Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Swakelola; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola. jdih.lkpp.go.id Paraf I Paraf II Paraf III
Ruang lingkup Pedoman Swakelola meliputi:
Penyelenggaraan Swakelola dilakukan berdasarkan tipe Swakelola sebagai berikut:
Penetapan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai berikut:
PA/KPA dengan pertimbangan untuk mengatasi kekosongan hukum dan/atau stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum dapat menyesuaikan prosedur/tata cara pedoman Swakelola.
Pedoman Swakelola tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Proses pengadaan barang/jasa melalui Swakelola yang sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Lembaga ini diundangkan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 761).
Membuka PDF…