b.Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Polhukhankam) Indonesia tahun 2020-2024 diarahkan menuju terwujudnya konsolidasi demokrasi, supremasi hukum dan penegakan hak asasi manusia, birokrasi yang bersih dan terpercaya, rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat, serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan negara dari berbagi ancaman baik dalam dan luar negeri. Kondisi tersebut merupakan prasyarat untuk mendukung terlaksananya pembangunan nasional. Arah kebijakan Pembangunan Polhukhankam pada RPJMN IV Tahun 2020-2024 terfokus pada 5 (lima) bidang yaitu: (1) konsolidasi demokrasi; (2) optimalisasi kebijakan luar negeri; (3) penegakan hukum nasional; (4) reformasi birokrasi dan tata kelola; dan (5) pemantapan stabilitas keamanan nasional. Keterlibatan kebijakan PBJ terhadap pembangunan polhukhankam dapat terlihat pada bidang konsolidasi demokrasi, penegakan hukum nasional, serta reformasi birokrasi dan tata kelola. jdih.lkpp.go.id 55 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Salah satu isu strategis dalam bidang konsolidasi demokrasi adalah pengelolaan informasi dan komunikasi publik di pusat dan daerah belum terintegrasi, serta akses dan konten informasi belum merata dan berkeadilan. Dalam bidang penegakan hukum nasional, indeks Rule of Law Indonesia selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir (2013-2018) menunjukkan penurunan. Menurut indeks tersebut, dimensi pembangunan hukum Indonesia masih cenderung lemah, khususnya sistem peradilan (pidana dan perdata), penegakan peraturan perundang-undangan, dan maraknya praktik korupsi. Praktik suap masih marak terjadi di berbagai sektor termasuk penegakan hukum, meskipun upaya pencegahan dan penindakan sudah dilakukan. Dalam bidang reformasi birokrasi dan tata kelola, diperlukan perluasan jabatan fungsional dengan keahlian dan kompetensi yang semakin spesifik. Dari sisi kompetensi, jumlah tenaga spesialis di lingkungan ASN masih kurang, serta rendahnya kompetensi dan tingkat pendidikan ASN, terutama di luar Jawa. Dari sisi distribusi, persebaran ASN dengan keahlian tertentu/fungsional belum berbasiskan sektor unggulan kewilayahan. Selain itu, masih terdapat intervensi politik terutama dari Kepala Daerah dalam pengelolaan kepegawaian. Dari aspek kelembagaan, yaitu tumpang tindih tugas dan fungsi antarlembaga pemerintah pusat pada Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan Lembaga Non Struktural (LNS). Fragmentasi tugas dan fungsi tersebut mempersulit pola koordinasi antarlembaga sehingga tata kelola menjadi tidak efektif. Salah satu upaya untuk mengatasi persoalan tumpang tindih tersebut adalah dengan menerapkan arsitektur proses bisnis pemerintahan yang juga akan mendukung penerapan SPBE dan Satu Data Indonesia (SDI) yang terintegrasi, baik dari sisi tata kelola, infrastruktur TIK, maupun layanan. Dari aspek akuntabilitas, data BPK tahun 2018 menunjukkan masih terdapat permasalahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik korupsi. Oleh karena itu, perlu sistem manajemen kinerja kelembagaan, sistem perencanaan dan penganggaran yang terpadu dan andal serta implementasi sistem integritas. Beberapa arahan kebijakan dalam Renstra LKPP telah sesuai dan mendukung arah kebijakan PN 1 dan PN 7 (Memperkuat Stabilitas jdih.lkpp.go.id 56 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik) dalam RPJMN, diantaranya: 1) Mendukung PN 1 - PP 8 (Penguatan Pilar Pertumbuhan dan Daya Saing Ekonomi) - KP 6 (Peningkatan Ketersediaan dan Kualitas Data dan Informasi Perkembangan Ekonomi, Terutama Pangan, Kemaritiman, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital); serta Mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 3 (Penataan kelembagaan dan proses bisnis) dengan cara mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Terpusat dalam rangka mendukung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia (SDI) yang terintegrasi; 2) Mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 2 (Transformasi pelayanan publik) dengan cara mengintegrasikan sistem informasi pengadaan dengan sistem informasi K/L/PD lain; 3) Mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 4 (Reformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja) dengan cara meningkatkan maturitas UKPBJ minimal level 3 untuk menuju UKPBJ sebagai center of excellence dalam PBJ; dan 4) Mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 3 (Penataan kelembagaan dan proses bisnis) dengan cara pemenuhan jumlah jabatan fungsional pengelola pengadaan sesuai dengan kebutuhan K/L/PD dan pembentukan fungsi penyelesaian permasalahan pengadaan secara mandiri di K/L/PD. 3.2. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI LKPP Dalam periode tahun 2020-2024, LKPP diarahkan untuk melakukan optimalisasi penerapan tata kelola pengadaan untuk mendorong pemerataan ekonomi dalam rangka percepatan pembangunan, serta peningkatan kualitas tata kelola internal LKPP. Pemerataan ekonomi diharapkan dapat diwujudkan melalui peningkatan iklim usaha dalam pengadaan barang/jasa, yang didukung oleh peningkatan kualitas tata kelola pengadaan. Untuk meningkatkan kualitas tata kelola internal, LKPP akan terus meningkatkan kualitas penerapan reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan anggaran, serta pelayanan publik. Beberapa arahan kebijakan dalam Renstra LKPP telah sesuai dan mendukung arah kebijakan PN 1 dan PN 7 (Memperkuat Stabilitas jdih.lkpp.go.id 57 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik) dalam RPJMN, diantaranya:
a.Meningkatnya kualitas kebijakan PBJ Dalam rangka mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 2 (Transformasi pelayanan publik) maka strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan PBJ antara lain: 1) Penyempurnaan kebijakan yang mendorong penggunaan produk dalam negeri dan produk berkelanjutan; 2) Penyempurnaan kebijakan yang memperluas akses UMKM dan Penyedia dalam negeri untuk bersaing di lingkup nasional dan/atau internasional; 3) Peningkatan kualitas pendampingan penyusunan kebijakan PBJ yang menggunakan dana desa; 4) Peningkatan kualitas pelaksanaan PBJ yang menggunakan dana Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU); dan 5) Keterlibatan stakeholder dalam penyusunan kebijakan PBJ.
