1.Benturan Kepentingan adalah merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.
2.Kepentingan Pribadi adalah keinginan/kebutuhan pegawai mengenai suatu hal yang bersifat pribadi, dan/atau bersifat hubungan dengan pihak yang dapat mempengaruhi keputusannya.
3.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4.Pegawai LKPP adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non PNS yang bekerja di LKPP.
5.Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
6.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan adminsitratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II B. Bentuk Situasi Benturan Kepentingan Beberapa bentuk Benturan Kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi Pejabat/Pegawai LKPP antara lain:
1.Situasi yang menyebabkan Pejabat/Pegawai LKPP menerima Gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak pemberi.
2.Situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan atau aset LKPP untuk Kepentingan Pribadi atau golongan.
3.Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/LKPP dipergunakan untuk Kepentingan Pribadi atau golongan.
4.Situasi perangkapan jabatan di LKPP atau unit kerja yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.
5.Situasi dimana Pejabat/Pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan.
6.Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi.
7.Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dimana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai.
8.Situasi dimana keputusan/kebijakan dipengaruhi pihak lain yang membutuhkan. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II
9.Situasi bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya, kecuali telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di LKPP.
10.Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
11.Situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan LKPP, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia barang/jasa untuk menang dalam proses pengadaan barang/jasa di LKPP.
12.Situasi dimana terdapat hubungan afiliasi/kekeluargaan antara Pejabat/Pegawai LKPP dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan Pejabat/Pegawai sehubungan dengan jabatannya di LKPP. C. Sumber Penyebab Beberapa sumber penyebab terjadinya Benturan Kepentingan antara lain:
1.Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh Pejabat/Pegawai dengan pihak yang terkait dengan kegiatan LKPP, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan, maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
2.Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon/rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma dan fasilitas lainnya berbentuk hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai LKPP terkait dengan wewenang/jabatannya di LKPP, sehingga dapat menimbulkan Benturan Kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas, maupun profesionalisme.
3.Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan Pejabat/Pegawai LKPP yang disebabkan karena aturan, struktur dan budaya organisasi.
4.Kepentingan Pribadi (vested interest), yaitu keinginan/kebutuhan Pejabat/Pegawai mengenai suatu hal yang bersifat pribadi. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II
5.Perangkapan jabatan, yaitu Pejabat/Pegawai LKPP memegang jabatan lain yang memiliki Benturan Kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab pokoknya, sehingga tidak dapat menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel. Gambar 1. D. Identifikasi Potensi Benturan Kepentingan dan Penanganannya Seluruh unit kerja diwajibkan melaksanakan identifikasi potensi Benturan Kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi, baik di tingkat strategis (Eselon I) maupun di tingkat manajerial operasional (Eselon II dan Eselon III di bawahnya). Contoh hasil identifikasi potensi Benturan Kepentingan yang ada di LKPP pada setiap Deputi dan Sekretariat Utama LKPP, terlampir pada Lampiran 3. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II
1.Pejabat/Pegawai yang dirinya berpotensi dan/atau telah berada dalam situasi Benturan Kepentingan, dilarang untuk meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi Benturan Kepentingan tersebut. Untuk selanjutnya Pimpinan Unit Kerja Eselon II/Eselon I memutuskan bahwa Pejabat/Pegawai yang berpotensi memiliki Benturan Kepentingan untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penugasan tersebut, atau mengambil tindakan lain yang diperlukan terhadap penugasan yang berpotensi terdapat Benturan Kepentingan tersebut, kecuali berdasarkan hasil penilaian risiko disimpulkan bahwa risiko dapat diterima, maka Pimpinan Unit Kerja Eselon II/Eselon I dapat meminta yang bersangkutan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam kegiatan tersebut.
2.Pejabat/Pegawai yang berpotensi dan atau telah berada dalam situasi Benturan Kepentingan wajib membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan terhadap kondisi tersebut kepada Unit Kerja Eselon II/Eselon I.
3.Pejabat/Pegawai juga wajib membuat Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan apabila memiliki hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus atau ke samping, maupun hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping dengan Unit Kerja Eselon II/Eselon I.
4.Perangkapan Jabatan yang berpotensi terjadinya Benturan Kepentingan oleh Pejabat/Pegawai dimungkinkan untuk dilaksanakan selama terdapat kebijakan dan peraturan LKPP yang mengatur mengenai hal tersebut. B. Faktor Pendukung Beberapa faktor pendukung keberhasilan penanganan Benturan Kepentingan antara lain: jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II
1.Komitmen dan keteladanan Pemimpin.
2.Partisipasi dan keterlibatan para penyelenggara negara.
3.Perhatian khusus atas hal tertentu.
4.Beberapa langkah preventif untuk menghindari situasi Benturan Kepentingan.
5.Penegakan kebijakan penanganan Benturan Kepentingan.
6.Pemantauan dan evaluasi. C. Mekanisme Penanganan Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, maka Pejabat/Pegawai wajib melaporkan hal tersebut melalui:
1.Pimpinan Unit Kerja Eselon II. Pelaporan melalui Pimpinan Unit Kerja Eselon II, apabila pelapor adalah Pejabat/Pegawai yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi Benturan Kepentingan. Pelaporan dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon II. Prosedur penganganan Benturan Kepentingan sebagai berikut: Gambar 2. Mulai Pejabat/Pegawai menyampaikan adanya potensi BK Penelaahan awal Laporan BK Potensi Reviu Potensi Dampak BK Arsip Bisa dikelola Pimpinan Unit Kerja Eselon I menilai pengelolaan resiko atas BK Pimpinan Unit Kerja Eselon II memberikan perintah tugas alternatif Pelaksana melaksanakan tugas alternatif dapat ditolera nsi Pimpinan memberikan saran tindak cegah Penugasan diberhentikan Pelaksana menjalankan kegiatan Selesai Arsip Ya Tidak YaTidak Ya Tidak jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Penjelasan proses pelaporan dan reviu atas laporan Benturan Kepentingan: