1.Identifikasi adanya target jangka menengah dalam renstra dari pencapaian tahun berjalan dari setiap dokumen renstra;
2.Jumlahkan target jangka menengah dengan pencapaian target tahun berjalan dari setiap target;
3.Hitung terget jangka menengah yang telah tercapai dalam tahun berjalan dengan total pencapaian tahun berjalan; a. b. c. apabila target jangka menengah (JM) telah dimonitor dan memenuhi seluruh kriteria yang disebutkan dibawah; apabila target JM telah dimonitor berdasarkan kriteria yang disebutkan dibawah, namun belum seluruh rekomendasi ditindaklanjuti; apabila target JM telah dimonitor dengan kriteria tersebut namun tidak ada tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN
4.Tentukan nilai a, b, c, d, e berdasarkan perhitungan angka 3 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. d. e. apabila monitoring target JM dilakukan secara insidentil, tidak terjadual, tanpa SOP atau mekanisme yang jelas; Target JM tidak dimonitor Monitoring target (kinerja) jangka menengah mengacu pada kriteria sbb: - - - - - Terdapat breakdown target kinerja jangka menegah kedalam target tahunan dan periodik yang selaras dan terukur; Terdapat pihak atau bagian yang bertanggungjawab untuk melaporkan dan yang memonitor kinerja secara periodik; Terdapat jadual, mekanisme atau SOP yang jelas tentang mekanisme monitoring Renstra secara periodik; Terdapat dokumentasi hasil monitoring Terdapat tindak lanjut atas hasil monitoring jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN 19 Dokumen Renstra telah direviu secara berkala
1.Dapatkan dokumen hasil reviu Renstra;
2.Yakinkan bahwa dokumen renstra telah direviu secara berkala;
3.Identifikasi perbaikan apa saja mengenai hasil reviu renstra yang telah dilakukan tindak lanjut;
4.Tentukan nilai a, b, c, d, e berdasarkan perhitungan angka 2 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. a. b. c. d. e. apabila Renstra telah direviu dan hasilnya menunjukkan kondisi yang lebih baik (terdapat inovasi); apabila ada perbaikan tapi masih terdapat kesalahan dalam perumusan sasaran dan Indikator Kinerja (IK); apabila ada perbaikan tapi belum signifikan; apabila Renstra telah direviu namun tidak ada perbaikan; apabila Renstra tidak direviu II. PERENCANAAN KINERJA TAHUNAN (20%) a. PEMENUHAN PERENCANAAN KINERJA TAHUNAN (4%) 1 Dokumen perencanaan kinerja tahunan telah disusun
1.Dapatkan dokumen perencanaan kinerja
2.Lihat dan yakinkan bahwa dokumen perencanaan kinerja tahunan telah disusun ya. apabila secara formal ada dokumen atau media yang memuat sasaran (kinerja/hasil), indikator dan target kinerja (bukan kerja) tahunan yang akan dicapai serta strategi (program dan jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN kegiatan) untuk mencapai sasaran tersebut dan dibuat sebelum mengajukan anggaran. Jika rencana kinerja dimaksud tidak menjadi prasyarat dalam pengajuan anggaran, maka jawaban harus "Tidak" 2 Perjanjian Kinerja (PK) telah disusun
1.Dapatkan dokumen Perjanjian Kinerja
2.Lihat dan yakinkan bahwa Perjanjian Kinerja telah disusun. ya. apabila terdapat dokumen PK yang secara formal telah ditandatangani oleh (para) pihak yang berkepentingan (Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) 3 PK telah menyajikan IKU Lihat pelajari dan yakinkan bahwa didalam PK telah menyajikan IKU LKPP a. b. apabila lebih dari 95% IKU telah diperjanjikan dalam PK K/L/Unit Kerja apabila 80%< IKU yang telah diperjanjikan dalam PK K/L/Unit Kerja jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN c. d. e. < 95%; apabila 40%< IKU yang telah diperjanjikan dalam PK K/L/Unit Kerja < 80%; apabila 20%< IKU yang telah diperjanjikan dalam PK K/L/Unit Kerja < 20% apabila IKU yang telah diperjanjikan dalam PK K/L/Unit Kerja < 20% *) *) PK dikatakan menyajikan (memanfaatkan) IKU jika tujuan/hasil program dan atau sasaran yang ada dapat direpresentasikan (relevan) dengan IKU yang sudah diformalkan. Kriteria ini berlaku dengan asumsi IKU yang diformalkan telah memenuhi kriteria IKU yang baik seperti Spesifik, Dapat Diukur dan Relevan dengan Kinerja Utama K/L atau Unit Kerja jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN 4 Rencana Aksi atas Kinerja sudah ada Lihat dan yakinkan bahwa Rencana Aksi atas Kinerja sudah ada dalam perjanjian kinerja. ya. jika Rencana Aksi (RA) yang dimaksud merupakan penjabaran lebih lanjut dari target kinerja yang ada di Perjanjian Kinerja (PK) b. KUALITAS PERENCANAAN KINERJA TAHUNAN (10%) 5 Sasaran telah berorientasi hasil
1.Identifikasi target pencapaian dari setiap sasaran pada perjanjian kinerja;
2.Jumlahkan setiap sasaran yang telah mencapai target pencapaian;
3.Hitung sasaran yang telah mencapai target pencapaian dibandingkan dengan total sasaran;
4.Tentukan nilai a, b, c, d, e berdasarkan perhitungan angka 3 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. a. b. c. d. e. apabila lebih dari 95% sasaran yang ada di dokumen rencana kinerja tahunan dan di dokumen perjanjian kinerja telah berorientasi hasil; apabila 80% < sasaran telah berorientasi hasil < 95%; apabila 40% < sasaran telah berorientasi hasil < 80%; apabila 20% < sasaran telah berorientasi hasil < 40% apabila sasaran telah berorientasi hasil < 20% jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN sasaran dikatakan berorientasi hasil dengan kriteria sbb: - - - - berkualitas outcome atau output penting bukan proses/kegiatan menggambarkan kondisi yang seharusnya atau output penting yang ingin diwujudkan terkait dengan isu strategis organisasi 6 Indikator kinerja sasaran dan hasil program (outcome) telah memenuhi kriteria indikator kinerja yang baik
1.Identifikasi adanya indikator kinerja sasaran dan hasil program dari setiap indikator dari setiap sasaran yang memenuhi ukuran keberhasilan yang baik;
2.Jumlahkan indikator kinerja sasaran yang memenuhi kriteria indikator yang baik;
3.Hitung indikator kinerja sasaran yang mempunyai memenuhi kriteria indikator yang baik dibandingkan dengan total indikator kinerja sasaran; a. b. c. d. e. apabila lebih dari 95% indikator sasaran dan hasil program dalam rencana kinerja tahunan dan PK telah memenuhi kriteria SMART dan Cukup; apabila 80% < Indikator SMART < 95%; apabila 40% < Indikator SMART< 80%; apabila 20% < Indikator SMART <40% apabila indikator yang SMART < 20% jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN
4.Tentukan nilai a, b, c, d, e berdasarkan perhitungan angka 3 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan Kriteria ukuran keberhasilan yang baik; SMART - - - - - Spesific: Tidak berdwimakna Measureable: Dapat diukur, dapat diidentifikasi satuan atau parameternya Achievable: Dapat dicapai, relevan dengan tugas fungsinya (domainnya) dan dalam kendalinya (contollable) Relevance: Terkait langsung dengan (merepresentasikan) apa yang akan diukur Timebound: Mengacu atau menggambarkan kurun waktu tertentu Cukup, dari segi jumlah, ukuran keberhasilan yang ada harus cukup jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN mengindikasikan tercapainya tujuan, sasaran dan hasil program 7 Target kinerja ditetapkan dengan baik
1.Identifikasi adanya target kinerja dari kinerja sasaran setiap indikator yang memenuhi kriteria target;
2.Jumlahkan target kinerja yang memenuhi kriteria target;
3.Hitung target kinerja yang telaah memenuhi kriteria yang baik dibandingkan dengan total target kierja;
4.Tentukan nilai a, b, c, d, e berdasarkan perhitungan angka 3 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. a. b. c. d. e. apabila > 95% target yang ditetapkan dalam rencana kinerja tahunan dan di PK memenuhi seluruh kriteria target yang baik; apabila 80% < target yang memenuhi seluruh kriteria < 95%; apabila 40% < target yang memenuhi seluruh kriteria < 80%; apabila 20% < target yang memenuhi seluruh kriteria < 40%; apabila target yang memenuhi seluruh kriteria < 20%; Kriteria Target yang baik: - - Menggambarkan suatu tingkatan tertentu yang seharusnya dicapai (termasuk tingkatan yang standar, generally accepted) Selaras dengan RPJMN/Renstra; jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN - - Berdasarkan (relevan dgn) indikator yang SMART; Berdasarkan basis data yang memadai Berdasarkan argumen dan perhitungan yang logis 8 Kegiatan merupakan cara untuk mencapai sasaran
1.Identifikasi adanya program/kegiatan dari setiap program/kegiatan, dengan cara mengisi kertas kerja;
2.Yakinkan bahwa setiap program/kegiatan telah memenuhi kriteria;
3.Tentukan nilai a, b, c, d, e berdasarkan perhitungan angka 2 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan a. b. c. d. e. apabila kegiatan yang ditetapkan memenuhi seluruh kriteria apabila kegiatan yang ditetapkan telah memenuhi sebagian besar kriteria; apabila kegiatan yang ditetapkan menjadi penyebab tidak langsung terwujudnya sasaran; apabila kegiatan yang ditetapkan dianggap tidak cukup untuk mencapai sasaran; apabila kegiatan yang ditetapkan tidak relevan dengan pencapaian sasaran Kegiatan dikatakan merupakan cara untuk mencapai (selaras dengan) sasaran jika memenuhi kriteria sbb: jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN - - - - Menjadi penyebab langsung terwujudnya sasaran; Relevan; Memiliki hubungan sebab akibat (kausalitas) Cukup untuk mewujudkan sasaran dalam rencana kinerja tahunan Pengertian kegiatan juga mencakup sub kegiatan/komponen kegiatan 9 Dokumen rencana kinerja tahunan telah selaras dengan dokumen pengajuan anggaran
1.Identifikasi tujuan/hasil program dan sasaran dokumen renstra telah selaras dengan dokumen pengajuan anggaran;
2.Yakinkan bahwa tujuan/hasil program dan sasaran dalam dokumen rencana kinerja telah selaras dengan dokumen pengajuan anggaran;
3.Hitung keselarasan dokumen rencana kinerja dengan total dokumen rencana; a. b. c. Jika untuk seluruh sasaran (hasil) yang ditetapkan dalam dokumen rencana kinerja tahunan dapat diidentifikasikan dengan kegiatan dan anggaran dalam dokumen pengajuan anggaran, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Jika 80% < sasaran yang teridentifikasi sampai kepada anggarannya (langsung dan tidak langsung) < 100% Jika sasaran hanya dapat dikaitkan jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN
4.Tentukan nilai a, b, c, d, e berdasarkan perhitungan angka 3 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan d. e. a. e . dengan anggaran yang bersifat langsung saja. JIka sasaran yang terkait dengan anggaran langsung < 50% Jika sasaran atau hasil tidak menjadi prasyarat alokasi anggaran 10 Dokumen PK telah selaras dengan Renstra
1.Identifikasi sasaran dalam PK telah selaras dengan tujuan/sasaran renstra;
2.Yakinkan bahwa sasaran dalam PK telah selaras dengan tujuan/sasaran renstra;
3.Hitung keselarasan sasaran dalam PK dengan total dokumen renstra;
4.Tentukan nilai a, b, c, d, e berdasarkan perhitungan angka 3 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan a. b. c. d. e. apabila lebih dari 95% sasaran dalam PK telah selaras dengan tujuan/sasaran Renstra/RKP; apabila 80% < keselarasan sasaran PK dengan Renstra/RKP < 95%; apabila 40% < keselarasan sasaran PK dengan Renstra/RKP < 80%; apabila 20% < keselarasan sasaran PK dengan Renstra/RKP < 40% apabila keselarasan sasaran PK dengan Renstra/RKP < 20% jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN - - - kriteria selaras: Sasaran yang ada di PK merupakan sasaran yang akan diwujudkan dalam Renstra; Target kinerja PK merupakan breakdown dari target kinerja dalam Renstra/RKP; Sasaran, indikator dan target yang ditetapkan dalam PK menjadi penyebab (memiliki hubungan kausalitas) terwujudnya tujuan dan sasaran yang ada di Renstra/RKP 11 Dokumen PK telah menetapkan hal-hal yang seharusnya ditetapkan (dalam kontrak kinerja/tugas fungsi)
1.Identifikasi sasaran dan indikator PK telah ditetapkan dalam kontrak kinerja/tugas fungsi yang telah ditetapkan;
