DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Peraturan LKPP ini menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden. Dalam hal arahan Presiden Penunjukan Langsung yang tercantum dalam risalah rapat, memorandum, atau dokumen lainnya telah memuat arahan penggunaan metode pemilihan penyedia dengan Penunjukan Langsung, menteri atau kepala lembaga selaku PA sesuai dengan kewenangannya dapat langsung menggunakan metode Penunjukan Langsung. Penunjukan Langsung dilakukan kepada pelaku usaha yang mampu dan memenuhi syarat, termasuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, badan usaha milik desa, badan usaha perseorangan dan/atau orang perorangan.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…