Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.lkpp.go.id jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II LAMPIRAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN BARANG/JASA PEMERINTAH Penyelenggaraan pengendalian intern di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diatur melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di LKPP. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepala LKPP tersebut, bahwa uraian unsur SPIP dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008. Pedoman Pengelolaan Risiko ini disusun untuk memberikan acuan dan panduan bagi unit organisasi di LKPP dalam melaksanakan salah satu unsur SPIP yaitu Penilaian Risiko. Pedoman ini akan memberikan kemudahan dan keseragaman dalam pengelolaan risiko yang dilakukan oleh seluruh unit organisasi di LKPP. Kebutuhan penyusunan pedoman pengelolaan risiko yang lebih operasional semakin dibutuhkan karena penyelenggaraan SPIP melekat pada tindakan dan kegiatan. Pedoman pengelolaan risiko dirancang mengikuti tindakan dan kegiatan pada level operasional dan strategis. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II B. Maksud dan Tujuan Pedoman Pengelolaan Risiko ini disusun dengan maksud untuk memberikan acuan dan panduan dalam mempercepat penyelenggaraan SPIP di lingkungan LKPP. Penggunaan pedoman ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1.bahan acuan yang aplikatif dan terintegrasi bagi LKPP dalam pelaksanaan pengelolaan risiko;
2.sumber informasi yang berisi daftar, status dan peta risiko dalam suatu kegiatan yang perlu diciptakan pengendaliannya; dan
3.bahan acuan dalam rangka pengkomunikasian dan pemantauan pelaksanaan pengelolaan risiko di LKPP. C. Sasaran Pedoman pengelolaan risiko dapat digunakan oleh:
1.unit organisasi di LKPP untuk menyusun peta risiko atas kegiatan operasional dan kegiatan strategis sehingga memudahkan dalam mitigasi risiko; dan
2.unit organisasi di LKPP dalam keseragaman langkah melakukan pengelolaan risiko. D. Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam pedoman mencakup langkah-langkah dalam melakukan pengelolaan risiko dimana elemennya terdiri dari Penetapan Konteks, Penilaian Risiko, Evaluasi dan Mitigasi Risiko, Pemantauan dan Reviu, serta Komunikasi dan Konsultansi. Dalam konteks penyelenggaraan pengendalian intern pemerintah, Penilaian Risiko terbagi dalam tahap Identifikasi dan Analisis Risiko. E. Pengertian Umum Pengertian umum yang digunakan dalam Pedoman ini adalah sebagai berikut:
1.Risiko adalah segala sesuatu yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah.
2.Pengelolaan Risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi budaya, proses dan struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait risiko yang dihadapi dalam pencapaian tujuan/sasaran organisasi. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II
3.Tujuan/Sasaran Organisasi adalah hasil yang ingin dicapai oleh organisasi yang tergambar dalam dalam visi/misi organisasi.
4.Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
5.Identifikasi Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi serta mengidentifikasi penyebab dan dampaknya.
6.Analisis Risiko adalah proses penilaian terhadap risiko yang telah diidentifikasi, yang dilakukan dengan cara menentukan tingkat dampak dan tingkat kemungkinan terjadinya risiko dan selanjutnya menentukan total skor dan status risiko.
7.Probabilitas Risiko adalah proses untuk menetapkan (mengukur) terjadinya peluang bahwa suatu risiko kemungkinan dapat terjadi.
8.Dampak Risiko adalah proses untuk menetapkan (mengukur) dampak potensial dari aktivitas proses kritis bisnis yang dapat terjadi.
9.Peta Risiko adalah templat untuk menempatkan skala risiko (perkalian antara tingkat kemungkinan dan dampak).
10.Evaluasi risiko adalah upaya mengidentifikasi perubahan atas pergeseran tingkat level risiko yang dikaitkan dengan upaya mitigasi atau faktor lain yang mempengaruhi.
11.Penanganan Risiko adalah upaya mengidentifikasi berbagai opsi penanganan risiko yang disusun dalam bentuk rencana tindak pengendalian.
12.Pemantauan dan Reviu dalam pengelolaan risiko adalah kegiatan pengendalian yang dilakukan selama proses penilaian dan penanganan risiko berlangsung yang bertujuan untuk menjamin terciptanya optimalisasi manajemen risiko.
13.Pelaporan dalam pengelolaan risiko adalah upaya penyampaian perkembangan atau hasil kegiatan terkait penerapan manajemen risiko kepada pimpinan dalam bentuk pelaporan tertulis atau lisan.