2.Yakinkan bahwa setiap sasaran dan indikator PK yang telah mempunyai indikator PK, sehingga diperoleh jumlah a. b. c. apabila lebih dari 95% Sasaran dan indikator PK telah mengacu pada seluruh kriteria yang ditetapkan; apabila 80% < Sasaran dan indikator PK yang telah mengacu pada seluruh kriteria yang ditetapkan < 95%; apabila 40% < Sasaran dan indikator PK yang telah mengacu pada seluruh jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN sasaran dan indikator PK dari setiap indikator;
3.Hitung setiap sasaran dan indikator yang yang telah mempunyai indikator PK dengan total indikator;
4.Tentukan nilai a, b, c, d, e berdasarkan perhitungan angka 3 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. d. e. kriteria yang ditetapkan < 80%; apabila 20% < Sasaran dan indikator PK yang telah mengacu pada seluruh kriteria yang ditetapkan < 40% apabila Sasaran dan indikator PK yang telah mengacu pada seluruh kriteria yang ditetapkan < 20% Penetapan hal-hal yang seharusnya mengacu pada kriteria sbb: - - - - - Mengacu /selaras dengan RPJMN/RKP/Renstra Mengacu /selaras dengan kontrak kinerja atau kontrak lain yang pernah dibuat (jika ada) Mengacu /selaras dengan tugas dan fungsi Menggambarkan core business Menggambarkan isu strategis yang berkembang dan menjawab jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN - - - permasalahan yang teridentifikasi saat proses perencanaan Menggambarkan hubungan kausalitas, (menjadi penyebab terwujudnya tujuan dan sasaran yang ada di Renstra/RKP) Mengacu pada praktik terbaik Menggambarkan keadaan yang seharusnya terwujud pada tahun itu (memperhitungkan outcome yang seharusnya terwujud dalam tahun ybs akibat kegiatan tahun sebelumnya 12 Rencana Aksi atas Kinerja telah mencantumkan target secara periodik atas kinerja
1.Identifikasi rencana aksi atas kinerja telah mencantumkan target secara periodik atas kinerja;
2.Yakinkan bahwa setiap rencana aksi atas kinerja telah mencantumkan target secara periodik atas kinerja;
3.Hitung setiap rencana aksi atas kinerja telah mencantumkan target secara a. b. c. apabila lebih dari 95% target kinerja dalam rencana/perjanjian kinerja tahunan telah (dapat) dijabarkan lebih lanjut menjadi target periodik dalam Rencana Aksi (RA); apabila 80% < keselarasan target PK dengan target periodik dalam RA < 95%; apabila 40% < keselarasan target PK dengan target periodik dalam RA < 80%; jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN periodik atas kinerja dengan total indikator;
4.Tentukan nilai a, b, c, d, e berdasarkan perhitungan angka 3 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan d. e. apabila 20% < keselarasan target PK dengan target periodik dalam RA < 40% apabila keselarasan target PK dengan target periodik dalam RA< 20% Rencana atau Perjanjian Kinerja Tahunan harus dapat dimanfaatkan dalam (selaras dengan) Rencana Aksi yang lebih detail. Keselarasan tersebut terwujud jika capaian target RKT/PK terkait dengan (disebabkan oleh) capaian target RA. Atau antara RKT/PK memiliki hubungan kausalitas dengan RA 13 Rencana Aksi atas kinerja telah mencantumkan sub kegiatan/ komponen rinci setiap periode yang akan dilakukan dalam rangka mencapai kinerja Lihat dan yakinkan bahwa rencana aksi atas kinerja telah mencantumkan sub kegiatan/ komponen rinci setiap periode yang akan dilakukan dalam rangka mencapai kinerja Cukup jelas (Y/T) jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN c. IMPLEMENTASI PERENCANAAN KINERJA TAHUNAN (6%) Jawaban tentang Implemetasi perencanaan kinerja tahunan harus selalu dikaitkan dengan (dipengaruhi oleh) kondisi (jawaban) tentang Pemenuhan dan Kualitas perencanaan kinerja tahunan 14 Dokumen rencana kinerja tahunan dimanfaatkan dalam penyusunan anggaran Lihat dan yakinkan bahwa dokumen rencana kinerja tahunan dimanfaatkan dalam penyusunan anggaran Ya. Jika target-target kinerja sasaran dalam rencana kinerja tahunan menjadi prasyarat dalam pengajuan dan pengaloksian anggaran Jika target-target kinerja sasaran dalam rencana kinerja dimaksud tidak menjadi prasyarat dalam pengajuan anggaran, maka jawaban harus "Tidak" jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN 15 Target kinerja yang diperjanjikan telah digunakan untuk mengukur keberhasilan