b.Meningkatnya iklim usaha dalam PBJ Dalam rangka mendukung PN 1 - PP 5 (Penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi) - KP 2 (Peningkatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha) dan PP 6 (Peningkatan Nilai Tambah, Lapangan Kerja, dan Investasi di Sektor Riil dan Industrialisasi) - KP 5 (Perbaikan Iklim Usaha dan Peningkatan Investasi, termasuk Reformasi Ketenagakerjaan) maka strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha dalam PBJ antara lain: 1) Peningkatan kapasitas UMKM dan Penyedia dalam negeri untuk dapat berpartisipasi dalam PBJ; 2) Peningkatan kapasitas Penyedia dalam negeri dalam menghadapi kerjasama internasional dan berpartisipasi dalam PBJ internasional; 3) Peningkatan kapasitas investor swasta/asing untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan KPBU/KPDBU; dan 4) Peningkatan skor indeks Penyedia di Desa.
c.Meningkatnya kualitas sistem pengadaan yang mendorong penggunaan produk dalam negeri dan partisipasi UMKM Dalam rangka mendukung PN 1 - PP 7 (Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)) - KP 4 (Peningkatan Kandungan dan Penggunaan Produk Dalam Negeri termasuk Melalui Pengadaan Pemerintah yang Efektif) maka strategi yang akan jdih.lkpp.go.id 58 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 dilakukan untuk meningkatkan kualitas sistem pengadaan yang mendorong penggunaan produk dalam negeri dan partisipasi UMKM antara lain : 1) Identifikasi kebutuhan produk dalam negeri dan rencana pelaksanaan pengadaan melalui UMKM pada sistem informasi perencanaan pengadaan; 2) Penyajian analisis data perbandingan perencanaan dan realisasi penggunaan produk dalam negeri dalam PBJ dan pelaksanaan pengadaan melalui UMKM; 3) Peningkatan jumlah produk dalam negeri dan produk UMKM pada katalog elektronik; dan 4) Pengembangan SPSE dan katalog elektronik yang memperluas akses UMKM dan Penyedia dalam negeri untuk berpartisipasi dalam PBJ.
d.Meningkatnya pemanfaatan sistem pengadaan Dalam rangka mendukung PN 1 - PP 8 (Penguatan Pilar Pertumbuhan dan Daya Saing Ekonomi) - KP 2 (Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Digital dan Industry 4.0) maka strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan sistem pengadaan antara lain : 1) Pengembangan aplikasi SPSE terpusat dalam rangka pemenuhan big data pengadaan; dan 2) Mendorong K/L/PD untuk memanfaatkan sistem informasi pengadaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, kontrak, sampai dengan serah terima barang/jasa sehingga dapat dilakukan monitoring dan evaluasi yang komprehensif.
e.Terwujudnya integrasi sistem informasi pengadaan dengan sistem informasi ekosistem pengadaan dalam rangka meningkatkan efektivitas proses pengadaan Dalam rangka mendukung PN 1 - PP 8 (Penguatan Pilar Pertumbuhan dan Daya Saing Ekonomi) - KP 2 (Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Digital dan Industry 4.0) dan KP 6 (Peningkatan Ketersediaan dan Kualitas Data dan Informasi Perkembangan Ekonomi, Terutama Pangan, Kemaritiman, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital) maka strategi yang akan dilakukan untuk mewujudkan integrasi sistem informasi pengadaan dengan sistem informasi ekosistem pengadaan dalam rangka meningkatkan efektivitas proses pengadaan PBJ antara lain: jdih.lkpp.go.id 59 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 1) Melakukan inisiasi perjanjian kerja sama dengan K/L/Pemda lain untuk mendukung integrasi dengan sistem informasi lainnya yang sudah dikembangkan; dan 2) Pengembangan sistem informasi pengadaan yang siap untuk diintegrasikan dengan sistem informasi lainnya.
f.Meningkatnya kapasitas SDM dan kelembagaan pengadaan Dalam rangka mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 3 (Penataan kelembagaan dan proses bisnis) maka strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas SDM dan kelembagaan pengadaan antara lain: 1) Peningkatan kualitas standar kompetensi dan modul pelatihan tingkat dasar dan kompetensi pengadaan barang/jasa; 2) Peningkatan kualitas penyelenggaraan diklat PBJ; 3) Pengendalian manajemen mutu sertifikasi PBJ; 4) Pembinaan UKPBJ untuk memiliki maturitas minimal level 3; dan 5) Pengembangan sistem pembinaan agen pengadaan.
g.Meningkatnya efektivitas penyelesaian permasalahan pengadaan Dalam rangka mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 2 (Transformasi pelayanan publik) maka strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan pengadaan antara lain: 1) Advokasi K/L/PD untuk melakukan konsolidasi dalam proses PBJ; 2) Penyelenggaraan probity advice pengadaan untuk K/L/PD; 3) Pembentukan fungsi clearing house penyelesaian permasalahan PBJ di K/L/PD; 4) Pembentukan dan pembinaan Lembaga Penyelesaian Sengketa (LPS) di K/L/PD; 5) Pembentukan sistem pengaduan di K/L/PD yang mendorong peran masyarakat untuk mengawal PBJ; dan 6) Peningkatan kapabilitas pemberi keterangan ahli pengadaan.
