tentang ………………….., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Epicentrum Tengah lot 11 B. Jakarta Selatan 12940, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU. jdih.lkpp.go.id II. (…………Nama…………..) : (…..Jabatan…..), berdasarkan Keputusan ………… Nomor ……….. Tahun …….. tanggal ……… tentang ………………….., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …………………………., berkedudukan di ……………………, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Bahwa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya disebut PARA PIHAK, dalam menjalankan kedudukannya masing–masing sebagaimana disebut di atas, menjelaskan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Membuka PDF…