1.Identifikasi adanya target kinerja yang diperjanjikan telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan;
2.Jumlahkan target kinerja yang digunakan untuk mengukur keberhasilan;
3.Hitung target kinerja dengan total pencapaian keberhasilan kinerja;
4.Tentukan nilai a, b, c, d, e berdasarkan perhitungan angka 3 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. a. b. c. d. e. apabila terdapat bukti yang cukup bahwa pemanfaatan PK yang telah di tanda tangani memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan; apabila terdapat bukti yang cukup bahwa PK yang telah di tanda tangani dijadikan dasar untuk mengukur dan menyimpulkan keberhasilan maupun kegagalan ; apabila terdapat bukti yang cukup bahwa PK yang telah di tanda tangani telah diukur dan hasil pengukuran telah diketahui oleh atasan (pemberi amanah); apabila PK yang telah di tanda tangani sebatas telah dilakukan monitoring apabila terhadap PK yang ditandatangani tidak dilakukan pengukuran atau monitoring jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN Kriteria Pemanfaatan target kinerja untuk mengukur keberhasilan; - - - (Capaian) target kinerja dijadikan dasar untuk memberikan penghargaan (reward); (Capaian) target kinerja dijadikan dasar untuk memilih dan memilah yang berkinerja dengan yang kurang (tidak) berkinerja; (Capaian) target kinerja digunakan sebagai cara untuk menyimpulkan atau memberikan predikat (baik, cukup, kurang, tercapai, tidak tercapai, berhasil, gagal, dan lain-lain) suatu kondisi atau keadaan 16 Rencana Aksi atas Kinerja telah dimonitor pencapaiannya secara berkala
1.Yakinkan bahwa rencana akasi atas kinerja telah dimonitor secara berkala;
2.Identifikasi perbaikan apa saja mengenai hasil reviu rencana aksi yang telah dilakukan tindak lanjut; a. b. apabila monitoring kinerja telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan; apabila monitoring dilakukan sesuai kriteria, kecuali penerapan reward and jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN
3.Tentukan nilai a, b, c, d, e berdasarkan perhitungan angka 2 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan c. d. e. punishment; apabila monitoring dilakukan terbatas pada penyerahan atau pengumpulan hasil pengukuran capaian kinerja; apabila pengukuran capaian kinerja periodik tidak lebih dari 80%; apabila monitoring atau pengukuran capaian target periodik< 50% Monitoring pencapaian target periodik dengan kriteria sbb: - - - - Capaian target dalam rencana aksi secara periodik (minimal setiap 3 bulan) dipantau kemajuannya; Setiap ada deviasi segera dilakukan analisis dan dicarikan alternatif solusinya; Terdapat mekanisme yang memungkinkan pimpinan untuk mengetahui progress kinerja yang terbaru (up dated performance) jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN Terdapat mekanisme dan implementasi reward and punishment terhadap keberhasilan atau kegagalan pencapain target kinerja 17 Rencana Aksi telah dimanfaatkan dalam pengarahan dan pengorganisasian kegiatan
1.Identifikasi rencana aksi telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan;
2.Yakinkan bahwa rencana aksi telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan;
3.Hitung setiap rencana aksi yang telah memenuhi kriteria dengan total indikator;