h.Terselenggaranya efektivitas penerapan reformasi birokrasi Dalam rangka mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 3 (Penataan kelembagaan dan proses bisnis) maka strategi yang akan dilakukan untuk terselenggaranya efektivitas penerapan reformasi birokrasi antara lain: jdih.lkpp.go.id 60 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 1) Restrukturisasi organisasi untuk penataan dan penajaman tugas dan fungsi unit kerja; 2) Penyempurnaan proses bisnis dan SOP di LKPP; 3) Penyusunan job family dan job competency LKPP dalam rangka desain pola karir yang ideal; 4) Transformasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi melalui pengembangan jabatan fungsional dan penataan jabatan struktural; 5) Optimalisasi fungsi pengembangan pegawai guna memenuhi kebutuhan SDM yang berkualitas; 6) Pembangunan dan pengembangan Human Capital Development Program (HCDP); 7) Implementasi sistem merit; 8) Pengembangan IT Plan LKPP berserta pelaksanaan road map dari IT Plan yang sudah disusun; 9) Efektivitas tata kelola, pengendalian intern dan manajemen risiko di LKPP; 10) Peningkatan peran dan kerjasama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) lain; 11) Pengembangan infrastruktur dan sistem pengawasan sesuai dengan best practices; 12) Peningkatan internalisasi anti korupsi, perluasan audit kinerja dan optimalisasi whistleblowing system; 13) Peningkatan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan kinerja LKPP; dan 14) Pengembangan corporate branding LKPP.
i.Terselenggaranya efektivitas penerapan akuntabilitas kinerja dan keuangan Dalam rangka mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 4 (Reformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja) maka strategi yang akan dilakukan untuk terselenggaranya efektivitas penerapan akuntabilitas kinerja dan keuangan antara lain: 1) Pembentukan budaya organisasi berorientasi akuntabilitas; 2) Penguatan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; 3) Peningkatan kualitas evaluasi internal; 4) Pemanfaatan informasi kinerja dalam manajemen kinerja; jdih.lkpp.go.id 61 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 5) Peningkatan kinerja anggaran LKPP yang optimal dan berkualitas; 6) Optimalisasi pelayanan perbendaharaan; 7) Peningkatan tingkat kepatuhan SAP di lingkungan LKPP; dan 8) Peningkatan akuntabilitas pelaporan keuangan.
j.Terselenggaranya efektivitas penerapan pelayanan publik Mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 2 (Transformasi pelayanan publik) maka strategi yang akan dilakukan untuk terselenggaranya efektivitas penerapan pelayanan publik antara lain: 1) Peningkatan kualitas Layanan PTSP; 2) Peningkatan kualitas pemberian layanan informasi di bidang pengadaan; 3) Mengelola konten media social (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube) dengan lebih interaktif termasuk di dalamnya mengunggah setiap kegiatan LKPP; 4) Mempercepat proses LAPOR dan PPID; 5) Menyeragamkan tampilan website di bawah domain lkpp.go.id agar publik merasa familiar jika mengakses website unit manapun. Keseragaman lebih ditekankan pada header, body layout, footer, dan konten yang terkandung di dalamnya; dan 6) Memfasilitasi temu media. 3.3. KERANGKA REGULASI Untuk mendukung penguatan tata kelola pengadaan barang/jasa dibutuhkan dukungan kerangka regulasi dalam lima tahun ke depan, dengan melakukan penyempurnaan terhadap beberapa peraturan perundang- undangan, yaitu: (1) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014; (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu dalam rangka menjamin kepastian hukum, kemandirian, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa untuk terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dilakukan kajian peningkatan kedudukan peraturan PBJ menjadi undang- undang. Secara ringkas, penyempurnaan peraturan yang diperlukan disampaikan pada tabel berikut: jdih.lkpp.go.id 62 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Tabel 3.1. Kerangka Regulasi Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target Revisi Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Penyempurnaan peraturan ini adalah dalam rangka memperkuat LKPP secara organisasi dan kelembagaan dalam rangka memperjelas peran dan wewenang masing-masing unit kerja. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana. 2021 Revisi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan perubahan lingkungan (ekosistem) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diperlukan penyesuaian- penyesuaian dengan perkembangan dan perubahan tersebut. Untuk itu diperlukan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2024 jdih.lkpp.go.id 63 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target perbaikan melalui revisi peraturan. Revisi Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Hasil evaluasi atas pelaksanaan selama tahun 2018 - 2019 menunjukan bahwa terdapat beberapa masalah dalam implementasi kebijakan. Sehingga diperlukan perbaikan melalui revisi peraturan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2020 Keputusan Deputi tentang Model Dokumen Swakelola Dalam rangka mempermudah pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola perlu disusun Model Dokumen Swakelola. Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2020 Revisi Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola Hasil evaluasi atas pelaksanaan selama tahun 2018 - 2019 menunjukan bahwa terdapat beberapa masalah dalam implementasi kebijakan. Sehingga Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2021 jdih.lkpp.go.id 64 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target diperlukan perbaikan melalui revisi peraturan Revisi Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Hasil evaluasi atas pelaksanaan selama tahun 2018 - 2019 menunjukkan bahwa terdapat beberapa masalah dalam implementasi kebijakan. Sehingga diperlukan perbaikan melalui revisi peraturan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2021 Revisi Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Agen Pengadaan Pelaksanaan Agen Pengadaan masih belum dapat terimplementasi, oleh karena itu diperlukan revisi Peraturan untuk mengakomodir pembentukan Panel Agen Pengadaan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2022 Peraturan LKPP Pedoman Pelaksanaan Konsolidasi Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pengadaan Barang/Jasa terutama dalam Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2022 jdih.lkpp.go.id 65 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target meningkatkan efisiensi biaya transaksi diperlukan dilaksanakannya konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa. Untuk itu diperlukan Pedoman Pelaksanaan Konsolidasi supaya konsolidasi dapat dilaksanakan dengan baik. Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Masa Keadaan Darurat Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat hanya mengatur Pengadaan Barang/Jasa untuk kebutuhan penanganan darurat. Hasil evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa selama Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2023 jdih.lkpp.go.id 66 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target masa darurat covid- 19 menunjukkan diperlukan peraturan pelaksanaan pemilihan barang/jasa di luar kebutuhan penanganan darurat dalam masa keadaan darurat. Peraturan LKPP tentang Pedoman Pelaksanaan Kontrak Payung Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pengadaan Barang/Jasa terutama dalam meningkatkan kecepatan dan kepastian ketersediaan barang/jasa dapat dilakukan dengan mekanisme Kontrak Payung. Untuk memperluas penggunaan Kontrak Payung diperlukan Pedoman Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2023 jdih.lkpp.go.id 67 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target Pelaksanaan Kontrak Payung. Peraturan LKPP tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemanfaatan Hasil Inovasi Memperhatikan Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menggunakan hasil Invensi dan Inovasi nasional. Pemerintah Pusat wajib menjamin pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dalam bentuk Invensi dan Inovasi untuk pembangunan nasional. Salah satu pemanfaatan yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2024 jdih.lkpp.go.id 68 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target Pemerintah Daerah melalui Pengadaan Barang/Jasa yang memanfaatkan produk hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan. Untuk memaksimalkan pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan perlu disusun Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemanfaatan Hasil Inovasi. Regulasi tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengadaan Berkelanjutan Menunjang agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan APBN/APBD dapat berjalan sesuai dengan norma Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Direktorat Pengembangan Iklim Usaha 2020- 2024 jdih.lkpp.go.id 69 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target yang telah ditentukan Menjadi daya ungkit dalam rangka pengadaan yang mendukung pada produk dalam negeri dan pengadaan berkelanjutan dan Kerjasama Internasional Peraturan LKPP Tentang Pengadaan KPBU LKPP mendapatkan amanat untuk menyusun peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur Saat ini belum ada pengaturan pengadaan KPBU yang khusus mengatur terkait pengadaan KPBU Unsolicited Saat ini pengaturan KPBU Badan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus 2021 jdih.lkpp.go.id 70 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target Penyiapan tidak dapat diimplementasikan sehubungan ada ketentuan internal dari Lembaga internasional yang tidak dapat mengikuti seleksi terbuka Adanya ketentuan omnibus law sehingga diperlukan proses penggabungan peraturan- peraturan. Regulasi yang mengatur tentang pembukaan akses pasar PBJP pada perjanjian kerjasama internasional Isu nasional pembukaan akses pasar dalam rangka kerjasama perdagangan dan ekonomi internasional Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional 2020- 2024 Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah Perubahan/perbaikan dari regulasi yang ada saat ini. Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan 2021 jdih.lkpp.go.id 71 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target Kebijakan/Regulasi yang mengatur tentang pedoman penyusunan Perencanaan Pengadaan di K/L/PD Pedoman bagi K/L/PD dalam menyusun perencanaan pengadaan yang baik serta mencantumkan ketentuan/kebijakan yang dapat mendorong pemberdayaan Usaha Kecil serta penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sejak tahap perencanaan. Pedoman tersebut dibutuhkan mengingat data yang ada saat ini porsi nilai rencana pengadaan untuk Usaha Kecil dan penggunaan produk dalam negeri masih relatif rendah. Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan 2021 jdih.lkpp.go.id 72 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target Regulasi pengelolaan katalog yang mendukung peran serta UKM pada Katalog Elektronik Isu terkait peningkatan dan partisipasi UKM pada belanja pemerintah melalui Katalog Elektronik Direktorat Pengembangan Sistem Katalog 2020 - 2024 Regulasi pengelolaan katalog yang mendorong Produk Dalam Negeri pada Katalog Elektronik Mendukung peran serta PDN (termasuk produk Inovasi) pada Katalog Elektronik Direktorat Pengembangan Sistem Katalog 2020 - 2024 Regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPSE, sistem pendukung SPSE, SPBE lain yang terintegrasi dengan SPSE, e-Office LKPP membutuhkan acuan pengembangan dan pengelolaan operasional SPBE nasional, antara lain: Rencana Induk SPBE Nasional Arsitektur SPBE Peta Rencana SPBE Rencana dan Anggaran SPBE Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik 2020 jdih.lkpp.go.id 73 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target Proses Bisnis SPBE Data dan Informasi SPBE Aplikasi SPBE Infrastruktur SPBE Keamanan SPBE Layanan SPBE Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah penetapan Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Dasar serta acuan pengembangan dan pengelolaan operasional bagi: SPSE dan sistem pendukung SPSE SPBE lain yang terintegrasi dengan SPSE e-Office LKPP Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik 2020 Regulasi tentang Monitoring- Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Belum adanya pedoman bagi K/L/PD dalam melakukan monitoring-evaluasi PBJP kebijakan dan kinerja pengadaan Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan 2020 Regulasi tentang SPBE yang mengatur teknis integrasi sistem pengadaan dengan Belum adanya kebijakan/ regulasi turunan atau regulasi Direktorat Perencanaan, Monitoring dan 2020 jdih.lkpp.go.id 74 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target perencanaan,penganggaran, pembayaran, manajemen, aset dan kodefikasi statistik yang lebih teknis dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE Evaluasi Pengadaan Regulasi tentang Pengelolaan dan Pertukaran Data Pemerintah Belum adanya kebijakan/ regulasi yang mengatur tentang teknis pengelolaan dan pertukaran data pemerintah Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan 2020 Pedoman Clearing House Pengadaan Acuan dalam pelaksanaan clearing house bagi APIP K/L/PD untuk mendukung tercapainya clearing house yang kapabel di K/L/PD Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat dan Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah 2020 Pedoman Probity Advice Acuan pelaksanaan probity advice untuk mendukung optimalisasi kinerja PBJ di K/L/PD Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat dan Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah 2020 Regulasi tentang Pembinaan dan Pengembangan SDM Saat ini belum ada peraturan/road map terintegrasi tentang Direktorat Pengembangan 2020 jdih.lkpp.go.id 75 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target Non Jabatan Fungsional PPBJ pembinaan dan pengembangan SDM Non Jabatan Fungsional PPBJ Profesi dan Kelembagaan Regulasi tentang Pedoman Pembentukan UKPBJ di Kementerian/Lembaga Sebagai pedoman bagi K/L dalam membentuk UKPBJ Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan 2020 Regulasi tentang Acuan Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan UKPBJ Pemerintah Daerah Sebagai pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan di lingkungan UKPBJ Pemerintah Daerah Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan 2020 Regulasi tentang Digitalisasi Proses Sertifikasi PBJ Sebagai acuan dalam pengembangan sistem informasi yang mencakup proses sertifikasi PBJ Direktorat Sertifikasi Profesi 2024 Revisi Peraturan LKPP tentang Organisasi dan Tata Kerja Mewujudkan organisasi yang proposional, efektif, dan efisien untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas LKPP Tujuan revisi peraturan ini Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana 2020- 2022 jdih.lkpp.go.id 76 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target adalah untuk menyelaraskan organisasi dan tata kerja LKPP dengan kebijakan Presiden tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional Keputusan Kepala LKPP tentang Informasi Jabatan Untuk menyesuaikan informasi jabatan (Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja) dengan perubahan struktur organisasi yang terbaru. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana 2020- 2022 Keputusan Kepala LKPP tentang Kelas Jabatan LKPP Menyelaraskan kelas jabatan pegawai LKPP dengan struktur organisasi yang berlaku Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana 2020- 2022 Keputusan Kepala LKPP tentang Standar Kompetensi Jabatan Untuk meningkatkan profesionalitas SDM Aparatur Sipil Negara LKPP. Standar Kompetensi Jabatan merupakan acuan Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana Biro Hukum, Sistem jdih.lkpp.go.id 77 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target dalam pelaksanaan manajemen Sumber Daya Manusia; Percepatan Penilaian Sistem Merit sesuai dengan Instruksi Kepala LKPP Informasi dan Kepegawaian Peraturan LKPP tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinasi Jabatan Fungsional Sebagai pedoman tugas dan fungsi Koordinator Jabatan Fungsional agar pencapaian tujuan organisasi dapat dilakukan secara efektif Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian. 2020- 2022 3.4. KERANGKA KELEMBAGAAN Dalam rangka mencapai Visi, Misi dan Tujuan, LKPP harus didukung oleh perangkat organisasi, proses bisnis/tata laksana dan sumber daya aparatur yang mampu melaksanakan tugas yang dibebankan kepada LKPP secara efektif dan efisien. Untuk itu kegiatan pengembangan dan penataan kelembagaan yang meliputi organisasi dan proses bisnis/ tata laksana, serta pengelolaan sumber daya aparatur mutlak dilaksanakan secara efektif, intensif, dan berkesinambungan. Dalam melakukan penataan kelembagaan dan pengelolaan sumber daya manusia, didasarkan kepada 5 (lima) fokus yaitu:
a.Memperkuat budaya akuntabilitas berorientasi outcome;
b.Merevisi model operasional, merampingkan proses bisnis, dan mempercepat digitalisasi pada skala besar;
c.Membuat struktur organisasi yang lebih “fit-for-purpose” dan efektif; jdih.lkpp.go.id 78 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024
d.Menghargai kontribusi pegawai berprestasi dengan mengembangkan dan memberdayakan mereka untuk memperoleh dan membangun keahlian fungsional yang vital; dan
e.Menjadi lebih proaktif dalam memengaruhi stakeholders untuk menghasilkan terobosan nasional. Saat ini LKPP sebagai lembaga pembuat kebijakan (regulator) juga menjalankan fungsi sebagai pelaksana kebijakan (executor). Untuk lingkup fungsi operasional-rutin, terutama yang secara masif membutuhkan penanganan dengan intensitas yang tinggi dalam keterlibatan sumber daya (SDM, sarana dan prasarana, waktu) “dikeluarkan” atau “spin-off”, dengan membentuk organisasi/lembaga baru yang secara khusus menangani fungsi tersebut. Pemisahan fungsi (spin-off) tersebut juga merupakan strategi untuk mengurangi potensi conflict of interest dimana LKPP berperan sebagai pembuat dan sekaligus pelaksana kebijakan di saat yang sama. Oleh karena itu perlu dilakukan restrukturisasi organisasi dengan berpegang pada transformasi dan arah pengembangan strategis LKPP yang harus lebih berfokus pada penanganan yang direktif dan strategis. Dalam mendukung pencapaian visi dan misi LKPP tahun 2020-2024 maka formasi kebutuhan SDM di LKPP dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 3.2 Formasi Kebutuhan SDM LKPP Tahun 2020-2024 No Unit Organisasi Kebutuhan SDM
1.Kepala LKPP 1 Orang
2.Sekretariat Utama 221 Orang
3.Kedeputian Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan 79 Orang
4.Kedeputian Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi 190 Orang
5.Kedeputian Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM 77 Orang
6.Kedeputian Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah 100 Orang
7.Inspektorat 34 Orang
