Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.lkpp.go.id jdih.lkpp.go.id LAMPIRAN I PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA DALAM PENANGANAN KEADAAN DARURAT PENGADAAN BARANG/JASA DALAM PENANGANAN KEADAAN DARURAT I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam penanganan keadaan darurat pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat dapat segera teratasi dan terkendali. Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa yang bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan seperti melakukan penyelamatan dalam kondisi bencana, pencarian pertolongan nyawa manusia dalam suatu kecelakaan, kerusakan infrastruktur yang mengganggu kegiatan pelayanan publik dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat, atau pemberian bantuan/layanan untuk korban bencana. Secara umum keseluruhan keadaan diatas merupakan suatu kondisi yang pemenuhan kebutuhan barang/jasa tidak direncanakan sebelumnya baik dari sisi jenis, jumlah dan waktu yang tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera mungkin. Untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dalam keadaan darurat sebagaimana diuraikan di atas, sesuai dengan amanat Pasal 91 ayat (1) huruf p Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diperlukan suatu prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat guna memberikan value for money, berdasarkan prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. jdih.lkpp.go.id 1.2 Maksud dan Tujuan Maksud dari penetapan prosedur Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat adalah untuk memberikan pedoman bagi para pelaku Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa untuk penanganan keadaan darurat. Tujuan dari penetapan prosedur Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat adalah agar Pengadaan Barang/Jasa dapat dilaksanakan dengan tepat, cepat, dan tanggap serta tetap memperhatikan prinsip Pengadaan Barang/Jasa. 1.3 Kriteria Keadaan Darurat Keadaan darurat meliputi:
a.bencana alam seperti; gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor;
b.bencana non-alam seperti; gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah penyakit; dan
c.bencana sosial seperti; konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, teror.
2.Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan Kegiatan yang dilakukan dalam upaya mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya yang dapat disebabkan oleh kecelakaan (darat, udara dan/atau laut), bencana, atau kondisi yang dapat membahayakan manusia/masyarakat.
3.Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengancam keselamatan, keamanan dan pemanfaatan, diperlukan tindakan yang cepat dan tepat untuk menangani kerusakan tersebut. 1 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu jdih.lkpp.go.id
4.Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri.
5.Pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana. 1.4 Status Keadaan Darurat Prosedur Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat berlaku pada keadaan darurat berdasarkan penetapan Status Keadaan Darurat yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan/atau keadaan tertentu. Keadaan tertentu merupakan suatu keadaan dimana status keadaan darurat bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat bencana telah berakhir dan/atau tidak memperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko bencana dan dampak yang lebih luas.2 1.5 Pelaku Pengadaan Pelaku pengadaan dalam penanganan keadan darurat terdiri dari:
1.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tugas:
a.menetapkan identifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang dimiliki/tersedia;
b.memerintahkan PPK untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Status Keadaan Darurat; dan
c.mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat.
2.Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas:
a.melakukan identifikasi kebutuhan dan menganalisis ketersediaan sumber daya yang dimiliki/tersedia;
b.melakukan penunjukan Penyedia dalam penanganan keadaan darurat;
c.menerbitkan SPPBJ;
d.apabila diperlukan, melakukan serah terima lokasi pekerjaan kepada Penyedia; 2 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu jdih.lkpp.go.id
e.menerbitkan SPMK/SPP;
f.mengendalikan pelaksanaan pekerjaan; dan
g.melakukan perikatan/perjanjian.
3.Penyedia memiliki tugas:
a.melaksanakan pekerjaan; dan
b.melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PPK. II. TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA DALAM PENANGANAN KEADAAN DARURAT Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat meliputi:
1.perencanaan pengadaan;
2.pelaksanaan pengadaan; dan
3.penyelesaian pembayaran. Secara umum Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat sebagaimana diagram dibawah ini: Gambar 1 – Tahapan Pengadaan dalam Penanganan Keadaan Darurat jdih.lkpp.go.id 2.1 Perencanaan Pengadaan Setelah terjadinya keadaan darurat PA/KPA/PPK melakukan perencanaan pengadaan yang meliputi identifikasi kebutuhan, analisis ketersediaan sumber daya, dan penetapan cara Pengadaan Barang/Jasa. 2.1.1 Identifikasi Kebutuhan PA/KPA/PPK melakukan identifikasi kebutuhan berdasarkan hasil pengkajian cepat di lapangan. Kebutuhan barang/jasa dapat diidentifikasi dari kegiatan penanganan darurat seperti di bawah ini:
1.Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan;
2.Penyelamatan dan evakuasi, meliputi:
a.pencarian dan penyelamatan korban;
b.pertolongan darurat;
c.evakuasi korban;
d.perlindungan masyarakat; dan/atau
e.pemulangan atau repatriasi.