4.Tentukan nilai a, b, c, d, e berdasarkan perhitungan angka 3 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. a. b. c. d. e. apabila pemanfaatan RA telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan; apabila pemanfaatan RA memenuhi kriteria yang ditetapkan kecuali hal terkait dengan otorisasi dan eksekusi pelaksanaan atau penundaan kegiatan; apabila pemamfaatan RA terbatas pada pelaporan atau dokumentasi semata tanpa ada tindakan nyata selanjutnya; apabila capaian RA tidak berpengaruh terhadap penilaian atau penyimpulan capaian kinerja; apabila target-target dalam RA yang jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN disusun memiliki keselarasan < 50% dari target kinerja dalam PK Pemanfaatan rencana aksi dalam pengarahan dan pengorganisasian kegiatan meliputi kriteria sbb: - - - - Target dalam rencana aksi dijadikan dasar (acuan) untuk (memulai) pelaksanaan setiap kegiatan; Target kinerja dalam rencana aksi dijadikan acuan untuk mengevaluasi capaian output kegiatan; Target kinerja dalam rencana aksi dijadikan alasan untuk memberikan otorisasi dan eksekusi diteruskan atau ditundanya suatu kegiatan Terdapat hubungan yang logis antara setiap output kegiatan dengan sasaran (outcome) yang akan dicapai; jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN 18 Perjanjian Kinerja telah dimanfaatkan untuk penyusunan (identifikasi) kinerja sampai kepada tingkat eselon III dan IV
1.Identifikasi perjanjian kinerja telah dijabarkan lebih lanjut menjadi target kinerja eselon III dan IV;
2.Yakinkan bahwa PK keselarasan target telah selaras dengan target kinerja eselon III dan IV;
3.Hitung setiap PK keselarasan target dengan target kinerja eselon III dan IV;
4.Tentukan nilai a, b, c, d, e berdasarkan perhitungan angka 3 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. a. b. c. d. e. apabila lebih dari 95% target kinerja dalam rencana/perjanjian kinerja tahunan telah (dapat) dijabarkan lebih lanjut menjadi target kinerja eselon III dan IV; apabila 80% < keselarasan target PK dengan target kinerja eselon III dan IV < 95%; apabila 40% < keselarasan target PK dengan target kinerja eselon III dan IV <80%; apabila 20% < keselarasan target PK dengan target kinerja eselon III dan IV < 40% apabila keselarasan target PK dengan target kinerja eselon III dan IV< 20% jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN Kriteria keselarasan perjanjian kinerja atasan dengan bawahan: - - - Target kinerja dalam PK atasan telah di- breakdown dalam (selaras dengan) target-target kinerja bawahan (eselon III dan IV) Sasaran, indikator dan target kinerja bawahan (eselon III dan IV) menjadi penyebab (memiliki hubungan kausalitas) terwujudnya outcome atau hasil-hasil program yang ada di PK atasan Catatan: pemilihan a/b/c/d/e dengan asumsi indikator sasaran/hasil program di PK atasan telah memenuhi kriteria SMART B. PENGUKURAN KINERJA (25%) jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN I. PEMENUHAN PENGUKURAN (5%) 1 Telah terdapat indikator kinerja utama (IKU) sebagai ukuran kinerja secara formal
1.Dapatkan dokumen yang mencantumkan IKU LKPP;
2.Lihat pelajari dan yakinkan bahwa IKU dijadikan sebagai ukuran kinerja secara formal. Ya apabila Kem/LPND/unit kerja telah memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) level Kem/LPND dan level unit kerja yang telah ditetapkan secara formal dalam suatu keputusan pimpinan. 2 Telah terdapat ukuran kinerja tingkat eselon III dan IV sebagai turunan kinerja atasannya
1.Identifikasi adanya ukuran kinerja yang terukur di tingkat eselon III dan IV;
2.Yakinkan bahwa ukuran kinerja yang terukur sebagai turunan kinerja atasannya dengan target kinerja eselon III dan IV;
3.Hitung setiap ukuran kinerja yang terukur PK keselarasan target dengan target kinerja eselon III dan IV;
4.Tentukan nilai a, b, c, d, e berdasarkan perhitungan angka 3 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. a. b. c. d. apabila lebih dari 95% eselon III dan IV telah memiliki ukuran kinerja yang terukur; apabila 80% < eselon III dan IV yang memiliki ukuran kinerja yang terukur < 95%; apabila 40% < eselon III dan IV yang memiliki ukuran kinerja yang terukur < 80%; apabila 20% < eselon III dan IV yang memiliki ukuran kinerja yang terukur < 40% jdih.lkpp.go.id NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN PROSEDUR EVALUASI PENJELASAN