1.jujur, yaitu dapat dipercaya dalam perkataan dan perbuatan;
2.adil dan tidak diskriminatif, yaitu bersikap netral dan tidak memihak;
3.profesional, yaitu melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan/atau keahlian serta mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas;
4.kolaboratif, yaitu mengutamakan kerjasama dan mengedepankan kerja tim untuk mencapai kinerja yang lebih baik;
5.cepat, tanggap, dan cermat, yaitu segera memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dan saksama dalam memberikan pelayanan;
6.berintegritas, yaitu sebuah sikap yang menunjukkan konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip;
7.santun dan ramah, yaitu bersikap sabar dan bertutur kata yang sopan pada saat menyampaikan pelayanan;
8.bersikap simpatik dan berjiwa melayani, yaitu memiliki rasa simpati dan antusias dalam memberikan pelayanan;
9.tidak mempersulit, yaitu memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku; dan
10.menjaga nama baik dan kehormatan LKPP, yaitu tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan/merusak nama baik dan kehormatan LKPP. jdih.lkpp.go.idjdih.lkpp.go.id E. HAK BAGI PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK Hak bagi Pelaksana Pelayanan Publik adalah segala hak yang melekat pada dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara sesuai peraturan perundangan dan bagi Pelaksana Pelayanan Publik lainnya yang ada di LKPP, yaitu sebagai berikut:
1.memberikan pelayanan tanpa intervensi dari pihak lain;
2.melakukan inovasi sesuai standar pelayanan dan dapat diimplementasikan pada saat pemberian layanan;
3.melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai ketentuan berlaku; dan/atau
4.menolak permintaan pelayanan yang bertentangan peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan;
5.mendapatkan bantuan/pendampingan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas pelayanannya mendapatkan permasalahan hukum; dan
6.mendapatkan pelatihan/diklat untuk meningkatkan kompetensinya sesuai dengan Pelayanan Publik yang diberikan. F. KEWAJIBAN BAGI PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK Setiap Pelaksana Pelayanan Publik dalam melaksanakan tugasnya di LKPP wajib:
1.menghayati dan melaksanakan nilai-nilai Pelaksana Pelayanan Publik;
2.memberikan pelayanan yang baik untuk setiap permohonan layanan sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
3.menghindari perbuatan atau tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit pihak yang dilayani;
4.bersikap dan bertingkah laku sopan terhadap pihak yang dilayani namun tetap tegas, responsif, transparan, profesional, dan akomodatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5.menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas Lembaga;
6.proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan;
7.melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku; jdih.lkpp.go.idjdih.lkpp.go.id
8.menyampaikan laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Inspektorat sesuai ketentuan;
9.turut menjaga sarana dan prasarana yang ada di area Pelayanan Publik dan menggunakan sarana dan prasarana yang ada dengan penuh tanggung jawab berdasarkan Pedoman Penggunaan Gedung LKPP dan arahan pengelola Pelayanan Publik; dan
10.menyampaikan kepada Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan Barang Milik Negara di Biro Umum dan Keuangan melalui penanggung jawab pelayanan, apabila terjadi kerusakan sarana maupun prasarana yang dapat mengganggu aktivitas Pelayanan Publik. G. LARANGAN BAGI PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK Dalam melaksanakan Pelayanan Publik, Pelaksana dilarang untuk:
1.melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2.meminta dan/atau menerima sesuatu dari pemohon pelayanan di luar yang telah ditentukan dan/atau dengan maksud agar diberikan kemudahan dalam mengurus permohonan dan/atau sebagai pengganti untuk menutup kekurangan persyaratan yang telah ditentukan;
3.melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam pemberian layanan;
4.menjanjikan kemudahan pemberian layanan dengan mengharapkan imbalan dari penerima layanan;
5.menyalahgunakan kewenangan jabatan secara langsung dan/atau tidak langsung;
6.mempersulit pemberian layanan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan dari penerima layanan; dan/atau
7.bertindak diskriminatif dalam memberikan pelayanan. H. PENGHARGAAN PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK Penghargaan diberikan kepada Pelaksana Pelayanan Publik yang memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas layanan sesuai dengan ketentuan dan/atau kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala LKPP, atau bentuk penghargaan lain yang tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. jdih.lkpp.go.idjdih.lkpp.go.id I. SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
1.Segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan yang melanggar nilai- nilai, kewajiban, dan larangan Pelaksana Pelayanan Publik merupakan pelanggaran Kode Etik.
2.Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pelaksana diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ttd RONI DWI SUSANTO jdih.lkpp.go.idjdih.lkpp.go.id