14.Risiko Strategi/Kebijakan adalah risiko yang timbul terkait dengan kegagalan dalam penerapan kebijakan yang dapat dikarenakan kelemahan dalam proses kajian kebijakan, tahap penyusunan kebijakan, sosialisasi kebijakan, implementasi kebijakan atau pada saat evaluasi kebijakan. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II
15.Risiko Operasional adalah risiko kegagalan pada proses operasional yang dikarenakan aspek manusia, proses bisnis, sistem pada organisasi, pendanaan, dan kendala peralatan.
16.Risiko Kepatuhan adalah risiko ketidakpatuhan pada peraturan dan ketentuan.
17.Risiko Finansial adalah risiko terjadinya manipulasi dan kecurangan yang berdampak kerugian finansial dan atau risiko kegagalan pihak ketiga memenuhi kewajiban.
18.Pemilik Risiko adalah Pejabat/Pegawai yang bertanggungjawab jika terjadi risiko atas aktivitas yang dinilai risikonya serta bertanggungjawab untuk melakukan rencana tindak pengendalian dalam rangka penanganan risiko.
19.Unit Pemilik Risiko adalah Unit Organisasi Eselon I/Eselon II yang memiliki risiko.
20.Pemangku Kepentingan adalah orang atau organisasi yang akan mempengaruhi, dipengaruhi oleh, atau mempersepsikan diri mereka sendiri akan terpengaruh oleh keputusan dan atau aktivitas organisasi. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II Komunikasi dan Konsultasi Pemantauan dan reviu Penetapan Konteks Identifikasi Risiko Analisis Risiko Evaluasi Risiko Mitigasi Risiko Penilaian Risiko
1.Penetapan konteks;
2.Penilaian risiko, yang meliputi:
a.Identifikasi risiko;
b.Analisis resiko;
3.Evaluasi risiko;
4.Mitigasi risiko;
5.Pemantauan dan Reviu; dan
6.Komunikasi dan Konsultansi. Penerapan proses pengelolaan risiko disesuaikan (menjadi bagian yang integral) dengan tugas dan fungsi masing-masing Unit Organisasi. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II B. Prinsip Penerapan Pengelolaan Risiko
1.Berkontribusi dalam pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja. Kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja seperti meningkatnya ketaatan terhadap ketentuan, kepercayaan publik, kualitas pelayanan, efisiensi, tata kelola dan reputasi organisasi.
2.Menjadi bagian dari proses organisasi secara keseluruhan. Pengelolaan risiko bukanlah proses yang berdiri sendiri dan terlepas dari proses utama dan proses bisnis organisasi. Pengelolaan risiko adalah bagian dari tanggungjawab pemilik risiko (unit pemilik risiko) dan bagian yang menyatu dengan proses organisasi secara keseluruhan, termasuk perencanaan strategis, proyek dan proses manajemen perubahan.
3.Membantu pengambilan keputusan. Pengelolaan risiko membantu mengambil keputusan dalam membuat pilihan, membuat urutan prioritas tindakan dan memilih alternatif tindakan.
4.Memperhitungkan ketidakpastian. Pengelolaan risiko secara eksplisit memperhitungkan ketidakpastian, sifat ketidakpastian tersebut dan bagaimana menanganinya.
5.Sistematis, terstruktur, dan tepat waktu. Pendekatan pengelolaan risiko yang sistematis, tepat waktu dan terstruktur, berkontribusi pada efisien dan hasil yang dapat diandalkan, diperbandingkan dan konsisten.
6.Berdasarkan informasi terbaik yang tersedia. Input proses pengelolaan risiko didasarkan pada sumber informasi seperti data historis, pengalaman, masukan dari pemangku kepentingan, observasi, prakiraan dan pertimbangan ahli.
7.Disesuaikan dengan keadaan organisasi. Penerapan pengelolaan organisasi disesuaikan dengan konteks internal dan eksternal, serta profil risiko organisasi.
8.Memperhitungkan faktor manusia dan budaya organisasi. Pengelola risiko menyadari kemampuan, persepsi dan niat pihak internal dan eksternal yang dapat mendukung atau menghambat pencapaian tujuan organisasi. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II
9.Transparansi dan inklusif. Keterlibatan pemangku kepentingan secara layak dan tepat waktu, khususnya pengambil keputusan pada seluruh level organisasi, memastikan bahwa pengelolaan risiko tetap relevan dan mutakhir. Keterlibatan tersebut juga membuat pemangku kepentingan terwakili secara layak dan pandangannya dapat diperhitungkan dalam penentuan kriteria risiko.
10.Dinamis dan tanggap terhadap perubahan. Pengelolaan risiko secara terus menerus mengenali dan tanggap terhadap perubahan. Perubahan berupa kejadian eksternal dan internal dapat mengakibatkan munculnya risiko baru atau berubahnya risiko.
11.Perbaikan terus menerus. Organisasi harus mengembangkan dan menerapkan strategi untuk meningkatkan kematangan pengelolaan risiko bersama-sama dengan semua aspek organisasi lainnya. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II
1.Penetapan konteks memiliki tujuan sebagai berikut:
a.untuk mengidentifikasi lingkungan dimana pengelolaan risiko diterapkan;
b.untuk mengetahui dan menetapkan pihak–pihak yang saling berkepentingan dengan proses pengelolaan risiko dan hasil dari proses tersebut;
c.untuk menetapkan ruang lingkup dan tujuan penerapan pengelolaan risiko, kondisi yang membatasi dan hasil yang diharapkan; dan
d.untuk menetapkan berbagai kriteria yang digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi risiko.
2.Penanggung jawab pelaksanaan penetapan konteks adalah Unit Pemilik Risiko.
3.Tahapan pelaksanaan penetapan konteks meliputi:
a.menganalisa lingkungan internal (Unit Organisasi Eselon I/Eselon II) dan eksternal LKPP, antara lain mencakup: • visi, misi, tujuan dan sasaran LKPP/Unit Organisasi Eselon I/Eselon II yang tertuang dalam Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan, dan Penetapan Kinerja; • regulasi dan ketentuan yang ada; • struktur, kebijakan dan prosedur yang berlaku; • para pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal, dan persepsi mereka; dan • analisis SWOT (strength, weakness, opportunity, threat).
b.menjabarkan ruang lingkup penerapan yang berisi tentang: • tingkat penerapan pada tingkat Lembaga atau Unit Organisasi Eselon I/Eselon II; • lingkup penerapan pada proses, proyek atau aktivitas tertentu; • sasaran dan tujuan penerapan; • sifat keputusan yang dihasilkan; jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II • waktu dan lokasi kegiatan; • sumber data yang dibutuhkan; • peran dan tanggungjawab pihak–pihak terkait dalam proses tersebut; dan • hubungan kegiatan tersebut dengan kegiatan lain yang ada.
c.mengidentifikasi dan menetapkan kriteria pada masing-masing tingkat konsekuensi dan kemungkinan terjadinya risiko berdasarkan pembagian tingkatan yang telah ditetapkan, dan selanjutnya digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi risiko; dan
d.mendokumentasikan proses penetapan konteks pada formulir Penetapan Konteks.
4.Adapun penetapan kriteria pada masing-masing tingkat konsekuensi dan kemungkinan terjadinya risiko yang dimaksud dalam angka 3 huruf c di atas ditentukan sebagai berikut:
a.tingkat konsekuensi/dampak risiko menggunakan empat tingkatan sebagai berikut: Skala Konsekuensi/ Dampak Kriteria
1.Ringan - Kinerja cukup, ada pemberitaan negatif secara lisan (dapat didokumentasikan) tetapi tidak berakibat pada penurunan kepercayaan stakeholders; - Keluaran: sebagian kecil output yang telah ditetapkan oleh Unit Pemilik Risiko tidak tercapai/tidak digunakan (lebih dari 5% sampai dengan 20%); dan/atau - Proses: penyimpangan terhadap sasaran yang telah ditetapkan oleh Unit Pemilik Risiko dapat diabaikan/mudah diperbaiki. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II Skala Konsekuensi/ Dampak Kriteria
2.Sedang - Kinerja kurang, ada pemberitaan negatif di media massa lokal dan dapat mempengaruhi kepercayaan sebagian kecil stakeholders; - Keluaran: sebagian kecil output tidak tercapai/ tidak digunakan (lebih dari 20% sampai dengan 40%); dan/atau - Proses: mempengaruhi pencapaian beberapa sasaran yang telah ditetapkan oleh Unit Pemilik Risiko.
3.Berat - Kinerja buruk, pemberitaan negatif di media sosial dan/atau media massa nasional yang mempengaruhi kepercayaan sebagian besar stakeholders; - Keluaran: output sebagian besar tidak dapat digunakan/tidak tercapai (lebih dari 40% sampai dengan 80%); dan/atau - Proses: Sasaran-sasaran penting yang telah ditetapkan oleh Unit Pemilik Risiko tidak dapat dicapai.
4.Sangat Berat - Kinerja sangat buruk, pemberitaan negatif di media nasional dan/atau internasional yang menghilangkan kepercayaan stakeholders; - Keluaran: output tidak digunakan (lebih dari 80% sampai dengan 100%); dan/atau - Proses: Semua sasaran yang telah ditetapkan oleh Unit Pemilik Risiko tidak dapat dicapai. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II
b.tingkat kemungkinan terjadinya risiko menggunakan empat tingkatan sebagai berikut: Skala Kemungkinan Kejadian (Frekuensi/probabilitas)
1.Kecil - 1 kali dalam 2 tahun; - Ada regulasi, namun pelanggaran masih dapat ditoleransi (20% bobot pelanggaran); dan/atau - Persentase risiko terhadap proses sebesar 0% sampai dengan 20%.
2.Jarang - 1 kali dalam 1 tahun; - Ada regulasi dan terjadi pelanggaran ringan (40% bobot pelanggaran); dan/atau - Persentase risiko terhadap proses sebesar lebih dari 20% sampai dengan 40%.
3.Cenderung - 1 kali dalam 6 bulan; - Ada regulasi dan terjadi pelanggaran ringan (60% bobot pelanggaran); dan/atau - Persentase risiko terhadap proses sebesar lebih dari 40% sampai dengan 60%.
4.Sering - 1 kali dalam 1 bulan; - Ada regulasi, terjadi pelanggaran berat (80% bobot pelanggaran); dan/atau - Persentase risiko terhadap proses sebesar lebih dari 60% sampai dengan 100%. B. Penilaian Risiko
1.Penilaian Risiko dapat dilakukan pada 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
a.Lembaga;
b.Unit Organisasi Eselon I; dan
c.Unit Organisasi Eselon II. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II
2.Penilaian Risiko terdiri dari elemen Identifikasi dan Analisis Risiko. Proses penilaian risiko menggunakan pendekatan kegiatan strategis dan kegiatan operasional. Pada tingkat Lembaga dan Unit Organisasi Eselon I, maka menggunakan pendekatan kegiatan strategis disertai dengan pengendalian kebijakan. Dan pada tingkat Unit Organisasi Eselon II, menggunakan pendekatan kegiatan operasional disertai dengan pengendalian operasional.
3.Langkah kerja Penilaian Risiko sebagai berikut:
a.tahap persiapan meliputi pembentukan penanggung jawab pada masing-masing Unit Organisasi Eselon I/ Eselon II, pembahasan awal dengan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/ Eselon II dan penetapan konteks kegiatan strategis dan kegiatan operasional.
b.tahap Pelaksanaan Penilaian Risiko meliputi Identifikasi Risiko berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan, Analisis Risiko terkait kemungkinan terjadi dan dampak, Penentuan Tingkat Risiko dan Penyusunan Tingkat Pengendalian.
4.Proses Identifikasi Risiko yang dimaksud pada angka 3 huruf b di atas, bertujuan untuk mengidentifikasi seluruh jenis risiko yang berpotensi menghalangi, menurunkan, atau menunda tercapainya tujuan/sasaran LKPP/Unit Organisasi Eselon I/Eselon II. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Unit Pemilik Risiko. Tahapan dalam Proses Identifikasi Risiko adalah:
a.menetapkan Pernyataan Risiko Pernyataan risiko dapat ditetapkan menggunakan pendekatan dimensi risiko yang terdiri dari: 1) Dimensi waktu, berkaitan dengan risiko–risiko yang mungkin timbul dalam menjalankan suatu proses kegiatan yang berhubungan dengan jadwal waktu dari kegiatan tersebut. Dimensi waktu tidak dapat digunakan apabila tujuan dari kegiatan berkaitan dengan waktu. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II 2) Dimensi kualitas, berkaitan dengan risiko–risiko yang mungkin timbul dalam menjalankan suatu proses kegiatan yang berhubungan dengan kualitas suatu produk/jasa dalam setiap proses kegiatan. Kriteria kualitas dalam hal ini berkaitan dengan ketepatan akses, ukuran, cara, sasaran dan kemasan. 3) Dimensi keselamatan/keamanan, berkaitan dengan risiko–risiko yang mungkin timbul dalam menjalankan suatu proses kegiatan yang berhubungan dengan faktor keamanan/keselamatan pada pelaksanaan kegiatan. Sebagai contoh “Pernyataan Risiko” dapat diidentifikasi sesuai dengan masing-masing dimensi yang dapat disajikan pada formulir Pernyataan Risiko, sebagai berikut: No. Dimensi Penyataan Risiko
1.Waktu a) Keterlambatan penyusunan laporan; b) Keterlambatan pengadaan barang.
2.Kualitas a) Kesalahan soal ujian; b) Kerusakan soal ujian; c) Jumlah gaji dan tunjangan yang dibayarkan lebih besar/kurang dari yang seharusnya dibayar; d) SP2D yang diterbitkan lebih tinggi/kurang dari jumlah SPM yang diajukan; e) Kursi yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
3.Keamanan/ Keselamatan a) Kecelakaan dalam pemasangan; b) Kehilangan spare part alat berat. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II
b.menentukan Penyebab Risiko Penyebab Risiko dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kelompok yaitu: 1) penyebab yang berasal dari internal LKPP, Penyebab risiko dari internal LKPP merupakan penyebab yang cenderung dapat dikendalikan oleh LKPP, sehingga pada saat mitigasi, risiko dapat dikurangi kemungkinan muncul dan dampaknya. Penyebab risiko yang berasal dari internal LKPP terdiri dari:
i.Sumber Daya Manusia/SDM Merupakan penyebab risiko yang berkaitan dengan kualitas dan/atau kuantitas SDM yang dimiliki oleh organisasi untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Kualitas SDM dapat dikaitkan dengan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, integritas, keahlian dan perilaku/moral/ etika, sedangkan kuantitas SDM hanya terkait dengan jumlah atau rasio SDM yang dimiliki oleh LKPP. ii. Keuangan Merupakan penyebab risiko yang berkaitan dengan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh LKPP untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. iii. Bahan Merupakan penyebab risiko yang berkaitan dengan kemampuan atau ketersediaan barang/bahan yang digunakan oleh LKPP untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. iv. Peralatan dan Bangunan Merupakan penyebab risiko yang berkaitan dengan kemampuan atau ketersediaan peralatan yang dimiliki oleh LKPP untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II
v.Kebijakan, Sistem dan Prosedur Merupakan penyebab risiko yang berkaitan dengan ketersediaan atau kehandalan kebijakan, sistem dan prosedur yang dimiliki oleh LKPP untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan funginya. 2) penyebab yang berasal dari eksternal LKPP. Penyebab yang berasal dari eksternal LKPP cenderung lebih kecil atau sangat kecil untuk dikendalikan oleh LKPP, sehingga pada saat mitigasi risiko yang mungkin dilakukan adalah mengurangi dampaknya saja. Penyebab risiko yang berasal dari eksternal LKPP sifatnya tidak dapat dikendalikan atau di luar kendali LKPP untuk dikendalikan kemunculannya, akan tetapi perlu untuk dikenali oleh LKPP, terdiri dari:
i.Ideologi Penyebab risiko yang berkaitan dengan perubahan ideologi yang berpengaruh terhadap LKPP dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Contoh: Masuknya ideologi lain yang dapat mengganggu stabilitas nasional. ii. Politik Penyebab risiko yang berkaitan dengan dinamika politik yang berpengaruh terhadap LKPP dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Contoh: Pergantian Menteri/Kepala Daerah; Pergantian Anggota DPR/D. iii. Ekonomi Penyebab risiko yang berkaitan dengan fluktuasi ekonomi nasional yang berpengaruh terhadap LKPP dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Contoh: Kenaikan harga BBM dan fluktuasi nilai valuta asing terhadap rupiah. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II iv. Sosial Budaya Penyebab risiko yang berkaitan dengan perkembangan sosial budaya di masyarakat yang berpengaruh terhadap LKPP dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Contoh: Gangguan hubungan sosial kemasyarakatan, narkotika dan hedonisme.
v.Pertahanan Penyebab risiko yang berkaitan dengan kondisi pertahanan negara yang berpengaruh terhadap LKPP dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Contoh: Gangguan terhadap sistem pertahanan negara. vi. Keamanan Penyebab risiko yang berkaitan dengan kondisi keamanan lingkungan yang berpengaruh terhadap LKPP dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Contoh: Demonstrasi anarkis. vii. Alam Penyebab risiko yang berkaitan dengan kondisi lingkungan alam yang berpengaruh terhadap LKPP dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Contoh: Bencana meletusnya gunung merapi dan bencana gempa bumi tsunami.
c.menentukan Dampak Risiko Dampak risiko dapat diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) jenis, yaitu: 1) Dampak terhadap finansial adalah dampak atas risiko suatu pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh terhadap keuangan LKPP. Contoh: Kehilangan uang kas sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah). jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II 2) Dampak terhadap reputasi adalah dampak atas risiko suatu pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh terhadap nama baik LKPP/kepercayaan stakeholders terhadap LKPP. Contoh: Menurunnya indeks kepuasan masyarakat atas pelayanan LKPP. 3) Dampak terhadap kinerja adalah dampak atas risiko suatu pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh terhadap pencapaian kinerja LKPP. Contoh: Gagal mencapai target kinerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja. 4) Dampak terhadap tuntutan hukum adalah dampak atas risiko suatu pelaksanaan kegiatan yang berdampak terhadap adanya tuntutan hukum kepada LKPP. Contoh: adanya Tuntutan Tata Usaha Negara atas kebijakan yang dikeluarkan oleh LKPP.
d.mendokumentasikan proses identifikasi risiko pada formulir register risiko.
5.Analisis Risiko yang dimaksud pada angka 3 huruf b di atas dilakukan dengan mencermati sumber risiko dan tingkat pengendalian yang ada, serta dilanjutkan dengan menilai risiko dari sisi konsekuensi dan kemungkinan terjadinya. Proses Analisis Risiko bertujuan untuk mengetahui profil dan peta dari risiko-risiko yang ada dan akan digunakan dalam proses evaluasi dan strategi penanganan risiko. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Unit Pemilik Risiko. Tahap–tahap pelaksanaan terdiri dari:
a.menentukan sistem pengendalian yang ada serta efektivitasnya;
b.mengestimasikan level kemungkinan risiko/dampak risiko;
c.menentukan level risiko;
d.menggambarkan kondisi risiko dalam peta risiko; dan
e.mendokumentasikan kegiatan analisis resiko pada formulir register risiko. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II
6.Peta Risiko Peta risiko dapat berfungsi sebagai sarana untuk membuat kesepakatan atas area skala risiko yang dapat diterima (acceptable) dan area risiko yang tidak dapat diterima (unacceptable). Sebelum menggambarkan area skala risiko, maka dibuat matriks risiko dengan level dampak dan level kemungkinan (4 x 4). Matriks Risiko sebagai berikut: Tingkat Resiko Nilai Tk. Risiko (level dampak x level kemungkinan) Sangat Tinggi > 12 Tinggi 8 - 12 Sedang 4 - 7,9 Rendah < 4 Gambaran area Peta Risiko adalah: Kriteria risiko yang dapat diterima (acceptable), antara lain:
a.maksimal memiliki tingkat dampak/konsekuensi dan kemungkinan/probabilitas pada tingkat/level yang telah ditetapkan untuk diterima sesuai dengan toleransi dan selera risiko yang ditetapkan LKPP;
b.terdapat perlindungan hukum yang memadai, berupa regulasi dan/atau kontrak/perjanjian; dan Level dampak 4 Sedang Tinggi Tinggi Sangat Tinggi 3 Rendah Sedang Tinggi Tinggi 2 Rendah Sedang Sedang Tinggi 1 Rendah Rendah Rendah Sedang 1 2 3 4 level kemungkinan jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II
c.Unit Pemilik Risiko dapat memastikan dengan tingkat keyakinan di atas 95% tidak akan terjadi kegagalan pada orang, proses dan sistem pengendalian yang ada. Kriteria risiko yang tidak dapat diterima (unacceptable), antara lain:
a.risiko residual dengan tingkat dampak dan kemungkinan di atas toleransi dan selera risiko Unit Pemilik Risiko;
b.Unit Pemilik Risiko tidak memiliki sumber daya memadai untuk membiayai konsekuensi risiko yang diperkirakan terjadi; dan
c.dapat diterima hanya dengan pengendalian tambahan atau perbaikan pada pengendalian yang sudah ada, yaitu dalam bentuk penanganan (treatment). C. Evaluasi Risiko Evaluasi risiko dilakukan untuk pengambilan keputusan mengenai perlu tidaknya dilakukan penanganan risiko lebih lanjut serta prioritas penanganannnya. Proses evaluasi risiko bertujuan untuk menetapkan prioritas risiko dan menetapkan perlu/tidaknya penanganan terhadap suatu risiko. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Unit Pemilik Risiko. Tahapan pelaksanaan Evaluasi Risiko meliputi:
1.Menetapkan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi risiko yaitu: a) risiko-risiko yang perlu mendapatkan penanganan; b) prioritas penanganannya; c) besarnya dampak penanganan tersebut terhadap konteks yang lebih luas; dan d) perlu tidaknya dilakukan analisis risiko lanjutan.
2.Secara berkala Pejabat Unit Organisasi Eselon I dan Pejabat Unit Organisasi Eselon II harus mengevaluasi risiko; dan
3.Mendokumentasikan kegiatan evaluasi risiko pada Formulir Evaluasi Risiko yang berisikan urutan prioritas risiko dan daftar risiko yang akan ditangani. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II D. Penanganan/Mitigasi Risiko Penanganan Risiko dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai opsi penanganan risiko yang tersedia dan memutuskan opsi penanganan risiko yang terbaik yang dilanjutkan dengan pengembangan rencana mitigasi risiko. Proses Penanganan Risiko bertujuan untuk menentukan jenis penanganan yang efektif dan efisien untuk suatu risiko. Penanggung jawab pelaksanaan terletak pada masing-masing level risiko yaitu:
1.Risiko dengan potensi level Risiko Tinggi, oleh Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II.
2.Risiko dengan potensi level Risiko Sedang, oleh Pejabat Eselon II.
3.Risiko dengan potensi level Risiko Rendah, oleh Pejabat Eselon III atau Eselon IV dibawah pemantauan Pejabat Eselon II. Tahapan pelaksanaan Penanganan/Mitigasi Risiko meliputi:
1.Menentukan jenis pilihan penanganan risiko berdasarkan pada pedoman atau prosedur yang berlaku dan jika tidak tersedia pedoman penanganan risiko, maka urutan pilihan penanganan risiko yang harus diambil adalah sebagai berikut:
a.menghindari risiko yang ada sepenuhnya;
b.menurunkan frekuensi terjadinya risiko (langkah–langkah preventif); dan
c.menurunkan tingkat konsekuensi risiko yang terjadi (langkah-langkah reduksi).
2.Penanganan risiko diarahkan pada penanganan akar permasalahan (root cause) dan bukan hanya gejala permasalahan.
3.Unit pemilik risiko (Unit Organisasi Eselon I dan Eselon II) perlu mengembangkan rencana kontinjensi bila risiko yang telah dianalisis adalah risiko level tinggi yang melampaui kemampuan untuk menyerap konsekuensinya.
4.Mendokumentasikan kegiatan/proses penanganan risiko Keluaran (output) pada Formulir Rencana Penanganan Risiko. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II
5.Alternatif tindakan penanganan dari berbagai tingkat risiko sebagai berikut: No. Tingkat Risiko Penanganan/Tindakan perbaikan
1.Rendah - Perbaikan atas prosedur. - Tidak memerlukan sumber daya spesifik.
2.Sedang - Pemantauan khusus dan spesifik atau melalui prosedur yang sudah ditetapkan. - Akuntabilitas pada Pimpinan Operasional (Unit Organisasi Eselon II) dan harus ditetapkan secara jelas.
3.Tinggi - Atensi dan dukungan dari Pejabat Eselon 1 - Rencana, tindakan dan akuntabilitas perlakuan risiko harus jelas dan terukur. - Pelaksanaan tindakan harus segera dilakukan. - Quality Assurance dilakukan sejalan dengan pelaksanaan (probity advise)
4.Sangat Tinggi - Atensi dan dukungan dari Kepala LKPP. - Rencana, tindakan dan akuntabilitas perlakuan risiko harus jelas dan terukur. - Pelaksanaan tindakan harus segera dilakukan. - Quality Assurance dilakukan sejalan dengan pelaksanaan (probity advise) jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II E. Pemantauan dan Reviu Pemantauan dan Reviu Risiko bertujuan untuk mengantisipasi adanya perubahan, baik pada tingkat maupun tren risiko, yang berdampak terhadap profil risiko LKPP/Unit Organisasi Eselon I/ Eselon II. Penanggung jawab pelaksanaan pemantauan adalah Unit Pemilik Risiko. Dan penanggung jawab pelaksanaan reviu adalah Inspektorat. Tahapan pelaksanaan Pemantauan dan Reviu Risiko meliputi:
1.Melakukan pengawasan dan pengendalian atas kinerja Unit Organisasi Eselon I/Eselon II pada umumnya dan program penanganan risiko pada khususnya;
2.Memonitor efektivitas proses pengelolaan risiko berdasarkan laporan pelaksanaan tahap-tahap sebelumnya serta menggunakan sistem dan teknologi informasi Unit Organisasi Eselon I/Eselon II;
3.Menentukan prioritas pemantauan risiko. Prioritas pemantauan dapat diberikan pada risiko dengan tingkat risiko tinggi dan sangat tinggi; dan
4.Mendokumentasikan kegiatan pemantauan dan reviu pada laporan hasil pemantauan risiko. F. Komunikasi dan Konsultasi Komunikasi dan Konsultasi dilakukan dengan cara mengembangkan komunikasi pengelolaan risiko kepada pemangku kepentingan internal dan pemangku kepentingan eksternal. Pemangku kepentingan internal bagi Pengelola Risiko tingkat unit Eselon I adalah seluruh unit Eselon II dan seluruh Pegawai di lingkungan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan. Dan pemangku kepentingan eksternal bagi Pengelola Risiko di tingkat Unit Organisasi Eselon I antara lain Menteri Keuangan, Kementerian/Lembaga, organisasi kemasyarakatan, DPR, dan masyarakat umum yang dilayani. Penetapan pemangku kepentingan internal dan eksternal disesuaikan dengan lingkup organisasinya masing-masing. Tahap komunikasi dan konsultasi dilakukan oleh Pejabat pada masing- masing Unit Organisasi Eselon I/Eselon II kepada pihak-pihak terkait. Komunikasi dilakukan secara terus-menerus sesuai dengan prioritas dalam rangka menjalankan proses pengelolaan risiko. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II G. Pengelolaan Risiko pada Inspektorat Peran Inspektorat dalam pengelolaan risiko di LKPP meliputi sebagai berikut:
1.Melakukan pengendalian dan pengawasan pengendalian terhadap penerapan pengelolaan risiko di LKPP;
2.Melakukan fungsi peran konsultansi dan asistensi pengelolaan risiko di LKPP (apabila diminta); dan
3.Memberikan penilaian independen (independent assurance) atas efektivitas pelaksanaan pengelolaan risiko di LKPP kepada pemangku kepentingan terkait. Fungsi Inspektorat diwujudkan antara lain dengan melakukan:
1.Pemantauan dan reviu atas proses pengelolaan risiko di Unit Organisasi Eselon I dan Unit Organisasi Eselon II. Hasil pemantauan dan reviu dapat digunakan oleh Unit Organisasi Eselon I dan Unit Organisasi Eselon II untuk meningkatkan dan mengembangkan proses pengelolaan risiko di LKPP.
2.Audit atas Proses Pengelolaan Risiko di Unit Organisasi Eselon I dan Unit Organisasi Eselon II. Hasil audit berupa rekomendasi dapat digunakan oleh Unit Organisasi Eselon I dan Unit Organisasi Eselon II untuk memperbaiki, meningkatkan dan mengembangakan tata kelola, proses pengelolaan risiko dan keluaran (output). H. Pelaporan Pelaporan pengelolaan risiko merupakan upaya untuk menyajikan informasi terkait dengan pengelolaan risiko kepada para pemangku kepentingan. Fungsi pelaporan antara lain untuk:
1.Bahan pertimbangan dan data dukung dalam pengambilan keputusan atau menentukan tindakan yang terbaik.
2.Menyampaikan gambaran profil risiko terkini. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II Kegiatan Pelaporan Pengelolaan Risiko antara lain sebagai berikut:
1.Unit Organisasi Eselon I dan Eselon II
a.Jenis laporan yang disusun meliputi: 1) Laporan evaluasi dan mitigasi risiko yang berisikan proses evaluasi risiko dan mitigasi risiko; 2) Laporan pemantauan risiko. Urutan prioritas risiko dan daftar risiko yang akan ditangani; dan 3) Laporan pada Unit Organisasi Eselon I dapat merupakan kompilasi laporan Unit Organisasi Eselon II dibawahnya.
b.Waktu pelaporan disampaikan per semester kepada Kepala LKPP dengan tembusan Inspektorat.
c.Mekanisme pelaporan baik di Unit Organisasi Eselon I maupun Unit Organisasi Eselon II pada hakikatnya merupakan salah satu metode berkomunikasi dan meminta masukan kepada para pemangku kepentingan.
2.Inspektorat
a.Jenis laporan yang disusun berupa laporan pemantauan/reviu/audit atas proses pengelolaan risiko di Unit Organisasi Eselon I/Eselon II.
b.Waktu pelaporan disampaikan setahun sekali (berdasarkan penugasan) kepada Kepala LKPP dengan tembusan kepada Unit Organisasi Eselon I/Eselon II. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf I Paraf II Pedoman ini disusun untuk memberikan acuan praktis bagi Pimpinan Unit Organisasi/LKPP dalam menciptakan dan melaksanakan sistem pengendalian intern, khususnya pada unsur penilaian risiko di lingkungan instansi yang dipimpinnya. Hal–hal yang tercantum dalam pedoman teknis ini menjadi acuan mendasar di Unit Organisasi/LKPP. Unit Organisasi/LKPP dapat mengembangkan lebih jauh langkah–langkah yang perlu diambil, sesuai dengan kebutuhan penilaian risiko, dengan tetap mengacu dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan perkembangan teori dan praktik-praktik SPI. KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ttd RONI DWI SUSANTO jdih.lkpp.go.id