8.Pusat Pendidikan dan Pelatihan PBJ 41 Orang TOTAL 743 Orang jdih.lkpp.go.id 79 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Skenario penguatan kelembagaan LKPP akan diarahkan dari kelembagaan yang berorientasi pada input dan proses menjadi kelembagaan yang berorientasi kepada kinerja dan output. Artinya adalah LKPP tetap akan melaksanakan dan memperkuat fungsinya dalam menyusun analisa kebijakan PBJ, yang kemudian akan dijadikan sebagai landasan dalam mempertajam dan memperkuat pencapaian kinerja dan output kelembagaannya. Diharapkan pembentukan organisasi/lembaga baru dalam rangka memisahkan lingkup fungsi operasional-rutin dapat diselesaikan pada tahun 2023. jdih.lkpp.go.id 80 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Mengacu pada visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan strategi yang telah diuraikan pada bab sebelumnya maka LKPP menetapkan 2 (dua) Program yaitu:
1.Program Dukungan Manajemen; dan
2.Program Pengadaan Barang/Jasa Nasional. Kedua program tersebut terbagi menjadi beberapa kegiatan yang masing- masing memiliki sasaran, indikator, dan target kinerja sebagai berikut: jdih.lkpp.go.id 81 Rencana StrategisLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahTahun 2020-2024 Tabel 4.1. Target Kinerja Tahun 2020-2024 TUJUAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJASASARAN STRATEGIS TARGET 2020 2021 2022 2023 2024 1 Terwujudnyaekonomi yangproduktif,mandiri danberkeadilanmelaluioptimalisasipenerapantata kelolapengadaan 1 Persentasepenggunaanproduk dalamnegeri dalamprosespengadaanbarang/jasa 40% - - - 55% 2 PersentasenilaitransaksiUMKMterhadapRencanaUmumPengadaan 25% - - - 50% jdih.lkpp.go.id 82 Rencana StrategisLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahTahun 2020-2024 3 JumlahK/L/Pemdayang memilikikategori tatakelolapengadaanminimal“BAIK” 1 K/L/Pemda - - - 100 K/L/Pemda 4 IndekskualitaskebijakanPBJ Cukup - - - Baik 1 Meningkatnyapemerataanekonomi untukmendorongkemandirianbangsa melaluioptimalisasi 1 Persentasepenggunaanproduk dalamnegeri dalamproses pengadaanbarang/jasa 40% 45% 50% 52,5% 55% jdih.lkpp.go.id 83 Rencana StrategisLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahTahun 2020-2024 penerapan tatakelola pengadaan 2 Persentase nilaitransaksi UMKMterhadap RencanaUmum Pengadaan 25% 30% 40% 45% 50% 3 Indeks kualitaskebijakan PBJ Cukup Cukup Sedang Sedang Baik 2 Meningkatnyakualitas penerapantata kelolapengadaanbarang/jasa 1 Indeks tata kelola pengadaan Kurang Cukup Cukup Baik Baik 2 Meningkatnyakualitas tatakelola internalLKPP 1 NilaiReformasiBirokrasi BB - - - A 2 Nilai AKIP Baik - - - Sangat Baik 3 OpiniBPK:WTP WTP - - - WTP jdih.lkpp.go.id 84 Rencana StrategisLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahTahun 2020-2024 4 Nilai IKM Baik - - - Sangat Baik 1 Meningkatnyakualitas penerapanreformasi birokrasi 1 Nilai ReformasiBirokrasi BB BB BB BB A 2 Meningkatnyaakuntabilitaskinerja danakuntabilitaskeuangan 1 Nilai AKIP Baik Baik Baik Baik Sangat Baik 2 Opini BPK:WTP WTP WTP WTP WTP WTP 3 Meningkatnyakualitas layananLKPP kepadapublik 1 Nilai IKM Baik Baik Baik Baik Sangat Baik jdih.lkpp.go.id 85 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 Sementara itu, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Lembaga telah dirumuskan beberapa sasaran program yang terdapat dalam 2 (dua) program sebagai berikut:
1.Program Dukungan Manajemen Program Dukungan Manajemen merupakan Program generik yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi utama/teknis LKPP. Program ini mencakup pelaksanaan dukungan terhadap penguatan reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan keuangan LKPP serta peningkatan kualitas pelayanan publik LKPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi utamanya. Upaya ini dijabarkan menjadi beberapa kegiatan, yaitu: a) Pelayanan Hukum, Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Kepegawaian; b) Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi serta Pengembangan Organisasi dan Tatalaksana; c) Pengelolaan Keuangan, Operasional Perkantoran dan Pelayanan Tata Usaha; dan d) Pembinaan dan Pengawasan Tugas dan Fungsi LKPP. Hasil (outcome) dari Program Dukungan Manajemen diukur dari beberapa sasaran program sebagai berikut: a) Meningkatnya kualitas penerapan reformasi birokrasi dengan Indikator Kinerja Program adalah: - Nilai Reformasi Birokrasi. b) Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas keuangan dengan Indikator Kinerja Program adalah: - Nilai AKIP; dan - Opini BPK: WTP. c) Meningkatnya kualitas layanan LKPP kepada publik dengan Indikator Kinerja Program adalah: - Nilai IKM. Keluaran (output) Program Dukungan Manajemen dikelompokkan berdasar jenis Kegiatan sebagai berikut: jdih.lkpp.go.id 86 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019
a.Pelayanan Hukum, Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Kepegawaian Fokus pelayanan pada pengelolaan manajemen SDM, bantuan hukum, hubungan masyarakat, dan sistem informasi. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) perencanaan, pembinaan, pengembangan dan manajemen kepegawaian; 2) penyusunan peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum dan pemberian layanan hukum; 3) kehumasan, hubungan lembaga, dan keprotokolan; dan 4) pelayanan pengelolaan data dan teknologi Informasi.
b.Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi serta Pengembangan Organisasi dan Tata Laksana Fokus pelayanan pada pengelolaan akuntabilitas dalam perencanaan, pengelolaan kinerja dan anggaran, pengelolaan manajemen strategis dan pelaksanaan kegiatan yang bersifat strategis level Lembaga dan pelaksanaan reformasi birokrasi. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) perencanaan program dan anggaran; 2) evaluasi dan pengendalian anggaran dan kinerja; 3) pengelolaan urusan organisasi dan tata laksana; dan 4) pengelolaan reformasi birokrasi.
c.Pengelolaan Keuangan, Operasional Perkantoran dan Pelayanan Tata Usaha Fokus pelayanan pada penyelenggaraan pengelolaan Barang Milik Negara, keuangan, urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pengadaan barang/jasa. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) pengelolaan Barang Milik Negara; 2) pengelolaan keuangan; 3) pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga; dan 4) pengelolaan pengadaan barang/jasa.
d.Pembinaan dan Pengawasan Tugas dan Fungsi LKPP Fokus pelayanan untuk memastikan dukungan terhadap keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan penguatan akuntabilitas atas jdih.lkpp.go.id 87 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 pengelolaan kegiatan dan anggaran di LKPP. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) perumusan kebijakan pengawasan internal; 2) pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; dan 3) pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala.
