Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 229
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas jdih.lkpp.go.id Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
BAB I
LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKPP menyelenggarakan fungsi: jdih.lkpp.go.id
BAB II
LKPP terdiri dari:
BAB III
Kepala mempunyai tugas memimpin LKPP dalam menjalankan tugas dan fungsi LKPP.
BAB IV
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LKPP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Utama terdiri dari:
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan anggaran, evaluasi dan pengendalian anggaran dan kinerja, pelaporan kinerja, pengelolaan Reformasi Birokrasi serta pengelolaan urusan organisasi dan tata laksana.
Membuka PDF…