3.Pemenuhan kebutuhan dasar, meliputi:
a.air bersih dan sanitasi;
b.pangan;
c.sandang;
d.pelayanan kesehatan;
e.pelayanan psikososial; dan/atau
f.penampungan dan tempat hunian.
4.Prioritas penanganan terhadap kelompok rentan; dan
5.Perbaikan/pemulihan sarana prasarana dan sarana vital dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan. Identifikasi Kebutuhan Analisis Ketersediaan Sumber Daya Penetapan Cara Pengadaan jdih.lkpp.go.id SPPBJ Pemeriksaan Lokasi Pekerjaan Serah Terima Lokasi Pekerjaan dan Rapat Persiapan SPMK/SPP Pelaksanaan Pekerjaan Perhitungan Hasil Pekerjaan Serah Terima Hasil Pekerjaan Penyelesaian Pembayaran 2.1.2 Analisis Ketersediaan Sumber Daya Dalam pemenuhan kebutuhan barang/jasa penanganan keadaan darurat perlu mempertimbangkan dan memperhatikan ketersediaan sumber daya yang ditinjau dari lokasi keberadaan dan jumlah sumber daya yang tersedia, berdasarkan pengkajian cepat di lapangan. 2.1.3 Cara Pengadaan Dari hasil analisis ketersediaan sumber daya yang dimiliki, PA/KPA menetapkan cara pengadaan pemenuhan kebutuhan barang/jasa penanganan keadaan darurat. Cara Pengadaan Barang/Jasa penanganan keadaan darurat melalui:
1.Penyedia Apabila ketersediaan barang/jasa yang dibutuhkan terdapat pada Pelaku Usaha, pemenuhan kebutuhan barang/jasa dilaksanakan oleh Penyedia.
2.Swakelola Apabila ketersediaan barang/jasa tersedia dan/atau dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, PA/KPA melaksanakan pengadaan melalui Swakelola. Pelaksanaan Swakelola dalam penanganan darurat dilaksanakan dengan koordinasi antar pihak terkait. Pelaksanaan Swakelola dapat melibatkan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, peran serta/partisipasi lembaga nonpemerintah, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan/atau Pelaku Usaha. 2.2 Pelaksanaan Pengadaan Melalui Penyedia Tahap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat melalui Penyedia terdiri dari: jdih.lkpp.go.id 2.2.1 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) PPK memilih dan menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain (diutamakan Pelaku Usaha setempat) yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan dalam penanganan keadaan darurat tersebut. Berdasarkan kesepakatan PPK dengan Penyedia/Pelaku Usaha, PPK menerbitkan SPPBJ yang paling sedikit memuat:
a.jenis pengadaan;
b.perkiraan ruang lingkup pekerjaan;
c.lokasi pekerjaan;
d.rencana waktu penyelesaian pekerjaan;
e.jenis kontrak; dan
f.tata cara pembayaran. Ketentuan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat meliputi:
a.Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat adalah: 1) harga Satuan; 2) lumsum; 3) gabungan Lumsum dan Harga Satuan; 4) waktu Penugasan; atau 5) biaya Plus Jasa (Cost Plus Fee).
b.Jenis kontrak Biaya Plus Jasa (Cost Plus Fee) yang dimaksud adalah nilai kontrak merupakan perhitungan dari biaya aktual ditambah jasa dengan persentase tetap atas biaya aktual (Cost Plus Percentage Fee) dimana biaya aktual sesuai dengan pengeluaran sebenarnya;
c.Biaya aktual terdiri dari komponen biaya bahan/material, upah, sewa peralatan. Jasa terdiri dari komponen keuntungan dan overhead;Dalam hal kontrak ditetapkan dengan Biaya Plus Jasa (Cost Plus Fee), Penyedia harus menyediakan dokumen pendukung biaya aktual dan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan keuangan atas paket pekerjaan yang dilaksanakan;
d.Nilai kontrak Biaya Plus Jasa (Cost Plus Fee) ditetapkan berdasarkan hasil negosiasi yang disertai dengan bukti pengeluaran/arus kas selama pelaksanan pekerjaan; jdih.lkpp.go.id
e.Jenis Kontrak Biaya Plus Jasa (Cost Plus Fee) dapat digunakan bilamana lingkup pekerjaan tidak dapat teridentifikasi dan/atau penggunaan jenis kontrak lain menimbulkan risiko terhadap keberhasilan penyelesaian pekerjaan;
f.Pada Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Penyedia dapat diberikan uang muka berdasarkan SPMK;
g.Ketentuan tentang sanksi kepada Penyedia (apabila diperlukan); dan
h.Penandatanganan kontrak dapat dilakukan sebelum anggaran tersedia. 2.2.2 Pemeriksaan Bersama dan Rapat Persiapan (bila diperlukan) Apabila diperlukan, PPK dan Penyedia melakukan pemeriksaan dan pengukuran kondisi lokasi pekerjaan untuk menyusun perkiraaan kebutuhan (jenis, lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, jumlah/volume, dan perkiraan waktu penyelesaian) dan mengklarifikasi/mengonfirmasi kemampuan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. Pada Pekerjaan Konstruksi, berdasarkan hasil pemeriksaan bersama ditetapkan bentuk pekerjaan penanganan keadaan darurat yang akan dilaksanakan, yaitu berupa:
a.Konstruksi darurat Pada prinsipnya penanganan keadaan darurat mengggunakan konstruksi darurat, hal ini dikarenakan sifat pekerjaan harus segera dilaksanakan dan diselesaikan dengan segera karena menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat, menghindari kerugian negara/masyarakat yang lebih besar, dan/atau terhentinya kegiatan pelayanan publik.
b.Konstruksi permanen Penggunaan konstruksi permanen diperbolehkan jika penyerahan pekerjaan diperkirakan masih dalam kurun waktu keadaan darurat atau penanganan keadaan darurat hanya dapat diatasi dengan konstruksi permanen untuk menghindari kerugian negara/masyarakat yang lebih besar. Dalam pemeriksaan bersama, apabila diperlukan PA/KPA dapat menetapkan tim teknis (Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, direksi teknis/direksi lapangan dll) atas usul PPK. Hasil pemeriksaan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Bersama dan menjadi acuan bagi Penyedia untuk menyusun program kegiatan. jdih.lkpp.go.id Lingkup program kegiatan dapat disesuaikan dengan jenis, karakteristik dan kompleksitas pekerjaan yang akan dilaksanakan. Penyusunan program kegiatan sesegera mungkin dan dapat dilakukan bersama PPK/tim teknis. Dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan, PPK menyetujui dan menyepakati program kegiatan yang disusun oleh Penyedia yang meliputi: 1) informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; 2) organisasi kerja Penyedia; 3) jadwal pelaksanaan pekerjaan; 4) jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personel; 5) metode pelaksanaan pekerjaan; dan 6) penyusunan rencana pemeriksaan pelaksanaan (on going) pekerjaan. 2.2.3 Serah Terima Lokasi Pekerjaan (bila diperlukan) Apabila diperlukan, untuk Pekerjaan Konstuksi, Jasa Lainnya dan Jasa Konsultansi, PPK melakukan serah terima lokasi pekerjaan kepada Penyedia. 2.2.4 Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) PPK menerbitkan SPMK sebagai dokumen pra-kontrak kepada Penyedia yang didalamnya mencantumkan antara lain hal sebagai berikut:
a.perintah agar Penyedia segera melakukan mobilisasi sumber daya yang diperlukan dan mulai melaksanakan pekerjaan.
b.jenis pekerjaan;
c.lokasi pekerjaan;
d.tanggal mulai kerja;
e.rencana waktu penyelesaian pekerjaan;
f.tata cara pembayaran (bulanan/termin/sekaligus); dan
g.hal lain yang dianggap perlu termasuk sanksi. 2.2.5 Pelaksanaan Pekerjaan Dalam pelaksanaan pekerjaan, para pihak melakukan pengendalian pekerjaan yang meliputi mutu, biaya dan waktu. KPA/PPK wajib melakukan pengendalian pekerjaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal diperlukan, KPA/PPK dapat melibatkan pihak lain yang independen, Penyedia, dan/atau pengguna/penerima akhir. Langkah-langkah pengendalian dalam pelaksanaan pekerjaan antara lain:
a.Penyedia menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan; jdih.lkpp.go.id
b.KPA/PPK dapat menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut untuk membahas perkembangan pekerjaan.