2.Program Pengadaan Barang/Jasa Nasional Program Pengadaan Barang/Jasa Nasional mencakup seluruh program/kegiatan yang terkait dengan proses pengadaan barang/jasa termasuk didalamnya program/kegiatan teknis di LKPP antara lain:
1.Pengembangan Strategi dan Kebijakan;
2.Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi;
3.Pengembangan dan Pembinaan SDM;
4.Hukum dan Penyelesaian Sanggah; dan
5.Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. Program Pengadaan Barang/Jasa Nasional merupakan dukungan terhadap Sasaran Strategis pertama yaitu “Meningkatnya pemerataan ekonomi untuk mendorong kemandirian bangsa melalui optimalisasi penerapan tata kelola pengadaan”, yang dilaksanakan melalui sasaran program sebagai berikut:
a.Meningkatnya kualitas kebijakan PBJ dengan Indikator Kinerja Program adalah: - Indeks kualitas kebijakan PBJ.
b.Meningkatnya iklim usaha dalam PBJ dengan Indikator Kinerja Program adalah: - Persentase peningkatan partisipasi investor swasta/asing dalam proses pengadaan KPBU/KPDBU; - Jumlah partisipasi Pelaku Usaha Nasional dalam kerangka kerjasama internasional; dan - Skor indeks Penyedia di desa.
c.Meningkatnya kualitas sistem pengadaan yang mendorong penggunaan produk dalam negeri dan partisipasi UMKM dengan Indikator Kinerja Program adalah: jdih.lkpp.go.id 88 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 - Persentase penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa; dan - Persentase nilai transaksi UMKM terhadap Rencana Umum Pengadaan.
d.Meningkatnya pemanfaatan sistem pengadaan dengan Indikator Kinerja Program adalah: - Jumlah K/L/PD yang memanfaatkan sistem pengadaan.
e.Terwujudnya integrasi sistem informasi pengadaan dengan sistem informasi ekosistem pengadaan dalam rangka meningkatkan efektivitas proses pengadaan dengan Indikator Kinerja Program adalah: - Integrasi sistem informasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pengadaan.
f.Meningkatnya kapasitas SDM dan kelembagaan pengadaan dengan Indikator Kinerja Program adalah: - Persentase pemenuhan kualifikasi dan kompetensi SDM PBJ; dan - Persentase UKPBJ yang mencapai maturitas level 3.
g.Meningkatnya efektivitas penyelesaian permasalahan pengadaan dengan Indikator Kinerja Program adalah: - Persentase K/L/Pemda yang mampu menyelesaikan permasalahan pengadaan secara mandiri; dan - Persentase efektivitas dukungan penegakan hukum. Adapun indikasi kerberhasilan pencapaian program teknis didukung melalui keluaran (output) dari suatu kegiatan yang dikelompokkan sebagai berikut:
a.Penyusunan Strategi, Kebijakan serta Regulasi di Bidang Pengadaan Umum Kegiatan ini mempunyai fokus pada perumusan strategi dan kebijakan pengadaan umum, penyusunan standar, pedoman, prosedur dan manual untuk proses pengadaan umum dan pemantauan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengadaan umum. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Rekomendasi Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum; dan 2) Rumusan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum. jdih.lkpp.go.id 89 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019
b.Penyusunan Strategi, Kebijakan serta Regulasi di Bidang Pengadaan Khusus Kegiatan ini mempunyai fokus pada perumusan strategi, kebijakan dan pedoman pengadaan khusus, pemantauan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan/atau kinerja pengadaan khusus, pemberian pendapat dalam penyusunan kebijakan atau pelaksanaan pengadaan khusus. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Rumusan Strategi/Kebijakan Pengadaan Khusus; dan 2) Kegiatan Pendampingan Penyusunan Kebijakan Pengadaan Khusus.
c.Penyusunan Strategi, Kebijakan serta Regulasi di Bidang Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional Kegiatan ini fokus pada perumusan strategi, kebijakan dan penyusunan pedoman pengembangan iklim usaha dan kerjasama internasional di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Kerjasama Internasional Pengadaan Barang/Jasa; 2) Kegiatan Pengembangan Pelaku Usaha dalam PBJP; dan 3) Kegiatan Perluasan Kesempatan Usaha bagi PBJP.
d.Penyusunan Sistem Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan ini fokus pada perumusan kebijakan dan koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pemantauan dan evaluasi Pengadaan Barang/Jasa. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Integrasi Sistem Monev PBJP dengan Sistem Lainnya; 2) Integrasi Sistem Perencanaan PBJP dengan Sistem Lainnya; 3) Monitoring dan Evaluasi Kinerja PBJP; dan 4) Pengembangan Kebijakan dan Sistem Perencanaan dan Monev Pengadaan.
e.Pengembangan Sistem Katalog Kegiatan ini mempunyai fokus pada perumusan kebijakan, pengembangan, dan pemantauan sistem katalog elektronik. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Pengembangan Kebijakan dan Sistem Katalog; 2) Pengembangan Produk yang Masuk ke E-Katalog; 3) Kontrak Katalog Lokal/Sektoral; dan jdih.lkpp.go.id 90 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 4) Monitoring Evaluasi Katalog Elektronik.
f.Pengembangan SPSE Nasional Kegiatan ini mempunyai fokus pada melaksanakan pembinaan, pengawasan dan koordinasi pengembangan sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Tata Kelola LPSE; 2) Dukungan Pengguna SPSE; 3) SPSE Terpusat; dan 4) Pengembangan Fungsi SPSE.
g.Pengembangan Sistem Profesi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan ini mempunyai fokus pada perumusan strategi dan kebijakan pembinaan SDM di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan penyusunan rencana dan program serta penyelenggaraan pembinaan nasional di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Standar Kompetensi di Bidang PBJP; 2) Pengembangan dan Pembinaan SDM Jabatan Fungsional PPBJ; 3) UKPBJ yang Mencapai Maturitas (Level 3); 4) Pengembangan dan Pembinaan SDM Non Jabatan Fungsional PPBJ; dan 5) Sistem Pembinaan Agen Pengadaan.
h.Pengembangan Sistem dan Penyelenggaraan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan ini mempunyai fokus pada penyusunan sistem dan penyelenggaraan pengujian kompetensi profesi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Sistem Sertifikasi PBJP; 2) Penyelenggaraan Sertifikasi PBJP; 3) Sarana Sertifikasi PBJP; dan 4) Monitoring Sertifikasi PBJP Dan Pembinaan Asesor.
