Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa jdih.lkpp.go.id Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi Pelaku Pengadaan untuk melaksanakan proses Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas jdih.lkpp.go.id Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuan Peraturan Lembaga ini untuk:
Ruang lingkup perencanaan pengadaan dalam Peraturan Lembaga ini meliputi Pedoman Pelaksanaan Perencanaan Pengadaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).
Pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pada saat Peraturan Lembaga ini berlaku, RUP yang telah disusun dan diumumkan pada aplikasi SIRUP sebelum peraturan ini diundangkan, proses pengadaannya tetap dilanjutkan.
Membuka PDF…