c.Penyedia wajib memberitahu kepada KPA/PPK dalam hal pelaksanaan pekerjaan terdapat kendala yang dapat mempengaruhi/mengubah hasil capaian pekerjaan Penyedia.
d.Dalam hal diperlukan adanya perubahan lingkup perkerjaan, KPA/PPK dan Penyedia bersepakat untuk menuangkan perubahan tersebut ke dalam perubahan program kegiatan. 2.2.6 Penghentian Pekerjaan PPK dan Penyedia dapat bersepakat untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan karena kondisi lapangan atau karena tujuan pekerjaan sudah tercapai. 2.2.7 Perhitungan Hasil Pekerjaan Setelah pekerjaan dinyatakan selesai sebagian atau keseluruhan, PPK, Penyedia dan/atau pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan melakukan pengukuran dan pemeriksaan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dan membandingkan dengan program kegiatan. Hasil pemeriksaan dituangkan di dalam Berita Acara Perhitungan Bersama dan menjadi acuan untuk serah terima hasil pekerjaan atau pembayaran. 2.2.8 Serah Terima Hasil Pekerjaan Serah terima hasil pekerjaan dari Penyedia kepada PPK dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.pekerjaan telah dinyatakan selesai.
b.setelah dilakukan perhitungan hasil pekerjaan, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima hasil pekerjaan.
c.PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima yang paling kurang berisi: 1) tanggal serah terima; 2) nama Penyedia; 3) lokasi pekerjaan; dan 4) jumlah dan Spesifikasi pekerjaan yang diselesaikan. jdih.lkpp.go.id 2.2.9 Penyelesaian Pembayaran
1.Kontrak Berdasarkan dokumen Berita Acara Perhitungan Bersama dan Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan, PPK menyusun Kontrak sesuai dengan jenis Kontrak yang tercantum dalam SPPBJ.
2.Pembayaran Pembayaran kepada Penyedia dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.pembayaran bulanan atau berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termin; atau
b.pembayaran secara sekaligus setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
3.Audit Menteri/kepala lembaga/kepala daerah menugaskan pengawas internal (BPKP/APIP/Auditor Independen) untuk melakukan audit atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Darurat. 2.3 Pelaksanaan Pengadaan Melalui Swakelola Pihak yang terlibat dalam kegiatan Swakelola antara lain:
a.Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain;
b.lembaga nonpemerintah;
c.organisasi kemasyarakatan;
d.pemerintahan negara lain atau organisasi/lembaga internasional;
e.masyarakat; dan/atau
f.Pelaku Usaha. Dalam proses penanganan keadaan darurat, keterlibatan dan partisipasi pihak lain diperlukan untuk membantu, menolong, mengevakuasi, menyelamatkan serta memberikan pelayanan kepada korban/pihak yang terdampak. Kontrak Pembayaran Audit jdih.lkpp.go.id III. MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN KPA/PPK melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap tahapan kegiatan pengadaan dalam penanganan darurat melalui Penyedia meliputi:
a.proses penunjukan Penyedia.
b.proses pemeriksaan lokasi pekerjaan.
c.pelaksanaan pekerjaan.
d.perhitungan hasil pekerjaan.
e.serah terima hasil pekerjaan. Sedangkan apabila proses pengadaan penanganan darurat secara Swakelola, KPA/PPK mengawasi proses pekerjaan tersebut mulai dari kegiatan awal Swakelola sampai dengan serah terima hasil akhir pekerjaan. KPA/PPK melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada PA. 3.1 Monitoring Monitoring dilakukan oleh KPA/PPK dan dapat dibantu oleh pihak lain yang independen dan/atau pengguna/penerima akhir terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat dengan pemantauan lapangan atau laporan yang diberikan oleh Penyedia. Monitoring dilakukan terhadap:
a.kesesuaian kebutuhan pengadaan dengan hasil identifikasi kebutuhan dan analisis ketersediaan sumber daya; dan
b.kesesuaian antara kebutuhan pengadaan dengan hasil pekerjaan yang sedang/telah dilakukan. 3.2 Evaluasi Evaluasi dilakukan oleh KPA/PPK untuk menganalisis kendala yang dihadapi dan menyusun rencana tindak lanjut untuk memitigasi atau memprediksi kejadian/kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan pekerjaan. 3.3 Pelaporan Setelah selesainya pekerjaan, KPA/PPK menyusun laporan penyelesaian pekerjaan dan diserahkan kepada PA yang isinya meliputi:
a.profil setiap paket pekerjaan;
b.rencana dan realisasi anggaran;
c.sumber daya yang digunakan;
d.kendala dan solusi selama pelaksanaan pekerjaan; dan jdih.lkpp.go.id
e.hal-hal lain yang dianggap perlu. Pencatatan atas penggunaan anggaran Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat dicatat melalui aplikasi SPSE setelah tanda tangan Kontrak. IV. PENGAWASAN DAN PELAYANAN HUKUM 4.1 Pengawasan Kegiatan pengawasan adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk penyimpangan lainnya, yang dapat berakibat pada pemborosan keuangan negara. Pengawasan dalam Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat meliputi pengawasan melekat (Waskat), pengawasan eksternal serta internal pemerintah, dan pengawasan masyarakat.
1.Pengawasan Melekat Pengawasan melekat dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
2.Pengawasan Eksternal dan Internal Pemerintah
a.pengawas eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
b.pengawas internal dilakukan oleh Inspektur Jendral/Inspektur Utama/Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Instansi tersebut bertanggungjawab untuk melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.
3.Pengawasan Masyarakat Dalam rangka transparansi dalam pemanfaatan anggaran Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, masyarakat dapat melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pengawas internal. 4.2 Pelayanan Hukum Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memberikan pelayanan hukum kepada Pelaku Pengadaan yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat terkait pelaksanaan tugas dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa. jdih.lkpp.go.id Pelayanan hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan dan dapat dibantu oleh Advokat. V. PENUTUP Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat merupakan salah satu pengaturan khusus yang dilatarbelakangi karena kebutuhan barang/jasa dengan tingkat prioritas kecepatan dan ketepatan pemenuhannya bersifat mendesak karena menyangkut keselamatan, kesehatan dan/atau perlindungan masyarakat sehingga rangkaian prosedur dalam Pengadaan Barang/Jasa perlu diatur tersendiri agar dapat mempercepat proses penanganan keadaan darurat. Diharapkan Peraturan Lembaga ini dapat digunakan dan menjadi pedoman bagi Pelaku Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat dengan tetap memperhatikan prinsip dan tujuan pengadaan. Demikian Peraturan Lembaga ini untuk dilaksanakan dengan sebaik- baiknya. KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, AGUS PRABOWO jdih.lkpp.go.id LAMPIRAN II PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA DALAM PENANGANAN KEADAAN DARURAT JENIS BARANG/JASA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK PENANGANAN KEADAAN DARURAT Jenis barang/jasa dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk penanganan keadaan darurat dikelompokkan menjadi: No Jenis Barang/Jasa Uraian
1.Barang - Bahan yang diperlukan untuk pembersihan puing/longsor, perbaikan tanggul, serta perbaikan/pengadaan rintisan jalan/jembatan/ dermaga darurat dan peralatan lainnya. - Bahan Bakar Minyak (BBM). - Air Bersih. - Tempat Sampah. - Makanan siap saji (nasi bungkus, roti, makanan kemasan kaleng, dan sejenisnya). - Kantong mayat, tandu, tali temali, sarung tangan, formalin, peralatan dan bahan evakuasi lainnya. - Dapur umum, berupa dapur lapangan siap pakai, alat dan bahan pembuatan dapur umum seperti batu bata, semen, tenda, dan perlengkapan dapur umum lainnya, termasuk didalamnya adalah pengadaan perlengkapan makan darurat. - Celana, daster, kaos, seragam dan sepatu anak sekolah, dan sejenisnya. - Popok, bedongan, selendang, selimut bayi, kelambu untuk bayi dan sejenisnya. - Kain sarung, kain, selimut, piyama, dan sejenisnya - Pembalut wanita dan sejenisnya. - Obat dan bahan habis pakai. - Peralatan hygiene seperti sabun, shampo, sikat gigi, pasta gigi dan sejenisnya. - Alat kesehatan. jdih.lkpp.go.id - Vaksin. - Alat dan bahan untuk pengendalian vektor penyakit. - Peralatan Komunikasi. - Alat dan bahan pembuatan air bersih, berupa peralatan yang diperlukan dalam penyediaan air bersih dan sanitasi. - Alat dan bahan, berupa peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pembuatan tempat penampungan dan tempat hunian sementara, seperti alat pertukangan sederhana.
2.Pekerjaan Konstruksi - Perbaikan kualitas sumber air bersih di lokasi bencana. - Perbaikan/pembuatan saluran air buangan untuk MCK dan Drainase lingkungan. - Pengadaan MCK darurat. - Tempat hunian masyarakat bagi rumah yang hancur/hilang/hanyut/rusak melalui pembangunan hunian sementara atau hunian tetap. - Pemulihan dengan segera fungsi sarana/prasarana vital. - Bangunan yang sifatnya darurat dalam Penanggulangan Darurat pada prasarana sumber daya air yang rusak terkait langsung dampak bencana (penutupan bobolan tanggul dengan karung tanah dan batu, membuat tanggul dan pengarah arus dari bronjong untuk perlindungan banjir lahar dingin). - Bangunan yang sifatnya sementara dalam Penanggulangan Darurat pada prasarana sumber daya air yang rusak terkait langsung dampak bencana (jembatan bailey untuk mengganti sementara jembatan yang rusak, sheet pile untuk menutup tanggul yang jebol/bobol, sheet pile yang dipasang di hulu bendung untuk mengembalikan elevasi muka air pada bendung yang jebol, pompa untuk memompa air baku dari sungai untuk mengganti sementara pengambilan air dari sungai). - Bangunan yang sifatnya semi permanen dalam Penanggulangan Darurat pada prasarana sumber daya air yang rusak terkait langsung dampak bencana (konstruksi bronjong untuk membuat pelimpah banjir darurat, sehingga nantinya pelimpah banjir darurat tersebut dapat ditingkatkan menjadi pelimpah banjir permanen). - Bangunan yang sifatnya permanen dalam Penanggulangan Darurat pada prasarana sumber daya air yang rusak terkait langsung dampak bencana. jdih.lkpp.go.id
3.Jasa Konsultansi - Pelayanan Psikososial. - Pembuatan Desain rencana perbaikan prasarana sumber daya air yang rusak. - Penyelidikan Epidemiologis yang meliputi : 1) Pengumpulan data kesakitan dan kematian penduduk. 2) Pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis. 3) Pengamatan terhadap penduduk pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan benda-benda yang ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab penyakit wabah. - Pemeriksaan, Pengobatan, Perawatan dan Isolasi penderita termasuk tindakan karantina dalam penanggulangan wabah - Pencegahan dan pengebalan terhadap masyarakat yang mempunyai risiko terkena penyakit wabah. - Pemusnahan bibit penyakit/kuman, hewan, tumbuh- tumbuhan dan benda yang mengandung penyebab penyakit. - penanganan jenazah akibat wabah, - penyuluhan kepada masyarakat mengenai upaya penanggulangan wabah
4.Jasa Lainnya - Sewa/kontrak rumah/ruangan untuk pos komando siaga darurat bencana. - Sewa sarana transportasi mobil, motor, truk, bus, perahu, motor boat, kapal, helikopter, pesawat terbang (tidak diperkenankan untuk membeli alat transportasi kecuali perahu, gethek, rakit). - Bantuan stimultan (tunai) perbaikan darurat rumah/hunian yang rusak berat/total/hancur. - Pengadaan barang dan jasa/sewa bahan, peralatan untuk penanganan darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan, yang meliputi pemadaman darat dan udara. - Pengadaan barang dan jasa/sewa bahan, peralatan untuk penanganan darurat bencana kekeringan. - Pengadaan barang dan jasa/sewa bahan, peralatan untuk penanganan darurat bencana Kejadian Luar Biasa (KLB). - Pengadaan Barang dan jasa/sewa untuk pemotretan udara dalam rangka penanganan darurat bencana. - Pengadaan Barang dan Jasa/sewa untuk distribusi bantuan darurat yang meliputi personil, peralatan dan logistik dalam rangka penanganan darurat. jdih.lkpp.go.id - Bantuan kemanusiaan penanganan darurat bencana di luar negeri berupa dana, personil, logistik, peralatan dan dukungan transportasi darat, laut dan udara. - Bantuan santunan kecacatan bagi korban bencana yang mengalami kecacatan fisik/mental. - Biaya perawatan korban. - Bantuan sewa/kontrak rumah/hunian sementara bagi pengungsi. - Biaya pengganti lahan, bangunan dan tanaman masyarakat yang digunakan untuk pemulihan dengan segera fungsi sarana/prasarana vital. - Pengadaan barang dan jasa/sewa tempat penyimpanan bantuan darurat bencana baik berupa logistik maupun peralatan. KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, AGUS PRABOWO jdih.lkpp.go.id