i.Pemberian Advokasi Pemerintah Pusat dan Daerah Kegiatan ini mempunyai fokus pada pemberian bimbingan teknis, advokasi, pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi dalam proses jdih.lkpp.go.id 91 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 pengadaan barang/jasa di Pemerintah Pusat dan Daerah. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Pembangunan Kapabilitas Clearing House Pusat dan Daerah; 2) Peningkatan Kapabilitas Pemerintah Pusat Dan Daerah Untuk Optimalisasi Kinerja PBJ; 3) Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Clearing House PBJ dan Optimalisasi Kinerja PBJ; dan 4) Sistem Penyelenggaraan Clearing House PBJ dan Optimalisasi Kinerja PBJ.
j.Pemberian Saran, Rekomendasi, dan Pendapat serta Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan ini mempunyai fokus pada pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan dan pemberian keterangan ahli di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Pelayanan Dukungan dalam Penegakan Hukum; dan 2) Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
k.Pengembangan Sistem Pembelajaran Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan ini mempunyai fokus pada penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Program dan Kurikulum; 2) Pembinaan Pelatihan; 3) Pelaksanaan Diklat; dan 4) Manajemen Mutu Pusdiklat. 4.2. KERANGKA PENDANAAN Dalam sub bab sebelumnya, telah diuraikan mengenai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh LKPP. Adapun keberhasilan pencapaian target tujuan dan sasaran dapat diketahui melalui pencapaian masing-masing indikator kinerja. Dalam rangka mencapai target-target tersebut dibutuhkan biaya (anggaran/dana) untuk merealisasikannya. Terkait dengan target-target yang jdih.lkpp.go.id 92 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 telah ditetapkan, maka sumber pendanaan yang diperlukan untuk merealisasikannya sepenuhnya berasal dari APBN (dana Pemerintah). Meskipun dalam perjalanan pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan sumber pendanaan dapat berasal dari non-APBN, selama pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan yang dibutuhkan/diterima oleh LKPP dalam periode Renstra Tahun 2020-2024 dianggarkan sebesar ± Rp2,04 Triliun dengan rincian: Tabel 4.2. Alokasi Anggaran Tahun 2020-2024 PROGRAM/KEGIATAN ALOKASI (Rp Miliar) TOTAL ALOKASI (Rp Miliar) 2020 2021 2022 2023 2024 Program Dukungan Manajemen 80,8 173,0 191,7 210,0 231,6 887,1 Program Pengadaan Barang/Jasa Nasional 88,9 280,4 248,8 259,9 275,7 1153,7 TOTAL 169,7*) 453,4 440,5 469,9 507,3 2040,8 *) Pagu alokasi yang telah diterima LKPP untuk TA. 2020. Adapun rincian target indikator dan kebutuhan pendanaan masih bersifat indikasi, apabila terdapat perubahan terhadap RPJMN dan RKP maka target dan kebutuhan pendanaan akan disesuakan melalui Revisi Rencana Strategis atau Rencana Kerja Tahunan. Rincian target kinerja dan kebutuhan anggaran masing-masing program dan kegiatan dari tahun 2020 s.d. 2024 tertuang dalam Matriks Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. jdih.lkpp.go.id 93 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 Renstra LKPP periode tahun 2020-2024 menjadi pedoman dalam merencanakan kerja dan anggaran bagi unit-unit kerja di lingkungan LKPP sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Semua unit kerja wajib melaksanakan rencana kerja dan anggaran dengan akuntabel serta senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja sebagaimana tertuang dalam Renstra LKPP periode tahun 2020-2024. KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, RONI DWI SUSANTO jdih.lkpp.go.id 1 Rencana StrategisLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahTahun 2020-2024 LAMPIRAN IIPERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASAPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 12 TAHUN 2020TENTANG RENCANA STRATEGIS LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TAHUN 2020-2024. Matriks Perencanaan Strategis LKPP 2020-2024 (Formulasi Strategis) Visi : Terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Penggerak Utama dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Mewujudkan Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian BerlandaskanGotong Royong Misi : 1. Menerapkan kebijakan pengadaan yang responsif dan mendorong kemandirian bangsa sesuai dengan kemajuan teknologi; 2. Mengembangkan proses bisnis pengadaan berbasis elektronik dan pengelolaan SDM pengadaan yang adaptif; 3. Meningkatkan akuntabilitas pengadaan barang/jasa. TUJUAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS 1 Terwujudnya ekonomi yang produktif,mandiri dan berkeadilan melaluioptimalisasi penerapan tata kelolapengadaan 1 Meningkatnya pemerataanekonomi untuk mendorongkemandirian bangsa melaluioptimalisasi penerapan tatakelola pengadaan 1.1 Persentase penggunaan produk dalamnegeri dalam proses pengadaanbarang/jasa 1.2 Persentase nilai transaksi UMKMterhadap Rencana Umum Pengadaan jdih.lkpp.go.id 2 Rencana StrategisLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahTahun 2020-2024 Indikator Tujuan :1.1. Persentase penggunaan produk dalamnegeri dalam proses pengadaanbarang/jasa 1.2. Persentase nilai transaksi UMKMterhadap Rencana Umum Pengadaan 1.3. Jumlah K/L/Pemda yang memilikikategori tata kelola pengadaanminimal “BAIK” 1.4. Indeks kualitas kebijakan PBJ 1.3 Indeks kualitas kebijakan PBJ 2 Meningkatnya kualitaspenerapan tata kelolapengadaan 2.1 Indeks t ata k elola p engadaan jdih.lkpp.go.id 3 Rencana StrategisLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahTahun 2020-2024 Matriks Perencanaan Strategis LKPP 2020-2024 (Formulasi Strategis) Visi : Terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Penggerak Utama dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Mewujudkan Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian BerlandaskanGotong Royong Misi : 1. Menerapkan kebijakan pengadaan yang responsif dan mendorong kemandirian bangsa sesuai dengan kemajuan teknologi; 2. Mengembangkan proses bisnis pengadaan berbasis elektronik dan pengelolaan SDM pengadaan yang adaptif; 3. Meningkatkan akuntabilitas pengadaan barang/jasa. TUJUAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS